Selasa, 28 Mei 2013

HUKUM GAMBAR

"Umar bin Syibh mengeluarkannya dari jalan Thariq bin Abdurrahman bin Mahran dari Umair maula Ibnu Abbas dari Usamah: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam masuk ke Ka'bah Ialu memerintahkan saya (mengambil air), maka saya bawakan seember air, lalu beliau mulai membasahi pakaian dan memukulkannya ke atas gambar-gambar (untuk menghapusnya), dan bersabda: 'Semoga Allah membinasakan kaum yang menggambar apa-apa yang mereka tidak (mampu) menciptakan(nya).' (HR.  Ibnu Abi Syaibah)

"Dari Aisyah: Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang padanya ada salib-salib melainkan beliau mematahkannya.' (HR. Bukkari) Dan Al-Kasymihani dengan lafadz: 'gambar-gambar ' dan Bukbari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan menguraikan hadits itu.

"Dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah: Babwasanya Nabi shallallabu alat'hi wa sallam bersabda: "sesunggubnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.' (HR.  Bukhari Muslim)

Busr berkata: "Kemudian Zaid mengeluh, maka kami kembalikan dia.  Ternyata dipintunya ada tirai bergambar.  Maka saya berkata kepada Ubaidillah Al khulany, anak tiri Maimunah, istri Nabi shallallahu alalhi wa sallam: "Tidakkah kau dengar ketika dia mengatakan kecuali gambar pada pakaian? (dalam satu riwayat dari jalan Umair bin AI-Harits dari Bukair AI Asyaj dari Busr: Maka saya katakan kepada Ubaidillah AI-Khulani: "tidakkah dia menyampaikan kepada kita tentang hal membuat gambar?" Katanya: "Sesungguhnya ia mengatakan: kecuali gambar pada pakaian, apakah kamu tidak mendengarnya?  Saya katakan: "Tidak." Ubaidillah berkata: "Bahkan dia telah menyebutkan hal itu.. "(HR.  Bukhari & Muslim)

"Dari Ubaidillah bin Abdillah: babwasanya ia menemui Abi Thalhah Al-Anshart (yang) mengunjunginya, ia mendapatkan di samping Abl Thalhah ada Sahl bin Hanif, kemudian Abu Thalhah menyuruh orang untuk melepas permadani yang ada dibawahnya.  Berkatalah Sahl kepadanya: 'Mengapa anda lepas?' Abi Thalhah berkata: 'Sesunggubnya padanya ada gambar dan Rasulullah telah mengatakan sesuatu yang aku sunggup mengetabuinya.' Sahl berkata: 'Bukankah beliau mengatakan kecuall gambar pada pakaian?' Kata Abu Thalhah: 'Betul, tapi lebib baik buat jiwaku.'- (HR.  An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dikeluarkan pula oleb Tirmidzi dengan lafadz ini dan berkata: HASAN SHAHIH, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

"Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Jibril mendatangi saya dan berkata: 'Tadi malam saya mendatangi anda, maka tidak ada yang menghalanglku untuk masuk, hanya saja pintu itu tidak ada gambar-gambar dan di dalam rumah ada seekor anjing. Maka perintahkanlah agar memotong kepala gambar-gambar di dalam rumah menjadi bentuk Pohon. dan perintahkanlah untuk memotong tirai itu, dan buatlah jadi dua bantal untuk sandaranmu, dan perintahkan untuk mengeluarkan anjing itu.' Lalu beliau melakukannya, dan ternyata anjing itu milik Hasan dan Husain yang ada di bawah tempat tidur mereka. Maka anjing itu dikeluarkan.' (HR.  Abu Dawud dengan sanad jayyid (hasan) dan Tirmidzi semisalnya)

Sedang Imam Nasa'i meriwayatkan dengan lafaz:  'Jibril minta ijin kepada Nabi shallallabu alaihi wa sallam, bellau berkata: 'Masuklah.' kata jibril: 'Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah anda ada tirai bergambar-gambar?  Maka jika anda potong kepala-kepalanya, atau anda jadikan sebagal hamparan yang dipijak (saya akan masuk).  Karena sesungguhnya kami -para malaikat- tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.' (HR.  Abdur Razaq, Abmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan dia mengatakan: HASAN SHAHIH, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.

Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi pelakunya.  Hadits ini juga menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu di dinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam tidak membedakannya, baik itu yang berbayangan bejasad/tiga dimensi) atau tidak.  Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam bahkan melaknat pembuatnya dan mengabarkan bahwa mereka termasuk yang paling keras disiksa di hari kiamat, dan semuanya di neraka.

Yang menguatkan keumuman ini adalah bahwa ketika beliau melihatnya di tempat Aisyah bellau merobeknya.  Wajahnya merah padam serta bersabda: "Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah mereka yang meniru ciptaan Allah" dalam riwayat lain -sabda bellau ketika mellhat bergambar itu-:"Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'hidupkanlah apa yang telah kalian buat!"' Maka ini adalah perkataan yang jelas tentang umumnya ancaman bagi pembuat gambar di tiral atau lainnya.

Adapun ucapan beliau dalam hadits Abl Thalhah dan Sahl bin Hanif (kecuall
gambar pada pakaian), maka ini adalah pengecualian tentang gambar yang
menghalangi masuknya malaikat, bukan masalah pembuatannya.  Ini dapat
dilihat dari susunan hadits tersebut.  Yang dimaksud ialah jika gambar itu
pada pakaian dan sejenisnya yang dihamparkan dan dihinakan, misalnya
menjadikannya bantal sandaran sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Alsyah
yang memotong tirai dan menjadikannya satu atau dua bantal. Juga sebagaimana
hadits Abi Hurairah dan' ucapan jibril kepada Nabi shallallahu alalhi wa
sallam: beliau memerintahkan untuk memotong kepala gambar yang ada di rumah
bellau hingga berbentuk pohon, dan memotong tiral serta menjadikannya bantal
yang disandar, yang kemudian beliau mengerjakannya.
Jadi tidak boleh membawakan pengecualian mengenal gambar pada pakaian yang
tergantung atau terpancang di pintu atau di dinding dan sebagainya, sebab
sudah jelas ada larangannya dan wajib melenyapkan (menghapusnya).  Ini
sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan hadits Abi Hurairah yang
menyebutkan terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah, sampal tirai-tirai
bergambar itu dihamparkan atau dipotong (gambar) kepalanya supaya berbentuk
pohon.
Hadits-hadits shahlh Rasulullah shallallahu alalhi  wa sallam ini sama
sekali tidak bertentangan bahkan saling membenarkan dan dapat pula
digabungkan, sebagaimana disebutkan oleh AI-Hafidz Ibnu Haj'ar AI-Asqalani
dalam Fathul Bari.
Al-Hafidz mengatakan: "Kata AI-Khaththabi: 'Dan gambar yang menghalangi
masuknya (malaikat) ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi
hal~hal yang haram, yakni gambar-gambar yang bernyawa yang tidak terpotong
kepalanya atau tidak dihinakan.  Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar
karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi di samping Allah, selain gambar
itu mudah menimbulkan fitnah bagi yang memandangnya."
Imam An-Nawawl mengatakan (dalam Syarah Muslim): "Shahabat-shahabat kami dan
para ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan
adalah sekeras-keras pengharaman.  Ini termasuk dosa besar karena ancamannya
juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak.  Bahkan
membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan Allah. Sama saja apakah
itu dilukis pada pakalan, permadani, mata uang, be'ana, dinding atau
lainnya.  Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak
diharamkan.  Inilah hakikat hukum menggambar.  Sedangkan gambar hewan (yang
bernyawa), jika digantung (ditempel) di dinding, sorban, dan apa-apa yang
tidak termasuk tindakan menhinakannya, maka jelas itu haram.
Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagal alas kaki atau sebagai
sandaran dan sebagainya, maka tidaklah haram (sampai ia katakan) dan tidak
ada bedanya dalam hal ini apakah berjasad (bayangan/tiga dimensi) atau
tidak.
Ini adalah kesimpulan madzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan
perkataan jumhur ulama dari kalangan para shahabat, tabi'in dan orang-orang
sesudah mereka (tabi'ut tabi'in).   Ini pula yang merupakan madzabnya Imam
Ats-Tsauri, Malik bin Anas, dan Abu Hanifah serta ulama selain mereka.
Sebaglan salaf ada yang mengatakan bahwa pelarangan itu jika ia (gambar)
