Rabu, 22 Mei 2013


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, adalah salah satu institusi pemerintah yang bertugas sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Tugas yang diemban ini tidaklah ringan karena akan berhadapan dengan masyarakat.
Penegakan hukum, bukan saja masyarakat harus sadar hukum dan taat hukum, tetapi lebih bermakna pada pelaksanaan hukum sebagaimana mestinya dan bagi yang melanggar harus pula ditindak menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia, bila dikaji secara mendalam ternyata berisi harapan-harapan, yang diarahkan pada hal-hal sebagai berikut :
  1. Terwujudnya aparatur kepolisian yang mandiri, berkualitas dan profesional.
  2. Terlaksana tugas dan tanggung jawab kepolisian dengan baik, benar dan berkualitas, dengan mengedepankan keadilan, kepolisian hukum dan hak-hak azasi manusia.
  3. Terwujudnya ketertiban, keamanan, kedamaian dalam masyarakat, melalui peningkatan kesadaran hukum, ketaatan terhadap hukum dan penegakan hukum sebagaimana mestinya.

Hukum sebagai suatu bentuk peraturan yang bersifat mengikat setiap tingkah laku masyarakat, memerlukan suatu kepedulian masyarakat agar setiap tingkah laku dan perbuatan baik dalam suatu badan organisasi, pemerintahan, maupun dalam kehidupan sehari-hari hendaknya setiap tingkah laku selalu dibatasi oleh suatu aturan agar tercipta suatu keamanan dan ketertiban.
Polisi sebagai penegak hukum yang bertugas memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum, memelihara keselamatan negara serta memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat termasuk memberi perlindungan dan pertolongan dan memberi serta mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap segala bentuk-bentuk peraturan.
Hasil observasi awal penulis menemukan bahwa di Polsek Watubangga dalam melaksanakan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras, banyak menemui permasalahan-permasalahan, baik permasalahan dari segi personil penyidik yang ada di Polsek Watubangga yang masih kurang, pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras yang sering menghilangkan barang bukti penyidikan.
Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka sebagai suatu daerah yang sedang membangun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dapat menjadi suatu daerah kecamatan yang didambakan oleh setiap warga masyarakat, memerlukan suatu bentuk penanganan yang serius dari penegak hukum, agar kesadaran hukum masyarakat terhadap segala bentuk kejahatan yang dapat menghambat pembangunan agar diatasi, karena pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik apabila masyarakat dan penegak hukum tidak berdampingan.
Oleh karena itu polisi bertujuan untuk mengayomi masyarakat, hendaknya dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang, agar pelaksanaan tugas kepolisian tidak menyimpang sehingga masyarakat tidak selalu menyalahkan petugas kepolisian apabila ada hal-hal yang sifatnya berada diluar dari fungsi dan wewenang polisi itu sendiri.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis melakukan pengkajian secara ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul   “ Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Minuman Keras “ ( Studi Kasus di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka ).

1.2.     Rumusan Masalah.
Permasalahan yang akan di bahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka ?
  2. Hambatan-hambatan apakah yang dialami oleh Polsek Watubangga dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana minuman keras?
  3. Upaya-upaya apakah yang dilakukan Polsek Watubangga untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras ?

1.3.   Tujuan  dan Manfaat Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
  1. Untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
  2. Untuk mengetahui hambatan-hambatan  yang dialami oleh Polsek Watubangga dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
  3. Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Polsek Watubangga untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.

1.3.2. Manfaat Penelitian
1.      Sebagai sumber informasi dalam pengembangan di bidang pengetahuan hukum terutama menyangkut tugas dan wewenang dalam penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
2.      Sebagai bahan perbandingan bagi peneliti berikutnya dalam melakukan penelitian tentang pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.

>>>>>>>>>>.selanjunya klik di bawah<<<<<<<







0 komentar:

Posting Komentar