Kamis, 23 Mei 2013


BAB III
KETERKAITAN BANTUAN HUKUM DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU, ASAS-ASAS, DAN MATERI MUATAN RUU


A.    Keterkaitan dengan Undang-Undang yang Berlaku
Dalam beberapa undang-undang, sudah disinggung perihal bantuan hukum. Namun, pengaturannya masih bersifat deklarator semata dan belum mengatur secara lengkap mengenai bantuan hukum tersebut. Hal ini antara lain ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, S. 1847-52 jo. 1849-63), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,  dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disahkan sejak tanggal 31 Desember 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Sebelum Undang-Undang ini berlaku, peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana dalam lingkungan peradilan umum adalah HIR Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44 (Het Herziene Inlandsch Reglement) atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Reglemen Indonesia yang Diperbaharui.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terdapat Ketentuan antara lain:

Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam UU ini.




2.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Pasal 1792
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang diberikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama yang memberi kuasa.

Pasal 1793
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum dengan suatu surat di bawah tangan, bahkan dengan sepucuk surat atapun lisan. Penerimaan surat kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dari disampaikan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu.

Pasal 1794
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya. Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.

3.   Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering, S. 1847-52 jo. 1849-63)

Bagian 12. berperkara secara cuma-cuma (prodeo) atau dengan biaya dengan tarip yang dikurangi.

Pasal 887
Untuk memperoleh ketetapan izin berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi tidak dipungut biaya.
Dalam biaya pada pasal ini termasuk gaji penasehat hukum dan juru sita (Rv. 880)

Pasal 879
Akibat diizinkannya berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi adalah, bahwa biaya kepanitraan dalam hal pertama seluruhnya, sedangkan dalam hal yang kedua untuk separuhnya, dibebaskan kepadanya, bahwa masing-masing untuk hal yang pertama tidak dipungut dan untuk hal yang kedua dipungut separuh gaji pengacara dan juru sita, juga masing-masing untuk hal yang pertama secara cuma-cuma dan dalam hal kedua dipungut separuh biaya pelaksanaan keputusan hakim (RO. 72,190,201; Rv. 887, 881 dst)

Pasal 882
Bila ada alasan-alasan untuk pihak lawan dari orang yang diizinkan untuk berperkara secara prodeo, atau dengan tarip yang dikurangi, untuk menanggung biayanya, maka hakim karena jabatannya akan menghukumnya untuk membayar kepada panitera biaya kepaniteraan menurut ketentuan Pasal 879, begitu pula mengganti biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk uang jalan juru sita juga gaji pengacara dan para juru sita yang termasuk dalam pengertian biaya sepanjang pemohon yang telah dibayarkan terlebih dulu.

Pasal 884
Dalam hal penyelesaian yang sangat buru-buru sambil menunggu putusan mengenai permohonannya, ketua majelis, seperti dimaksud dalam Pasal 873, dapat mengizinkan permohonan untuk berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi.

Izin itu dimohon dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pengacara. Tentang keharusan menyampaikan surat-surat untuk menguatkan keadaan miskin atau kurang mampu ditetapkan oleh ketua. Untuk memperoleh ketetapan mengenai permohonan tidak boleh dipungut biaya.

4.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Pasal 22
Ayat (1)
Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Ayat (2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
Ayat (1)
Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.        

Ayat (2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara mempekerjakan advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

5.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 56
Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. 

Pasal 57
Bantuan Hukum dan Pos Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan pasal KUH Perdata menegaskan bahwa yang menerima  kuasa tidak harus seorang Advokat. Hal ini menjadi dasar yuridis bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga negara yang tidak mampu menjadi sangat penting untuk diatur dalam sebuah undang-undang khusus tentang Bantuan Hukum.

Ketentuan pasal-pasal RV tersebut menegaskan bahwa bantuan hukum harus diberikan kepada orang yang tidak mampu. Sehingga kehadiran Undang-Undang Bantuan Hukum menjadi sangat tepat untuk melegitimasi secara konstitusional hak warga negara yang tidak mampu untuk mendapatkan akses keadilan dalam perkara perdata.

Ketentuan dalam pasal Undang-Undang Advokat bermakna bahwa Advokat juga mempunyai kewajiban untuk melakukan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Tetapi kewajiban tersebut tidak jelas dan tidak fokus karena tugas pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma menjadi salah satu tugas “tambahan dan sampingan” Advokat. Sebab tidak ada pengaturan sanksi secara tegas (melakukan kewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, hanya dipandang sebagai masalah etis). Terlepas dari itu semua, visi dan misi advokat berbeda dengan visi dan misi pemberi bantuan hukum yang pengaturannya akan diatur dalam undang-undang khusus tentang bantuan hukum. Akses keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 H ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (4) dan (5), memang dijamin oleh konstitusi dan hanya mungkin diwujudkan apabila dilakukan oleh orang atau pihak tertentu dalam pengaturan yang khusus. Dengan demikian tidak ada alasan apapun untuk menolak kehadiran Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.

Ketentuan Pasal 23 Undang-Undang tentang Advokat tersebut juga ambivalensi dan kontradiktif dengan ketentuan Pasal 22. Sebab paradigma bantuan hukum cuma-cuma seakan dianggap tidak penting dan tidak perlu menjadi kewajiban dan urusan advokat secara profesional. Bagaimana mungkin dapat dijelaskan secara akademik, sosiologis, dan filosofis, tiba-tiba advokat asing hanya boleh memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Sementara pengertian jasa hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 adalah jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Dari ketentuan yang mana dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 bahwa dunia pendidikan dan penelitian hukum diartikan sebagai Klien advokat asing. Apabila benar demikian, mengapa advokat pribumi tidak diwajibkan memberikan jasa hukum (memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien) kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Ketentuan Pasal 23 tersebut semakin menegaskan bahwa konsepsi dan paradigma bantuan hukum cuma-cuma memang bukan menjadi domain dan wilayah kewajiban advokat untuk melakukannya. Jika demikian berarti semakin menguatkan alasan bahwa perlu dibentuk Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.

Pasal 56 dan Pasal 57 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan perlunya dibentuk Undang-Undang yang mengatur tentang bantuan hukum. Sebab bantuan hukum bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan oleh pihak manapun. Kehadiran Undang-Undang tentang Bantuan Hukum adalah dalam konteks menegaskan secara paradigmatik bahwa bantuan hukum bukan komoditas, oleh karenanya tidak dapat diperjualbelikan secara profesional dengan tarif jasa tertentu walaupun berdasarkan kesepakatan antara pemberi bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum. Bantuan hukum adalah hak yang menjadi kewajiban pihak lainnya untuk memberikannya. Posisi negara seharusnya menjadi sangat penting berdasarkan konstitusi untuk mengambil peran dan posisi menjamin hak warga negara mendapatkan bantuan hukum secara memadai.

0 komentar:

Posting Komentar