BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak
penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini
tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat.
Penegakan hukum, bukan saja masyarakat
harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum
sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut
prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Indonesia, bila dikaji secara mendalam ternyata berisi
harapan-harapan, yang diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
- Terwujudnya aparatur kepolisian yang mandiri, berkualitas dan profesional.
- Terlaksana tugas dan tanggung jawab kepolisian dengan baik, benar dan berkualitas, dengan mengedepankan keadilan, kepolisian hukum dan hak-hak azasi manusia.
- Terwujudnya ketertiban, keamanan, kedamaian dalam masyarakat, melalui peningkatan kesadaran hukum, ketaatan terhadap hukum dan penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Hukum sebagai suatu bentuk peraturan
yang bersifat mengikat setiap tingkah laku masyarakat, memerlukan suatu
kepedulian masyarakat agar setiap tingkah laku dan perbuatan baik dalam suatu
badan organisasi, pemerintahan, maupun dalam kehidupan sehari-hari hendaknya
setiap tingkah laku selalu dibatasi oleh suatu aturan agar tercipta suatu
keamanan dan ketertiban.
Polisi sebagai penegak hukum yang
bertugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, memelihara keselamatan
negara serta memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk
memberi perlindungan dan pertolongan dan memberi serta mengusahakan ketaatan
warga negara dan masyarakat terhadap segala bentuk-bentuk peraturan.
Hasil observasi awal penulis menemukan
bahwa di Polsek Watubangga dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelaku tindak
pidana minuman keras, banyak menemui permasalahan-permasalahan, baik
permasalahan dari segi personil penyidik yang ada di Polsek Watubangga yang
masih kurang, pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman
keras yang sering menghilangkan barang bukti penyidikan.
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka
sebagai suatu daerah yang sedang membangun untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat agar dapat menjadi suatu daerah kecamatan yang didambakan oleh
setiap warga masyarakat, memerlukan suatu bentuk penanganan yang serius dari
penegak hukum, agar kesadaran hukum masyarakat terhadap segala bentuk kejahatan
yang dapat menghambat pembangunan agar diatasi, karena pembangunan tidak bisa
berjalan dengan baik apabila masyarakat dan penegak hukum tidak berdampingan.
Oleh karena itu polisi bertujuan untuk
mengayomi masyarakat, hendaknya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, agar pelaksanaan
tugas kepolisian tidak menyimpang sehingga masyarakat tidak selalu menyalahkan
petugas kepolisian apabila ada hal-hal yang sifatnya berada diluar dari fungsi
dan wewenang polisi itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang tersebut di
atas, maka penulis melakukan pengkajian secara ilmiah dalam bentuk skripsi
dengan judul “ Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Minuman Keras “ ( Studi Kasus di Polsek Watubangga Kabupaten
Kolaka ).
1.2. Rumusan Masalah.
Permasalahan yang akan di bahas dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka ?
- Hambatan-hambatan apakah yang dialami oleh Polsek Watubangga dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana minuman keras?
- Upaya-upaya apakah yang dilakukan Polsek Watubangga untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras ?
1.3.
Tujuan
dan Manfaat Penelitian
1.3.1.
Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
- Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dialami oleh Polsek Watubangga dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
- Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Polsek Watubangga untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
1.3.2. Manfaat
Penelitian
1.
Sebagai sumber informasi
dalam pengembangan di bidang pengetahuan hukum terutama menyangkut tugas dan wewenang dalam penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman
keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
2.
Sebagai bahan perbandingan
bagi peneliti berikutnya dalam melakukan penelitian tentang pelaksanaan
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
>>>>>>>>>>.selanjunya klik di bawah<<<<<<<
0 komentar:
Posting Komentar