BAB
V
P E
N U T U P
5.1. Simpulan
1. Pelaksanaan
penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras dilakukan mulai dari
penggeledahan pelaku tindak minuman keras, penyitaan barang bukti tindak pidana
minuman keras, penangkapan dan penahanan pelaku tindak pidana minuman keras
untuk memudahkan pemeriksaan pelaku tindak pidana minuman keras.
2. Hambatan-hambatan yang dialami oleh penyidik
Polsek Watubangga dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana minuman keras (1) Kurangnya
kerjasama antara Polisi (Penyidik) dengan masyarakat; (2) Pelaku tindak pidana
minuman keras menghilangkan jejak terjadinya tindak pidana; (3) Terbatasnya sarana dan prasarana.yang dimiliki oleh
Polsek Watubangga; (4).Terbatasnya sumber daya manusia (Polisi) untuk mengungkap
tindak pidana minuman keras.
3. Upaya-Upaya Yang Dilakukan Penyidik Polsek Watubangga
Untuk Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Peyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Minuman Keras sebagai berikut : (1) Membenahi diri dengan
mensosialisasikan perubahan paradigma kepolisian kepada masyarakat.(2) Memberikan
kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan kepada
pihak Polsek Watubangga.(3) Pembinaan personil yang mampu memberikan
tindakan-tindakan persuasif.(4) Memberikan kesempatan kepada setiap personil
yang berminat untuk melanjutkan pendidikan baik pada jenjang starata satu (S1)
maupun pada Dikjur Kepolisian. (5) Mengusulkan kepada
Polres Kolaka tentang pengadaan sarana penunjang operasional.
5.2. Saran
1. Hendaknya penyidik Polisi Republik Indonesia
khususnya Polisi Sektor Watubangga ditingkatkan pengetahuannya tentang hukum
dan kalau perlu semua penyidik Polisi Republik Indonesia adalah sarjana hukum
yang lebih mengetahui secara mendalam tentang hukum serta menjalankan tugasnya
agar memperhatikan wewenang dan kewajibannya yang telah digariskan dalam
undang-undang.
2. Sebaiknya pihak kepolisian dibekali
pengetahuan secara luas mengenai kriminologi, hukum acara pidana serta
penerapannya dalam praktek, agar pihak kepolisian dapat mengetahui tugas-tugas
yang dilimpahkan kepadanya.
3. Hendaknya Kepala Daerah Kab.Kolaka dalam
mengeluarkan izin tentang penjualan minuman keras membuat lokasi khusus dalam
penempatan izin yang dikeluarkan agar mudah diawasi dalam pelaksanaan
pengawasan peredaran minuman keras di lapangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Andi Zainal Abidin Farid, 1993. Bunga Rampai Hukum Pidana. Pradnya
Paramitha, Jakarta.
Andi Hamzah, 1993. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia,
Ghalia Indonesia, Jakarta.
Abdurrahman,1990. Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Pidana Baru Indonesia, Alumni, Bandung.
M. Hanafi Asmawie, 1983. Ganti Kerugian dan Rehalibitasi menurut
KUHAP, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Alfiah Ratna Nurul, tt. Praperadilan
Dalam Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta.
Arif Gosita ,1997. Viktimologi dan KUHAP Yang Mengatur Ganti
Kerugian Pihak Korban, Akademika Pressindo, Jakarta.
A.T. Hamid, 1992. Praktek Peradilan Perkara Pidana, Al
Ihsan, Surabaya.
Yahya Harahap, 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,
Pustaka Kartini, Jakarta.
Syahrial
Syam,1999. Tujuan Pembuatan Peraturan Perundang-undangan, Sihar Agung,
Jakarta.
Ridwan Syahrani,1993. Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana,
Alumni, Bandung.
Soerjono
Soekanto,1999. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Tafal, B. Bastian,1974. Kumpulan Kuliah Hukum Acara Pidana,
Unhas
Tirtaadmidjaja,1953. Kedudukan Hakim dan Jaksa dan Acara
Pemeriksaan Biasa Perkara-perkara Pidana dan Perdata, Fasco, Jakarta.
Tresna,R.1957. Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, Amsterdam – Jakarta,
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia, Mabes -
Polri, Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar