Selasa, 21 Mei 2013


BAB II
GAMBARAN UMUM PELAYANAN BIRO HUKUM

2.1.     Kedudukan
Kedudukan Biro hukum diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Biro Hukum dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Asisten Tata Praja.

2.2.     Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Hukum sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Rencana Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Staf Ahli Gubernur NTB adalah mempunyai tugas :
Menyiapkan bahan dan materi penyusunan, perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan evaluasi penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, dan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Sedangkan dalam melaksanakan tugas tersebut, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan dan penyiapan pembinaan penyelenggaraan Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, Pembinaan Hak Asasi Manusia dan HAKI.
  2. Perumusan dan Penyusunan rencana/program di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, Pembinaan Hak Asasi Manusia dan HAKI.
  3. Perumusan Kebijakan penyelenggaraan di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, Pembinaan Hak Asasi Manusia dan HAKI.
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, dan Pembinaan Hak Asasi Manusia dan HAKI.
  5. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum, Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, Pembinaan Hak Asasi Manusia dan HAKI.
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugas.


2.3.   Struktur Organisasi
Dengan diberlakukannya PP Nomor 38 tahun 2007 tentang tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemeirntahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka untuk megoptimalkan pelaksanaan tugas dan kinerja organisasi, Biro Hukum telah menjalankan kebijaksanaan di bidang hukum yang berorientasi kepada pencapaian sasaran sesuai visi dan misi yang diembannya.
Adapun susunan organisasi Biro Hukum Setda Provinsi NTB berdasarkan Perda Provinsi NTB Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sekretariat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2008 tentang Rencana Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat adalah sebagai berikut :

1.      Biro Hukum
2.      Bagian Perundang-undangan, terdiri dari :
a.      Sub Bagian Rancangan Peraturan;
b.      Sub Bagian Rancangan Ketetapan;
c.      Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Pelaporan.
3.      Bagian Bantuan Hukum, terdiri dari :
a.      Sub Bagian Sengketa Hukum;
b.      Sub Bagian Penyusunan Naskah Perjanjian;
c.      Sub Bagian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
4.      Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum, terdiri dari :
a.      Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Pulau Sumbawa;
b.      Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Pulau Lombok;
c.      Sub Bagian Evaluasi Peraturan Bupati/Walikota.
5.      Bagian Hukum dan HAM, terdiri dari :
a.      Sub Bagian Penyuluhan Hukum;
b.      Sub Bagian Dokumentasi Hukum;
c.      Sub Bagian HAM dan HAKI.



 2.4.  Sumber Daya Aparatur
Untuk mendukung proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Biro Hukum menempatkan personilnya didasarkan pada latar belakang pendidikan dan untuk meningkatkan kemampuan SDM baik dari segi kualitas dan kuantitas disesuaikan berdasarkan kondisi, kebutuhan dan anggaran yang ada. Untuk meningkatkan kualitas tersebut maka upaya yang dilakukan adalah mengikutsertakan pada pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis/non teknis, penjenjangan karier yang mengacu pada kapasitas suber daya aparatur.
Sampai dengan bulan Nopember 2008 jumlah Pegawai Negeri Sipil Biro Hukum Setda Provinsi NTB sebanyak 46 (empat puluh enam) orang.
Dari jumlah personil yang ada, diharapkan akan mampu melaksanakan tupoksi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, namun demikian dalam kenyataannya tidak semua pegawai mampu dan mau melaksanakan tugas secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
-         Tingkat kejenuhan pegawai yang disebabkan sudah terlalu lama berada disatu tempat tugas.
-         Kemampuan yang kurang karena kurangnya pengalaman dan tingkat pendidikan.
-         Kurangnya kemauan untuk memacu diri (miskin kreatifitas).
berdasarkan kondisi saat ini sampai dengan 5 (lima) tahun kedepan (2009-2013) apa yang menjadi visi-misi Biro Hukum yang merupakan tindak lanjut dari visi-misi Gubernur periode 2008-2013 agar dapat dilaksanakan sekalipun dari aspek pendanaan masih dirasakan kurang, namun harus dapat memilih sesuai dengan skala prioritas.
Klasifikasi dan Kualifikasi PNS dan Pegawai Honorer Biro Hukum Setda Prov. NTB menurut Eselonisasi jabatan, pangkat/golongan dan tingkat pendidikan adalah sebagai berikut :
URAIAN
TINGKAT PENDIDIKAN
Jml
PANGKAT/ GOLONGAN
S2
S1
SM
SLTA
SLTP
SD
G4
G3
G2
G1
Eselon II
0
1
0
0
0
0
1
1
0
0
0
Eseleon III
3
0
0
0
0
0
3
3
0
0
0
Eseleon IV
5
5
1
1
0
0
12
1
11
0
0
Fungsional
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
0
STAFF PNS
2
7
0
4
1
1
15
1
9
5
0
STAFF CPNS
2
4
0
6
2
4
0
TOTAL
10
15
1
9
1
1
37
6
22
9
0
HONORER
0
5
1
3
0
0
9
0
0
0
0



Sedangkan klasifikasi dan kualifikasi PNS dan Pegawai Honorer Biro Hukum Setda Provinsi NTB menurut jurusan jenjang pendidikan formal adalah sebagai berikut :

No
Jurusan/FAK
JENJANG PENDIDIKAN
S 2
S 1
Sarjana Muda
D3
SLTA
SLTP
SD
1
Hukum
10
17 
-
-
2
Ekonomi
 - 
1
-
1
3
-
-
3
Administrasi Negara/Fisip
-
2
-
-
-
-
-
4
IPA/Kejuruan Teknik lainnya
-
-
-
1
-
-
5
IPS/Kejuruan Sosial Lainnya
-
-
-
6
-
-
6
Bahasa
-
-
-
-
1
-
-
7
Lain-lain
-
 -
-
1
1
1

JUMLAH
10
20
1
1
12
1
1

2.5.   Sarara dan Prasarana
Sejalan dengan penambahan bagian pada Biro Hukum akan berimplikasi pada peningkatan jumlah dan jenis barang yang dibutuhkan yang merupakan salah satu unsur terpenting dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pengelolaan barang merupakan rangkaian kegiatan/tindakan terhadap barang yang meliputi perencanaan dan penentuan kebutuhan, penyaluran, inventarisasi, penggunaan, pengendalian, penghapusan serta penatausahaannya. Adapun sarana dan Prasarana pendukung yang ada pada Biro Hukum sampai dengan semester pertama Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dalam tabel berikut:

No
URAIAN
SATUAN
JUMLAH
I
ASET TETAP TAK BERGERAK
-
-
II
ASET TETAP BERGERAK


A
Kendaraan Bermotor

14
1
Kendaraan Roda 4 :
unit
5
2
Kendaraan Roda 2 :
unit
9
B
Meubelair dan Perlengkapan

383
1
Meja Kerja Eselon II
buah
1
2
Meja Kerja Eselon III
buah
4
3
Meja Kerja Eselon IV
buah
12
4
Kursi Kerja Eselon II
buah
1
5
Kursi Kerja Eselon III
buah
4
6
Kursi Kerja Eselon IV
buah
12
7
Kursi Tamu Eselon II
buah
5
8
Meja Tamu
buah
4
9
Meja Kerja Staf
buah
35
10
Kursi Kerja Staf
buah
39
11
Kursi Lipat
buah
39
12
Meja Telpon
buah
7
13
Komputer
buah
11
14
UPS
buah
5
15
Stavolt
buah
7
16
Scaner
buah
4
17
Laptop
buah
4
18
AC Split
buah
14
19
TV Warna
buah
2
20
Tabung Pemadam
buah
4
21
Slide Proyektor
buah
1
22
Brankas
buah
1
23
Mesin Tik
buah
3
24
Alat Pemotong Kertas
buah
1
25
Filling Kabinet Besi
buah
6
26
Filling Kabinet Kayu
buah
6
27
Lemari sorok Kaca
buah
7
28
Rak Kayu
buah
3
29
Rak Besi
buah
5
30
Asbak Dusbin
buah
1
31
White Board
buah
2
32
Pesawat Telpon
buah
6
33
Handycam
buah
1

Dari sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Biro Hukum terdapat beberapa kekurangan antara lain :
  1. Mobil untuk eselon III               :1 (satu) unit
  2. Sepeda Motor untuk eselon IV  :3 (tiga) buah
  3. Komputer                                 :2 (dua) buah
  4. Laptop                                     :1 (satu) unit

Barang-barang tersebut sebagaimana dimaksud poin 1 s.d. poin 4 akan diperuntukkan/didistribusikan pada Bagian pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum.

0 komentar:

Posting Komentar