BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
MASYARAKAT
Masyarakat adalah
Persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama secara lazim. Jadi
masyarakat itu terbentuk apabila ada dua orang atau lebih hidup bersama,
sehingga dalam pergaulan hidup itu timbul berbagai hubungan atau pertalian yang
mengakibatkan bahwa yang seorang dan yang lain saling kenal mengenal dan
pengaruh-mempengaruhi.
Manusia
merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta
alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan,
keinginan dan sebagainya. manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan
lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang
berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
Di
pandang dari segi kekuatan fisik/badaniah, manusia itu tergolong makhuk yang
lemah,. Oleh karena itu manusia seorang diri sulit untuk mempertahankan
hidupnya. Manusia memerlukan adanya persatuan dalam menyusun usaha dan
mempunyai rencana bersama untuk dapat membela diri, keluarga dan kelompoknya
terhadap serangan binatang buas, penyakit, suku bangsa lain atau pun
mengelakkan diri dari bencana alam dengan cara-cara yang efektif. Hasrat
membela diri itu adalah satu sebab yang menimbulkan keinginan hidup bersama,
hidup bermasyarakat.
Sudah
menjadi kodrat alam pula, bahwa pada tiap-tiap manusia (yang normal) terdapat
hasrat untuk melanjutkan jenisnya dengan mengadakan keturunan. Hal ini tentu
tidak dapat di lakukan orang-seorang. Hasrat itu menjadi dorongan untuk adanya
bentuk hidup suami-istri, hidup berkeluaraga dan akhirnya menjadi suatu
masyarakat Negara.
Selain
dari keinginan-keinginan yang timbul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga
faktor-faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, ialah : ikatan
pertalian darah, persamaan nasib, persamaan agama, persamaa bahasa, persamaan
cita-cita kebudayaan dan persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu
daerah yang sama.
B. HUKUM
Pengertian hukum sangatlah beragam,
karena unsur-unsur hukum sendiri yang sangat beragam.
- Hukum diartikan sebagai produk
keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa
seperti UUD dan lain-lain.
- Hukum diartikan sebagai produk
keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam
menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
- Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas
hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai
di dalam masyarakat tradisional.
- Hukum diartikan sebagai wujud
sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap
sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus
membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi
mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
- Hukum diartikan sebagai sistem
norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah
masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan,
agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh
anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
- Hukum diartikan sebagai tata
hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam
konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku
(hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang
menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan
negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di
berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan
mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum,
keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan
berbentuk hierarkis
- Hukum diartikan sebagai tata
nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk,
salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
- Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum
yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis,
metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat
ilmu pengetahuan.
- Hukum diartikan sebagai sistem
ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum
menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan
hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein merupakan wujud
pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus
sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang
dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
- Hukum diartikan sebagai gejala
sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat.
Sebagai gejala sosial, hukum bertujuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota
masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh
aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
C. TUJUAN
HUKUM BAGI MASYARAKAT
Tujuan
hukum bagi masyarakat ialah Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam
perhubungan antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang di
adakan atas kehendak dan keinsyafan tiap-tiap anggota masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar