Jumat, 31 Mei 2013

PERLINDUNGAN PENGUNGSI (REFUGEE) 
MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

I. Pendahuluan
  Persoalan pengungsi telah ada sejak lebih kurang abad XX. Persoalan tersebut pertama kali timbul ketika terjadi Perang Rusia (ketika revolusi di rusia), yaitu ketika para pengungsi dari Rusia berbondong-bondong menuju ke Eropah Barat.
Jutaan anak-anak, pria dan waita telah menderita akibat eksploitasi konflik etnis agama atau perang saudara. Jumlah ini dari tahun ke tahun meningkat secara tajam, Misalnya dalam kurun waktu 1992-1995 ada 180 juta pengungsi yang disebabkan bencana alam (natural disaster). Melihat hal ini Majelis Umum PBB telah mencanangkan periode 1990-2000 sebagai “the International Decade for Natural Disaster Reduction” (United Nations, 1995; 217-218).
Saat ini, perlindungan pengungsi masih menjadi alasan bagi keberadaan UNHCR Sekitar 26 juta orang di dunia menjadi perhatian UNHCR. Mereka mencakup lebih dari 13.2 juta pengungsi, sedikitnya 4,7 juta orang yang terusir secara internal, 8,1 juta lainnya merupakan korban perang dan returnee. Jumlah paling besar berasal dari Afganistan (2,3 juta), Rwanda (1,7 juta), Bosnia dan Herzegovina (1,3 juta), Liberia (750.000), Irak (630.000), Somalia(466.000), Sudan (424.000), Eritrea (362.000), Angola (324.000), dan Sierra Leone (320.000) (UNHCR, 1998: 6).
Pada umumnya, pengungsian dilakukan karena terjadinya penindasan hak azasi pengungsi di negara mereka. Pada umumnya mereka juga mencari  tanah atau negara lain sebagai tempat kediaman barunya yang tentunya jauh dari penindasan hak azasi manusia. Pencairan negara baru oleh pengungsi tentu saja harus dianggap sebagai  suatu hak azasi manusia (Periksa Sukanda Husin, 1998 : 27). Pengungsi adalah orang yang terpaksa memutuskan hubungan dengan negara asalnya karena rasa takut yang berdasar dan mengalami penindasa (persecution). Rasa takut yang berdasar inilah yang membedakan pengungsi dengan jenis migran lainnya, seberat apapun situasinya, dan juga dari orang lain yang membutuhkan bantuan kemanusiaan. Karena pengungsi tidak dapat mengandalkan perlindungan dari negara yang seharusnya memberi perlindungan keapad mereka, maka untuk menanggapi situasi menyedihkan yang dihadapi pengungsi, persiapan – persiapan khusus harus dibuat oleh masyarakat internasional (UNHCR, 1998 : 1).
Penanganan pengungsi ini terutama di dorong oleh rasa kemanusiaan untuk memberi perlindungan dan membantu pengungsi. Hal ini dilakukan karena mereka keluar dari negaranya dan tidak mendapat perlindungan dari negaranya.
Masyarakat internasioanl yang terdiri dari berbagai negara di muka bumi ini merasa mempunyai kewajiban memberi perlindungan bagi para  pengungsi. Keinginan masyarakat internasional itu mulai menemui jalan terang ketika Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dibentuk pada tahun 1920. Pada waktu LBB dibentuk, dunia masih merasakan dampak buruk Perang Dunia I, Revolusi Rusia, dan  runtuhnya Kekaisaran Turki yang mengakibatkan perpindahan manusia secara besar-besaran di Eropa dan Asia Minor (Baca, UNHCR, 1998 : 1).
Kegiatan masyarakat internasional dalam menangani urusan pengungsi dimulai tahun 1921 ketika Liga Bangsa-Bangsa (LBB) mengangkat seorang  yang bernama  Fridtjof Nansen seorang warga Norwegia dan penjelajah benua Afrika sebagai komisaris tinggi untuk pengungsi Rusia di Eropah. Pengungsi-pengungsi tersebut tidak mempunyai identitas sebagai bukti diri, akibtanya mereka ini tidak bisa melakukan perbuatan hukum, termasuk perbuatan hukum yang sangat esensial, misalnya tidak dapat menikah, tidak dapat membuat perjanjian-perjanjia, dan dilarang melakukan perjalanan/bepergian. Masalah ini akhirnya menimbulkan kerepotan. Untuk mengatasi itu maka dibuatlah perjanjian-perjanjian Internasional di antaranya : Perjanjian Internasional 1928, 1933, 1938, 1939, dan 1946. Perjanjian-perjanjian ini diteruskan oleh PBB dengan diadakan Konferensi mengenai status pengungsi tahun 1951, yang dilengkapi dengan Protokol 1967.
Pengertian Protokol 1967 berbeda dengan pengertian Protokol dalam pengertian Treaty 1949, sebab pengertian Protokol 1967 merupakan persetujuan tetapi tidak merupakan pelengkap atau tambahan, satu sama lainnya adalah saling berkaitan.
Dari uraian di muka, pertanyaan  yang muncul ialah bagaimana perlindungan hukum pengungsi? siapa sebetulnya siapa yang termasuk dalam kategori pengungsi itu? dan kapan status pengungsi berakhir?


II. Pengertian Pengungsi                                                                                                                                                                                                                                                                                         
Ada perbedaan pengertian pengungsi sebelum dan sesudah tahun 1951. Perbedaan ini didasarkan pada isi perjanjian internasional, terutama mengenai pengertian Pengungsi.
Pengungsi dalam Perjanjian Internasional sebelum 1951 pada prinsipnya adalah pengungsi yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah-daerah tertentu. Jadi di sini didasarkan dari orang-orang yang berasal dari daerah tertentu, yang karena keadaan daerah tertentu, yang karena keadaan daerahnya terpaksa keluar. Perlindungan menurut Hukum Internasional dalam hal ini hanya orang-orang tertentu tersebut dan tidak dimaksudkan untuk melindungi pengungsi secara umum.
Pengertian pengungsi dalam perjanjian Internasional setelah tahun 1951 diartikan secara general (umum), tidak hanya daerah tertentu, Cuma dalam konvensi ini masih ada pembatasan yaitu pembatasan waktu dimaksudkan adalah hanya mereka yang mengungsi sebelum 1 Januari 1951, jadi ada Dateline (batas tanggal) walaupun secara geografis tidak dibatasi. Persoalan yang timbul ialah mengapa dalam konvensi tersebut perlu dibatasi dalam konvensi tersebut?
Pada waktu itu negara-negara yang berunding bermaksud untuk membatasi pemberian perlindungan pada mereka yang sudah mengungsi, sedang untuk mereka yang akan mengungsi di kemudian hari tidak mendapat perlindungan dari Konvensi, alasan konvensi ini adalah akan memberikan beban pada negara peserta konvensi saja. Akan tetapi, dalam perkembangan jaman dirasakan konvensi ini sudah tidak Up to date lagi dan tidak memenuhi rasa kebutuhan sebab tidak menyesatkan masalah-masalah berikutnya, terutama karena ada unsur dateline tadi. Oleh karena itu, pada tahun 1967 diadakan pertemuan lagi tentang pengungsi, kemudian dalam protokol 1967 ini pembatasan berupa dateline tadi dihapuskan untuk menjadikan pengertian yang lebih luas.
Konvensi 1951 dan Protokol 1967 pada prinsipnya hampir sama. Ada tiga hal pokok yang merupakan isi konvensi tersebut, yaitu :
  1. Pengertian dasar pengungsi.Pengertian dasar Pengungsi diartikan dalam Konvensi 1951 dan Protokol 1967 penting diketahui sebab diperlukan untuk menetapkan status pengungsi seseorang (termasuk pengungsi atau bukan). Penetapan ini ditetapkan oleh negara tempat orang itu berada dan bekerja sama dengan UNHCR  (United Nation High Commissioner For Refugee), yang menangani masalah pengungsi dari PBB.
  2. Status hukum Pengungsi, hak dan kewajiban pengungsi di negara tempatpengungsian (hak dan kewajiban berlaku di tempat pengungsian itu berada).
  3. Implementasi (pelaksanaan) perjanjian, terutama menyangkut administrasi dan hubungan diplomatik. Di sini titik beratnya administrasi dan hubungan diplomatik. Di sisni titik beratnya ialah pada hal-hal yang menyangkut kerja sama dengan UNHCR. Dengan demikian, UNHCR dapat melakukan tugasnya sendiri dan melakukan tugas pengawasan, terutama terhadap negara-negara tempat pengungsi itu berada.

UNHCR sebenarnya didirikan oleh Majelis Umum PBB (MU PBB) tahun 1951, sedang Anggaran Dasar (Statutanya ) disetujui MU PBB Desember 1950. Tugas UNHCR pada prinsipnya memberikan perlindungan Internasional terhadap pengungsi yang termasuk wewenang UNHCR. Jadi, pengungsi-pengungsi yang dilindungi adalah pengungsi-pengungsi yang tidak dibatasi dataline tertentu seperti konvensi 1951, juga tidak dibatasi batas geografis tertentu . Ini disebut dalam Statuta UNHCR. Pengungsi dalam lingkungan UNHCR sering juga disebut MANDATE REFUGEE, maksudnya adalah pengungsi yang termasuk dalam wewenang UNHCR berdasar mandat dari UNHCR itu.

III. Beberapa Prinsip Status Pengungsi

            Seseorang agar dapat disebut pengungsi kalau telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, misalnya L dalam Konvensi 1951, ini berarti status pengungsi itu sudah ada sebelum yang bersangkutan dinyatakan secara formal atau resmi. Oleh karena itu, pengakuan seseorang menjadi pengungsi sebenarnya tidak membuat orang itu menjadi pengungsi tetapi pengakuan hanya menyatakan bahwa dia adalah pengungsi.
            Status pengungsi merupakan Ketetapan/Declarator yang hanya menyatakan apa yang sebenarnya sudah ada. Ini berbeda dengan Konstitutip yang menciptakan status yang baru. Jadi, dengan kata lain, orang tersebut tidak menjadi pengungsi sebab pengakuan tetapi justru pengakuan diadakan karena dia memang sudah pengungsi.
            Penetapan seseorang menjadi pengungsi (Status Refugee) sebenarnya merupakan proses yang terjadi dalam dua tahap:
1.  Penemuan atau penetapan yang menentukan bahwa dari fakta yang ada memang orang tersebut adalah Refugee.
2.  Fakta dihubungkan dengan persyaratan –persyaratan dalam Konvensi1951 dan Protokol 1967. Setelah itu, dihubungkan apakah yang bersangkutan memang merupakan pengungsi atau tidak.

IV. Macam-macam Pengungsi

            Latar belakang terjadinya pengungsi dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni :
  1. Pengungsian karena bencana alam (Natural  Disaster). Pengungsian ini pada prinsipnya masih dilindungi  negaranya keluar untuk menyelamatkan jiwanya, dan orang-orang ini masih dapat minta tolong pada negara dari mana ia berasal.
  2. Pengungsian karena bencana yang dibuat Manusia (Man Made Disaster). Pengungsian disini pada prinsipnya pengungsi keluar dari negaranya karena menghindari  tuntutan (persekusi) dari negaranya. Biasannya pengungsi ini karena lasan politik terpaksa meninggalkan negaranya, orang-orang ini tidak lagi mendapat perlindungan dari pemerintah dimana ia berasal.
Dari dua jenis pengungsi di atas yang diatur oleh Hukum Internasional sebagai Refugee Law (Hukum Pengungsi) adalah jenis yang kedua, sedang pengungsi karena bencana alam itu tidak diatur dan dilindungi oleh Hukum Internasional.
Ada  suatu istilah pengungsi yang disebut (Statutory Refugees. Yang dimaksud Statutory Refugees adalah Pengungsi-pengungsi yang berasal  dari suatu negara tertentu yang tidak mendapatkan perlindungan diplomatik dari negaranya (negara asalnya). Yang dapat dikategorikan sebagai Statutory Refugees adalah mereka yang memenuhi persyaratan seperti yang disebut dalam perjanjian Internasional sebelum 1951.
Sebenarnya, sebelum 1951 sudah ada persetujuan Internasional yang sifatnya Regional atau setempat misalnya : di Amerika, Eropa, yang membuat peraturan-peraturan pengungsi tetapi hanya berlaku setempat. Perjanjian Internasional yang sifatnya regional biasanya menyangkut tiga hal, yaitu :
  1. Pemberian Asylum
  2. Trael Document
  3. Travel Facilities

Pemberian Asylum terutama di negara-negara Amerika Latin, yaitu dengan membuat  banyak perjanjian-perjanjian Regional, di samping juga terdapat di Afrika tentang aspek-aspek khusus dari masalah pengungsi yang ditanda tangani 1969, kemudan di Asia yang berupa Deklarasi yaitu pernyataan oleh Komite Konsultatif hukum Asia-Afrika di Bangkok, Anggota-anggotanya adalah Sarjana  hukum dari Asia dan Afrika, diadakan pada tahun 1966 yang menyatakan prinsip-prinsip perlakuan terhadap pengungsi ada sifatnya Universal dan ada yang sifatnya Regional, akan tetapi sudah pengungsi dalam arti yang umum.
Dalam bagan berikut ini akan tampak pembedaan pengungsi.
                              Alam                                                   Statutory Refugee
     
Pengungsi                                    UNHCR                      Convention Refugee

                          Manusia                                              Mandate Refugee
                                                  Lain-lain                                                                                                                                                                               
Penjelasan :
1.      Statutory Refugee adalah status dari suatu pengungsi sesuai dengan persetujuan interansional sebelum tahun 1951.
2.      Convention Refugee adalah stats pengungsi berdasarkan Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Di sini pengungsi berada pada suatu negara pihak/peserta konvensi. Yang menetapkan status pengungsi adalah negara tempat pengungsian (negara dimana pengungsi itu berada) denga kejasama dari negara tersebut dengan UNHCR, wujud kerja sama itu misalnya: dengan mengikut sertakan UNHCR dalam komisi yang menetapkan status pengungsi, bentuk kerjasama lainnya neagar yang bersangkutan menyerahkan mandate sepenuhnya pada UNHCR untuk menetapkan apakah seseorang itu teramsuk pengungsi atau tidak
3.      Mandate Refugee adalah menentukan status pengungsi bukan dari konvensi 1951 dan Protokol 1967 tapi berdasar mandate dari UNHCR. Di sini pengungsi berada pada negara yang bukan peserta konvensi atau bukan negara pihak. Yang berwenang menetapkan status pengungsi adalah UNHCR bukan negara tempat pengungsian. Mengapa Mandate Refugee tidak ditetapkan oleh negara tempat pengungsi? Hal ini disebabkan karena negara tersebut bukan negara pihak dalam konvensi tadi, akibatnya ia tidak bisa melakukan tindakan hukum seperti dalam konvensi tadi.
4.      Pengungsi-pengungsi lain (sebab manusia):
Ada yang tidak dilindungi oleh UNHCR, misalnya : PLO, sebab PLO sudah diurus dan dilindungi badan PBB lain maka tidak termasuk lingkungan kekuasaan UNHCR.
Selanjutnya Haryomataram membagi dua macam “Refugees, yaitu Human Rights Refugees dan Humanitarian Refugees (Haryomataram, 1998: 9-10).
-      Human Rights Refugees adalah mereka yang (terpaksa) meninggalkan negara atau kampung halaman mereka karena adanya “fear of being persecuted”, yag disebabkan masalah ras, agama, kebangsaan atau keyakinan politik. Telah ada Konvensi dan Protokol yang mengatur Status dari Human Rights Refugees ini.
-      Humanitarian Refugess adalah mereka yang (terpaksa) meninggalkan negara atau kampung halaman mereka karena merasa tidak aman disebabkan karena ada konflik (bersenjata) yang berkecamuk dalam negara mereka. Mereka pada umumnya, di negara dimana mereka mengungsi, dianggap sebagai ‘alien”Menurut Konvensi Geneva 1949, “alien” ini diperlakukan sebagai “protected persons”. Dengan demikian mereka mendapat perlindungan seperti yang diatur, baik daam Konvensi Geneva 1949 (terutama Bag. IV), maupun dalam Protokol Tambahan I-1977.
-          Dengan demikian dapat dikatakan bahwa, baik International Humanitarian  Law maupun International refugees Law, mengatur masalah “refugess”. International Humanitarian Law memberikan perlindungan kepada “ humanitaran refugess”, sedang internasional Refugees”, sedang International Refugees Law mengatur “human rights refugees”
   I.    Penentuan Status Pengungsi

Istilah lain penentuan status pengungsi ialah tentang ELIGILBILITY dari seseorang.
            Untuk menentukan status pengungsi dapat digunakan kriteria yang terdiri dari unsur/faktor, yaitu faktor subjektif dan obyektif.
            Faktor subyektif ialah faktor yang terdapat pada diri pengungsi itu sendiri, ( yang minta status pengungsi), faktor inilah yang menentukan ialah apakah pada diri orang tersebut ada rasa ketakutan atau rasa kekhawatiran akan adanya persekusi /penuntutan), maka jika ada alasan ketakutan maka dapat dikatakan orang tersebut Eligibility, ketakutan itu dinilai dari takut terhadap tuntutan negaranya dan terancam kebebasannya.
            Faktor Objektif adalah keadaan asal pengungsi, di Negara tersebut apakah benar-benar terdapat persekusi terhadap orang-orang tertentu. Misalnya: akibat perbedaan Ras, perbedaan Agama, karena suatu pandangan politik atau yang lainnya. Kalau keadaan tersebut pada negaranya memang demikian, maka keadaan ini bisa membuat seseorang menjadi Eligibility.
            Seseorang tidak dapat dinyatakan sebagai Eligibility ialah :
  1. Orang-orang yang melarikan diri ke Luar Negeri, karena lasan ekonomi agar bisa lebih baik, mereka ini tidak bisa disebut sebagai pengungsi.
  2. Kaum Emigran, yaitu kaum yang pindah dari suatu negara ke lain negara tidak bisa disebut sebgaia pengungsi.
  3. Pindah ke negara lain untuk mendapatkan kenikmatan pribadi.
  4. Tidak bisa menyetujui kebijaksanaan pemerintah atau politik pemerintahnya tidak diakui.

Kekeliruan yang terjadi dalam penetapan Egilibility ialah
  1. Bilamana orang-orang tersebut tidak jujur/tidak terus terang (faktor-faktor subjektif tidak wajar).
  2. Kekeliruan fatal/jelek bilamana petugasnya tidak cermat.

      Sehubungan dengan hal itu, ada prinsip yang disebut : BENEFIT OF THE DOUBT (keuntungan keraguan) maksudnya adalah : untuk menetapkan apakah seseorang bisa dikatakan pengungsi atau tidak, ada kemungkinan petugas dihadapkan pada suatu keraguan, mungkin didasarkan unsur subjektif orang tersebut, untuk itu apakah benar-benar ada rasa takut atau tidak pada orang tersebut, atau keragu-raguan ini apakah petugas tidak tahu di Negara asalnya terdapat keadaan yang dihadapi ini, menurut prinsip ini maka petugas harus mengambil keputusan yang paling menguntungkan orang tersebut, d.kl. orang tersebut diterima atau diberi stautus pengungsi.
            Eligibility pengungsi harus ditetapkan satu persatu (secara individual ), jadi tidak ditetapkan secara bersama-sama, juga tidak bisa secara berkelompok, akan tetapi ini hanya sesuai dengan keadaan sebelum 1951, sesudah 111951 keadaan pengungsi tidak lagi dalam jumlah yang sedikit tapi banyak sekali, maka sering diambil suatu keputusan tentang eligibility iu secara PRIMA FACIE (Pandangan Pertama) keputusan semacam ini seharusnya diadakan penelitian ulang seharusnya dilakukan secara individual, akan tetapi dalam Praktek tak pernah dilakukan sebab: juga memerlukan petugas dan waktu yang banyak. Sehubungan dengan penelitian secara Individual dikaitkan dengan prinsip kesatuan keluarga (PRINSIP OF THE FAMILY UNITY), maka persoalan yang timbul adalah APAKAH SEORANG SUAMI DITERIMA SEBAGAI PENGUNGSI DARI SUATU NEGARA APABILA ANAK DAN ISTRINYA DATANG?
            Menurut prinsip tersebut anak dan istrinya diberi status sama dengan suaminya sebagai pengungsi supaya mereka bersatu. Dalam prinsip tersebut pengertian Family adalah keluarga dalam arti yang luas (diakui dalam Konvensi) yaitu : Istri dan anak-anak juga orang tua yang lanjut usia, tetapi dengan syarat orang ini tadinya satu kehidupan keluarganya (hause hold).
            Mengenai prinsip kesatuan keluarga juga terdapat dalam Declaration of Human Right juga terdapat dalam perjanjian-perjanjian internasional lainnya yang menyangkut Human Right, di dalam Final Act yang menerima Konvensi 1951 mengenai kesatuan keluarga juga diakui dan dianjurkan supaya negara-negara menghormati prinsip ini.

V. Kedudukan dan Hak Pengungsi

Kedudukan sebagai pengungsi tidak berlaku abadi artinya bisa berhenti, persoalan yang timbul adalah jangan sampai pengungsi itu bisa dirugikan statusnya sebagai pengungsi secara sewenang-wenang. Oleh karena itu penghentian status pengungsi harus didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi. Adapun yang menjadi hak dan kewajiban pengungsi adalah sebagai berikut (baca juga Sukanda Husin. 1998 : 32-34) ;
  • Negara-negara peserta Konvensi tidak boleh  memperlakukan pengungsi berdasarkan politik diskriminasi baik yang berkenaan dengan ras, agama atau negara asal maupun warna kulit dan mereka mempunyai kebebasan untuk menjalankan agamanya sertya kebebasan bagi pendidikan anak-anak mereka ditempat mana mereka ditampung (Pasal 3 dan 4). Ini merupakan hak non diskriminasi.
  • Mengenai status pribadi para pengungsi diatur sesuai dengan hukum dimana mereka berdomisili. Jika mereka tidak mempunyai domisili, status pribadi mereka diatur oleh hukum dimana mereka ditempatkan (place of residence). Hak yang berkaitan dengan perkawinan juga harus diakui oleh negara peserta Konvensi dan Protokol (pasal 12). Ini merupakan hak status pribadi.
  • Seorang pengungsi mempunyai hak yang sama dalam hal untuk mempunyai atau memiliki hak milik baik bergerak maupun tidak bergerak dan menyimpannya seperti halnya orang lain dan juga dapat menstransfer assetnya ke negara dimana dia akan menetap (Pasal 13, 14 dan 30). Ini merupakan hak kesempatan atas hak milik.
  • Negara peserta Konvensi harus mengakui kebebasan pengungsi untuk berserikat dengan mendirikan perkumpulan termasuk perkumpulan dagang sepanjang perkumpulan itu bersifat non-profit dan non- politis (Pasal 15 ) Ini merupakan hak berserikat.
  • Apabila ada suatu perkara yang dialami oleh para pengungsi dimana mereka ingin menyelesaikannya melalui badan peradilan, maka dalam hal ini mereka harus dianggap sama dengan warganegara lainnya jadi mereka mempunyai kebebasan untuk mengajukan gugatannya di sidang pengadilan dimana mereka ditempatkan bahkan bila diperlukan mereka harus diberikan bantuan hukum (Pasal 16 ) Ini merupakan hak berperkara di pengadilan.
  • Bagi para pengungsi yang telah ditempatkan secara tetap di suatu negara dan telah diakui menurut hukum, maka mereka mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan serta mendirikan suatu perusahaan dagang dan pekerjaan bebas lainnya, dimana pekerjaan bebas ini harus sesuai dengan ketentuan yang telah diakui, seperti tanda sertifikat, gunanya adalah mengetahui keahlian untuk ditempatkan  pada suatu pekerjaan yang cocok (pasal 17, 18 dan 19). Ini merupakan hak atas pekerjaan yang menghasilkan.
  • Setiap pengungsi akan mendapat perlakuan yang sama dengan warganegara lainnya atas hak memperoleh pendidikan sekolah dasar. Karenanya, setiap pengungsi berhak pula atas pembebasan  biaya pendidikan tertentu termasuk juga hak untuk memperoleh beasiswa (Pasal 22). Ini merupakan hak atas pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap pengungsi diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk memilih di daerah atau provinsi mana mereka akan menetap sepanjang pilihan itu masih berada dalam teritorial negara dimana ia ditempatkan (Pasal 26). Ini merupakan hak kebebasan bergerak.
  • Setiap pengungsi akan dapat menikmati hak-hak atas kesejahteraan sosial, seperti hak untuk bekerja, perumahan, mendapatkan  upah dari pekerjaan yang mereka lakukan . Pasal 20 dan 22). Ini merupakan hak atas kesejahteraan sosial.
  • Setiap pengungsi berhak atas surat-surat identitas dan dokumen perjalananan ke luar dari teritorial negara dimana dia ditempatkan kecuali karena alasan keamanan dan kepentngan umum. Dokumen perjalanan yang dikeluarkan atas perjanjian internasional akan diakui oleh negara peserta Konvensi (Pasal 27 dan 28). Ini merupakan hak atas tanda pengenal dan dokumen perjalanan.
  • Dalam hal ini pengungsi telah ditempatkan secara tetap di suatu negara, tidak akan ada dilakukan tindakan pengusiran ke wilayah dimana  kehidupannya akan terancam serta tidak akan ada penghukuman terhadap pengungsi yang masuk secara tidak syah, kecuali jika keamanan nasional menghendaki lain, seperti mereka melakukan kekacauan dimana mereka tinggal (pasal 31, 32, dan 33). Ini merupakan hak untuk tidak diusir.

