Senin, 20 Mei 2013


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  MASYARAKAT
Masyarakat adalah Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama secara lazim. Jadi masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama, sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan pengaruh-mempengaruhi.
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dan sebagainya. manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Di pandang dari segi kekuatan fisik/badaniah, manusia itu tergolong makhuk yang lemah,. Oleh karena itu manusia seorang diri sulit untuk mempertahankan hidupnya. Manusia memerlukan adanya persatuan dalam menyusun usaha dan mempunyai rencana bersama untuk dapat membela diri, keluarga dan kelompoknya terhadap serangan binatang buas, penyakit, suku bangsa lain atau pun mengelakkan diri dari bencana alam dengan cara-cara yang efektif. Hasrat membela diri itu adalah satu sebab yang menimbulkan keinginan hidup bersama, hidup bermasyarakat.
Sudah menjadi kodrat alam pula, bahwa pada tiap-tiap manusia (yang normal) terdapat hasrat untuk melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hal ini tentu tidak dapat di lakukan orang-seorang. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya bentuk hidup suami-istri, hidup berkeluaraga dan akhirnya menjadi suatu masyarakat Negara.
Selain dari keinginan-keinginan yang timbul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga faktor-faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, ialah : ikatan pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama, persamaa bahasa, persamaan cita-cita kebudayaan dan persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu daerah yang sama.

  
B.  HUKUM
Pengertian hukum sangatlah beragam, karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam.
  1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
  2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
  3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisional.
  4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
  5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
  6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis
  7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
  8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
  9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein merupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
  10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertujuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.

C. TUJUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT
Tujuan hukum bagi masyarakat ialah Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang di adakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar