Jumat, 31 Mei 2013

KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
On the same day that we delifered our judgement (on Pinochet Case), NATO forces began to bomb the sovereign state of Serbia in an attempt to stop the attrocities its government was committing against its own citizens in Kosovo. Two events on the a single day showed how far we had come from the classical doctrines of international law as we had learned them fifty years ago. No longer is international law a matter which concerns sovereign states alone. It marches with human rights law to protect individuals from state action.

Hukum internasional merupakan salah satu kajian dalam studi Hubungan Internasional. Hukum Internasional merupakan keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku dimana negara-negara terkait untuk mentaatinya,hubungan antar negara.
Hukum internasional meliputi kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan negara, dan organisasi internasional dengan individu-individu. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Lebih lanjut, dapat pula di pandang bahwa hukum internasional merupakan sebuah sistem persetujuan diantara aktor-aktor internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antar negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan internasional.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
      negara dengan negara;
      negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Pendefinisi Hukum Internasional
Pandangan Austin terhadap hukum internasional diwarnai oleh teorinya mengenai hukum pada umumnya. Menurut teori Austin ini, hukum stricto sensu dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang benar-benar berdaulat. Secara logis, apabila kaidah-kaidah yang bersangkutan pada analisis akhir bukan berasal dari suatu otoritas yang berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, atau apabila tidak terdapat otoritas yang berdaulat demikian, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam kaidah-kaidah hukum, melainkan hanya kaidah-kaidah dengan validitas moral atau etika semata-mata.
Penerapan teori umum ini terhadap hukum internasional, karena tidak ada yang dapat dinamakan otoritas yang memiliki kekuasaan legislatif atau otoritas yang secara tegas berkuasa atas masyarakat negara-negara, dan karena hingga saat ini kaidah-kaidah hukum internasional hampir secara eksklusif bersifat kebiasaan, maka Austin menyimpulkan bahwa hukum internasional bukan hukum yang sebenarnya melainkan hanya "moralitas internasional positif' (positive international morality), yang dapat disamakan dengan kaidah-kaidah yang mengikat suatu kelompok atau masyarakat.
Lebih lanjut Austin menggambarkan hukum internasional sebagai terdiri dari "opini-opini atau sentimen-sentimen yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada umumnya" Pandangannya ini sesuai klasifikasinya mengenai tiga kategori hukum, yaitu hukum Tuhan (devine law), hukum positif (positive law) dan moralitas positif (positive morality).
Jawaban terhadap pendapat Austin itu adalah sebagai berikut:
a.      Yurisprudensi jaman modern tidak memperhitungkan kekuatan teori umum tentang hukum dari Austin. Telah ditunjukkan bahkan pada beberapa kelompok masyarakat yang tidak mempunyai suatu ototitas legislatif formal, suatu sistem hukum telah berjalan dan ditaati, dan bahwa hukum tersebut tidak berbeda dalam hal kekuatan mengikatnya dari hukum suatu negara yang benar-benar mempunyai otoritas legislatif.
b.      Pandangan-pandangan Austin tersebut meskipun benar pada zamannya, namun tidak tepat bagi hukum internasional sekarang ini. Dalam abad sekarang banyak sekali "perundang-undangan internasional" terbentuk sebagai akibat dari traktat-traktat dan konvensi-konvensi yang membuat hukum, dan sejalan dengan perkembangan ini maka proporsi kaidah-kaidah kebiasaan hukum internasional makin berkurang. Bahkan andaikata benar bahwa tidak ada otoritas legislative yang secara tegas berdaulat di bidang internasional, prosedur untuk merumuskan kaidah-kaidah "perundang-undangan internasional" ini telah dipecahkan dengan cara penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional atau melarui organ-organ internasionar yang ada, meskipun tidak seefisien seperti prosedur legislatif pada suatu negara
c.      Persoalan-persoalan hukum internasional senantiasa diperlakukan sebagai persoalan-persoalan hukum oleh kalangan yang menangani urusan internasional dalam berbagai Kementerian Luar Negeri, atau melalui berbagai badan administrasi internasional. Dengan perkataan lain, badan-badan otoritatif yang bertanggung jawab untuk memelihara hubungan-hubungan internasional tidak mengganggap hukum internasional hanya sebagai suatu himpunan peraturan moral semata-mata. seperti yang dikatakan secara tepat, hampir se-abad yang lalu, oleh Sir Frederick Pollock:
"apabila hukum internasional hanya semacam moralitas semata-mata, maka para perumus dokumen-dokumen tentang kebijaksanaan luar negeri akan menekankan semua kekuatan dokumen-dokumen itu pada argumentasi-argumentasi moral. Namun, dalam kenyataannya hal demikian tidak mereka lakukan. Pertimbangan para perumus tersebut bukan kepada perasaan umum atas kebenaran moral, akan tetapi kepada preseden-preseden, traktat-traktat dan pada opini-opini para ahli. Semua itu dianggap ada di antara para negarawan dan penulis-penulis hukum yang dapat dibedakan dari kewajiban-kewajiban moral dalam hubungan bangsa-bangsa”.



Hukum Bangsa-Bangsa dan Hukum Antar Bangsa / Hukum Antar Negara
Istilah hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar negara.
  Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
  Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia
  Hukum Internasional
Didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Tidak atla suatu badan yang berdiri di atas negara-negara baik dalam bentuk negara (world state) maupun baclan supranasional yang lain.
Masyarakat intemasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur berbagai kepentingan bersama.
  Hukum Dunia
Berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.

Kita memilikih konsep hukum internasional karena tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan dewasa ini'



Hukum Internasional Regional dan Hukum Internasional Khusus
1.      Hukum Internasional Regional:
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2.      Hukum Internasional Khusus:
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

Perbedaan Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional.
  Hukum Perdata Internasional
Ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
  Hukum Internasional

Adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).

0 komentar:

Posting Komentar