Selain dari hak-hak pengungsi yang disebutkan di atas, Konvensi juga telah menggariskan kewajiban pengungsi  sebagaimana  tercantum dalam Pasal 2 Konvensi.
              Every refugee has duties to the country in which he finds himself, wihch require in particular that he conform to its laws and regulations as well as to measures taken for maintenance of public order.”
Berdasarkan Pasal 2 di atas setiap pengungsi berkewajiban untuk mematuhi semua hukum dan peraturan atau ketentuan- ketentuan untuk menciptakan ketertiban umum di negara dimana dia ditempatkan.
Hak asasi manusia yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights di atas merupakan pengaturan umum. Pengaturan yang lebih rinci dapat dilihat di dalam International Convenant on Oconomic, Social and Cultural Rights dan International Convenant on Civil and Political Rights serta Protokol-protokol tambahannya.
VI. Penutup
            Sampai saat ini, pengungsi masih merupakan masalah di berbagai negara di dunia. Hukum Internasional yang digunakan untuk melindungi pengungsi sampai saat ini ialah konvensi 1951 dan Protokol 1967. Di samping itu, Konvensi Geneva 1949 tentang dan protokol Tambahan 1-1977 , yang mengatur khusus “Humantarian Refugees”.
     
  Daftar Pustaka

Danilo Batistuta. 1998. “UNHCR Structure and Mandat” Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Refugeema Pusat StudiHukum Humaniter Fakultas Hukum Tri Sakti dengan United Nations High Commissioner for Refugees tanggal 26 Maret 1998. Jakarta : UNHCR dan PSHH FH Usakti.
Enny Soeprapto, 1998 . “ International Protection of Refugees and Bassic Principles of Refugeee Law an Analysis”, Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Refugee Law dan Displaced Persons yang diselenggarakan kerjasama Pusat Studi Hukum Humaniter Fakultas Hukum Tri Sakti dengan United Nations High Commissioner for Refugees tanggal 26 Maret 1998 , Jakarta : UNHCR dan PSHH FH FH Usakti
Goodwin –Dill.G, 1996,  The Refugee in International Law (second  edition). Oxford: Claredon Press.
Haryo Mataram. 1998. “International Law dan International Humanitarian Law”. Makalah. Disampaiakn dalam Seminar Nasional Refugee Law dan Displaced Persons yang diselenggarakan kerjasama Pusat Studi Hukum Humaniter Fakultas Hukum Tri Sakti dengan United Nations High Commissioner for Refugees tanggal 26 Maret 1998. Jakarta : UNHCR dan PSHH FH Usakti.
Hathaway, J.C. 1991. The Law of Refugee Status Toronto: Butterworths.
Staffan Bodemar, 1998. UNHC’s Role and Current Concerns”. Makalah. Disampaikan dalam Seminar Nasional Refugee Law dan Displaced Persons yang diselenggarakan kerjasama Pusat Studi Hukum Humaniter Fakultas Hukum Tri Sakti dengan United Nations High Commissioner for Refugees tanggal 26 Maret 1998. Jakarta : UNHCR dan PSHH FH Usakti.
Sukanda Husin, 1998, “UNHCR dan Perlindungan Hak Azasi Manusia”. Jrnal Hukum No 7 Th. V/ 1998. Padang : FH Univ. Andalas.
UNHCR. 1998. Informastion Paper. Jakarta : Regional office UNHCR.
_____________, 1996 Convention and Protocol Relating to the Status of Refugees. Geneva : UNHCR.       


0 komentar:

Posting Komentar