Bantuan Hukum di Berbagai
Negara
Belajar dari kesuksesan dan kegagalan bangsa lain adalah salah satu cara
yang bijak dalam merancang dan melaksanakan bantuan hukum di Indonesia. Kelima
negara yang diuraikan di bawah ini merepresentasikan pengalaman dalam pemberian
bantuan hukum.
E.1. Belanda
Belanda menuangkan program bantuan hukumnya dalam Undang-Undang Bantuan
Hukum Tahun 1994 yang kemudian diamandemen pada 2004. Undang-undang ini
menyediakan seperangkat peraturan yang menjadi dasar bantuan hukum di negara
ini. Menurut ketentuan undang-undang ini hanya orang atau badan tertentu yang
kemampuan keuangan atau kekayaannya tidak mencapai jumlah tertentu pengeluaran
maksimum (maximum disposable income)
misalnya berpenghasilan Rp 13 juta atau memiliki aset senilai Rp 90 juta.
Program ini dilaksanakan oleh suatu badan yang disebut Legal Aid, Advice
& Assistance Centres (Pusat Bantuan, Nasehat dan Pembelaan Hukum) yang
merupakan lembaga independen dan didanai dari dana publik. Lembaga ini
menangani seluruh jenis perkara, asalkan pemohon bantuan telah memenuhi
kriteria batas penghasilan sebagaimana disebutkan di atas. Namun demikian,
perkara-perkara dengan nilai di bawah 180 Euro (Rp 2 juta), perkara yang tidak memiliki
dasar yang jelas (manifestly unfounded),
perkara dengan biaya yang tidak proporsional, dan perkara dengan ancaman
hukuman yang terlalu ringan juga tidak ditangani oleh lembaga ini.
Dana bantuan hukum ini hanya membayar biaya advokat. Sedangkan biaya sidang
dan biaya-biaya lain tidak didanai.
Selain bisa menggunakan advokat dari The Legal Aid, Advice & Assistance
Centres, pemohon bantuan hukum juga dapat memilih sendiri advokatnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk memilih advokat boleh meminta nasehat
dari Raad voor Rechtsbijstand atau asosiasi advokat di sana.
E.2. Afrika
Selatan
Hak rakyat Afrika Selatan dan kewajiban pemerintahnya untuk menyediakan
bantuan Hukum dilindungi dan diakui oleh undang-undang dasar negara ini yaitu
dalam Section 28 dan Section 35 The Constitution of South Africa. Lebih lanjut ketentuan
undang-undang dasar ini dijabarkan dalam Legal Aid Act No. 22 of 1969, South
Africa Bill of Rights; Act 108 of 1999, Public Finance Management Act;
Restitution of Land Rights; Security of Tenure dan Criminal Procedures Act.
Undang-undang ini memandatkan pembentukan suatu badan yang disebut Legal Aid
Board (LAB) dan didanai sepenuhnya oleh dana negara. Sekalipun didanai oleh
negara LAB adalah lembaga independen yang tidak dapat dicampuri oleh
pemerintah.
Warga negara yang mendapat dakwaan pidana namun miskin, atau ditahan dengan
perpanjangan terus menerus atau dicurigai tidak akan mendapatkan pengadilan
yang adil jika tidak dibela berhak mendapatkan pelayanan dari LAB. Sedangkan
warga negara yang berperkara secara perdata harus memenuhi kriteria tingkat
pendapatan atau kekayaan tertentu untuk mendapatkan bantuan ini, jelas hanya
yang miskin yang berhak mendapatkannya. Salah satu hal khusus dalam kompetensi
lembaga bantuan hukum ini adalah kewenangan mereka untuk membela kasus-kasus
kesejahteraan binatang dan perlindungan alam liar (Animal and Nature Conservation cases).
Secara teknis LAB melaksanakan peran pembelaannya di pengadilan-pengadilan
di seluruh Afrika Selatan melalui advokat-advokat yang begabung dalam Justice Centres dan Petugas Bantuan
Hukum (Legal Aid Officer) pada
Pengadilan Magistrat (Magistrate Court).
E.3. Australia
Berbeda dari kedua negara di atas, Australia justru tidak mencantumkan hak
bantuan hukum dalam konstitusinya, demikian pula tidak terdapat hak ini dalam
undang-undang federalnya. Hak-hak ini diakui dalam jurisprudensi dan
undang-undang negara bagian yang menciptakan komisi bantuan hukum.
Jurisprudensi yang umum diikuti oleh hakim di Australia berdasarkan kekuatan
mengikat jurisprudensi (legal binding
force of jurisprudence).
Untuk mendapatkan bantuan hukum pemohon harus diuji melalui tiga kriteria
yaitu kriteria pendapatan (Means Test),
kriteria kelayakan perkara (Reasonableness
Test) dan kriteria jenis perkara (Kind
of Cases). Pemohon diperiksa pendapatan dan kekayaannya dalam kriteria
pendapatan. Dalam kriteria kelayakan
perkara yang dimohonkan pembelaannya akan dinilai kemungkinan menangnya,
efisiensi biaya berbanding dengan manfaat untuk klien, dan kelayakan biaya
berbanding dengan kebutuhan lain yang lebih mendesak. Untuk kriteria jenis
perkara, dana bantuan hukum ini tidak disediakan untuk perkara-perkara tertentu
seperti perkara sewa menyewa dan perkara perburuhan.
Sehari-hari bantuan hukum dilaksanakan oleh pusat-pusat pelayanan hukum
masyarakat (Community Legal Centres)
yang dilaksanakan oleh NGO dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya.
Di seluruh Australia terdapat 214 pusat pelayanan hukum masyarakat ini yang mempekerjakan
580 pekerja purna waktu, 662 pekerja paruh waktu dan 3.464 sukarelawan. Dalam
lingkup yang lebih luas pusat pelayanan hukum masyarakat ini juga mengelola
program-program bantuan hukum di luar beracara di pengadilan.
Lembaga ini juga mengelola program pendidikan dan pelatihan hukum (Clinical Legal Education) bersama-sama
dengan fakultas hukum dari berbagai universitas, program pendidikan hukum
komunitas (Community Legal Education)
dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti penerbitan, online resouces, publikasi melalui radio, workshop dan sebagainya.
Lembaga ini juga aktif dalam melakukan advokasi dan reformasi hukum secara
keseluruhan.
Selain disediakan oleh pusat pelayanan bantuan hukum sebagaimana dijelaskan
di atas, bantuan hukum juga dilaksanakan secara aktif oleh advokat prodeo (pro bono lawyers) yang tergabung dalam National Pro Bono Resource Centre, Public
Interest Law Clearing House atau dikelola sendiri oleh firma-firma hukum di
negara ini. Para advokat prodeo ini diperkirakan telah menyumbang setidaknya
866.300 jam kerja untuk melaksanakan pendampingan hukum gratis, 123.100 jam
kerja untuk reformasi hukum dan pendidikan hukum masyarakat dan membantu
mengurangi beban biaya pengacara sampai 536.700 jam kerja.
Program ini didanai oleh pemerintah federal Australia, pemerintah
negara-negara bagian sebesar $AU9.700.000, dari persemakmuran (Commonwealth) sebesar $AU 20.400.000 dan
berbagai sumber dana yang lain seperti universitas.
E.4. TAIWAN
Pemerintah Taiwan mengundangkan Legal Aid Act tahun 2004 sebagai dasar bagi
program bantuan hukum oleh pemerintah di negara ini. Pelaksanaan ketentuan ini
dibebankan kepada the Taiwan Legal Aid Foundation yang didanai dengan dana
publik namun dioperasikan oleh masyarakat sipil. Dana untuk Taiwan Legal Aid Foundation
ini disediakan oleh Judicial Yuan, namun dikelola secara independen oleh Taiwan
Legal Aid Foundation. Dewan Direktur lembaga ini beranggotakan lima orang
pegawai pemerintah dan delapan orang warga sipil yang empat orang di antaranya
adalah advokat. Sekalipun hampir setengah dari anggota dewan ini adalah pegawai
pemerintah namun independensinya tetap ditegakkan.
Taiwan Legal Aid Foundation menyediakan bantuan hukum yang komprehensif dan
meluas dalam wilayah perkara pidana, perdata dan administratif. Pendekatan yang
dilakukan adalah multi tasks legal aid
yang berarti menyediakan pelayanan konsultasi, penyusunan dokumen-dokumen
hukum, pendampingan dalam mediasi dan perdamaian, serta pendampingan di depan
persidangan.
Terdapat dua kelompok masyarakat yang berhak memanfaatkan fasilitas ini
yaitu masyarakat miskin dan mereka yang didakwa dalam perkara-perkara yang
harus didampingi (compulsory defense
cases). Ada dua syarat bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas
bantuan hukum bagi mereka yang secara finansial tidak mampu sehingga layak
untuk dibela yaitu: pendapatan/kekayaan mereka harus sesuai dengan standar yang
ditentukan: dan tersedianya alasan yang layak bagi perkara yang dimintakan
pembelaannya. Sedangkan untuk perkara yang harus didampingi (compulsory defense case) kemampuan klien
secara finansial tidak boleh menjadi dasar untuk menolak permohonan. Namun
demikian kasus itu tetap bisa diuji kelayakannya oleh tiga orang anggota Komite
Penguji (Examining Comitte) pada
setiap kantor cabang. Komite ini beranggotakan advokat, hakim atau jaksa
setempat. Setelah wawancara dengan pemohon, komisioner bermusyawarah untuk
memutuskan apakah akan memberikan bantuan hukum atau tidak.
Taiwan Legal Aid Foundation membayar honor advokat berdasarkan kasus yang
ditangani. Setiap kasus didanai sekitar 20,000 sampai 30,000 Dolar Taiwan,
kasus-kasus yang lebih kompleks atau kasus yang bertempat di tempat yang jauh
dapat meminta penambahan biaya sampai 40,000 Dollar Taiwan per perkara. Honor
ini adalah sekitar sepertiga dari dana yang umum dibayarkan dalam perkara yang
dibela oleh advokat privat. Taiwan Legal Aid Foundation juga membayar biaya
perkara dan biaya penting lainnya. Penerima dana bantuan hukum umumnya tidak
diminta mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Taiwan Legal Aid Foundation
namun jika ia menerima ganti rugi lebih dari 500,000 Dolar Taiwan sebagai hasil
dari bantuan yang diberikan oleh Taiwan Legal Aid Foundation maka ia dituntut
untuk mengembalikan setidaknya sebagian dari dana bantuan yang diberikan. Jika
ganti rugi yang didapatkan mencapai 1,000,000 Dollar Taiwan atau lebih maka
klien diharapkan untuk membayar kembali sepenuhnya.
E.5. THAILAND
Section 242 Konstitusi Thailand menegaskan hak rakyat untuk mendapatkan
bantuan hukum dari negara. Thailand juga telah meratifikasi Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang memberikan jaminan untuk hak ini.
Namun demikian tidak ada undang-undang yang diturunkan dari ketentuan
undang-undang dasar ini.
Saat ini Thailand masih memberlakukan sistem Ex-Officcio Assigned Counsel System. Bantuan hukum dilaksanakan
oleh pengadilan, institusi negara termasuk kantor perdana menteri dan kejaksaan
agung, dan oleh Dewan Advokat Thailand (The Lawyers Council of Thailand-LCT).
Masing-masing lembaga itu menunjuk advokat untuk membela terdakwa yang miskin
dan bayaran advokat yang ditunjuk diambil dari dana negara yang khusus
dialokasikan untuk tujuan ini.
Sistem ini menyediakan pembelaan terutama untuk perkara pidana yang
mewajibkan adanya pembela. Konstitusi mewajibkan Negara untuk menyediakan
bantuan hukum cuma-cuma mulai dari pengusutan sampai pemeriksaan di pengadilan
sebagai prasyarat mutlak untuk keabsahan suatu pemeriksaan yang jika tidak
dipenuhi akan mengarah pada putusan pada tingkat banding. Pasal 173 Criminal
Procedural Code (CPC) mewajibkan pengadilan untuk menyediakan pembela bagi
terdakwa yang diancam dengan hukuman mati. Kewajiban ini juga ditetapkan jika
terdakwa adalah terdakwa anak. Sedangkan dalam perkara perdata, yang berhak
mendapatkan pendampingan hukum hanya mereka yang miskin.
Selain itu sebagian perkara ditangani oleh The Lawyers Council of Thailand
(LCT) yang dibentuk berdasarkan sebuah undang-undang pada tahun 1985 sebagai
organisasi profesi untuk praktisi hukum. Advokat yang bergabung di LCT juga
membela perkara yang menjadi kepentingan umum, seperti perkara-perkara
lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan perkara-perkara perlindungan konsumen
dengan bekerja sama dengan NGO. Sebagian dana yang dibutuhkan oleh LCT yang
juga melaksanakan bantuan hukum ini disubsidi dengan dana yang disediakan oleh pemerintah
sebesar US$ 1,3 juta per tahun.
0 komentar:
Posting Komentar