KONSEP DASAR HUKUM INTERNASIONAL
On the same day that we delifered our judgement (on Pinochet Case), NATO
forces began to bomb the sovereign state of Serbia in an attempt to stop the
attrocities its government was committing against its own citizens in Kosovo.
Two events on the a single day showed how far we had come from the classical
doctrines of international law as we had learned them fifty years ago. No
longer is international law a matter which concerns sovereign states alone. It
marches with human rights law to protect individuals from state action.
Hukum internasional
merupakan salah satu kajian dalam studi Hubungan Internasional. Hukum Internasional merupakan
keseluruhan hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
perilaku dimana negara-negara terkait untuk mentaatinya,hubungan antar negara.
Hukum internasional
meliputi kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga
atau organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan negara, dan organisasi internasional dengan
individu-individu. Kaidah-kaidah
hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan
non-negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non-negara tersebut
penting bagi masyarakat internasional.
Lebih lanjut, dapat pula di pandang bahwa hukum
internasional merupakan sebuah sistem persetujuan diantara aktor-aktor
internasional diartikan sebagai himpunan dari peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antar negara dan
subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan internasional.
Hukum internasional
adalah bagian hukum
yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional
yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum
internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional
dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional
dan individu.
Hukum Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara antara:
◦
negara
dengan negara;
◦
negara
dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama
lain.
Pendefinisi Hukum Internasional
Pandangan Austin terhadap hukum internasional diwarnai
oleh teorinya mengenai hukum pada
umumnya. Menurut teori Austin ini, hukum stricto sensu
dihasilkan dari keputusan-keputusan formal yang berasal dari badan legislatif yang
benar-benar berdaulat. Secara logis, apabila kaidah-kaidah yang bersangkutan pada analisis akhir bukan
berasal dari suatu otoritas yang
berdaulat, yang secara politis berkedudukan paling tinggi, atau apabila tidak terdapat
otoritas yang berdaulat demikian, maka kaidah-kaidah tersebut tidak dapat digolongkan dalam
kaidah-kaidah hukum, melainkan
hanya kaidah-kaidah dengan validitas moral atau etika semata-mata.
Penerapan teori umum ini terhadap hukum internasional, karena tidak ada yang dapat dinamakan
otoritas yang memiliki kekuasaan legislatif atau otoritas yang secara tegas berkuasa atas
masyarakat negara-negara, dan karena hingga saat ini
kaidah-kaidah hukum internasional hampir secara eksklusif bersifat kebiasaan, maka Austin
menyimpulkan bahwa hukum
internasional bukan hukum yang sebenarnya melainkan hanya "moralitas internasional
positif' (positive international morality), yang dapat disamakan dengan
kaidah-kaidah yang mengikat suatu kelompok atau masyarakat.
Lebih lanjut
Austin menggambarkan hukum internasional sebagai terdiri dari "opini-opini
atau sentimen-sentimen yang berlangsung di antara bangsa-bangsa pada
umumnya" Pandangannya ini sesuai klasifikasinya mengenai tiga kategori
hukum, yaitu hukum Tuhan (devine law), hukum positif (positive law)
dan moralitas positif (positive morality).
Jawaban
terhadap pendapat Austin itu adalah sebagai berikut:
a. Yurisprudensi jaman modern tidak
memperhitungkan kekuatan teori umum tentang hukum dari Austin. Telah ditunjukkan bahkan pada beberapa kelompok masyarakat yang
tidak mempunyai suatu ototitas legislatif formal, suatu sistem hukum telah berjalan dan ditaati, dan bahwa hukum tersebut tidak berbeda
dalam hal kekuatan mengikatnya dari hukum suatu negara yang benar-benar mempunyai otoritas legislatif.
b.
Pandangan-pandangan
Austin tersebut meskipun benar pada zamannya, namun tidak tepat bagi hukum internasional
sekarang ini. Dalam abad
sekarang banyak sekali
"perundang-undangan
internasional"
terbentuk sebagai akibat dari traktat-traktat dan konvensi-konvensi yang membuat hukum, dan sejalan
dengan perkembangan ini maka proporsi kaidah-kaidah kebiasaan hukum
internasional makin berkurang. Bahkan andaikata benar bahwa tidak ada otoritas legislative yang secara tegas berdaulat di bidang
internasional, prosedur untuk merumuskan kaidah-kaidah "perundang-undangan internasional" ini telah dipecahkan dengan cara
penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional atau melarui organ-organ internasionar yang
ada, meskipun tidak seefisien
seperti prosedur legislatif
pada suatu negara
c.
Persoalan-persoalan
hukum internasional senantiasa diperlakukan sebagai persoalan-persoalan hukum oleh kalangan yang menangani urusan internasional dalam berbagai Kementerian Luar
Negeri, atau melalui berbagai badan administrasi internasional. Dengan
perkataan lain, badan-badan
otoritatif yang bertanggung jawab untuk memelihara hubungan-hubungan internasional tidak mengganggap
hukum internasional hanya sebagai suatu himpunan
peraturan moral semata-mata. seperti yang dikatakan secara tepat, hampir se-abad yang lalu, oleh Sir Frederick Pollock:
"apabila hukum internasional hanya semacam
moralitas semata-mata, maka para perumus dokumen-dokumen tentang kebijaksanaan luar negeri akan
menekankan semua kekuatan
dokumen-dokumen itu pada argumentasi-argumentasi moral. Namun, dalam kenyataannya
hal demikian
tidak mereka lakukan. Pertimbangan para perumus tersebut
bukan kepada perasaan umum atas kebenaran moral, akan tetapi kepada preseden-preseden, traktat-traktat dan pada opini-opini para ahli. Semua itu dianggap ada di antara para
negarawan dan penulis-penulis hukum yang dapat dibedakan dari kewajiban-kewajiban moral dalam hubungan bangsa-bangsa”.
Hukum
Bangsa-Bangsa dan Hukum Antar Bangsa / Hukum Antar Negara
Istilah hukum
internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa atau hukum antar
negara.
Hukum
bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum
yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.
Hukum
antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas
yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum
Internasional
Didasarkan atas
pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Tidak atla suatu badan yang berdiri di atas negara-negara baik dalam bentuk negara (world state) maupun baclan supranasional yang
lain.
Masyarakat intemasional tunduk pada hukum internasional sebagai suatu
tertib hukum yang mengikat secara koordinatif untuk memelihara dan mengatur
berbagai kepentingan bersama.
Hukum
Dunia
Berpangkal pada
dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional
law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi
semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas
negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu
tertib hukum subordinasi.
Kita memilikih konsep hukum internasional karena
tertib hukum internasional yang mengatur masyarakat internasional yang terdiri
dari anggota yang sederajat lebih sesuai dengan kenyataan dewasa ini'
Hukum Internasional Regional
dan Hukum Internasional Khusus
1.
Hukum
Internasional Regional:
Hukum Internasional yang
berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional
Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf)
dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living
resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga
menjadi hukum Internasional Umum.
2.
Hukum
Internasional Khusus:
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi
negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan
keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda
dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum
kebiasaan.
Perbedaan Hukum Internasional Publik
dengan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional
Ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang
melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara
para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang
berlainan.
Hukum
Internasional
Adalah keseluruhan
kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Persamaannya
adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
0 komentar:
Posting Komentar