Kejahatan komputer
Cyber crime = computer crime
The U.S.
Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai ”…any
illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration,
investigation, or prosecution”.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European
Community Development, yaitu “any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
Dari beberapa pengertian
tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai
objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak
lain.
Secara ringkas computer
crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Beberapa bentuk kejahatan komputer
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer
yang terhubung dengan internet.
Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain
dan sebagainya.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,
yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kasus pertama
kejahatan komputer terjadi pada tahun 1966, ketika programmer untuk suatu bank
membuat tambahan diprogram sehingga program tersebut tidak dapat menunjukkan
bahwa pengambilan dari rekeningnya telah melampaui batas. Ia dapat terus
menulis menulis cek walau tidak ada lagi uang di rekeningnya. Penipuan ini
terus berlangsung hingga komputer tersebut rusak, dan pemrosesan secara manual mengungkapan
saldo yang telah minus. Programer tersebut tidak dituntut melakukan kejahatan komputer,
karena peraturan hukumnya belum ada. Sebaliknya, ia dituntut membuat entry
palsu di catatan bank.
Pada tahun 1984
dalam Kongres AS menyetujui UU federal yang khusus
diterapkan untuk kejahatan komputer,yaitu:
1.
The Small Business Computer Security and Eduction
Act menetapkan The Small Business Computer Security and Eduction
Advisory Council, yang memberikan saran kepada Kongres mengenai masalah-masalah yang berkaitan
dengan kejahatan komputer terhadap usaha kecil.
2.
The Counterfeit Access Device and Computer Fraud abd
Abuse Act menetapkan bahwa seseorang yang mendapat akses ke informasi yang
berkaitan dengan pertahanan nasional dan hubungan luar negeri tanpa otorisasi
merupakan pelanggaran. UU ini juga menyatakan bahwa upaya mendapatkan akses
tanpa otorisasi ke komputer yang dilindungi oleh Right to Financial Privacy
Act atau Fair Credit Reporting Act, dan menyalahgunakan informasi yang
terdapat dalam komputer pemerintah federal sebagai suatu pelanggaran.
Sebelumnya, pada
tahun 1968 pemerintah federal telah menetapkan The Electronic Communication
Privacy Act, yang hanya mencakup komunikasi suara. Pada tahun 1986, UU
tersebut direvisi sehingga mencakup komunikasi digital, data, dan video serta surat elektronik (e-mail).
Dengan cara
demikian pemerintah federal AS berangsur-angsur menetapkan suatu kerangka kerja
hukum bagi pengguna komputer. Seperti halnya etika, hukum komputer dapat sangat
berbeda dari satu negara ke negara lain.
Peningkatan kejahatan komputer
Beberapa sebab utama terjadinya peningkatan
kejahatan komputer, yaitu :
1.
Aplikasi bisnis yang berbasis komputer
atau internet meningkat
·
Electronic commerce (e-commerce)
·
Electronic data interchange (EDI)
2.
Desentralisasi server;
lebih banyak server yang harus ditangani dan butuh lebih banyak SDM yang handal, padahal sulit mencari SDM
3.
Transisi dari single vendor
ke multi vendor;
banyak jenis perangkat dari berbagai vendor yang harus
dipelajari
4.
Pemakai makin melek teknologi;
·
Ada kesempatan
untuk mencoba, tinggal download software (script kiddies)
·
Sistem
administrator harus selangkah di depan
5.
Kesulitan penegak hukum untuk
mengejar kemajuan dunia telekomunikasi dan komputer;
·
Cyberlaw
·
Awareness
6.
Meningkatnya kompleksitas
sistem;
·
Program semakin
besar (megabytes - gigabytes)
·
Potensi lubang
keamanan semakin besar
0 komentar:
Posting Komentar