Senin, 20 Mei 2013


BAB III
PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN MASYARKAT DAN BAGIAN-BAGIAN NYA
    a. pengertian masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli   sosiologi dunia :
  1.  Menurut Selo Sumardjan
    masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan   menghasilkan kebudayaan.
  2. Menurut Karl Marx
    masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
  3. Menurut Emile Durkheim
    masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
  4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt
    masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.

b. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
  • Beranggotakan minimal dua orang.
  •  Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
  • Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru      yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
  • Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.



 c. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpulan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
Ø  Ada sistem tindakan utama.
Ø   Saling setia pada sistem tindakan utama.
Ø   Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
Ø   Sebagian atau seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
d. Golongan-golongan dalam masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan, misalnya kelompok-kelompok pelajar/mahasiswa di waktu beristirahat di sekolah/perguruan tinggi, kelompok-kelompok yang timbul karena hubungan keluarga perkumpulan dan sebagainya.
Adapun golongan-golongan dalam masyarakat itu di sebabkan antara lain karena orang :
a.         Merasa tertarik oleh orang lain.
b.         Merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain.
c.         Merasa memerlukan kekuatan/bantuan orang lain.
d.        Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain.
e.         Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.
Sifat golongan-golongan dalam masyarakat itu bermacam-macam dan bergantung pada dasar dan tujuan hubungan orang-orang dalam golongan itu.
Negara yang merupakan organisasi masyarakat yang berkekuasaan mempunyai kewajiban untuk mengatur agar keamanan terjamin dan ada perlindungan atas kepentingan tiap orang, dan agar tercapai kebahagiaan yang merata dalam masyarakat. Tidak hanya satu golongan saja yang dapat merasa bahagia, tetapi seliruh penduduk Negara.
e.         Bentuk masyarakat
Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragam nya, di antaranya yaitu :
a.         Yang berdasarkan hubungan yang di ciptakan para anggotanya:
1)        Masyarakat penguyuban (gemeinschaft)
2)        Masyarakat patembayan (gesellschaft)
b.         Yang berdasarkan sifat pembentukannya :
  1. Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja di atur untuk tujuan tertentu, misalnya : perkumpulan olah-raga.
  2. Masyarakat yang teratur tetapi terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan bersama, misalnya : para penonton bioskop, penonton pertandingan sepak bola dan lain-lain.
  3. Masyarakt yang tidak teratur, misalnya para pembaca surat kabar.

c.         Yang  berdasarkan hubungan kekeluargaan : rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa dan lain-lain.
d.        Yang berdasarkan peri-kehidupan/kebudayaan :
  1. Masyarakat primitif dan modern.
  2. Masyarakt desa dan masyarakat kota.
  3. Masyarakt territorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah.
  4. Masyarakat genealogis, yang anggota-anggota nya mempunyai pertalian darah (seketurunan)
  5. Masyarakat territorial-genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.


f.          Pendorong hidup bermasyarakat
Adapun yang menyebabkan manusia selalu hidup bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia, misalnya :
a.         Hasrat untuk memenuhi makan dan minum.
b.         Hasrat untuk membela diri.
c.         Hasrat untuk mengadakan keturunan.

g.         Tata tertib masyarakat
Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran. Namun walaupun golongan dan aliran itu beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri., akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam masyarakat itu.
Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat ialah peraturan hidup.
Agar dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Tata itu lazim di sebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab) atau norma (berasal dari bahasa latin) atau UKURAN-UKURAN. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isi nya berwujud :’
  • Perintah :         yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya di pandang baik.
  • Larangan :  yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat        sesuatu oleh karena akibat- akibat nya di pandang tidak baik .

Guna norma itu ialah untuk member petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus di jalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus di hindari.
Norma-norma itu dapat di pertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu anacaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap suatu terhadap berlaku nya norma-norma tadi dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

B. PENGERTIAN HUKUM
     a. pengertian hukum
Prof.sudiman kartohadiprodjo, S.H., memberikan contoh-contoh tentang definisi hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut :
a.         Aristoteles
Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
b.         Leon duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaan nya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari suatu kepentingan bersama dan yang jika di langgar menimbulkan reksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
c.         Immanuel kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

a.                                    Pembagian hukum menurut asasnya
Walaupun definisi hukum terlalu luas sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum di bagi dalam beberapa golongan menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
a.         Menurut sumbernya;
b.         Menurut bentukunya;
c.         Menurut tempat berlakunya;
d.        Menurut waktu berlakunya;
e.         Menurut cara mempertahankannya;
f.          Menurut sifatnya;
g.         Menurut wujudnya;
h.       Menurut isinya.


b.                                                                                Kaedah hukum dan kaedah lainnya                                              
                   Kehidupan manusia di dalam kehidupan masyarakat di liputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempegaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecil nya manusia merasakan adanya peraturan-peraturan hidup yang membatasi sepak terjang nya. Pada permulaan yang di alami hanyalah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang di kenalnya, kemudian juga yang berlaku di luarnya, dalam masyarakat. Yang di rasakan paling nyata ialah peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam suatu Negara.
                   Akan tetapi dengan adanya norma itu di rasakan pula oleh nya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan-kepentingan nya. Demikianlah norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing-masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
                   Dalam pergaulan hidup di bedakan 4 macam norma itu kaedah yaitu :
  1. Norma agama
  2. Norma kesusilaan
  3. Norma kesopanan
  4. Norma hukum.


1.                                                                                 Norma agama
                   Norma agama ialah peraturan hidup yang di terima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari tuhan.
                   Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan, bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari tuhan dan merupakan tuntutan hidup ke arah jalan yang benar.

2.                                 Norma kesusilaan
                   Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang di anggap sebagai suara hati sanubari manusia (insan-kamil).
                   Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar supaya ia menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari pada perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia bergantung pada pribadi orang-orang. Isi hatinya akan mengatakan perbuatan mana yang jahat . hati nurani nya akan menentukan apakah ia akan melalukan sesuatu perbuatan.
Misalnya :
Ø        hendaklah engkau berlaku jujur.
Ø        Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
                   Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan buruk baiknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
                   Norma kesusilaan inipun bersifat umum dan universal, dapat di terima oleh seluruh umat manusia.

3.                                 Norma kesopanan
                   Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu.
Misalnya :
Ø        Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
Ø        janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
Ø        janganlan berdesak-desak memasuki ruangan.

                   Tiga macam norma yang di sebutkan di atas, yaitu norma agama, kesusilaan dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Manusia dan masyarakat mengenal hal-hal yang tidak termasuk dalam lingkungan norma agama, kesusilaan dan kesopanan.
                   Umumnya antara ketika norma itu tak ada satupun yang mewajibkan :
Ø        Bahwa orang-orang di jalan besar harus berjalan di sebelah kiri;
Ø        Bahwa seorang buruh yang di pecat karena sering mabuk, harus di berikan keterangan oleh majikannya.
                    Banyak lagi hal-hal yang tidak di atur oleh ketiga norma tadi, yang sebenarnya perlu juga di atur guna ketertiban dan keamanan dalam masyarakat seperti urusan bank, perseroan terbatas, lalu-lintas di jalan dan lain-lain.
                   Norma agama, kesusilaan dan kesopanan saja tidak cukup untuk menjamin terpeliharanya kepentingan-kepentingan dalam pergaulan masyarakat.
                    Ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas, jika salah satu dari peraturan nya di langgar.
         Pelanggar norma agama di ancam dengan hukuman dari tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak di akhirat. Pelanggaran norma kesusilaan mengakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insyaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
         Hukuman-hukuman semacam ini tidak mendapat perhatian dari orang-orang yang tak mengenal atau memperdulikan agama, kesusilaan dan kesopanan.
         Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut akan hukuman dari tuhan. orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatan nya yang salah dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memperdulikan celaan atau pengasingan dari masyarakat.
         Dengan demikian orang-orang itu juga tidak terikat kepada jenis peraturan hidup itu, sehingga mereka bebas untuk berbuat sesuka hatinya. Sikap yang demikian tentulah membahayakan masyarakat. Oleh karena itu di samping tiga jenis peraturan hidup itu perlu juga adanya suatu jenis peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas.


4.            Norma hukum (kaedah hukum)
                   Peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, di buat oleh penguasa Negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara , misalnya :
  1. Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dipidana dengan membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini di tentukan besarnya pidana penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan (norma hukum pidana).
  2. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang di adakan, di wajibkan mengganti kerugian (misalnya: jual-beli, sewa-menyewa). Disini di tentukan kewajiban mengganti kerugian atau pidana denda (norma hukum perdata).
  3. Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan akte notaris dan di setujui oleh departemen kehakiman. Disini di tentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (norma hukum dagang). Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum adalah bersifat hereronoom artinya di paksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan Negara.

                   Keistimewaan norma hukum itu justru terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan Negara berdaya upaya agar peraturan-peraturan hukum itu di taati dan di laksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu di hormati dan di taati.
  
C. TUJUAN HUKUM BAGI  MASYARAKAT
Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa anggota untuk patuh menaatinya, menyebabkan terdapat keseimbangan dalam tiap perhubungan anggota masyarakat. Setiap hubungan kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum yang ada dan berlaku dalam masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan hukum yang ada, akan di kenakan sanksi yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar hukum yang di lakukannya.
Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan terus di terima oleh seluruh anggota masyarakat maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, hukuman bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula brsediakan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.



1 komentar: