IMPLIKASI ETIS DARI TEKNOLOGI INFORMASI
A. ETIS
· Etika : Etika di dunia bisnis AS terdapat 3 yaitu: Etika protestan, Etika Persaingan Bebas, Survival of the fittest
- Moral :
- Hukum : berasal dari moral dan etika, dipatuhi karena hukum bersifat tertulis (hitam diatas putih).
B. HAK SOSIAL ATAS KOMPUTER
1. Hak atas Komputer :
- Hak atas akses komputer
Setiap orang tidak perlu memiliki sebuah komputer, seperti juga tidak setiap orang memiliki mobil, namun, pemilikan atau akses komputer merupakan kunci mencapai hak-hak tertentu lain.
Misal : akses ke komputer berarti kunci mendapatkan pendidikan yang baik ; akses ke komputer dapat memberikan pelatihan keahlian, mengurangi buta huruf dewasa, memperbaiki organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan mendukung wiraswasta.
- Hak atas keahlian komputer
Saat komputer mula-mula muncul, ada ketakutan yang luas dari para pekerja bahwa komputer akan mengakibatkan PHK massal. Hal itu tidak terjadi. Kenyataannya, komputer telah menciptakan pekerjaan lebih banyak daripada yang dihilangkannya. Dalam mempersiapkan pelajar / mahasiswa untuk bekerja di masyarakat modern, pendidik sering menganggap pengetahuan tentang komputer sebagai suatu kebutuhan.
- Hak atas spesialis komputer
Adalah mustahil seseorang memperoleh semua pengetahuan dan keahlian komputer yang diperlukan. Karena itu kita harus memiliki akses ke para spesialis tersebut, seperti kita memiliki akses ke dokter, pengacara, dan tukang ledeng.
Cth : komputer yang dimiliki oleh seorang programmer mengalami kerusakan, ia harus mencari seorang teknisi komputer untuk memperbaikinya.
- Hak atas pengambilan keputusan komputer
Walau masyarakat tidak banyak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, masyarakat memiliki hak tersebut. Hal ini layak jika komputer dapat berdampak buruk bagi masyarakat dan hal ini diatur dalam UU Komputer.
Cth : Scan untuk mengetahui minus mata adalah bentuk hasil pengambilan keputusan komputer ; hasil test scan USG.
2. Hak atas Informasi :
Umumnya dikenal dengan istilah PAPA (Privacy, Accuracy, Property, Accessibility) yang dikemukakan oleh Richard Omason.
- Hak atas privacy : informasi yang kita dapatkan bisa kita simpan dan tidak disebarkan apabila bersifat penting dan rahasia.
- Hak atas akurasi atau ketepatan : yaitu bahwa informasi yang kita peroleh haruslah tepat.
- Hak atas properti atau kepemilikan : contohnya hak atas lagu yang kita buat.
- Hak atas akses : dibagi 2 yaitu akses umum (mudah & tidak perlu persyaratan) dan akses pribadi (harus dengan password)
C. KONTRAK SOSIAL JASA INFORMASI
Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
a. Komputer tidak akan digunakan untuk sengaja mengganggu privacy seseorang
b. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer
c. Hak milik intelektual akan dilindungi
d. Komputer akan dapat diakses masyarakat sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidak-tahuan informasi
Singkatnya, masyarakat jasa informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem yang dirancang dan ditetapkannya.
D. KODE ETIK
- Kode Etik ACM (Association for Computing Machinery )Kode Perilaku Profesional dibentuk pada tahun 1947 dan merupakan perkumpulan profesional komputer AS yang tertua dengan anggota 80.000 anggota di seluruh dunia.Kode ACM ini mengakui tanggung jawab anggota ACM pada diri sendiri, profesi, dan kesejahteraan umat manusia.
- Kode Etik DPMA ( Data Processing Management Association )Kode etik ini didirikan tahun 1951 dan memiliki sekitar 35.000 anggota di sekuruh dunia. Misinya adalah :“menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja dan masyarakat bisnis”Kode Etik ICCP ( Institute for Certification of Komputer Professionals )Kode etik ICCP berdiri pada tahun 1973 dengan maksud memberi sertifikasi pada para profesional komputer yang meliputi sertifikasi pemrograman dan pengolahan data.Kode etik ICCP adalah satu-satunya kode etik yang mempunyai sanksi.
Kode Etik ITAA ( Information Technology Association of America )Sementara keanggotaan ACM, DPMA, dan ICCP terdiri dari individu-individu, ITAA didirikan pada tahun 1961 sebagai suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer.Keanggotaannya meliputi ratusan perusahaan seperti MICROSOFT, IBM, APPLE, dll.
