Selasa, 21 Mei 2013



PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR M.HH-01-GR.01.06 TAHUN 2010
TENTANG
VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :  a.          bahwa guna mempermudah pemahaman dan penerapan substansi dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003, perlu dilakukan kompilasi berupa penyatuan pengaturan terhadap ketentuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang bersifat tersebar;
b.         bahwa dalam rangka memudahkan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian jenis Visa Kunjungan Saat Kedatangan dalam Sistem Informasi Manajeman Keimigrasian perlu menyederhanaan jenis dan masa berlaku Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.

Mengingat :     1.         Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2.         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5064);
3.         Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3561);
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3562);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah  dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2005 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan  Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
6.         Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat;
7.         Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.14.PR.07.04 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.03-PR.07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi;
8.         Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.GR.01.06 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;
9.         Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan;
10.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 Tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-IL.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.06-IL.01.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Fasilitas Khusus di Bidang Keimigrasian pada Kawasan Ekonomi Khusus;
11.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
12.       Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.02.GR.02.01 Tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN.

Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang selanjutnya disingkat dengan VKSK adalah Visa Kunjungan atas kuasa Direktur Jenderal Imigrasi yang diberikan kepada Warga Negara Asing pada saat tiba di wilayah Indonesia.
  2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang telah ditetapkan untuk dapat memberikan pelayanan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
  3. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat dengan KEK adalah daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.


Pasal 2
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.

Pasal 3
(1)        Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Warga Negara Asing dari negara tertentu pada saat tiba di wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.
(2)        Negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I.
(3)        Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu dimaksud pada ayat (1) adalah TPI Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II.

Pasal 4
(1)        Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan kepada Warga Negara Asing yang memenuhi persyaratan.
(2)        Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
  • Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan dengan masa berlaku minimal 6 (enam) bulan;
  • tidak terdaftar dalam Daftar Penangkalan;
  • membayar biaya sesuai ketentuan yang berlaku; 

Pasal 5
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
a.         dapat diperpanjang izin keimigrasiannya paling lama 30 (tiga puluh) hari;
b.         tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Keimigrasian lainnya.

Pasal 6
(1)        Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan dengan menerakan cap atau stiker visa pada Surat Perjalanan atau Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
(2)        Bentuk, redaksi, jenis dan indeks stiker visa serta teraan cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi;

Pasal 7
Visa Kunjungan Saat Kedatangan berupa peneraan stiker visa dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah ditetapkan.
Pasal 8
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan pada daerah Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan segala perubahannya terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
              MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

                                                                                       PATRIALIS AKBAR

0 komentar:

Posting Komentar