BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 35
Perjanjian internasional,
baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman
modal
yang telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia sebelum Undang-Undang ini
berlaku, tetap
berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 36Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun
multilateral, dalam
bidang penanaman modal yang belum disetujui oleh Pemerintah
Indonesia pada saat Undang-
Undang ini berlaku wajib disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 37
(1) Pada saat
Undang-Undang ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967
tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Persetujuan penanaman
modal dan izin pelaksanaan yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan
Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanamana Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan
penanaman modal dan izin pelaksanaan tersebut.
(3) Permohonan penanaman
modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal yang telah
disampaikan kepada instansi yang berwenang dan pada tanggal disahkannya
Undang-Undang ini belum memperoleh persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(4) Perusahaan penanaman
modal yang telah diberi izin usaha oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri dan, apabila izin usaha tetapnya telah berakhir, dapat
diperpanjang berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Dengan berlakunya
Undang-Undang ini:
a. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang
Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943); dan
b. Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944),
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 39
Semua Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan
penanaman modal wajib
mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang
ini.
Pasal 40
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
0 komentar:
Posting Komentar