DERIVATIF
1.
Pengertian Derivatif
Derivatif
adalah sebuah istilah portofolio yang mengaitkan suatu kenaikan jumlah produk
dan jenis-jenis produk dengan seperangkat penggunaan yang semakin
membingungkan. Kelompok-kelompok orisinil dari produk yang dianggap sebagai
derivatif telah diperluas untuk mencakup: jenis produk baru, klasifikasi produk
baru, pasar-pasar baru, para pengguna baru, dan bentuk risiko baru. Dua
klasifikasi terbesar dari derivatif adalah derivatif berbasis forward (forward-based
derivatives) dan derivatif berbasis option (options-based derivatives).
Sebenarnya masih banyak klasifikasi lainnya, yang mencakup strip dan mortgage-backed
securities, tetapi yang terkenal adalah dua klasifikasi utama tersebut di
atas.
2.
Pengertian Transaksi Derivatif
Suatu
transaksi derivatif merupakan sebuah perjanjian antara dua pihak yang dikenal
sebagai counterparties (pihak-pihak yang saling berhubungan). Dalam
istilah umum, transaksi derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau
perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari
– nilai aset, tingkat referensi atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif
terdiri dari sejumlah acuan pokok (underlying) yaitu suku bunga (interest
rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity),
ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi
derivatif adalah produk-produk Over the Counter (OTC) yaitu kontrak-kontrak yang dapat
dinegosiasikan secara pribadi dan ditawarkan langsung kepada pengguna akhir,
sebagai lawan dari kontrak-kontrak yang telah distandarisasi (futures)
dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end
user) fungsi dari suatu transaksi derivatif adalah untuk melindungi
nilai (hedging) beberapa jenis risiko tertentu.
3.
Alasan penggunaan derivatif, antara lain:
a.
Peralatan untuk mengelola risiko;
b.
Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
c.
Biaya pendanaan yang lebih rendah;
d.
Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah
dan sangat bervariasi dari sekelompok pengguna;
e.
Hedging risiko-risiko saat ini dan masa
datang;
f.
Mengambil
posisi-posisi risiko pasar;
g.
Memanfaatkan
ketidakefisienan yang ada di antara pasar-pasar.
4.
Pelaku Transaksi Derivatif:
a.
Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan
Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif yaitu sekitar
80% adalah perusahaan-perusahaan, disamping badan-badan pemerintah dan sektor
publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna akhir menggunakan instrumen
derivatif adalah:
- Untuk sarana lindung nilai (hedging);
- Memperoleh biaya dana yang lebih rendah;
- Mempertinggi keuntungan;
- Untuk mendiversifikasikan sumber-sumber dana;
- Untuk mencerminkan pandangan-pandangan pasar melalui posisi yang diambil.
b.
Pialang (Dealer)
Terdiri dari lembaga-lembaga keuangan yang bertindak
sebagai pialang. Fungsi dari dealer antara lain:
- Menjaga likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi;
- Memenuhi permintaan pengguna akhir dengan segera;
- Memberikan kemampuan untuk mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.
5.
Sejarah Perkembangan Derivatif di Dunia
Pasar Derivatif dimulai sekitar
tahun 1950-an di Amerika Serikat. Pada masa itu bursa financial futures dunia
seluruhnya berbasis di Amerika Serikat dimana pada awalnya semua produk
derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago
Mercantile Exchange (CME) adalah bursa financial futures yang
pertama dan sampai sekarang tetap merupakan pusat perdagangan derivatif tunggal
terbesar. Bila digabung dengan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT
dan CME sampai beberapa tahun terakhir ini telah menguasai sekitar 90% dari
semua produk derivatif yang diperdagangkan. Namun saat
ini hanya setengahnya yang diperjualbelikan di Amerika Serikat. Perkembangan London
Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) dan bursa-bursa di Eropa
lainnya seperti Matif di Paris dan Deutsche Terminborse (DTB) di
Frankfurt ditambah dengan ekspansi di Tokyo, Hong Kong dan Singapura telah
menyebarluaskan pengaruh derivatif ke seluruh dunia. Pangsa pasar derivatif
dunia yang meningkat dengan pesat telah dicapai oleh produk derivatif ini
dengan fakta bahwa volume yang diperdagangkan terus-menerus membesar di Amerika
Serikat.
Sementara itu,
transaksi perdagangan derivatif di bursa Euronext per September 2003
meningkat 26% dibandingkan dengan volume transaksi pada bulan September 2002.
