Kamis, 23 Mei 2013


Lampiran Pemetaan Risiko Hukum


Secara khusus, semua Risiko Hukum telah diinventarisir dan dapat diterapkan UU ITE, secara umum maka pemetaannya adalah sebagai berikut, yaitu Pemetaan Risiko Hukum dalam Sistem Konsultasi LKPP melalui beberapa Media:
No.
Media Konsultasi
Pidana
Perdata
PTUN
Tanggung Gugat LKPP
Tanggung Gugat Pribadi
Tanggung Gugat LKPP
Tanggung Gugat Pribadi
1.
Surat
Ya (Eksternal)

Ya (Eksternal)
Ya (Eksternal, Hukum Pidana)
Ya (Internal, Hukum Pidana)
Ya (Eksternal)
Ya (Internal, UU Ketenagakerjaan)
X
2.
E-Mail
Ya (Eksternal)

Ya (Eksternal)
Ya (Eksternal, Hukum Pidana)
Ya (Internal, Hukum Pidana)
Ya (Eksternal)
Ya (Internal, UU Ketenagakerjaan)
X
3.
SMS
Ya (Eksternal)

Ya (Eksternal)
Ya (Eksternal, Hukum Pidana)
Ya (Internal, Hukum Pidana)
Ya (Eksternal)
Ya (Internal, UU Ketenagakerjaan)
X
4.
Web
Ya (Eksternal)

Ya (Eksternal)
Ya (Eksternal, Hukum Pidana)
Ya (Internal, Hukum Pidana)
Ya (Eksternal)
Ya (Internal, UU Ketenagakerjaan)
X
5.
Tatap Muka
Ya (Eksternal)

Ya (Eksternal)
Ya (Eksternal, Hukum Pidana)
Ya (Internal, Hukum Pidana)
Ya (Eksternal)
Ya (Internal, UU Ketenagakerjaan)
X
Keterangan:
  • UU Ketenagakerjaan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003
  • UU ITE mengacu pada UU ITE Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008
  • Pidana dikenai apabila masuk pada Aspek Perbuatan yang Dilarang
  • Perdata dikenai apabila ada Pihak yang merasa Dirugikan
  • Ekternal adalah bahwa Pihak Tanggung Gugat dikenai oleh Pihak Eksternal
  • Internal adalah bahwa Pihak Tanggung Gugat dikenai oleh Pihak Internal
  • PTUN hanya mengenal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Pejabat secara tertulis, maka jawaban melalui Perangkat Teknologi Informasi tidak berkaitan dengan sengketa Tata Usaha Negara

0 komentar:

Posting Komentar