Rabu, 22 Mei 2013


Makna Hukum Merek Bagi Pelaku Ekonomi

B.     3. 1 Makna Hukum Merek bagi Produsen
Hukum merek sangat bermakna bagi produsen, karena dapat diajidkan alat untuk melindungi haknya. Merek mempunyai arti penting dalam suksesnya pemasaran. Sukses pemasaran akan mempengaruhi kemajuan perusahaan, yaitu dapat maju dan meningkat. Dengan merek terkenal maka akan terjamin kesuksesannya, seperti apa yang dikemukakan oleh Insan Budi Maulana [13], bahwa merek adalah dianggap roh bagi suatu produk barang, merek sebagai tanda pengenal dan tanda pembeda menggambarkan jaminan kepribadian dan reputasi barang dan jasa hasil usahanya. Merek sebagai roh artinya merek manjadi bagian penting dari suatu produk..
Bagi produsen merek digunakan sebagai jaminan kualitas produksi. Tidak bisa dibayangkan bahwa suatu produk tanpa merek, maka produk tersebut tidak akan dikenal oleh konsumen dan masyarakat luas. Dengan merek suatu produk akan dikenal oleh masyarakat sebagai konsumen. Apabila konsumen sudah mengenal suatu produk dengan suatu merek terlebih mutunya baik dan memuaskan, maka merek tersebut akan menjadi merek terkenal.
B.     3. 2 Makna Hukum Merek bagi Konsumen
Bagi konsumen merek adalah pilihan yang ada yang akan dibeli. Dengan merek konsumen dapat memilih suatu produk yang dinginkan sesuai dengan selera dan kemampuannya. Dalam pasar banyak produk dengan berbagai merek. Konsumen dapat memilih barang yang diinginkan, sesuai dengan selera dan kemampuannya. Contoh banyak produk sepeda motor dengan berbagai merek. Konsumen dapat memilih produk mana dengan merek apa sesuai yang diinginkan.. Di sini merek sebagai pilihan yang dicari oleh konsumen. 

  1. 4. Regulasi  Hak Atas Merek yang melindungi Kepentingan Pemegang Merek
Hak atas merek adalah Hak Kekayaan Intelektual yang harus dilindungi.. Dengan adanya perlindungan maka kepentingan pemegang hak merek juga dilindungi. Dalam kenyataannya perlindungan terhadap Hak Atas Merek belum baik terbukti masih terdapat pelanggaran merek, karena dalam undang-undang tersebuut masih banyak celah yang dapat mempengaruhi timbulnya pelanggaran merek. Oleh karena itu Undang-Undang perlu diregulasi. Dengan regulasi diharapkan Hak Atas Merek terdaftar terlindungi dengan baik. Regulasinya adalah terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan perlindungan Hak Atas Merek.


C.  Simpulan dan Saran
  1. 1  Simpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan dari bab ke bab seperti  di atas maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
  1. Budaya hukum pelaku ekonomi yaitu produsen dan konsumen terhadap Hak Atas Merek adalah bervariasi, karena pelaku ekonomi mempunyai budaya hukum sendiri. PT. Tossa Sakti Motor sebagai produsen kesadaran hukumnya tidak baik yaitu melakukan pelanggaran merek karena dipengaruhi oleh kepentingan yaitu ingin memperoleh keuntungan dengan cara mendompleng merek pihak lain yaitu Merek Honda (Supra X dan Krisma). Konsumen melakukan pelanggaran merek karena kondisi ekonomi lemah dan tingkat pendidikan yang rendah.
  2. Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh produsen maupun konsumen karena penafsiran terhadap Undang-Undang Merek yang berbeda dengan apa yang dharapkan oleh pembuat undang-undang. PT Tossa menafsirkan Merek adalah Kata yang ada di depan, sedang kata yang ada di belakang bukanlah merek. Seperti Honda Astrea Supra X dan Honda Karisma, mereknya adalah Honda. Bagi konsumen merek adalah kata yang mana siapa saja dapat menggunakannya. Sepeda motor apapun dapat dirubah mereknya sesuai dengan keingginannya. Merek yang bisa merupa kata, simbul dapat dipasang pada sepeda motor sescara bebas.
  3. UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mempunyai makna bagi pelaku ekonomi baik produsen maupun konsumen dan bagi penegak hukum.a.       Bagi produsen undang-undang merek merupakan alat perlindungan bagi mereknya. Karena apabila ada pelanggaran merek miliknya Undang-Undang Merek dapat dijadikan dasar dalam menuntut terhadap pihak yang melanggar.b.      Bagi konsumen hukum merek menjadi pedoman untuk memilih merek yang sah karena menurut undang-undang merek, suatu merek adalah merek yang sah adalah merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek , yang pengaturannya terdapat dalam Undang-undang Merek
  4. Pelanggaran Hak Atas merek sering terjadi seperti pelanggaran Merek Honda   yang dilakukan oleh PT Tossa Sakti Motor. menunjukkan bahwa perlindungan Hak Atas Merek  belum seperti yang diharapkan. Maka perlu adanya regulasi  terhadap Undang-Undang Merek. Regulasinya segian pasal yang berhubungan dengan Hak Atas Merek terdaftar. Dengan regulasi diharapkan pemegang Hak Atas Merek pemegang merek lebih terlindungi kepentingannya.


