Rabu, 22 Mei 2013


BAB V
P E N U T U P

5.1.   Simpulan
1.   Pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras dilakukan mulai dari penggeledahan pelaku tindak minuman keras, penyitaan barang bukti tindak pidana minuman keras, penangkapan dan penahanan pelaku tindak pidana minuman keras untuk memudahkan pemeriksaan pelaku tindak pidana minuman keras.
2.   Hambatan-hambatan yang dialami oleh penyidik Polsek Watubangga dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana minuman keras (1) Kurangnya kerjasama antara Polisi (Penyidik) dengan masyarakat; (2) Pelaku tindak pidana minuman keras menghilangkan jejak terjadinya tindak pidana; (3) Terbatasnya sarana dan prasarana.yang dimiliki oleh Polsek Watubangga;  (4).Terbatasnya  sumber daya manusia (Polisi) untuk mengungkap tindak pidana minuman keras.
3.   Upaya-Upaya Yang Dilakukan Penyidik Polsek Watubangga Untuk Mengatasi Hambatan-Hambatan Dalam Peyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Minuman Keras sebagai berikut : (1) Membenahi diri dengan mensosialisasikan perubahan paradigma kepolisian kepada masyarakat.(2) Memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan kepada pihak Polsek Watubangga.(3) Pembinaan personil yang mampu memberikan tindakan-tindakan persuasif.(4) Memberikan kesempatan kepada setiap personil yang berminat untuk melanjutkan pendidikan baik pada jenjang starata satu (S1) maupun pada Dikjur Kepolisian.                    (5) Mengusulkan kepada Polres Kolaka tentang pengadaan sarana penunjang operasional.
5.2.  Saran
1.   Hendaknya penyidik Polisi Republik Indonesia khususnya Polisi Sektor Watubangga ditingkatkan pengetahuannya tentang hukum dan kalau perlu semua penyidik Polisi Republik Indonesia adalah sarjana hukum yang lebih mengetahui secara mendalam tentang hukum serta menjalankan tugasnya agar memperhatikan wewenang dan kewajibannya yang telah digariskan dalam undang-undang.
2.   Sebaiknya pihak kepolisian dibekali pengetahuan secara luas mengenai kriminologi, hukum acara pidana serta penerapannya dalam praktek, agar pihak kepolisian dapat mengetahui tugas-tugas yang dilimpahkan kepadanya.
3.   Hendaknya Kepala Daerah Kab.Kolaka dalam mengeluarkan izin tentang penjualan minuman keras membuat lokasi khusus dalam penempatan izin yang dikeluarkan agar mudah diawasi dalam pelaksanaan pengawasan peredaran minuman keras di lapangan.






DAFTAR PUSTAKA
 


Andi Zainal Abidin Farid, 1993. Bunga Rampai Hukum Pidana. Pradnya Paramitha, Jakarta.

Andi Hamzah, 1993. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Abdurrahman,1990. Pembaharuan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Pidana Baru Indonesia, Alumni, Bandung.

M. Hanafi Asmawie, 1983. Ganti Kerugian dan Rehalibitasi menurut KUHAP, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Alfiah Ratna Nurul,  tt. Praperadilan Dalam Ruang Lingkupnya, Akademika Pressindo, Jakarta.

Arif Gosita ,1997. Viktimologi dan KUHAP Yang Mengatur Ganti Kerugian Pihak Korban, Akademika Pressindo, Jakarta.

A.T. Hamid, 1992. Praktek Peradilan Perkara Pidana, Al Ihsan,             Surabaya.

Yahya Harahap, 1985. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta.

Syahrial Syam,1999. Tujuan Pembuatan Peraturan Perundang-undangan, Sihar Agung, Jakarta.

Ridwan Syahrani,1993. Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.

Soerjono Soekanto,1999. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Tafal, B. Bastian,1974. Kumpulan Kuliah Hukum Acara Pidana, Unhas

Tirtaadmidjaja,1953. Kedudukan Hakim dan Jaksa dan Acara Pemeriksaan Biasa Perkara-perkara Pidana dan Perdata, Fasco, Jakarta.

Tresna,R.1957. Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad, Amsterdam – Jakarta,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia, Mabes - Polri,  Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar