Selasa, 21 Mei 2013


Bantuan Hukum di Berbagai Negara

Belajar dari kesuksesan dan kegagalan bangsa lain adalah salah satu cara yang bijak dalam merancang dan melaksanakan bantuan hukum di Indonesia. Kelima negara yang diuraikan di bawah ini merepresentasikan pengalaman dalam pemberian bantuan hukum.

E.1. Belanda
Belanda menuangkan program bantuan hukumnya dalam Undang-Undang Bantuan Hukum Tahun 1994 yang kemudian diamandemen pada 2004. Undang-undang ini menyediakan seperangkat peraturan yang menjadi dasar bantuan hukum di negara ini. Menurut ketentuan undang-undang ini hanya orang atau badan tertentu yang kemampuan keuangan atau kekayaannya tidak mencapai jumlah tertentu pengeluaran maksimum (maximum disposable income) misalnya berpenghasilan Rp 13 juta atau memiliki aset senilai Rp 90 juta.
Program ini dilaksanakan oleh suatu badan yang disebut Legal Aid, Advice & Assistance Centres (Pusat Bantuan, Nasehat dan Pembelaan Hukum) yang merupakan lembaga independen dan didanai dari dana publik. Lembaga ini menangani seluruh jenis perkara, asalkan pemohon bantuan telah memenuhi kriteria batas penghasilan sebagaimana disebutkan di atas. Namun demikian, perkara-perkara dengan nilai di bawah 180 Euro (Rp 2 juta), perkara yang tidak memiliki dasar yang jelas (manifestly unfounded), perkara dengan biaya yang tidak proporsional, dan perkara dengan ancaman hukuman yang terlalu ringan juga tidak ditangani oleh lembaga ini.

Dana bantuan hukum ini hanya membayar biaya advokat. Sedangkan biaya sidang dan biaya-biaya lain tidak didanai.

Selain bisa menggunakan advokat dari The Legal Aid, Advice & Assistance Centres, pemohon bantuan hukum juga dapat memilih sendiri advokatnya. Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memilih advokat boleh meminta nasehat dari Raad voor Rechtsbijstand atau asosiasi advokat di sana.

E.2. Afrika Selatan
Hak rakyat Afrika Selatan dan kewajiban pemerintahnya untuk menyediakan bantuan Hukum dilindungi dan diakui oleh undang-undang dasar negara ini yaitu dalam Section 28 dan Section 35 The Constitution of South Africa. Lebih lanjut ketentuan undang-undang dasar ini dijabarkan dalam Legal Aid Act No. 22 of 1969, South Africa Bill of Rights; Act 108 of 1999, Public Finance Management Act; Restitution of Land Rights; Security of Tenure dan Criminal Procedures Act. Undang-undang ini memandatkan pembentukan suatu badan yang disebut Legal Aid Board (LAB) dan didanai sepenuhnya oleh dana negara. Sekalipun didanai oleh negara LAB adalah lembaga independen yang tidak dapat dicampuri oleh pemerintah.

Warga negara yang mendapat dakwaan pidana namun miskin, atau ditahan dengan perpanjangan terus menerus atau dicurigai tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil jika tidak dibela berhak mendapatkan pelayanan dari LAB. Sedangkan warga negara yang berperkara secara perdata harus memenuhi kriteria tingkat pendapatan atau kekayaan tertentu untuk mendapatkan bantuan ini, jelas hanya yang miskin yang berhak mendapatkannya. Salah satu hal khusus dalam kompetensi lembaga bantuan hukum ini adalah kewenangan mereka untuk membela kasus-kasus kesejahteraan binatang dan perlindungan alam liar (Animal and Nature Conservation cases).

Secara teknis LAB melaksanakan peran pembelaannya di pengadilan-pengadilan di seluruh Afrika Selatan melalui advokat-advokat yang begabung dalam Justice Centres dan Petugas Bantuan Hukum (Legal Aid Officer) pada Pengadilan Magistrat (Magistrate Court).

E.3. Australia
Berbeda dari kedua negara di atas, Australia justru tidak mencantumkan hak bantuan hukum dalam konstitusinya, demikian pula tidak terdapat hak ini dalam undang-undang federalnya. Hak-hak ini diakui dalam jurisprudensi dan undang-undang negara bagian yang menciptakan komisi bantuan hukum. Jurisprudensi yang umum diikuti oleh hakim di Australia berdasarkan kekuatan mengikat jurisprudensi (legal binding force of jurisprudence).

Untuk mendapatkan bantuan hukum pemohon harus diuji melalui tiga kriteria yaitu kriteria pendapatan (Means Test), kriteria kelayakan perkara (Reasonableness Test) dan kriteria jenis perkara (Kind of Cases). Pemohon diperiksa pendapatan dan kekayaannya dalam kriteria pendapatan. Dalam kriteria kelayakan  perkara yang dimohonkan pembelaannya akan dinilai kemungkinan menangnya, efisiensi biaya berbanding dengan manfaat untuk klien, dan kelayakan biaya berbanding dengan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Untuk kriteria jenis perkara, dana bantuan hukum ini tidak disediakan untuk perkara-perkara tertentu seperti perkara sewa menyewa dan perkara perburuhan.

Sehari-hari bantuan hukum dilaksanakan oleh pusat-pusat pelayanan hukum masyarakat (Community Legal Centres) yang dilaksanakan oleh NGO dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya. Di seluruh Australia terdapat 214 pusat pelayanan hukum masyarakat ini yang mempekerjakan 580 pekerja purna waktu, 662 pekerja paruh waktu dan 3.464 sukarelawan. Dalam lingkup yang lebih luas pusat pelayanan hukum masyarakat ini juga mengelola program-program bantuan hukum di luar beracara di pengadilan.

Lembaga ini juga mengelola program pendidikan dan pelatihan hukum (Clinical Legal Education) bersama-sama dengan fakultas hukum dari berbagai universitas, program pendidikan hukum komunitas (Community Legal Education) dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti penerbitan, online resouces, publikasi melalui radio, workshop dan sebagainya. Lembaga ini juga aktif dalam melakukan advokasi dan reformasi hukum secara keseluruhan.

Selain disediakan oleh pusat pelayanan bantuan hukum sebagaimana dijelaskan di atas, bantuan hukum juga dilaksanakan secara aktif oleh advokat prodeo (pro bono lawyers) yang tergabung dalam National Pro Bono Resource Centre, Public Interest Law Clearing House atau dikelola sendiri oleh firma-firma hukum di negara ini. Para advokat prodeo ini diperkirakan telah menyumbang setidaknya 866.300 jam kerja untuk melaksanakan pendampingan hukum gratis, 123.100 jam kerja untuk reformasi hukum dan pendidikan hukum masyarakat dan membantu mengurangi beban biaya pengacara sampai 536.700 jam kerja.

Program ini didanai oleh pemerintah federal Australia, pemerintah negara-negara bagian sebesar $AU9.700.000, dari persemakmuran (Commonwealth) sebesar $AU 20.400.000 dan berbagai sumber dana yang lain seperti universitas.

E.4. TAIWAN
Pemerintah Taiwan mengundangkan Legal Aid Act tahun 2004 sebagai dasar bagi program bantuan hukum oleh pemerintah di negara ini. Pelaksanaan ketentuan ini dibebankan kepada the Taiwan Legal Aid Foundation yang didanai dengan dana publik namun dioperasikan oleh masyarakat sipil. Dana untuk Taiwan Legal Aid Foundation ini disediakan oleh Judicial Yuan, namun dikelola secara independen oleh Taiwan Legal Aid Foundation. Dewan Direktur lembaga ini beranggotakan lima orang pegawai pemerintah dan delapan orang warga sipil yang empat orang di antaranya adalah advokat. Sekalipun hampir setengah dari anggota dewan ini adalah pegawai pemerintah namun independensinya tetap ditegakkan.

