PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama
A. KATA-KATA HUKUM YANG
DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN
- Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
- Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
- Tergugat, adalah suami yang anda gugat cerai.
- Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
- Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
- Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
- Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
- Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.
B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA
KETAHUI
Siapa yang bisa mengajukan
Gugat Cerai?
Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan
pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri
perkawinan melalui Pengadilan.
Ke mana Mengajukan Gugat
Cerai?
- Jika pernikahan anda di catatkan di
KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang
sama dengan tempat tinggal anda.
- Jika pernikahan anda dicatatkan di
KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke
Mahkamah Syariah yang terdekat dari
tempat tinggal anda.
Kapan anda bisa mengajukan
Surat Gugatan?
Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja
Pengadilan.
Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai
pukul 08.00 hingga 16.30.
Apa Alasan yang Dapat
digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan
perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
- Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan sadar dan sengaja meninggalkan anda.
- Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
- Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
- Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
- Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
- Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
- Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan
kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa.
Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa
insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
- Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
- Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
- Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
- Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.
C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI
Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus
menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan
gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus
Disiapkan adalah :
- Buku Nikah Asli
- KTP Asli
- Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
- Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
- Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di
kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
Fotokopi dari surat-surat harus anda
serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli
hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang
asli tetap disimpan di Pengadilan.
Saksi-saksi yang Harus
Disiapkan adalah :
- Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
- Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
- Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
- Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk
diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.
D. LANGKAH-LANGKAH
MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
·
Sebelum
anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai
proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda
lakukan sudah tepat.
·
Untuk
memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat
langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka
website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke
Pengadilan
·
Setelah
anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan,
datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format
terlampir (lihat lampiran I).
·
Jika
anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat
Gugatan atas nama anda.
·
Jika
anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda
dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat
Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
·
Serahkan
Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya
Panjar Perkara
·
Pada
hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan,
Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa
untuk Membayar (SKUM).
·
Anda
akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh
Pengadilan.
·
Simpan
tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda
pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk
pendaftaran perkara.
·
Apabila
anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan
Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
- Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
- Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
- Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
- Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan. Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
·
Setelah
membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara.
Langkah 6. Menunggu Hari
Sidang
·
Dalam
waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis
Hakim yang akan menyidangkan perkara
tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
·
Atas
dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk
menghadiri sidang. Surat Panggilan
tersebut harus anda terima sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
·
Surat
panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat
panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya.
Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan
menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau
suami tinggal.
Langkah 7. Menghadiri Sidang
·
Pada
hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir
di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan
kehadiran.
E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan
bin/binti), umur, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian
sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya:
lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang
mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan
uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar
dikabulkan oleh hakim. Seperti:
- Menerima
dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan
perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
- Menghukum
Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan
sebesar Rp____;
- Menetapkan
hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
- Menghukum
Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap
bulan;
- Menghukum
Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung
sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
- Menetapkan
bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______
- Menetapkan
bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari
harta bersama.
- Menghukum
Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan
bagiannya masing-masing
- Menghukum
Penggugat membayar biaya perkara ….. dst
F. PROSES PERSIDANGAN
- Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
- Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
- Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
- Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
- Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
- Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
- Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
- Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
G. PERTANYAAN UNTUK
MEMASTIKAN
Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan
bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda
lancar.
Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda
contreng (√)
NO.
|
PERTANYAAN
|
|
1.
|
Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan
yang tepat?
|
|
2.
|
Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat
gugatan benar dan lengkap?
|
|
3.
|
Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan
anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
|
|
4.
|
Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan
tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal
perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai
terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
|
|
5.
|
Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami
sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
|
|
6.
|
Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam
surat gugatan?
|
|
7.
|
Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke
pengadilan?
|
|
8.
|
Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM)
saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
|
|
9.
|
Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
|
|
10.
|
Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk
persidangan?
|
|
11.
|
Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah
menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
|
|
12.
|
Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai
di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos
setempat?
|
|
13.
|
Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar
secara langsung permasalahan anda dan suami?
|
|
14.
|
Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan
mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
|
|
>>>>>>>>>hasil selanjutnya klik di bawah<<<<<<<<<<<<
0 komentar:
Posting Komentar