DESKRIPSI MATAKULIAH
Mata Kuliah Hukum Internasional pada dasarnya membahas
tentang berbagai aspek hukum yang ada dalam hubungan antar subjek Hukum
Internasional, termasuk negara sebagai subjek utama Hukum Internasional.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, tatanan masyarakat internasional dan hubungan-hubungan
di dalamnya mulai memasuki era baru dengan dibentuknya Perserikatan
Bangsa-bangsa. Keberadaan organisasi internasional ini ikut mendorong
terciptanya perkembangan-perkembangan progresif di dalam Hukum Internasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, mata kuliah ini mendiskusikan konsep-konsep dan
teori-teori dasar di dalam Hukum Internasional, mulai dari pembahasan tentang
definisi, cakupan dan hakikat Hukum Internasional sebagai hukum, hingga
pembahasan berbagai perkembangan progresif pada bidang-bidang khusus Hukum
Internasional, khususnya yang terjadi pada masa pasca-Perang Dunia II.
TUJUAN PERKULIAHAN
Maksud utama dari perkuliahan Hukum Internasional adalah
untuk melengkapi mahasiswa dengan teori-teori, alat analisis serta
konsep-konsep dasar di dalam Hukum Internasional sehingga mereka mampu memahami
dan menganalisa fenomena sosial yang terjadi dalam konteks dinamika masyarakat.
Secara lebih khusus perkuliahan ini juga dimaksudkan untuk
:
- Mengembangkan kemampuan analitis mahasiswa;
- Meningkatkan kemampuan mahasiswa untuk mengemukakan gagasan secara tepat, jelas dan memiliki ketertataan logika;
- Mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk mengidentifikasi dan menerapkan konsep-konsep Hukum Internasional yang relevan terhadap persoalan-persoalan nyata.
TATA NILAI
Penentuan nilai akhir akan menggunakan cara penilaian
relatif apabila jumlah peserta lebih dari 30 orang. Apabila jumlah peserta
kuliah kurang dari 30, yang dipakai adalah cara penilaian patokan.
Sebaran cara penilaian relatif adalah sebagai berikut :
A
|
=
10% dari jumlah mahasiswa
|
AB
|
=
15% dari jumlah mahasiswa
|
B
|
=
20% dari jumlah mahasiswa
|
BC
|
=
20% dari jumlah mahasiswa
|
C
|
=
10% dari jumlah mahasiswa
|
CD
|
=
10% dari jumlah mahasiswa
|
D
|
=
10% dari jumlah mahasiswa
|
E
|
= 5% dari jumlah mahasiswa
|
KOMPONEN PENILAIAN
Total nilai angka tertinggi yang dapat diperoleh oleh
mahasiswa untuk menentukan nilai akhir adalah 100 yang merupakan kumulasi dari
komponen penilaian di bawah ini.
Tes Tengah Semester dan Tes Akhir
Semester ( 80 %)
Mahasiswa akan menempuh dua jenis
tes selama perkuliahan yaitu TTS dan TAS. Kedua tes ini masing-masing memiliki
bobot 40 % di dalam menentukan nilai akhir. TTS maupun TAS bisa berbentuk objective test, pertanyaan yang
membutuhkan jawaban singkat ( short answer question ), pertanyaan uraian
( essay question ) atau telaah kasus ( case study ).
Makalah (20 %)
Selama perkuliahan mahasiswa akan
menulis 1 makalah kelompok tentang persoalan hukum dan masyarakat. Makalah
disusun dengan ketentuan berikut :
§ Panjang makalah
7-10 halaman kuarto diketik dalam spasi ganda
§ Menyertakan
catatan kaki ( footnotes ) dan bahan pustaka yang dipakai (references).
§ Difokuskan pada
persoalan hukum dan masyarakat
§ Makalah
diserahkan ke pengajar pada waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan
penyerahan makalah akan mengurangi 1 poin nilai makalah per hari.
Presensi
Kehadiran tidak diberi poin
nilai, namun syarat mengikuti evaluasi akhir adalah kehadiran minimal 75% dari
keseluruhan tatap muka. Kehadiran yang kurang dari 75% akan membuat mahasiswa
kehilangan hak untuk mengikuti evaluasi akhir.
TES SUSULAN
Pada dasarnya tidak diselenggarakan tes susulan untuk TTS
maupun TAS. Mahasiswa yang tidak hadir pada saat tes tidak akan diberi
kesempatan mengikuti tes susulan kecuali dapat mengemukakan alasan kuat yang
ditunjukkan oleh surat keterangan yang
ditandatangani oleh Dekan / Wakil Dekan dan wali studi (misal : surat keterangan dokter yang ditandatangani
pula oleh Dekan / Wakil Dekan dan walistudi).
Tes susulan untuk kasus seperti di atas tidak akan
diselenggarakan selewat 14 hari terhitung saat masa kuliah semester
bersangkutan usai.
PERBUATAN CURANG DAN PLAGIARISME
Plagiarisme adalah tindakan mengambil dan mengakui sebagai
milik sendiri gagasan, pemikiran, kata-kata atau penemuan orang lain. Karena
menyangkut integritas akademik, plagiarisme menjadi sesuatu yang tidak dapat
ditolerir untuk perkuliahan Hukum
Internasional, khususnya yang menyangkut tugas makalah.
Mahasiswa yang mengutip pemikiran, gagasan atau pendapat
orang lain wajib mencantumkan sumber kutipan.
Tindakan curang lain seperti mencontek pada waktu tes,
membuka buku / catatan pada saat tes dan tindakan sejenisnya juga tidak akan
ditolerir untuk alasan apapun.
Apabila ditemukan kasus plagiarisme dan perbuatan curang,
sanksi tegas akan diambil berdasarkan kewenangan yang dimiliki pengajar.
SUMBER BELAJAR
Bahan bacaan
Brierly, J.L., Hukum
Bangsa-bangsa : Suatu Pengantar Hukum Internasional, Bhratara, Jakarta,
1996.
Slomanson, William R., Fundamental
Perspectives on International Law, West Publishing Company, Minneapolis, 1996.
Starke,
J.G., Pengantar Hukum
Internasional, Buku I, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
---------------.,
Pengantar Hukum Internasional, Buku II,
Penerbit Sinar Grafika, Jakarta,
1992.
Mochtar
Kusumaatmadja, Pengantar Hukum
Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1997.
0 komentar:
Posting Komentar