BAB IV
BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN
Pasal 5
(1) Penanaman modal dalam
negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum,
tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penanaman modal asing
wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan
berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
(3) Penanam modal dalam
negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas
dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham
pada saat pendirian perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERLAKUAN TERHADAP PENANAMAN MODAL
Pasal 6
(1) Pemerintah memberikan
perlakuan yang sama kepada semua penanam modal yang berasal dari negara mana
pun yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perlakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penanam modal dari suatu negara yang
memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian dengan Indonesia.
Pasal 7
(1) Pemerintah tidak akan
melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam
modal, kecuali dengan undang-undang.
(2) Dalam hal Pemerintah
melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah akan memberikan kompensasi yang
jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar.
(3) Jika di antara kedua
belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelesaiannya dilakukan melalui
arbitrase.
Pasal 8
(1) Penanam modal dapat
mengalihkan aset yang dimilikinya kepada pihak yang diinginkan oleh penanam
modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset yang tidak
termasuk aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang ditetapkan
oleh undang-undang sebagai aset yang dikuasai oleh negara.
(3) Penanam modal diberi
hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, antara lain terhadap:
a. modal;
b. keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
c. dana yang diperlukan untuk:
1. pembelian bahan baku
dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi; atau
2. penggantian barang
modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
d. tambahan dana yang
diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
e. dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
f. royalti atau biaya yang harus dibayar;
g. pendapatan dari
perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
h. hasil penjualan atau
likuidasi penanaman modal;
i. kompensasi atas kerugian;
j. kompensasi atas pengambilalihan;
k. pembayaran yang
dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa
teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan
pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
l. hasil penjualan aset
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hak untuk melakukan
transfer dan repatriasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi:
a. kewenangan Pemerintah
untuk memberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan
pelaporan pelaksanaan transfer dana;
b. hak Pemerintah untuk
mendapatkan pajak dan/atau royalti dan/atau pendapatan Pemerintah lainnya dari
penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelaksanaan hukum yang
melindungi hak kreditor; dan
d. pelaksanaan hukum untuk menghindari kerugian negara.
Pasal 9
(1) Dalam hal adanya
tanggung jawab hukum yang belum diselesaikan oleh penanam modal:
a. penyidik atau Menteri
Keuangan dapat meminta bank atau lembaga lain untuk menunda hak melakukan
transfer dan/atau repatriasi; dan
b. pengadilan berwenang
menetapkan penundaan hak untuk melakukan transfer dan/atau repatriasi
berdasarkan gugatan.
(2) Bank atau lembaga
lain melaksanakan penetapan penundaan berdasarkan penetapan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hingga selesainya seluruh tanggung
jawab penanam modal.
BAB VI
KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
(1) Perusahaan penanaman
modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja
warga negara Indonesia.
(2) Perusahaan penanaman
modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan
keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perusahaan penanaman
modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui
pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perusahaan penanaman
modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan
pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penyelesaian
perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara
musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja.
(2) Jika penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil, penyelesaiannya
dilakukan melalui upaya mekanisme tripartit.
(3) Jika penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman
modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui
pengadilan hubungan industrial.
0 komentar:
Posting Komentar