Bursa Euronext merupakan gabungan dari bursa-bursa derivatif di Eropa
yang beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan
London. Berdasarkan
data LIFFE, Euronext mencatatkan volume perdagangan derivatif sebanyak
73,8 juta kontrak futures maupun options pada bulan September
2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext
membukukan transaksi perdagangan derivatif sebanyak 532 juta kontrak futures
dan options dengan rata-rata sekitar 2,7 juta kontrak per hari.
IV. INSTRUMEN
DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif terdiri dari efek yang
diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut “underlying”. Ada
beberapa macam instrument derivatif di Indonesia, seperti Bukti Right, Waran,
dan Kontrak Berjangka. Derivatif merupakan instrumen yang sangat berisiko jika
tidak dipergunakan secara hati-hati.
1.
Bukti Right
a.
Definisi
Sesuai dengan undang-undang Pasar
Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(HMETD) pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right
diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham
baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar
Sekunder selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right
tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang
dimiliki akan berkurang secara proporsional terhadap jumlah total saham yang
diterbitkan perusahaan.
b.
Manfaat Bukti Right:
Investor memiliki hak istimewa untuk
membeli saham baru pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right
yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk memperoleh keuntungan
dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih murah.
Contoh: Jika seorang investor membeli
Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga
pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan
harga saham perusahaan X diasumsikan melonjak hingga Rp 2.000 per lembar. Ia
dapat membeli saham PT. X hanya dengan membayar Rp 1.700, yaitu Rp 1.500 (harga
pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian investor tersebut akan
memperoleh keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
Bukti Right dapat
diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor dapat menikmati capital
gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari
harga belinya.
c.
Risiko memiliki Bukti Right:
Jika harga saham pada periode
pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor
tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor
akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.
Contoh: Seorang investor membeli Bukti
Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp
1.500. Kemudian pada periode pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200
per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right
yang dimilikinya, karena jika ia melakukannya, maka ia harus membayar Rp 1.700
(Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu jika ia
tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka ia mengalami kerugian Rp
200 atas harga Right tersebut.
Bukti Right dapat
diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga investor dapat mengalami kerugian
(capital loss), ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih
rendah dari harga belinya.
2.
Waran (Warrant)
a.
Definisi
Waran biasanya melekat pada saham
sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran umum saham ataupun
obligasi. Biasanya harga
pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun
obligasi tersebut tercatat di bursa, waran dapat diperdagangkan secara
terpisah. Periode perdagangan waran lebih lama dari pada bukti right, yaitu 3
tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik
waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh
tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah
waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri
berfluktuasi selama periode perdagangan.
b.
Manfaat dari Waran:
Pemilik waran memiliki hak untuk
membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham
tersebut di Pasar Sekunder dengan menukarkan waran yang dimilikinya ketika
harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
Contoh: Jika seorang investor membeli
waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada
tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per
saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp
1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut
di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.
Apabila waran diperdagangkan di Bursa,
maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital
gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
c.
Risiko memiliki Waran:
Jika harga saham pada periode
pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga
pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan
saham perusahaan, sehingga ia akan mengalami kerugian atas harga beli waran
tersebut.
Contoh: Jika seorang investor membeli
waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp 200, serta harga pelaksanaan Rp. 1.500.
Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun
menjadi Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka investor tidak akan
menukarkan waran yang dimilikinya, karena ia harus mengeluarkan Rp 1.700 (Rp
1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Jika ia tidak menukarkan Waran
yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp 200, yaitu harga beli
waran tersebut.
Karena sifat waran hampir sama dengan saham
dan dapat diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian
(capital loss) jika harga beli waran lebih tinggi daripada harga
jualnya.
4.
Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index
Futures)
a.
Definisi:
Adalah kontrak atau perjanjian antara
2 pihak yang mengharuskan mereka untuk menjual atau membeli produk yang menjadi
variabel pokok di masa yang akan datang dengan harga yang telah ditetapkan
sebelumnya. Obyek yang dipertukarkan disebut “Underlying Asset”.
Setiap
pihak sebelum membuka kontrak harus menyetorkan margin awal, dan karena kontrak
tersebut memiliki waktu yang terbatas, maka pada saat jatuh tempo posisi
kontrak harus ditutup pada berapapun harga yang terjadi bursa. Margin itu
sendiri harus berada pada suatu level harga tertentu dan jika margin tersebut
turun di bawah level tersebut, yang biasanya diakibatkan kerugian yang sangat
besar, lembaga kliring akan meminta investor untuk menambah dananya kembali.