mempunyal bayangan, sedangkan selain itu tidak apa-apa. Ini adalah madzab
yang bathil, sebab sesungguhnya tirai yang diingkari Nabl Muhammad
shallallahu alalhi wa sallam itu ada gambarnya (yang tidak diragukan lagi
bahwa itu tercela), dan gambar di tiral itu bukanlah gambar yang bayangan
(tiga dimensi).
AI-Hafidz berkata: "Setelah meringkas ucapan An Nawawl, saya katakan:
keumuman hadits tentang larangan menggambar (termasuk berbayang atau tidak)
dikuatkan pula oleh hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dari Ali bin Abi
Thalib (ia mengatakan) bahwa Nabi shallallahu alalhi wa sallam bersabda:
"Siapa saja dari kamu yang pergi ke Madinah maka janganlah membiarkan
patung-patung berhala melainkan menghancurkannya, dan tidak pula satu gambar
melainkan menghapusnya.' (Berkata Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad
Imam Abmad: sanadnya HASAN)
Pada hadits itu (ada tambahan dari Ibnu Hajar AI Asqalani): "Dan siapa yang
kembali berbuat demikian maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan
kepada Muhammad shallallahu alalhi wa sallam."
Saya (Syaikh bin Baz) mengatakan: "Bagi yang memperhatikan hadits-hadits
tersebut akan (melihat) jelas keumuman haramnya gambar (dan membuatnya)
tanpa kecuali."
Jika dikatakan: (bukankah) telah lewat hadits Zaid bin Khalid dari Abi
Thalhah bahwa Busr bin Sa'id yang merlwayatkan dari Zaid berkata: "Kemudian
Zaid mengeluh, lalu kami mengembalikannya.  Ternyata di pintunya ada tiral
bergambar.  Maka (bukankah) jelas bahwa hadits ini menunjukkan Zaid
membolehkan menggantung tiral-tiral bergambar?
Maka jawabnya: "Sesungguhnya hadits-hadits Aisyah yang sebelumnya dan yang
semakna dengannya telah menunjukkan haramnya menggantungkan tirai-tirai
bergambar dan wajib merobeknya, karena menghalangi masuknya malaikat.Apabila
hadits ini shahih, maka tidak boleh seorangpun menyanggahnyadengan ucapan
atau perbuatan seseorang (selain Rasulullah shallallahualalhi wa sallam).
Dan wajib bagi seorang mukmin untuk menglkuti dan berpegang teguh dengannya
serta menolak segala pendapat yang menyelisihinya.  Allah Ta'ala berfirman:
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang kamu
dilarangnya maka tinggalkanlah.  ' (Al-Hasyr: 7)
Allah berfirman pula dalam surat An-Nuur 54: "Katakanlah: taatlah kamu
kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya.maka jika kamu berpaling,
maka sesungguhnya baginya apa yang dibebankan kepadanya dan bagimu apa yang
dibebankan kepada kamu.  Dan jika kamu mentaatinya, maka kamu akan mendapat
petunjuk. Dan tidak lain tugas Rasul itu kecuali menyampaikan (Dien ini)
dengan terang.  ' (An-Nuur: 54)
Dalam ayat ini Allah telah menjamin hidayah bagi yang mentaati Rasul-Nya
shallallahu alaihi wa sallarn.
Allah Ta'ala berfirman: "Maka (hendaklah) orang-orang yang menyelisihi
perintah Rasul itu takut untuk ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang
pedih." (An-Nuur: 63)
Dalam hal ini, bisa jadi Zaid belum tahu masalah gambar pada tirai yang
disebutkan itu, atau ia sudah tahu namun membolehkannya karena belum sampal
padanya hadits-hadits tentang haramnya menggantungkan tirai-tirai bergambar,
lalu ia mengambil dzahir ucapan Nabi Muhammad shallallahualalhi wa sallam
(kecuali gambar pada pakaian).  Maka yang demikian adalah uzur bagi Zaid
karena ketidaktahuannya.  Sedang bagi yang sudah mengetahul hal ini, tidak
ada uzur lagi untuk menyelisihi hadits-hadits itu.  Dan apabila seorang
hamba menyelisihi hadits yang jelas-jelas shahih karena mengikuti hawa nafsu
atau taqlid kepada seseorang (selain Rasulullah shallallahu alalhi wa
sallam), maka dia pantas menerima kemarahan dan murka Allah, dan
dikhawatirkan dia termasuk orang yang hatinya condong pada kesesatan dan
fitnah, sebagaimana firman Allah (surat An-Nuur 63) diatas, dan dalam surat
Ash-Shaf ayat 5:  "Maka ketika mereka condong kepada kesesatan, maka Allah
palingkan hati-bati mereka." (Ash-Sbaf:5)
Dan firman Allah Ta'ala: "Maka Allah jadikan nifaq dalam hati-hati mereka.
(At-Taubab: 77)
Hadits Abu Hurairah yang telah lewat menunjukkan pula bahwa gambar tersebut,
Jika dipotong kepalanya, boleh dibiarkan tetap ada di dalam rumah karena
bentuknya sudah berubah seperti pohon.  Ini menunjukkan bahwa menggambar
