BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
(1) Penanaman modal
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
e. kebersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
i. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(2) Tujuan
penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
- meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- menciptakan lapangan kerja;
- meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
- meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
- mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
- mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar