Rabu, 22 Mei 2013

BAB  IV

HASIL  DAN PEMBAHASAN


4.1.     Gambaran Umum Lokasi Penelitian

Secara geografis Kabupaten Kolaka terletak di jazirah tenggara pulau Sulawesi dan berada pada bagian barat Provinsi Sulawesi Tenggara atau tepat nya di tepi pantai Teluk Bone bagian timur. Secara geografis Kota Kolaka terletak antara 2o00 – 5o00’ LS dan 120o – 45o BT, karena letaknya berbatasan langsung dan dihubungkan oleh Teluk Bone dengan Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan maka Kota Kolaka merupakan salah satu kota transit dari dan menuju ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Kolaka Dalam Angka, 2005).
Secara administratif Kabupaten Kolaka memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kolaka Utara, Sebelah Barat berbatasan dengan Teluk Bone, Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Buton, dan Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keadaan topografi yang digambarkan sebagai berikut : Kawasan ber gunung dengan kemiringan lereng lebih dari 40% meliputi 50,76% dari keseluruhan luas daratan, kawasan berbukit dengan kemiringan 15 s/d 40 % seluas 31,19% dari keseluruhan wilayah daratan termasuk daerah yang landai meliputi kurang lebih 18,05% dari keseluruhan wilayah daratan.
Keadaan iklim bulan basah berlangsung antara 5 – 9 bulan dalam setahun yg terjadi pada Kecamatan Kolaka, Wolo, dan Mowewe, bulan kering antara 3 – 4 bulan dalam setahun yang terjadi pada Kecamatan Watubangga, Pomalaa, Wundulako, Ladongi dan Tirawuta (Kolaka Dalam Angka,2005)
Fasilitas Transportasi Kota Kolaka berfungsi sebagai pintu Provinsi Sulawesi Tenggara di bagian barat yang menghubungkan Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Untuk mendukung fungsi tersebut, maka di Kecamatan Kolaka terdapat pelabuhan laut yaitu (1) Pelabuhan penyeberangan ferry, (2) Pelabuhan laut/samudera, (3) Pelabuhan nelayan (4) Pelabuhan pertamina.
Pada pengembangan sistem transportasi regional jalan raya Kecamatan Kolaka dapat dihubungkan dengan kota-kota kecamatan dari ujung utara (Kecamatan Wolo) sampai ujung selatan (Kecamatan Watubangga) melalui jalan negara dengan kondisi serta intensitas lalu lintas yang cukup baik.
 Wilayah Hukum Polisi Sektor Kecamatan Watubangga ada 2 (dua) Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Tenggetada Ibu Kotanya Anaiwoi terletak di jazirah tenggara pulau Sulawesi dan berada pada bagian Selatan Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi  Tenggara.  Secara geografis Kecamatan Watubangga terletak antara 3o52’ – 4o06’ LS dan 121o26’ – 121o43’ BT, karena letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keadaan topografi yang digambarkan yaitu kawasan bergunung dengan kemiringan lereng lebih dari 40% meliputi 50,76% dari keseluruhan luas daratan, kawasan berbukit dengan kemiringan 15 s/d 40 % seluas 31,19% dari keseluruhan wilayah daratan termasuk daerah yang landai meliputi kurang lebih 18,05% dari keseluruhan wilayah daratan.
Kecamatan Watubangga dengan luas ± 507,68 Km2, jumlah penduduknya 22.872 jiwa. Laki-laki sebanyak 11.871 jiwa dan perempuan sebanyak 11.001 jiwa dan Kecamatan Tanggetada dengan luas ± 409,91 Km2, jumlah penduduknya 8.919 jiwa Laki-laki sebanyak 4.603 jiwa dan perempuan sebanyak 4.316 jiwa total luas Wilayah Hukum Polisi Sektor Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka ±. 917,59 Km2 Dari luas wilayah tersebut Kecamatan Watubangga terdiri dari 3 (tiga) Kelurahan dan sebanyak 17 (Tujuh Belas) Desa sedangkan Kecamatan Tanggetada terdiri dari 2 (dua) Kelurahan dan sebanyak 9 (sembilan) Desa. (Kabupaten Kolaka dalam Angka, 2004).
Polsek Watubangga yang dipimpin oleh IPDA Oscar Samsuddin dan membawahi 27 orang anggota dengan perincian 1 orang Kapospol, membawahi 7 orang anggota, 1 orang Kanit Rekrim membawahi 4 orang penyidik pembantu, 1 orang Kanit Patroli membawahi 9 orang anggota, 1 orang Kanit Pulbaket membawahi 2 orang anggota, 1 orang Bataut membawahi 2 orang anggota.
4.2.   Pelaksanaan Penyidikan Pelaku Tindak Pidana Minuman Keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka
Hasil observasi penulis (tanggal, 20 Juni 2006) selama melakukan penelitian dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Watubangga menemukan beberapa pelanggaran tentang penjualan minuman keras, seperti terdapatnya kois-kios kecil yang tidak memiliki izin dalam penjualan minuman keras, minuman keras yang dijual tidak berstiker izin dari pemerintah setempat dalam hal ini izin Bupati Kolaka, ditemukan minuman keras yang dijual melewati batas kadar alkohol yang telah ditetapkan yaitu diatas 5 % dan waktu penjualan minuman keras tersebut di atas jam 00,00. Hal demikian inilah yang merupakan salah satu alasan dilaksanakannya penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
Dari hasil wawancara dengan Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga menyatakan bahwa pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana, khususnya pelaku tindak pidana minuman keras merupakan salah satu tugas dari Polsek Watubangga. Penyidikan tindak pidana ini bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang selengkap-lengkapnya tentang telah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seorang penjual minuman keras yang tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam peraturan daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Kolaka yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2004 (wawancara tanggal 21 Juni 2006).
Selanjutnya Oscar Samsuddin menyatakan pula bahwa, penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik di Polsek Watubangga merupakan mata rantai terdepan dari seluruh proses pemeriksaan tindak pidana pelaku minuman keras. Oleh karena itu dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pelaku tindak pidana minuman keras diperlukan adanya kemampuan teknis penyidikan dan profesionalisme yang dapat mendukung pelaksanaan penyidikan untuk mendapatkan keterangan-keterangan pembuktian dan atau pengakuan dari tersangka dalam upaya mendapatkan titik terang telah terjadinya tindak pidana tersebut (wawancara tanggal 21 Juni 2006).
Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga (wawancara tanggal 21 Juni 2006), mengatakan bahwa salah satu tugas penyidik di Polsek Watubangga adalah melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras yang melakukan pelanggaran dalam menjual minuman beralkohol.
Lebih lanjut Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap penjualan minuman keras yaitu seorang penjual menjual minuman keras tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, minuman beralkohol yang bisa dijual bebas hanya golongan A yang kadar alkoholnya 1% sampai 5% (wawancara tanggal 21 Juni 2006).
Hasil wawancara dengan Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga, menyatakan bahwa salah satu kegiatan dalam pelaksanan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras adalah melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka berdasarkan hukum acara pidana, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah yang berarti bahwa setiap orang yang disangka, sebagai pelaku tindak pidana maupun yang diadili dimuka sidang wajib diduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (wawancara tanggal 21 Juni 2006).
Hal senada dikemukakan oleh Ibrahim Lenna, Kanit Reskrim Polsek Watubangga (wawancara tanggal 23 Juni 2006), menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras dilakukan mulai dari penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka.
Adapun pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras, diuraikan sebagai berikut:  
1.   Penggeledahan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Minuman Keras
               Untuk kepentingan penyidikan agar dapat dikumpulkan fakta dan bukti yang menyangkut tindak pidana minuman keras, maka dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
               Ibrahim Lenna, Kanit Reskrim Polsek Watubangga, mengemukakan bahwa penggeledahan dimaksudkan adalah memasuki rumah tempat tinggal dan atau tempat tertutup yang merupakan tempat kediaman sesorang untuk melakukan tindakan pemeriksaan terhadap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana (wawancara tanggal 23 Juni 2006).
               Selanjutnya Ibrahim Lenna, menyatakan pula bahwa penggeledahan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana minuman keras karena adanya laporan dari masyarakat bahwa seorang melakukan tindak pidana, misalnya menjual minuman keras tanpa izin dari pemerintah setempat (wawancara tanggal 23 Juni 2006).
               Hasil wawancara dengan Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga menyatakan bahwa wewenang pengeledahan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras semata-mata hanya diberikan kepada penyidik, untuk mencari dan mengumpulkan fakta dan bukti serta dimaksudkan untuk mendapatkan orang yang diduga keras sebagai tersangka pelaku tindak pidana minuman keras.
                Lebih lanjut Oscar Samsuddin menyatakan bahwa sebelum melaksanakan penggeledahan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras, penyidik menyampaikan pemberitahuan penggeledahan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan penggeledahan, artinya pada setiap tindakan penggeledahan, penyidik wajib memerlukan bantuan dan pengawasan Ketua Pengadilan Negeri (wawancara tanggal 24 Juni 2006).
               Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga menyatakan bahwa kalau keadaan penggeledahan secara biasa atau dalam keadaan normal, penggeledahan baru dapat dilakukan penyidik setelah dahulu meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri, apabila penggeledahan itu dilaksanakan dalam keadaan luar biasa atau mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dahulu mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, namun segera sesudah penggeledahan, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (wawancara tanggal 23 Juni 2006).
               Suparman, Banit Reskrim Polsek Watubangga,  menambahkan lagi bahwa guna lebih terjamin ketertiban dan kepastian hukum, undang-undang menempatkan instansi penyidik untuk selalu bekerja sama dengan instansi Pengadilan Negeri setempat sebagai pengawas dan mengontrol wewenang penggeledahan yang diberikan undang-undang. Disamping itu wewenang dan tindakan penggeledahan mendapat pengawasan dan hubungan kerja sama pula dengan pemilik tempat yang digeledah, dengan jalan mewajibkan penyidik memberikan salinan berita acara penggeledahan kepada penghuni atau pemilik tempat yang digeledah. Demikian juga pengawasan dan kerja sama dengan pihak ketiga. Setiap penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi, atau dalam keadaan penghuni atau pemilik menolak tindakan penggeledahan, penggeledahan yang dijalankan tanpa persetujuan penghuni/pemilik, harus disaksikan oleh kepala desa atau kepala lingkungan, ditambah dua orang saksi yang harus ikut menyaksikan jalannya penggeledahan (wawancara tanggal 25 Juni 2006).
               Selanjutnya Suparman, menyatakan bahwa waktu penggeledahan sedapat mungkin harus dilakukan pada siang hari dan diusahakan mencari momen waktu yang dapat menghindari akibat sampingan yang bisa merusak pertumbuhan kejiwaan dan mental anak-anak dan keluarga tersangka yang digeledah (wawancara tanggal 25 Juni 2006).     
               Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 KUHAP bahwa syarat-syarat umum untuk melaksanakan penggeledahan harus mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, menunjukkan tanda pengenal kepada tersangka, disaksikan oleh dua orang saksi apabila tersangka setuju, dan apabila tersangkanya tidak setuju maka disaksikan oleh Kepala Desa/Lingkungan dengan dua orang saksi. Dalam waktu selambat-lambatnya dua hari penyidik membuat berita acara untuk itu dan turunannya (salinannya) disampaikan kepada yang bersangkutan. Kadangkala terjadi keadaan sangat mendesak bagi penyidik untuk melaksanakan penyidikan dengan memasuki suatu tempat untuk menggeledah dan tidak mungkin untuk meminta surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. Penyidik dalam pelaksanaan penyidikan apabila mendapat kesulitan karena tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
               Dalam hal menurut Pasal 34 ayat 1 KUHAP penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu dalam hal penyidik melakukan penyidikan pada halaman rumah atau tempat tinggal tersangka berdiam atau berada, ataupun tempat lain tersangka bertempat tinggal, tempat tindak pidana dilakukan, tempat penginapan atau tempat umum. Setelah penggeledahan selesai, penyidik dalam hal ini wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat.
               Dalam hal penyidik melaksanakan penggeledahan tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku, dan atau tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut, dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan. Apabila izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri bersifat umum, maka tidak disebutkan dimana akan dilakukan penggeledahan, tetapi kalau isinnya bersifat khusus harus dicantumkan dimana penggeledahan dilakukan oleh penyidik. Dengan sendirinya penyidik tidak dapat melakukan penggeledahan di tempat yang tidak disebut dalam surat izin itu, walaupun kemudian ternyata bahwa tempat itu perlu digeledah pula sesuai dengan petunjuk yang diperoleh pada penggeledahan pertama.
  2. Penyitaan Barang Bukti
            Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk  mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya bendak bergerak atau benda tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (Pasal 1 butir ke-16 KUHAP). Tujuan penyitaan adalah untuk kepentingan pembuktian terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka sidang peradilan.
            Demikian dikemukakan oleh Supardi, Anggota Penyidik Pembantu Polsek Watubangga, bahwa penyitaan merupakan tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Sesudah lewat taraf penyidikan tidak dapat lagi dilakukan penyitaan untuk atas nama penyidik. Itu sebabnya Pasal 38 KUHAP tersebut telah ditentukan dengan pasti hanya penyidik yang berwenang melakukan tindakan penyitaan (wawancara tanggal 30 Juni 2006).
            Supardi menyatakan pula bahwa ada kemungkinan adanya penyitaan pada tingkat penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan, namun demikian pelaksanaan penyitaan harus diminta kepada penyidik, seandainya dalam pemeriksaan sidang pengadilan, hakim berpendapat dianggap perlu melakukan penyitaan suatu barang, untuk itu hakim mengeluarkan penetapan yang memerintahkan penuntut umum agar penyidik melaksanakan penyitaan barang dimaksud (wawancara tanggal 30 Juni 2006).
            Demikian penyitaan dalam tindak pidana minuman keras, maka tata cara penyitaan yang biasa dilakukan pada umumnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Pasal 46 KUHAP, yaitu harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali penyitaan itu harus dilakukan dalam keadaan mendesak, surat izin penyitaan dari Ketua pengadilan negeri nanti menyusul tetapi hanya penyitaan atas benda bergerak dan segera melaporkan kepada Ketua pengadilan negeri untuk mendapat persetujuan. Di samping itu penyidik memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal jabatan kepada orang dari mana benda itu akan di sita agar ada kepastian bagi orang yang bersangkutan bahwa dia benar-benar berhadapan dengan petugas penyidik, sebab tanpa menunjukkan lebih dahulu tanda pengenal, orang yang hendak disita berhak menolak tindakan dan pelaksanaan penyitaan. Selain itu penyidik yang melakukan penyitaan memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan di sita atau kepada keluarganya. Penyitaan pula harus disaksikan oleh kepala desa atau kelurahan dengan dua orang saksi. Membuat berita acara penyitaan dan menyampaikan turunan berita acara penyitaan kepada orang dari mana barang itu disita atau keluarganya dan kepala desa setempat.
1.      Penangkapan
            Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan. Tindakan penangkapan baru dapat dilakukan oleh penyidik apabila seseorang itu diduga keras melakukan tindak pidana, dan dugaan itu didukung oleh permulaan bukti yang cukup dari penilaian penyidik sepenuhnya.
            Pelaksanaan penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan penagkapan dalam kedudukannya sebagai penyidik. Penyidik dalam melakukan penangkapan harus membawa surat tugas penangkapan dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada tersangka atau keluarga tersangka untuk mengetahui dengan pasti seorang tersangka ditangkap dan diperiksa.
            Batas waktu penangkapan adalah 1 x 24 jam atau satu hari, dan tidak boleh lebih dari satu hari, tetapi apabila jarak yang ditempuh antara Polsek sebagai tempat penyidikan dengan lokasi penangkapan membutuhkan jarak tempuh lebih dari satu hari, maka penyidik dapat melakukan penangkapan dengan memperlihatkan surat perintah untuk membawa tersangka. Waktu penangkapan mulai terhitung sejak tersangka tiba di Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.
            Penangkapan terhadap tersangka yang melakukan pelanggaran seperti pelaku tindak pidana minuman keras tidak dapat dilakukan secara langsung. Apabila pelaku tindak pidana minuman keras telah dilakukan pemanggilan secara patut tetapi tidak mengindahkannya maka penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran dapat dilakukan.
2.      Penahanan
            Penahanan adalah menempatkan tersangka ditempat tertentu oleh penyidik. Syarat-syarat untuk menahan seorang tersangka diperlukan berbagai persyaratan. Syarat formal penahanan harus ada surat perintah dari yang berwenang, dan syarat materialnya adalah adanya dugaan keras tersangka yang melakukan tindak pidana, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana, adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih dan menurut sifat pelakunya perlu ditahan.
            Hasil wawancara dengan Ibrahim Lenni, Kanit Reskrim Posek Watubangga, menyatakan bahwa pelaku tindak pidana minuman keras ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti berupa minuman keras yang dijualnya (wawancara tanggal 25 Juni 2006).
            Hal senada dikemukakan pula oleh Mustamin, Kanit Pulbaket Polsek Watubangga, menyatakan bahwa untuk menghindari pelaku tindak pidana minuman keras mengulangi tindakannya, maka pihak penyidik di Polsek Watubangga melakukan penahanan terhadap seorang tersangka  guna kepentingan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan. Seseorang yang disangka atau diduga melakukan tindak pidana, untuk sementara waktu dapat di batasi kebebasannya. Pembatasan itu dapat dilakukan bilamana telah menunjukkan bukti-bukti yang kuat bahwa orang itulah yang melakukan perbuatan tindak pidana minuman keras. Penahanan pelaku tindak pidana minuman keras atau mereka yang di tuduk melakukan. Penangkapan dan penahanan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras ini tidak lain adalah untuk memudahkan proses penyidikannya (wawancara tanggal 30 Juni 2006).
4.2.   Hambatan-Hambatan Yang Dialami Oleh Polsek Watubangga Dalam Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Minuman Keras
        
Penyebab orang melakukan tindak pidana Minuman keras Khususnya pelaku penjual tindak pidana Minuman keras merasakan bahwa dengan melakukan penjualan minuman Keras, sipelaku merasa mendapat keuntungan yang lebih besar dari pada menjual selain minuman keras.
Dari hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga, ada beberapa hambatan yang dialami yaitu :
1.      Kurangnya kerjasama antara Polisi (Penyidik) dengan masyarakat.
Hambatan ini muncul dari pihak masyarakat karena masyarakat beranggapan bahwa polisi merupakan institusi yang secara kelembagaan bertugas untuk menjaga keamanan dan mengayomi masyarakat. Masyarakat kadangkala tidak mau menyampaikan informasi berkaitan dengan terjadinya tindak pidana minuman keras dengan alasan tidak ingin menjadi saksi karena hal tersebut dapat menyita waktu, biaya dan tenaga serta dapat mengancam keselamatan mereka terutama datangnya dari pelaku tindak pidana minuman keras (wawancara, Oscar Syamsuddin, Kapolsek Watubangga, tanggal 21 Juni 2006).
2.   Pelaku tindak pidana minuman keras menghilangkan jejak terjadinya tindak pidana
         Dari hasil pengamatan yang dilakukan penulis di Polsek Watubangga tidak sedikit dari mereka pelaku tindak oidana minuman keras yang menghilangkan jejak agar terbebas dari penagkapan dan ancaman hukuman dengan cara menghilangkan barang bukti berupa minuman keras pada waktu akan dilakukan penggeledahan, memberikan keterangan yang berbelit-belit, dan pelaku meninggalkan wilayah hukum Polsek Watubangga.
3.   Terbatasnya sarana dan prasarana.
Terbatasnya sarana dan prasarana ini termasuk didalamnya fasilitas kendaraan yang dimiliki oleh Polsek Watubangga untuk mengadakan patroli pada setiap wilayah yang dianggap rawan yang memerlukan pengawasan setiap saat tidak dapat dijangkau sehingga penyidikan terhadap tindak pidana minuman keras tidak optimal      Kondisi seperti ini menyebabkan para petugas kepolisian tidak dapat bertindak secara tepat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras (wawancara, Supardi, Penyidik Pembantu Polsek Watubangga, tanggal 30 Juni 2006).
4.   Terbatasnya  sumber daya manusia (Polisi) untuk mengungkap tindak pidana minuman keras.
               Pesatnya kemajuan dalam berbagai bidang  terutama terjadinya tindak pidana minuman keras , maka polisi dituntut untuk lebih profesional dalam melakukan penyidikan yang semakin sulit dideteksi, dicegah dan diselesaikan dengan baik dalam waktu yang singkat akibat pada umumnya tenaga penyidik pada Polsek Watubangga beluk memiliki syarat untuk diangkat sebagai penyidik, tetapi mereka hanya sebatas sebagai penyidik pembantu (wawancara, Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga, tanggal 21 Juni 2006).
4.3.   Upaya-Upaya Yang Dilakukan Polsek Watubangga Untuk Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Peyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Minuman Keras. 

Dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dialami oleh penyidik Polsek Watubangga dalam pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras , maka beberapa upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1.   Secara institusi Polsek Watubangga senantiasa membenahi diri dengan mensosialisasikan perubahan paradigma kepolisian untuk mengubah persepsi yang selama ini polisi cenderung membuat masyarakat menjadi takut dengan keberadaan polisi, maka masyarakat merasa aman.
2.  Polisi di Polsek Watubangga senantiasa membuka diri memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan kepada pihak Polsek Watubangga dalam rangka pembinaan personil. Langkah ini memberikan kesempatan kepada berbagai pihak baik tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
3.   Pembinaan personil yang mampu memberikan tindakan-tindakan persuasif, pembinaan kesadaran hukum masyarakat dengan melakukan penyuluhan hukum khususnya dampak negatif penggunaan minuman keras di berbagai desa yang bertujuan untuk membantu memberikan masukan dalam bentuk informasi kepada polisi baik secara kelembagaan maupun secara individual.
4.   Dalam kaitannya dengan usaha penciptaan sumber daya manusia ( polisi yang profesional ) Polsek Watubangga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap personil yang berminat untuk melanjutkan pendidikan baik pada jenjang starata satu (S1) maupun pada Dikjur Kepolisian secara reguler dalam berbagai bidang.
5.   Berkaitan dengan usaha mengatasi hambatan aspek kurangnya sarana yang dimiliki oleh Polsek Watubangga, beberapa langkah yang ditempuh selain mengusulkan kepada Polres Kabupaten Kolaka tentang pengadaan sarana penunjang operasional juga bekerjasama dengan pemerintah daerah dengan pihak lain yang tidak mengikat untuk mengatasi keterbatasan sarana (wawancara Oscar Samsuddin, Kapolsek Watubangga tanggal 30 Juli 2006). 

0 komentar:

Posting Komentar