BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan
dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas
ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam
setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka
selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas
berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai
“semen perekat” tersebut adalah hukum.
Setiap manusia mempunyai sifat, watak, dan kehendak yang berbeda-beda.
Dan dalam hubungan dengan sesama manusia dibutuhkan adanya kerjasama, tolong
menolong dan saling membantu untuk memperoleh keperluan kehidupannya. Kalau
kepentingan tersebut selaras maka keperluan masing-masing akan mudah tercapai.
Tetapi kalau tidak malah akan menimbulkan masalah yang mengganggu keserasian.
Dan bila kepentingan tersebut berbeda yang kuatlah yang akan berkuasa dan
menekan golongan yang lemah untuk memenuhi kehendaknya.
Karena itu diperlukan suatu aturan yang mengatur setiap anggota dalam
masyarakat. Maka dibuatlah aturan yang disebut dengan norma. Dengan norma tersebut setiap anggota masyarakat dengan sadar
atau tidak sadar akan terpengaruh dan menekan kehendak pribadinya. Adanya
aturan tersebut berguna agar tercapainya tujuan bersama dalam masyarakat,
memberi petunjuk mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, memberi petunjuk
bagaiman cara berperilaku dalam masyarakat. Itulah dasar pembentukan hukum dari
kebutuhan masyarakat akan adanya aturan yang mengatur tata cara kehidupan agar
setiap individu masyarakat dapat hidup selaras.
B.
Rumusan
masalah
Ø
Apakah pengertian dari masyarakat ?
Ø
Apakah pengertian dari hukum ?
Ø
Apakah tujuan hukum bagi masyarakat ?
C.
Maksud dan
Tujuan penulisan
- Untuk mengetahui bagaimana “ hubungan masyarakat dengan hukum “ , karena manusia itu sebagai makhluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainya. Dan karena sifatnya itu manusia disebut sebagai makhluk sosial .
- Supaya masyarakat atau pembaca tahu bahwa manusia adalah makhluk yang mempunyai hasrat hidup bersama. Hidup bersama yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 orang. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendiri.
D.
Manfaat
penulisan
Adapun
manfaat penulisan karya ilmiah ini adalah :
- Untuk memenuhi tugas penghantar ilmu hukum .
- Agar pembaca bisa mengetahui bagaimana hubungan masyarakat dengan hukum itu .
- semoga hasil dari karya ilmiah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca termasuk kami sebagai penulis .
E.
Metode
penulisan
Untuk
mempermudah mendapatkan data-data yang di butuhkan oleh penulis , penulis
menggunakan metode kepustakaan yang di
peroleh dari sumber-sember yang berhubungan dengan tema karya ilmiah ini .
>>>>>>>>selanjutnya klik di bawah<<<<<<<<<
0 komentar:
Posting Komentar