MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib
administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan
terkoordinasi;
|
||||
|
|
b.
|
bahwa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Program Legislasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
|
||||
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
|
||||
|
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
||||
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||||
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
|
||||
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
|
||||
|
|
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
|
|||||
BAB VIIEVALUASI DAN KLARIFIKASI PERDA
Bagian Kesatu
Evaluasi Perda
Pasal 61
(1)
Gubernur
menyampaikan Rancangan Perda provinsi tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban APBD, pajak daerah, retribusi daerah paling lama 3 (tiga) hari setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD
termasuk rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD, penjabaran perubahan APBD dan penjabaran
pertanggungjawaban APBD kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah untuk mendapatkan evaluasi.
(2)
Gubernur
menyampaikan Rancangan Perda provinsi tentang tata ruang daerah paling lama 3
(tiga) hari setelah mendapatkan
persetujuan bersama dengan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal
Pembangunan Daerah untuk mendapatkan
evaluasi.
Pasal 62
(1) Menteri Dalam Negeri membentuk
tim evaluasi Rancangan Perda.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Tim evaluasi Rancangan Perda tentang pajak daerah dan
rancangan perda tentang retribusi daerah;
b.
Tim evaluasi Rancangan Perda tentang tata ruang daerah;
dan
c.
Tim evaluasi Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD
dan Pertanggungjawaban APBD.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pembangunan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri.
(6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
Pasal 63
(1) Tim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (3) melakukan
evaluasi Rancangan Perda tentang pajak
daerah dan retribusi daerah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dalam Pasal 62 ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusan
tata ruang.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 64
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam berita acara sebagai bahan keputusan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 65
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Perda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
(2) Gubernur menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya
hasil evaluasi.
(3) Apabila gubernur tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap menetapkan
menjadi Perda dan/atau
peraturan gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda dan
peraturan gubernur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66
Bupati/walikota menyampaikan Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban APBD, dan pajak daerah,
retribusi daerah serta tata ruang daerah paling lama 3
(tiga) hari setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD termasuk rancangan
peraturan bupati/walikota tentang penjabaran APBD/penjabaran perubahan APBD
kepada gubernur untuk mendapatkan evaluasi.
Pasal 67
(1) Gubernur membentuk tim evaluasi untuk melakukan evaluasi terhadap Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 68
(1)
Tim evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 melaporkan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kepada gubernur.
(2)
Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam berita acara untuk dijadikan
bahan keputusan gubernur.
Pasal 69
(1)
Gubernur melakukan
evaluasi Rancangan Perda tentang pajak
daerah dan retribusi daerah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan dan tentang tata ruang daerah dengan Menteri yang membidangi urusan tata ruang.
(2)
Hasil koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan Keputusan Gubernur.
Pasal 70
(1)
Gubernur
menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 kepada bupati/walikota
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan
dimaksud.
(2)
Bupati/walikota
menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi.
(3)
Apabila
bupati/walikota tidak menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan tetap menetapkan menjadi Perda atau
peraturan bupati/walikota, gubernur membatalkan Perda dan/atau peraturan bupati/walikota dengan peraturan
gubernur.
Bagian kedua
Klarifikasi Perda
Paragraf Kesatu
Klarifikasi Hasil Evaluasi
Pasal 71
(1)
Gubernur menyampaikan Perda tentang pajak daerah, Perda
tentang retribusi daerah, Perda tata ruang daerah, Perda tentang APBD, Perda
tentang Perubahan APBD dan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD paling lambat
7 (tujuh) hari setelah diundangkan kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Klarifikasi terhadap Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh tim evaluasi.
(3)
Hasil klarifikasi
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila
tidak sesuai dengan hasil evaluasi maka Perda dimaksud dibatalkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal
72
(1)
Pembatalan Perda tentang Perda tentang pajak daerah, Perda tentang retribusi daerah,
Perda tata ruang daerah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya pembatalan harus dihentikan pelaksanaannya.
(2)
Pembatalan Perda tentang APBD, perubahan APBD dan
pertanggungjawaban APBD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 ayat (3) sekaligus dinyatakan
berlaku pagu APBD tahun anggaran sebelumnya/APBD tahun anggaran berjalan.
Paragraf Kedua
Klarifikasi Perda
Pasal 73
(1)
Gubernur
menyampaikan Perda provinsi dan peraturan gubernur
kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk
mendapatkan klarifikasi.
(2)
Bupati/walikota menyampaikan Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada
gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal paling
lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk mendapatkan klarifikasi.
Pasal 74
(1)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri membentuk tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai kebutuhan.
(2)
Tim klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 75
(1)
Tim klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 melakukan
klarifikasi Perda dan Perkada.
(2)
Hasil klarifikasi
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi;
dan
b. hasil klarifikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.
(3)
Hasil klarifikasi
Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan
umum, Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan
pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)
Pembatalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 76
(1)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri
menerbitkan surat kepada kepala daerah yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a.
(2)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri
menerbitkan surat hasil klarifikasi kepada kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2) huruf b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan
penyempurnaan Perda dan/atau melakukan pencabutan Perda.
(3)
Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan hasil
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden untuk pembatalan.
Pasal 77
(1)
Gubernur membentuk
tim klarifikasi yang keanggotaannya terdiri atas SKPD sesuai kebutuhan.
(2)
Tim klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 78
(1)
Tim klarifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 melakukan
klarifikasi Perda kabupaten/kota dan Peraturan bupati/walikota.
(2)
Hasil klarifikasi
Perda
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat
berupa:
a. hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi;
dan
b. hasil klarifikasi yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/atau peraturan yang lebih tinggi.
(3)
Hasil klarifikasi
peraturan bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum,
Perda dan peraturan perundangan yang lebih tinggi untuk dijadikan bahan usulan
gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk pembatalan.
Pasal 79
(1)
Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan
surat kepada bupati/walikota yang berisi peryataan telah sesuai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a.
(2)
Sekretaris Daerah provinsi atas nama gubernur menerbitkan
surat kepada bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf
b yang berisi rekomendasi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan Perda
dan/atau melakukan pencabutan Perda.
(3)
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan
hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Presiden
untuk pembatalan.
(4)
Apabila Presiden paling lama 60
(enam puluh) hari tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda dimaksud dinyatakan berlaku.
Pasal 80
(1)
Pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) terhadap
sebagian atau seluruh materi Perda kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2)
Sebagian materi Perda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pasal
dan/atau ayat.
Pasal 81
(1)
Pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) disertai dengan alasan.
(2)
Alasan pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menunjukkan pasal dan/atau ayat yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
(3)
Pembatalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari
sejak diterimanya Perda kabupaten/kota.
Pasal 82
Paling
lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya peraturan pembatalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3), kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan
Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.
Pasal 83
(1)
Dalam hal pemerintah daerah
provinsi, kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, kepala daerah dapat mengajukan keberatan
kepada Mahkamah Agung.
(2)
Apabila keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung
menyatakan Peraturan Presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Pelaporan
Pasal 84
(1)
Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri melakukan pemantauan terhadap
tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda dan Perkada.
(2)
Gubernur
melakukan pemantauan terhadap tindaklanjut hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota.
Pasal 85
(1)
Gubernur melaporkan
pemantauan hasil evaluasi dan klarifikasi Perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota kepada Menteri Dalam
Negeri
melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
0 komentar:
Posting Komentar