Selasa, 28 Mei 2013

DESKRIPSI MATAKULIAH
 
Mata Kuliah Hukum Internasional pada dasarnya membahas tentang berbagai aspek hukum yang ada dalam hubungan antar subjek Hukum Internasional, termasuk negara sebagai subjek utama Hukum Internasional. Setelah berakhirnya Perang Dunia II, tatanan masyarakat internasional dan hubungan-hubungan di dalamnya mulai memasuki era baru dengan dibentuknya Perserikatan Bangsa-bangsa. Keberadaan organisasi internasional ini ikut mendorong terciptanya perkembangan-perkembangan progresif di dalam Hukum Internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, mata kuliah ini mendiskusikan konsep-konsep dan teori-teori dasar di dalam Hukum Internasional, mulai dari pembahasan tentang definisi, cakupan dan hakikat Hukum Internasional sebagai hukum, hingga pembahasan berbagai perkembangan progresif pada bidang-bidang khusus Hukum Internasional, khususnya yang terjadi pada masa pasca-Perang Dunia II.

TUJUAN PERKULIAHAN

Maksud utama dari perkuliahan Hukum Internasional adalah untuk melengkapi mahasiswa dengan teori-teori, alat analisis serta konsep-konsep dasar di dalam Hukum Internasional sehingga mereka mampu memahami dan menganalisa fenomena sosial yang terjadi dalam konteks dinamika masyarakat.
Secara lebih khusus perkuliahan ini juga dimaksudkan untuk :
  • Mengembangkan kemampuan analitis mahasiswa;
  • Meningkatkan kemampuan mahasiswa untuk mengemukakan gagasan secara tepat, jelas dan memiliki ketertataan logika;
  • Mengembangkan kemampuan mahasiswa untuk mengidentifikasi dan menerapkan konsep-konsep Hukum Internasional yang relevan terhadap persoalan-persoalan nyata.

TATA NILAI

Penentuan nilai akhir akan menggunakan cara penilaian relatif apabila jumlah peserta lebih dari 30 orang. Apabila jumlah peserta kuliah kurang dari 30, yang dipakai adalah cara penilaian patokan.
Sebaran cara penilaian relatif adalah sebagai berikut :

A
= 10%  dari jumlah mahasiswa
AB
= 15%  dari jumlah mahasiswa
B
= 20%  dari jumlah mahasiswa
BC
= 20%  dari jumlah mahasiswa
C
= 10%  dari jumlah mahasiswa
CD
= 10%  dari jumlah mahasiswa
D
= 10%  dari jumlah mahasiswa
E
=   5%  dari jumlah mahasiswa


KOMPONEN PENILAIAN

Total nilai angka tertinggi yang dapat diperoleh oleh mahasiswa untuk menentukan nilai akhir adalah 100 yang merupakan kumulasi dari komponen penilaian di bawah ini.

Tes Tengah Semester dan Tes Akhir Semester ( 80 %)
Mahasiswa akan menempuh dua jenis tes selama perkuliahan yaitu TTS dan TAS. Kedua tes ini masing-masing memiliki bobot 40 % di dalam menentukan nilai akhir. TTS maupun TAS bisa berbentuk objective test, pertanyaan yang membutuhkan jawaban singkat ( short answer question ), pertanyaan uraian ( essay question ) atau telaah kasus ( case study ).

Makalah (20 %)
Selama perkuliahan mahasiswa akan menulis 1 makalah kelompok tentang persoalan hukum dan masyarakat. Makalah disusun dengan ketentuan berikut :
§ Panjang makalah 7-10 halaman kuarto diketik dalam spasi ganda
§ Menyertakan catatan kaki ( footnotes ) dan bahan pustaka yang dipakai (references).
§ Difokuskan pada persoalan hukum dan masyarakat
§ Makalah diserahkan ke pengajar pada waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan penyerahan makalah akan mengurangi 1 poin nilai makalah per hari.

Presensi
Kehadiran tidak diberi poin nilai, namun syarat mengikuti evaluasi akhir adalah kehadiran minimal 75% dari keseluruhan tatap muka. Kehadiran yang kurang dari 75% akan membuat mahasiswa kehilangan hak untuk mengikuti evaluasi akhir.

TES SUSULAN

Pada dasarnya tidak diselenggarakan tes susulan untuk TTS maupun TAS. Mahasiswa yang tidak hadir pada saat tes tidak akan diberi kesempatan mengikuti tes susulan kecuali dapat mengemukakan alasan kuat yang ditunjukkan oleh surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan / Wakil Dekan dan wali studi         (misal : surat keterangan dokter yang ditandatangani pula oleh Dekan / Wakil Dekan dan walistudi).
Tes susulan untuk kasus seperti di atas tidak akan diselenggarakan selewat 14 hari terhitung saat masa kuliah semester bersangkutan usai.

PERBUATAN CURANG DAN PLAGIARISME

Plagiarisme adalah tindakan mengambil dan mengakui sebagai milik sendiri gagasan, pemikiran, kata-kata atau penemuan orang lain. Karena menyangkut integritas akademik, plagiarisme menjadi sesuatu yang tidak dapat ditolerir  untuk perkuliahan Hukum Internasional, khususnya yang menyangkut tugas makalah.
Mahasiswa yang mengutip pemikiran, gagasan atau pendapat orang lain wajib mencantumkan sumber kutipan.
Tindakan curang lain seperti mencontek pada waktu tes, membuka buku / catatan pada saat tes dan tindakan sejenisnya juga tidak akan ditolerir untuk alasan apapun.
Apabila ditemukan kasus plagiarisme dan perbuatan curang, sanksi tegas akan diambil berdasarkan kewenangan yang dimiliki pengajar.


SUMBER BELAJAR


Bahan bacaan


Brierly, J.L., Hukum Bangsa-bangsa : Suatu Pengantar Hukum Internasional, Bhratara, Jakarta, 1996.
Slomanson, William R., Fundamental Perspectives on International Law, West Publishing Company, Minneapolis, 1996.
Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional, Buku I, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
---------------., Pengantar Hukum Internasional, Buku II, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta, Bandung, 1997.

0 komentar:

Posting Komentar