Kelemahan semua kode etik tersebut diatas adalah bahwa tidak ada satupun kode etik yang memberikan saran pada anggota mengenai prioritas kewajiban mereka. Saat didesak, siapa yang harus didahulukan? Pemberi kerja? Masyarakat? Tidak ada satupun yang bisa menjawab.
E. Model SRI - tugas
F. Etika Menggunakan Internet
Mengapa internet memberikan dampak posistif dan negatif bagi berbagai aspek kehidupan:
- Informasi pada internet bisa diakses 24 jam dalam sehari
- Biaya murah dan bahkan gratis
- Kemudahan akses informasi dan melakukan transaksi
- Kemudahan membangun relasi dengan pelanggan
- Materi dapat di update dengan mudah
- Penggunaan internet telah merambah ke segala penjuru
- Proses transaksi yang singkat
- Menjangkau lebih banyak pelanggan
Contoh Untuk menjangkau 60 juta orang :
· Butuh 30 tahun untuk radio
· Butuh 15 tahun untuk televisi
· Butuh 3 tahun untuk Web (Internet)
Dasyhat Bukan ??? Dari sini dibutuhkan suatu etika di dunia maya (internet) yang biasanya dikenal dengan istilah NETIKET (Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet) dan bisa dilihat pada standar IETF (The Internet Engeneering Task Force – www.ietf.org).
Contoh netiket pada one to communication misalnya e-mail, jika anda mengirim mail ke sejumlah orang (misalnya di mailing list), jangan cantumkan nama-nama pada kolom CC. Jika Anda melakukan itu, semua orang yang menerima e-mail anda, akan bisa melihat alamat-alamat e-mail orang lain. Umumnya orang tidak suka bila alamat e-mailnya diberitahukan di depan umum. Selalu gunakan BCC (Blind Carbon Copy), dengan cara ini setiap orang hanya bisa melihat alamat e-mailnya sendiri.
- Mendorong kreativitas penyedia jasa
- Biaya operasional lebih murah
- Meningkatkan kepuasaan pelanggan
Dari sini akan muncul banyak permasalahan-permasalahan dalam menggunakan internet antara lain:
- Permasalahan Pajak
- Pemalsuan tanda tangan digital
- Pelanggaran hak cipta
- Cybercrime
- dll.
KEJAHATAN DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
( CYBERCRIME)
A. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama
Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber
1. Karakteristik CyberCrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal dengan istilah:
- Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Tindak kejahatan yang dilakukan secara konvensional seperti merampok, pencurian, pembunuhan, dll. Para pelaku biasanya digambarkan dari kalangan kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah.
- Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan ini terbagi dalam 4 kelompok: Kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, mal praktek dan kejahatan individu. Pelaku biasanya dari kalangan atas (kebalikan dari blue collar crime).
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik kejahatan di dunia maya menyangkut 5 hal yaitu: Ruang lingkup kejahatan (bersifat global), sifat kejahatan (kejahatan yang tidak terlihat), pelaku kejahatan (universal), modus kejahatan (menggunakan teknologi), dan jenis kerugian yang ditimbulkan (
material dan non material – waktu, nilai, jasa, uang barang, harga diri, martabat, kerahasian informasi).
material dan non material – waktu, nilai, jasa, uang barang, harga diri, martabat, kerahasian informasi).
Dimasa mendatang kejahatan ini akan menganggu perekonomian nasional melalui jaringan infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik (perbankan, telekomunikasi satelit, jaringan listrik dan jaringan lalu lintas penerbangan).
2. Jenis Cybercrime
Antara lain Unauthorized Acess, Illegall contents, Penyebaran virus secara sengaja, Data Forgery, Cyber Espionage-sabotage-Extortion, cyberstalking, Crading, Hacking-Cracking, Cyber teorism.
3. Berdasarkan motif kegiatannya
- Cybercrime adalah tindakan murni kriminal.
- Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu” seperti probing atau portscanning.
- Cybercrime yang menyerang individu seperti pornografi, Cyberstalking, cyber-tresspass seperti web hacking, breaking ke PC, port scanning.
- Cybercrime menyerang hak milik.
- Cybercrime menyerang pemerintah.
4. Penanggulangan Cybercrime
- Mengamankan sistem
- Adanya organisasi OECD (Organization for Economic Coorperation and Development)
- Cyberlaw
- Dukungan dari lembaga khusus seperti CCIPS (Komputer Crime and Intellectual Property Section).
0 komentar:
Posting Komentar