Senin, 20 Mei 2013


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang
:
a.       
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;


b.       
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor        53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah  sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; 


c.       
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;



Mengingat
:
1.       
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.       
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


3.       
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


4.       
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


5.       
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);


6.       
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;




MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.

BAB VIIEVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA

Bagian Kesatu
Evaluasi Perda

Pasal 61
(1)     Gubernur menyampaikan Rancangan Perda provinsi tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak daerah, retribusi daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah  mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD dan penjabaran pertanggungjawaban APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah untuk mendapatkan evaluasi.
(2)     Gubernur menyampaikan Rancangan Perda provinsi tentang tata ruang daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah  mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pembangunan Daerah untuk mendapatkan evaluasi.
                                                           
Pasal 62
(1)  Menteri Dalam Negeri membentuk tim evaluasi Rancangan Perda.
(2)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.      Tim evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan perda tentang retribusi daerah;
b.      Tim evaluasi Rancangan Perda tentang tata ruang daerah; dan
c.      Tim evaluasi Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban APBD.
(3)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembangunan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(5)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(6)  Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.

Pasal 63
(1)  Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(2)  Tim evaluasi sebagaimana dalam Pasal 62 ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang.
(3)  Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 64
(1)  Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)  Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan Menteri Dalam Negeri.




Pasal 65
(1)  Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(2)  Gubernur menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
(3)  Apabila gubernur tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap menetapkan menjadi Perda dan/atau peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda dan peraturan gubernur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66
                           Bupati/walikota menyampaikan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD, dan pajak daerah, retribusi daerah serta tata ruang daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.

Pasal 67
(1)     Gubernur membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan.
(2)     Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 68
(1)        Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kepada gubernur.
(2)        Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan keputusan gubernur.

Pasal 69
(1)        Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan tentang tata ruang daerah dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang.
(2)        Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan Keputusan Gubernur.




Pasal 70
(1)        Gubernur menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada bupati/walikota paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(2)        Bupati/walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
(3)        Apabila bupati/walikota tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap menetapkan menjadi Perda atau peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan Perda dan/atau peraturan bupati/walikota dengan peraturan gubernur.


Bagian kedua
Klarifikasi Perda

Paragraf Kesatu
Klarifikasi Hasil Evaluasi

Pasal 71
(1)        Gubernur menyampaikan Perda tentang pajak daerah, Perda tentang retribusi daerah, Perda tata ruang daerah, Perda tentang APBD, Perda tentang Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)        Klarifikasi terhadap Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim evaluasi.
(3)        Hasil klarifikasi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak sesuai dengan hasil evaluasi maka Perda dimaksud dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 72
(1)        Pembatalan Perda tentang Perda tentang pajak daerah, Perda tentang retribusi daerah, Perda tata ruang daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pembatalan harus dihentikan pelaksanaannya.
(2)        Pembatalan Perda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) sekaligus dinyatakan berlaku pagu APBD tahun anggaran sebelumnya/APBD tahun anggaran berjalan.

Paragraf Kedua
Klarifikasi Perda

Pasal 73
(1)        Gubernur menyampaikan Perda provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
(2)        Bupati/walikota menyampaikan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.

Pasal 74
(1)        Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
(2)        Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 75
(1)        Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 melakukan klarifikasi Perda dan Perkada.
(2)        Hasil klarifikasi Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.      hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi; dan
b.      hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.
(3)        Hasil klarifikasi Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)        Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 76
(1)        Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat kepada kepala daerah yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a.
(2)        Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri menerbitkan surat hasil klarifikasi kepada kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda.
(3)        Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk pembatalan.





                                                       Pasal 77
(1)        Gubernur membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan.
(2)        Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 78
(1)        Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 melakukan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan Peraturan bupati/walikota.
(2)        Hasil klarifikasi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.      hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi; dan
b.      hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.
(3)        Hasil klarifikasi peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan usulan gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk pembatalan.

Pasal 79
(1)        Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a.
(2)        Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda.
(3)        Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk pembatalan.
(4)        Apabila Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda dimaksud dinyatakan berlaku.

                         Pasal 80
(1)        Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) terhadap sebagian atau seluruh materi Perda kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)        Sebagian materi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal dan/atau ayat.



Pasal 81
(1)        Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) disertai dengan alasan.
(2)        Alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan pasal dan/atau ayat yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3)        Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya Perda kabupaten/kota.

Pasal 82
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.

Pasal 83
(1)        Dalam hal pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(2)        Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Bagian Ketiga
Pemantauan dan Pelaporan
Pasal 84

(1)        Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda dan Perkada.
(2)        Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota.

Pasal 85

(1)        Gubernur melaporkan pemantauan hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(2)        Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

0 komentar:

Posting Komentar