sesuatu yang tidak bernyawa (pohon dan lain-lain) dibolehkan seperti
disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Bukhari Muslim.
Dengan dalil hadits ini, Jika yang dipotong bukan kepala gambar (separuh
bagian bawah, atau bagian samping), ini tidaklah cukup untuk dibolehkan
meninggalkannya di dalam rumah, dan gambar itu akan tetap menghalangi
masuknya malaikat.  Sebabnya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam
telah memerintahkan merobek tirai bergambar dan menghapus gambarnya,
sehingga jelaslah bahwa yang dermikian menghalangi masuknya malaikat,
kecuall bila dihinakan, atau dipotong kepalanya.
Oleh sebab itu, Jika masih ada yang membolehkan, hendaknya ia mendatangkan
dalil dari AI-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam
yang shahih.
Jadi, telah jelas bahwa menggambar kepala dan yang lainnya dari sesuatu yang
bernyawa termasuk dalam perkara yang diharamkan dan terlarang, dan tidak
pantas seseorang membuat pengkhususan dari keumuman yang ditunjukkan oleh
dalil-dalil itu kecuall bila Allah memberi pengecualian.
Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang
diharamkan itu gambar bejasad atau bukan, dilukis di atas kertas atau di
tirai dan sebagainya. Bahkan tidak pula ada perbedaan  apakah itu gambar
tokoh, ulama atau pembesar.
Haramnya pembuatan dan pemasangan gambar tokoh-tokoh ini termasuk yang
paling keras, karena fitnah yang ditimbulkannya lebih besar. Pemasangannya
di majels-majelis dan sebagai-nya serta penghormatan, (pengagungannya),
termasuk sebesar-besar jalan yang membawa kepada syirik pengibadahan kepada
pemilik gambar itu, sebagaimana yang telah terjadi pada ummat Nabi Nuh
alalhis salam.
Di zaman jahiliyyah gambar-gambar itu sangat banyak, bahkan sampai
diagungkan dan dilbadahi di samping Allah sehingga Allah mengutus Nabi-Nya
Muhammad shallallahu alalhi wa sallam.  Beliau pun kemudian memecahkan
berhala-berhala itu dan menghapus gambar-gambar.  Dengan cara demikian Allah
melenyapkan syirik dan jalan-jalannya.  Oleh sebab itu,. semua yang membuat
gambar dan pemajangnya atau menghormatinya (Mengaggungkannya) berarti la
telah menyerupakan diri dengan orang-orang kafir yang juga berbuat demikian.
Dia Juga telah membuka kembal pintu syirik dan membentangkan jalan-jalannya.
Barangsiapa yang memerintahkan pembuatan gambar dan meridhainya, maka dia
mendapat hukuman yang sama dengan pembuatnya berdasarkan ketetapan Allah
dalam AI-Qur'an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama tentang haramnya
memerintahkan kemaksiatan dan meridhainya.  Memerintah dan, merldhai
kemaksiatan sama haramnya dengan mengerjakannya.
Firman Allah Ta'ala: "Dan telah Allah turunkan bagi kamu dalam Al-Qur'an ini
bahwa jika kamu mendengar ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkkan, maka
janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang
lain, (kalau kamu berbuat demikian) maka sesungguhnya tentulah kamu serupa
(seperti) mereka." (An-Nisaa: 140)
Ayat ini adalah dalil yang menyatakan bahwa siapa yang mendatangi kemunkaran
dan tidak menentang pelakunya maka dia sama seperti mereka. Apabila
seseorang diam terhadap kemunkaran sementara ia mampu untuk menolak atau
memisahkannya, maka ia (pun) sama seperti mereka.  Tentu saja yang
menganjurkan kemunkaran itu leblh Jahat dan lebih jelek keadaanya dari yang
diam, dan dia lebih berhak mendapatkan apa yang (layak) didapatkan bagi
pelaku kemunkaran (yaitu siksa).
Dengan jawaban yang bersumber dari hadits-hadits serta keterangan para ulama
tersebut jelaslah bahwa tindakan berlapang-lapang dalam membuat
gambar-gambar di koran, majalah, ataupun selebaran adalah kesalahan yang
terang dan maksiat yang nyata.  Wajib bagi orang yang ingin memperbalki diri
untuk menghindari hal ini dan mengingatkan saudaranya agar bertaubat dari
perbuatannya yang telah Ialu.
Adapun mengenal permainan yang dibuat oleh tukang gambar dalam bentuk
sesuatu yang bernyawa (orang-orangan, kuda-kudaan dan sebagainya ' ), maka
ulama berselisih dalam menetapkan boleh tidaknya mengambil sebagai mainan.
Ini terlihat dalam hadits Alsyah radhiallahu anha, ia berkata:  "Saya biasa
bermain boneka di sisi Nabi shallallabu alalbi wa sallam dan saya punya
beberapa orang teman yang bermain bersama saya.  Maka jika Rasulullah
