Kamis, 23 Mei 2013


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3

(1) Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keterbukaan;
c. akuntabilitas;
d. perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara;
e. kebersamaan;
f. efisiensi berkeadilan;
g. berkelanjutan;
h. berwawasan lingkungan;
i. kemandirian; dan
j. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(2) Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
  1. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
  2. menciptakan lapangan kerja;
  3. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
  4. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;
  5. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;
  6. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
  7. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
  8. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar