BAB
XV
R
E S I D I V E
(
PENGULANGAN TINDAK PIDANA)
1.
PENGERTIAN
Residive atau pengulangan terjadi apabila seseorang
yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan
hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( MKHT) atau “in kracht van gewijsde”, kemudian
melakukan tindak pidana lagi.
Perbedaannya dengan Concursus Realis ialah pada
Residive sudah ada putusan Pengadilan
berupa pemidanaan yang telah MKHT sedangkan
pada Concursus Realis terdakwa
melakukan beberapa perbuatan pidana dan antara perbuatan sang satu dengan yang
lain belum ada putrusan Pengadilan yang MKHT.
Residive merupakan alasan untuk memperberat pidana
yang akan dijatuhkan. Dalam ilmu hukum pidana dikenal ada dua sistem residive
ini, yaitu :
1.
Sistim Residive Umum
Menurut
sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan
dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk memperberat pidana
yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada
daluwarsa dalam residivenya.
2.
Sistem Residive Khusus
Menurut
sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana.
Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis
tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu
pula.
2.
MENURUT KUHP
Dalam
KUHP ketentuan mengenai Residive tidak diatur secara umum tetapi diatur secara
khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan maupun
pelanggaran.
Disamping
itu di dalam KUHP juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang
tertentu. Jadi dengan demikian KUHP termasuk ke dalam sistem Residive Khusus.
a.
Residive Kejahatan.
Residive
terhadap kejahatan dalam pasal : 137(2), 144(2), 155(2), 161(2), 163(2),
208(2), 216(3), 321(2), 393(2) dan 303 bis (2).
Jadi
ada 11 jenis kejahatan yang apabila ada pengulangan menjadi alasan pemberat.
Perlu diingat bahwa mengenai tenggang waktu dalam residive tersebut tidak sama,
misalnya :
i.
Pasal : 137, 144, 208, 216, 303 bis dan
321 tenggang waktunya dua tahun ;
ii.
Pasal 154, 157, 161, 163 dan 393
tenggang waktunya lima tahun.
iii.
Sedangkan untuk residive yang diatur
dalam Pasal 486, 477 dan 488 KUHP mensyaratkan bahwa tindak pidana yang
diulangi termasuk dalam kelompok jenis tindak pidana tersebut.
b.
Residive Pelanggaran
Residive
dalam pelanggaran ada 14 jenis tindak pidana, yaitu :
Pasal
: 489, 492, 495, 501, 512, 516, 517, 530, 536, 540, 541, 544, 545, 549 KUHP.
Syarat-syarat
Recidive pelanggaran disebutkan dalam masing-masing pasal yang bersangkutan.
3.
RECIDIVE DI LUAR KUHP
Recidive diluar KUHP antara lain diatur di dalam
Undang-Undang:
i.
Tindak Pidana Narkotika (UU 22 / 1997),
Pasal 78 s/d 85, dan pasal 87;Tenggang waktu lima tahun. Ancaman pidana
ditambah sepertiga
ii.
Tindak Pidana Psikotropika (UU No.5/1997),
Pasal 72, ancaman pidana ditambah sepertiga.
0 komentar:
Posting Komentar