Taiwan Legal Aid Foundation menyediakan bantuan hukum yang komprehensif dan meluas dalam wilayah perkara pidana, perdata dan administratif. Pendekatan yang dilakukan adalah multi tasks legal aid yang berarti menyediakan pelayanan konsultasi, penyusunan dokumen-dokumen hukum, pendampingan dalam mediasi dan perdamaian, serta pendampingan di depan persidangan.
Terdapat dua kelompok masyarakat yang berhak memanfaatkan fasilitas ini yaitu masyarakat miskin dan mereka yang didakwa dalam perkara-perkara yang harus didampingi (compulsory defense cases). Ada dua syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas bantuan hukum bagi mereka yang secara finansial tidak mampu sehingga layak untuk dibela yaitu: pendapatan/kekayaan mereka harus sesuai dengan standar yang ditentukan: dan tersedianya alasan yang layak bagi perkara yang dimintakan pembelaannya. Sedangkan untuk perkara yang harus didampingi (compulsory defense case) kemampuan klien secara finansial tidak boleh menjadi dasar untuk menolak permohonan. Namun demikian kasus itu tetap bisa diuji kelayakannya oleh tiga orang anggota Komite Penguji (Examining Comitte) pada setiap kantor cabang. Komite ini beranggotakan advokat, hakim atau jaksa setempat. Setelah wawancara dengan pemohon, komisioner bermusyawarah untuk memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak.

Taiwan Legal Aid Foundation membayar honor advokat berdasarkan kasus yang ditangani. Setiap kasus didanai sekitar 20,000 sampai 30,000 Dolar Taiwan, kasus-kasus yang lebih kompleks atau kasus yang bertempat di tempat yang jauh dapat meminta penambahan biaya sampai 40,000 Dollar Taiwan per perkara. Honor ini adalah sekitar sepertiga dari dana yang umum dibayarkan dalam perkara yang dibela oleh advokat privat. Taiwan Legal Aid Foundation juga membayar biaya perkara dan biaya penting lainnya. Penerima dana bantuan hukum umumnya tidak diminta mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Taiwan Legal Aid Foundation namun jika ia menerima ganti rugi lebih dari 500,000 Dolar Taiwan sebagai hasil dari bantuan yang diberikan oleh Taiwan Legal Aid Foundation maka ia dituntut untuk mengembalikan setidaknya sebagian dari dana bantuan yang diberikan. Jika ganti rugi yang didapatkan mencapai 1,000,000 Dollar Taiwan atau lebih maka klien diharapkan untuk membayar kembali sepenuhnya.

E.5. THAILAND
Section 242 Konstitusi Thailand menegaskan hak rakyat untuk mendapatkan bantuan hukum dari negara. Thailand juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang memberikan jaminan untuk hak ini. Namun demikian tidak ada undang-undang yang diturunkan dari ketentuan undang-undang dasar ini.
Saat ini Thailand masih memberlakukan sistem Ex-Officcio Assigned Counsel System. Bantuan hukum dilaksanakan oleh pengadilan, institusi negara termasuk kantor perdana menteri dan kejaksaan agung, dan oleh Dewan Advokat Thailand (The Lawyers Council of Thailand-LCT). Masing-masing lembaga itu menunjuk advokat untuk membela terdakwa yang miskin dan bayaran advokat yang ditunjuk diambil dari dana negara yang khusus dialokasikan untuk tujuan ini.
     
Sistem ini menyediakan pembelaan terutama untuk perkara pidana yang mewajibkan adanya pembela. Konstitusi mewajibkan Negara untuk menyediakan bantuan hukum cuma-cuma mulai dari pengusutan sampai pemeriksaan di pengadilan sebagai prasyarat mutlak untuk keabsahan suatu pemeriksaan yang jika tidak dipenuhi akan mengarah pada putusan pada tingkat banding. Pasal 173 Criminal Procedural Code (CPC) mewajibkan pengadilan untuk menyediakan pembela bagi terdakwa yang diancam dengan hukuman mati. Kewajiban ini juga ditetapkan jika terdakwa adalah terdakwa anak. Sedangkan dalam perkara perdata, yang berhak mendapatkan pendampingan hukum hanya mereka yang miskin.
Selain itu sebagian perkara ditangani oleh The Lawyers Council of Thailand (LCT) yang dibentuk berdasarkan sebuah undang-undang pada tahun 1985 sebagai organisasi profesi untuk praktisi hukum. Advokat yang bergabung di LCT juga membela perkara yang menjadi kepentingan umum, seperti perkara-perkara lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan perkara-perkara perlindungan konsumen dengan bekerja sama dengan NGO. Sebagian dana yang dibutuhkan oleh LCT yang juga melaksanakan bantuan hukum ini disubsidi dengan dana yang disediakan oleh pemerintah sebesar US$ 1,3 juta per tahun.
















0 komentar:

Posting Komentar