sallallahu alalhi wa sallam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu
berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya.  '(HR. Bukhari Kitab
AI-Adab bab Al-Inbisaath ilaa an-Naas [Fath 10/526] dan Muslim kitab Fadhail
Ash-Shahabah bab fii Fadhail Aisyah [An-Nawawi 15/203 dan 2041])
Kami mendapat sebuah keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
tentang " Hukum Gambar" dari majalah salafy edisi V/Dzulhijjah 1416/1996
Semoga bermanfaat
Soal :
Bagaimana dengan hukum fotograph, apakah sama seperti kalau kita menggambar
dengan tangan? Bagaimana dengan foto syaikh yang ada di majalah, apakah ini
menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh
tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimna hukumnya membeli koran dan
majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita
penting bukan fotonya,? Apakah boleh meletakkan koran dan majalah tersebut
di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? LAntas bagaimana
pula hukumnya menonton televidsi ?
Jawab :
Fotography termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama
seperti menggambar dengan tangan. YAng berbeda adalah cara pembuatannya.
Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak
ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau
tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang
dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah
menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.
Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah
keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa,
maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita,
sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran
itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja
boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus
epalanya.
Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton
acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan
telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.
Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih
besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?
JAwab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu keperluan,-misalnya
pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat, karena adanya
sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar
pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)
Soal :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu
mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?
JAwab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman
neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya
untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta'ala dalam
surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)
Abdul Wahid bin Zaid berkata : "Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) :
"Hai Abu Sa'id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan
(peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?' KAtanya
: "Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya
katakan:'tentunya satu tangan.' Lantas Al-Hasan berkata :'Bukankah Allah
telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk
(berbuat) demikian?" (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)
Melengkapi penjelasan di VCD (yg seingat saya juga disebutkan pemakaian
foto tergantung tujuannya), berikut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin di buku Majmu Fatawa mengenai photografi.
Soal: Apa Hukumnya menggambar dengan fotografi kilat?
Jawab: Mendapatkan gambar dengan alat photografi kilat yang tidak
menggunakan tangan,itu tidak apa-apa, karena hal itu tidak termasuk
menggambar, akan tetapi hal itu tetap menjadi masalah. Apa tujuannya
memiliki gambar? Bila tujuan orang menyimpan gambar adalah untuk
mengenang, maka hukumnya menjadi haram, karena hukum sarana sama dengan
hukum tujuannya. Menyimpan gambar untuk mengenang adalah haram karena
Nabi shalalallahu'alaihi wassalam mengkabarkan bahwa malaikat tidak akan
masuk ke suatu rumah yang didalamnya terdapat gambar. Hadist ini
menunjukan atas haramnya menyimpan gambar-gambar dirumah, menggantungkan
gambar diatas dinding adalah haram dan tidak boleh. Malaikat tidak masuk
ke dalam rumah yang didalamnya terdapat gambar.

0 komentar:

Posting Komentar