MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib
administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan
terkoordinasi;
|
||||
|
|
b.
|
bahwa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Program Legislasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
|
||||
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
|
||||
|
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
||||
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||||
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
|
||||
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
|
||||
|
|
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
|
|||||
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT
PENETAPAN
Pasal 46
Penyusunan produk hukum daerah bersifat penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berbentuk keputusan kepala daerah.
Pasal 47
(1) Pimpinan SKPD menyusun keputusan kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 sesuai dengan
tugas dan fungsi.
(2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat
paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
(3)
Sekretaris daerah mengajukan rancangan keputusan kepala
daerah kepada kepala daerah untuk mendapat penetapan.
0 komentar:
Posting Komentar