Selasa, 21 Mei 2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
Good Governance dan Clean Governance merupakan tuntutan  yang harus dilaksanakan dalam era globalisasi dan reformasi, Dan Era kepemimpinan Gubernur Tuan Guru Bajang K.H.M. Zainul Majdi, MA. dan Ir. H. Badrul Munir menuntut kita untuk melaksanakan kegiatan program sejalan dengan visi yang beliau emban yaitu  terwujudnya masyarakat Nusa Tenggara Barat yang beriman dan berdaya saing dan salah satu misinya adalah menegakkan supremasi hukum, pemerintahan bebas KKN dan memantapkan otonomi daerah.
Era globalisasi untuk reformasi di bidang hukum mengandung makna kepada keterbukaan yang lebih besar pada norma-norma hukum yang berlaku secara internasional. Karena itu era globalisasi mengandung makna visi yaitu melihat masa depan secara arif. sedangkan dalam era reformasi pembangunan di bidang hukum harus dikaitkan pada tekad kita untuk pembaharuan yang mendasar terhadap kekeliruan yang dibuat pada masa-masa yang lalu (instrospeksi).
Dalam era otonomi daerah yang memliki esensi pendekatan, pelayanan kepada masyarakat, maka peningkatan kualitas pelayanan aparatur di bidang hukum merupakan aspek yang perlu mendapat perhatian.
Sehubungan dengan itu dibutuhkan perencanaan strategis bagi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menyangkut masa yang akan datang (Perturing of Current Decisions), proses dari manajemen secara keseluruhan dan utilisasi sumber-sumber daya manusia.
Rencana strategis Biro Hukum ini merupakan suatu falsafah, suatu sikap (attitude), suatu cara hidup (way of life), dan suatu komitmen (commitment) yang dijadikan dasar untuk melaksanakan kegiatan kerja 5 (lima) tahun kedepan.

1.2.     Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan Renstra ini adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembetukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Daerah Nusa Tenggara Barat Tahun 2003 – 2008.
  12. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provini Nusa Tenggara Barat;
  13. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Rencana Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat.


1.3.     Maksud dan Tujuan
Maksud penyusunan renstra ini adalah untuk mendinamisir kegiatan organisasi dengan program-program yang visioner dan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang terjadi baik yang bersifat internal maupun eksternal. Adapun maksudnya adalah :
1.      Memberikan arah bagi Biro Hukum dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi-misi Biro Hukum sehingga semua program kegiatan yang dilakukan bersifat sinergis, koordinatif dan aling melengkapi.
2.      Sebagai acuan bagi seluruh aparat Biro Hukum dalam menjalankan tugasnya masing-masing dalam mencapai tujuan jangka panjang dan sekaligus mencapai tujuan dalam lima tahun kedepan.
3.      Sebagai dasar bagi Biro Hukum dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan program dan kegiatan sektoral dan lintas sektor oleh lembaga pemerintah lain.
4.      Sebagai sumber informasi bagi aparat internal Biro Hukum dan stakeholder baik di pusat maupun daerah tentang kegiatan di bidang hukum.
5.      Sebagai pijakan dalam penyusunan draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) NTB 2009-2013 dan RPJP NTB 2007-2027 yang mengacu pada RPJP Nasional 2005-2025.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam renstra Biro Hukum adalah :
1.      Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
2.      Untuk mempercepat proses dan kualitas pencapaian hasil yang telah direncanakan.
3.      Mendinamisir kegiatan-kegiatan organisasi yang berorientasi pada visi-misi Biro Hukum dan mengakomodir visi-misi Gubernur terpilih.
Dengan demikian renstra Biro Hukum merupakan pedoman dalam penyusunan rencana kerja Biro Hukum sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJM daerah khususnya di bidang hukum.

1.4.     Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan rencana kerja ini adalah :
BAB I                PENDAHULUAN
1.1.     Latar Belakang
1.2.     Landasan Hukum
1.3.     Maksud dan Tujuan
1.4.     Sistematika Penulisan
         BAB II               GAMBARAN UMUM PELAYANAN SKPD
                                    2.1.   Kedudukan
                                    2.2.   Tugas Pokok dan Fungsi
                                    2.3.   Struktur Organisasi
                                    2.4.   Sumber Daya Aparatur
                                    2.5.   Sarana dan Prasarana
         BAB III              ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
         BAB IV             VISI, MISI, STRATEGIS DAN TUJUAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
4.1.     Visi dan Misi
4.2.     Strategis dan Tujuan Sasaran
4.3.     Strategis dan Kebijakan
4.4.     Analisa dan Perkiraan Sumber-sumber Pendanaan Biro Hukum
4.4.1.     Dana Desentralisasi/APBD
4.4.2.     Dana Dekonsentrasi/APBN
4.4.3.     Dana Tugas Pembantuan/APBN
4.5.     Arah Kebijakan Pendapatan Biro Hukum
4.5.1.     Arah Kebijakan Biro Hukum
4.5.2.     Arah Kebijakan Belanja Biro Hukum
         BAB V               RENCANA KEGIATAN, INDIKATOR, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
5.1.     Program Kegiatan APBD Tahun 2009-2013
5.2.     Program dan Kegiatan APBN
5.3.     Indikator, Sasaran Kegiatan APBD
5.4.     Perkiraan sumber-sumber Pendanaan Indikatif
         BAB VI             INDIKATOR KINERJA
6.1.     Indikator Kinerja
6.2.     Kerangka Logis Capaian Kinerja     
            BAB VII         PENUTUP


>>>>>>>>>>>>>>selanjutnya klik di bawah<<<<<<<<<<<<<<

0 komentar:

Posting Komentar