C.  2.  Rekomendasi
Regulasi agar pemegang Hak Atas Merek terdaftar terlindungi haknya adalah sebagai berikut  :
  1. Karena Hak Atas Merek adalah hak ekslusif  yang diberikan negara kepemilikan hak atas merek tidak dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Harusnya dalam jangka waktu yang panjang (seumur hidup).
  2. Hak atas merek diperoleh dengan cara mendaftarkan ke Kantor Departemen Hukum dan HAM, berarti menggunakan sistem Konstitutif. Penegakkan hukum yang tegas, dengan sanksi denda lebih tinggi akan dapat mencegah terjadinya pelanggaran merek.
  3. Dalam hal Lisensi kepada Pihak Ketiga. Dalam Pasal 45  UU No. 15 Tahun 2001, tentang merek disebutkan dalam perjanjian lisensi dapat ditentukan bahwa penerima Lisensi bisa memberi Lisensi lebih lanjut kepada pihak ketiga.penerima lisensi  tidak memberikan lisensi. Kepada pihak ketiga
  4. Dalam Gugatan. Gugatan Pelanggaran merek ditambah dengan gugatan dengan gugatan pemberhentian izin usaha
  5. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian lewat jalur non hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
  6. Ketentuan Pidana, dalam sanksi dendanya terlalu kecil dinaikkan lima kali lipat Denda yang tinggi dapat menjadi dasar berfikir terhadap pihak yang aka menggunakan mereka

    DAFTAR KEPUSTAKAAN
 Abdulsyani, 2007, Sosiologi Skematik, Teori dan Terapan, Bumi Aksara, Jakarta.

Adi, Rianto, 2005,  Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Grant, Jakarta

Adisumarto, Harsono, 1996, Hak Milik Intelektual Khususnya Paten dan Merek, Akademi Presindo, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2007, Sosiologi Hukum,  Sinar Grafika, Jakarta.

Arrasjid, Chainur, 2000, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Bakir, Herman, 2007, Filsafat Hukum, PT Refika ASditama, Bandung.

Damsar, 2002,  Sosiologi Ekonomi, Edisi Revisi, Raja Grafinod Persada, Jakarta.

Danim, Sudarwan, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif Ancangan Metodologi. Presentasi dan Publikasi Hasil Penelitian Untuk Mahasiswa dan Peneliti  Pemula Bidang Ilmu-Ilmu Sosial, Pendidiikan dan  Humaniora, CV, Pustaka Setia,  Bandung.

Faisal, Sanafiah, 1990, Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3. Malang.

Fauzan, Ahmad, 2006 Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Inteletual, Yrama Widya, Bandung.

Gautama, Sudargo 1993, Himpunan Jurisprudensi Indonesia Jilid I dan V, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Grondin, Jean  2008, Sejarah Hermeneutik Dari Palto Sampai Gadamer, Ar. Rush Media, Jakarta.

Hamidi, Jazim,  2005, Hermeneutik Hukum, UII Press, Yogyakarta

Kartono, Kartini, 2000, Pengantar Metodologi Riset Sosial, CV. Mandar Maju, Bandung .

Mardalis, 2007,  Metode  Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Bumi Aksara, Jakarta

Maulana, Insan Budi, dkk, 2002, Kapita Selekta Hak Kekayaan Inteletual I, Pusat Studi UII Yogyakarta Bekerja sama dengan Yayasan Klinik HAKI Jakarta.

Moleong, Lexi,  1995, Metode Penelitian Kualitatif, Remajarosdakarya, Bandung

Muzir, Inyak Ridwan, Hermeneutika Filosofis Hans Georg Gadamer, Ar-Ruzz Media Group, Yogyakarta

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Merek Tahun 2005 , 2005, BP. Cipta Jaya, Jakarta.

Palmer, Richard E, 2005, Hermeneutika Teori Baru Mengenai Interpretasi,  Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Rahardja, Mudjia, 2008, Dasar-dasar Hermeneutika antara Intensionalisme dan Gadamerian, Ar-Ruzz Media Group, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta.

---------------------,2007, Biarkan Hukum Mengalir, Buku Kompas, Jakarta.

Ritongga, dkk, 2003, Pelajaran Ekonomi SMA, PT Erlangga, Jakarta

Ritzer, George, 2007, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Salman S, Otje dan F. Susanto, Anthon, 2007, Teori Hukum, Mengingat, mengumpulkan dan membuka kembali, PT Refika Aditama, Bandung

Saliman, Abdul Rasyid, 2007, dkk, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan  Contoh dan Teori, Fajar Interpratama Offset, Jakarta.

Salim, Agus, 2006, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Edisi Kedua,  Tiara Wacana, Yogyakarta.

Sanggono, Bambang, 2002, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Singarimbun, Masri, 2000, Pedoman Praktis Membuat Usulan Penelitian,  Ghalia Indonesia.

Siswanto, Arie, 2004, Hukum Persaingan Usaha,  Ghalia Indonesia.

Soekanto, Soerjono, 1990, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

-------------------------2005, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Jakarta.

Sudarsono, 1995, Pengantar Ekonomi Mikro,  PT, Pustaka LP3ES Indonesia, Jakarta

Sukirno, Sadono, 2000, Pengantar Teori Ekonomi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sumaryono, ER, 1999, Hermeneutika sebuah Telaah Metode Filsafat, Edisi Recvisi, Kanisius, Yogyakarta.

Suryabrata, Sumadi, 2000, Metodologi Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Unaradjan, Dolet, 2000, Pengantar Metode Penelitian Ilmu Sosial, PT. Gresindo, Jakarta.

Undang-Undang Perlindungan Hak  Atas Kekayaan  Intelektual, 2002, Citra Umbara, Bandung.

Warrasih Pujirahayu, Esmi, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis,      PT. Suryandaru Utama, Semarang.

0 komentar:

Posting Komentar