Bagaimanapun, harus diperhatikan bahwa
seluruh transaksi pada kontrak berjangka dilakukan di Bursa Efek.
Di Indonesia, saat ini bentuk kontrak
berjangka yang tersedia adalah LQ45 Kontrak Berjangka Indeks Efek yang
diselenggarakan oleh Bursa Efek Surabaya.
b.
Manfaat Kontrak Berjangka Indeks
1)
Instrumen Hedging
Hedging dimaksudkan untuk melindungi
nilai investasi sehingga dapat meminimalkan risiko.
Contoh: seorang investor yang memiliki
portofolio berencana untuk menjual salah satu sahamnya di masa yang akan
datang, tapi dia ingin menentukan pendapatan yang diperolehnya dengan
menetapkan harga jual sahamnya saat ini.
Pilihan apa yang tersedia bagi
investor? Dia dapat membuka kontrak jual di masa yang akan datang, sehingga
berapapun harga yang terbentuk pada saat jatuh tempo, investor tetap akan
menjual saham tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.
2)
Spekulasi
Investor dapat berspekulasi dengan
melakukan perdagangan indeks berjangka daripada melakukan transaksi untuk
masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan karena adanya “leverage”.
Dengan “leverage” investor dapat memperoleh keuntungan dari pergerakan
harga dengan modal yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan modal yang harus
dikeluarkan jika melakukan transaksi perdagangan masing-masing saham di atas.
3)
Arbitrase
Dengan arbitrase, investor dapat
memperoleh keuntungan dari perbedaan antara harga di pasar spot dan
pasar berjangka.
c.
Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada saat jatuh tempo, investor harus
menutup atau menyelesaikan posisinya, walaupun harga yang terjadi berbeda
dengan harapannya, sehingga investor dapat mengalami kerugian yang sangat besar
jika dibandingkan dengan modal awalnya.
Apabila
investor mengalami kerugian yang besar, maka ia diharuskan untuk menyetor
tambahan dana ke lembaga kliring.
5.
Opsi (Options)
Opsi adalah suatu
kontrak berupa hak tapi bukan suatu kewajiban bagi pembeli kontrak untuk
membeli atau menjual suatu aset tertentu kepada penjual kontrak dalam jangka
waktu yang telah ditentukan atau disepakati. Sebagai salah satu instrumen
turunan atau derivatif di pasar modal, ada beberapa aset yang dapat melandasi
opsi tersebut, yaitu saham, obligasi, mata uang, dan juga komoditi.
6.
Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham adalah
suatu kontrak yang menggunakan saham sebagai aset landasan (underlying).
Opsi saham merupakan instrumen turunan atau derivatif karena nilainya
diturunkan dari nilai dan karakteristik aset yang melandasinya.
Opsi saham mulai
diperdagangkan di Inggris pada abad ke 18 dan di Amerika Serikat pada abad ke
14, walaupun ketika itu belum ada standar dan bentuk opsi, serta belum diatur
secara organisasi seperti bursa efek yang dikenal dewasa ini. Pada tahun 1973, Chicago
of Options Exchange (CBOE) mulai dengan 16 jenis saham sebagai dasar
perdagangan opsi dengan seperangkat ketentuan dalam melakukan perdagangan.
Walaupun ada beberapa modifikasi penyesuaian terhadap dimensi teknologi, namun
konsep opsi CBOE dipandang sebagai acuan dasar pengembangan perdagangan di
beberapa bursa efek sejak dekade 1980-an sampai sekarang.
Perbedaan antara
opsi saham dan saham biasa terletak pada kontrak antara pembeli dan penjual.
Pembeli akan membayar dalam suatu harga untuk memenuhi hak-hak tertentu dan
penjual akan memberikan haknya sebagai imbalan dari harga tersebut. Tidak
seperti saham biasa, jumlah opsi yang beredar tergantung pada jumlah pembeli
dan penjual yang tertarik untuk menerima dan mengkonversikan haknya.
7.
Efek Beragun Aset (Asset Backed
Securities)
Efek Beragun Aset adalah Efek yang
diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang
portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat
berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari
(future receivables), pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah
atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana
Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow),
serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset
keuangan tersebut.
8.
Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) adalah kontrak antara Manajer
Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana
Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
0 komentar:
Posting Komentar