BAB III
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MASYARKAT DAN BAGIAN-BAGIAN NYA
a.
pengertian masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa
pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia :
- Menurut Selo
Sumardjanmasyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
- Menurut Karl
Marxmasyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
- Menurut
Emile Durkheimmasyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
- Menurut Paul
B. Horton & C. Huntmasyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
b. Faktor-Faktor
/ Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam
masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
- Beranggotakan minimal dua orang.
- Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
- Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
- Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.
c. Ciri /
Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat
kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpulan manusia bisa dikatakan / disebut
sebagai masyarakat.
Ø Ada sistem
tindakan utama.
Ø Saling setia pada sistem tindakan utama.
Ø Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang
anggota.
Ø Sebagian atau seluruh anggota baru didapat
dari kelahiran / reproduksi manusia.
d.
Golongan-golongan dalam masyarakat
Dalam
masyarakat terdapat berbagai golongan, misalnya kelompok-kelompok pelajar/mahasiswa
di waktu beristirahat di sekolah/perguruan tinggi, kelompok-kelompok yang
timbul karena hubungan keluarga perkumpulan dan sebagainya.
Adapun
golongan-golongan dalam masyarakat itu di sebabkan antara lain karena orang :
a.
Merasa tertarik oleh orang lain.
b.
Merasa mempunyai kesukaan yang sama
dengan orang lain.
c.
Merasa memerlukan kekuatan/bantuan orang
lain.
d.
Mempunyai hubungan daerah dengan orang
lain.
e.
Mempunyai hubungan kerja dengan orang
lain.
Sifat
golongan-golongan dalam masyarakat itu bermacam-macam dan bergantung pada dasar
dan tujuan hubungan orang-orang dalam golongan itu.
Negara
yang merupakan organisasi masyarakat yang berkekuasaan mempunyai kewajiban
untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan
tiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat. Tidak
hanya satu golongan saja yang dapat merasa bahagia, tetapi seliruh penduduk
Negara.
e.
Bentuk
masyarakat
Masyarakat
sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragam nya, di antaranya yaitu :
a.
Yang berdasarkan hubungan yang di ciptakan para anggotanya:
1)
Masyarakat penguyuban (gemeinschaft)
2)
Masyarakat patembayan (gesellschaft)
b.
Yang berdasarkan sifat pembentukannya :
- Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja di atur untuk tujuan tertentu, misalnya : perkumpulan olah-raga.
- Masyarakat yang teratur tetapi terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan bersama, misalnya : para penonton bioskop, penonton pertandingan sepak bola dan lain-lain.
- Masyarakt yang tidak teratur, misalnya para pembaca surat kabar.
c.
Yang
berdasarkan hubungan kekeluargaan
: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa dan lain-lain.
d.
Yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan :
- Masyarakat primitif dan modern.
- Masyarakt desa dan masyarakat kota.
- Masyarakt territorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah.
- Masyarakat genealogis, yang anggota-anggota nya mempunyai pertalian darah (seketurunan)
- Masyarakat territorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.
f.
Pendorong
hidup bermasyarakat
Adapun
yang menyebabkan manusia selalu hidup bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat
dalam naluri manusia, misalnya :
a.
Hasrat untuk memenuhi makan dan minum.
b.
Hasrat untuk membela diri.
c.
Hasrat untuk mengadakan keturunan.
g.
Tata
tertib masyarakat
Dalam
masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan
aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri., akan
tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam masyarakat itu.
Adapun
yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tentram dan damai tanpa
gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata
itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku
manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara
dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing. Tata itu lazim di sebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab) atau
norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN. Norma-norma itu mempunyai
dua macam isi, dan menurut isi nya berwujud :’
- Perintah : yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya di pandang baik.
- Larangan : yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat- akibat nya di pandang tidak baik .
Guna
norma itu ialah untuk member petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus
bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus di jalankan
dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus di hindari.
Norma-norma
itu dapat di pertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu anacaman hukuman terhadap
siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap
suatu terhadap berlaku nya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar norma.
B. PENGERTIAN HUKUM
a. pengertian hukum
Prof.sudiman
kartohadiprodjo, S.H., memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang
berbeda-beda, sebagai berikut :
a.
Aristoteles
Particular law is that
which each community lays down and applies to its own members. Universal law is
the law of nature.
b.
Leon duguit
Hukum ialah aturan
tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaan nya pada saat
tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari suatu
kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.
Immanuel kant
Hukum ialah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
a.
Pembagian
hukum menurut asasnya
Walaupun definisi hukum
terlalu luas sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi
segala-galanya, namun dapat juga hukum di bagi dalam beberapa golongan menurut
beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
a.
Menurut sumbernya;
b.
Menurut bentukunya;
c.
Menurut tempat berlakunya;
d.
Menurut waktu berlakunya;
e.
Menurut cara mempertahankannya;
f.
Menurut sifatnya;
g.
Menurut wujudnya;
h. Menurut
isinya.
b.
Kaedah
hukum dan kaedah lainnya
Kehidupan manusia di dalam
kehidupan masyarakat di liputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang
mempegaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecil nya
manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjang
nya. Pada permulaan yang di alami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang
berlaku dalam lingkungan keluarga yang di kenalnya, kemudian juga yang berlaku
di luarnya, dalam masyarakat. Yang di rasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan
hidup yang berlaku dalam suatu Negara.
Akan tetapi dengan adanya
norma itu di rasakan pula oleh nya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap
dirinya dan kepentingan-kepentingan nya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai
tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam
masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam pergaulan hidup di
bedakan 4 macam norma itu kaedah yaitu :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum.
1.
Norma
agama
Norma agama ialah peraturan
hidup yang di terima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan.
Para pemeluk agama mengakui
dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan
merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.
2.
Norma
kesusilaan
Norma kesusilaan ialah
peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia
(insan-kamil).
Kesusilaan memberikan
peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang
sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma
kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya
akan mengatakan perbuatan mana yang jahat . hati nurani nya akan menentukan
apakah ia akan melalukan sesuatu perbuatan.
Misalnya
:
Ø
hendaklah engkau berlaku jujur.
Ø
Hendaklah engkau berbuat baik terhadap
sesama manusia.
Norma
kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan
turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma
kesusilaan inipun bersifat umum dan universal, dapat di terima oleh seluruh
umat manusia.
3.
Norma
kesopanan
Peraturan-peraturan itu
diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap
manusia yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang
boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Misalnya
:
Ø
Orang muda harus menghormati orang yang
lebih tua.
Ø
janganlah meludah di lantai atau di
sembarang tempat.
Ø
janganlan berdesak-desak memasuki
ruangan.
Tiga macam norma yang di
sebutkan di atas, yaitu norma agama, kesusilaan dan kesopanan bertujuan membina
ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup
memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Manusia dan
masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama,
kesusilaan dan kesopanan.
Umumnya antara ketika norma
itu tak ada satupun yang mewajibkan :
Ø
Bahwa orang-orang di jalan besar harus
berjalan di sebelah kiri;
Ø
Bahwa seorang buruh yang di pecat karena
sering mabuk, harus di berikan keterangan oleh majikannya.
Banyak lagi hal-hal yang tidak di
atur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya perlu juga di atur guna ketertiban
dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan bank, perseroan terbatas,
lalu-lintas di jalan dan lain-lain.
Norma
agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya
kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat.
Ketiga macam norma itu tidak
mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah satu dari peraturan nya di
langgar.
Pelanggar norma agama di ancam dengan
hukuman dari tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat. Pelanggaran norma
kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang
insyaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari
lingkungan masyarakat.
Hukuman-hukuman semacam ini tidak
mendapat perhatian dari orang-orang yang tak mengenal atau memperdulikan agama,
kesusilaan dan kesopanan.
Orang yang tidak beragama tentulah
tidak takut akan hukuman dari tuhan. orang yang tidak berkesusilaan tidak akan
merasa cemas atau kesal hati atas perbuatan nya yang salah dan orang yang tidak
berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari masyarakat.
Dengan demikian orang-orang itu juga
tidak terikat kepada jenis peraturan hidup itu, sehingga mereka bebas untuk
berbuat sesuka hatinya. Sikap yang demikian tentulah membahayakan masyarakat.
Oleh karena itu di samping tiga jenis peraturan hidup itu perlu juga adanya
suatu jenis peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis
peraturan bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.
4.
Norma
hukum (kaedah hukum)
Peraturan-peraturan yang
timbul dari norma hukum, di buat oleh penguasa Negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh
alat-alat Negara , misalnya :
- Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana dengan membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini di tentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (norma hukum pidana).
- Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang di adakan, di wajibkan mengganti kerugian (misalnya: jual-beli, sewa-menyewa). Disini di tentukan kewajiban mengganti kerugian atau pidana denda (norma hukum perdata).
- Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan di setujui oleh departemen kehakiman. Disini di tentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (norma hukum dagang). Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat hereronoom artinya di paksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan Negara.
Keistimewaan norma hukum itu
justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa
ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan Negara berdaya upaya agar
peraturan-peraturan hukum itu di taati dan di laksanakan. Paksaan tidak berarti
sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu
tekanan agar norma-norma hukum itu di hormati dan di taati.
C.
TUJUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Untuk
menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat,
diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas kehendak dan keinsyafan
tiap-tiap anggota masyarakat.
Peraturan-peraturan
hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota untuk patuh menaatinya,
menyebabkan terdapat keseimbangan dalam tiap perhubungan anggota masyarakat.
Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam
masyarakat.
Setiap
pelanggar peraturan hukum yang ada, akan di kenakan sanksi yang berupa hukuman
sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang di lakukannya.
Untuk
menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus di
terima oleh seluruh anggota masyarakat maka peraturan-peraturan hukum yang ada
harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari
masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukuman bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula brsediakan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
trims....
BalasHapus