Selasa, 21 Mei 2013



Norma

A.   A.    NORMA
1.      PENGERTIAN NORMA
Norma berarti patokan atau aturan. Norma adalah aturan-aturan yang memberi petunjuk tingkah laku seseorang dalam masyarakat dan  mempunyai sanksi

2.      JENIS NORMA
a.      Norma Agama
Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan.
Contoh: norma yang ada dalam Al Quran, Kitab Injil, Kitab Weda, dll.

b.      Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang ditentukan berdasarkan suara hati nurani manusia yang akan menghasilkan pilihan sikap baik dan tidak baik. Pelanggaran terhadap norma ini akan menyebabkan perasaan cemas, kesal, menyesal, dll.
Contoh: bersikap jujur, berani, dll

c.   Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia, yang akan menghasilkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Pelanggaran terhadap norma ini akan mengakibatkan celaan dari masyarakat lain
Contoh: membungkukan badan ketika melewati orang yang lebih tua, dll

d.      Norma Hukum
Peraturan hidup yang disusun oleh negara dan mengikat setiap
orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dan ditegakkan dengan paksaan oleh alat-alat negara.
Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, dll.

3.      TINGKATAN NORMA
Berdasar tingkat daya pengikatnya terhadap masyarakat, maka norma dibagi menjadi
a.      Norma cara (usage)
Cara adalah perbuatan yang daya ikatnya sangat lemah.
Contoh: cara makan, cara berjalan.
b.      Norma kebiasaan (folkways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama karena perbuatan tersebut disukai.
Contoh: menghormati orang yang lebih tua, berjalan membungkuk di depan orang tua.
c.      Norma tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah aturan yang mendasarkan pada agama, filsafat, atau nilai kebudayaan.
Contoh: perkawinan satu suku,

d.      Norma adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah tata kelakuan yang kekal dan kuat integrasinya dalam masyarakat.
Contoh: upacara adat perkawinan, kematian, kelahiran.
e.      Norma hukum (laws)
Hukum adalah rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi perintah, larangan, kewajiban, dan hak agar tercipta ketyertiban dan keadilan.

DAFTAR PUSTAKA

Aim Abdulkarim. 2004. Kewarganegaraan Buku Pelajaranuntuk SMP Kelas III Jilid 3. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Amiroeddin Syarif. 1987. Perundang-undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Jakarta: Bina Aksara
Biem Benjamin (Ed). 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah Setelah Empat Kali Perubahan. DPD-RI/MPR-RI/B-43
Musthafa Kamal Pasha. 1988. Pancasila, UUD 1945 dan Mekanisme Pelaksanaannya. Yogyakarta: Mitra Gama Widya
Soerjono Soekanto. 1987. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Sukarna. 1994. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Mandar Maju.
Tim Mitra Guru. Pengetahuan Sosial Kewarganegaraan SMP Untuk Kelas IX. Jakarta: Erlangga. 

0 komentar:

Posting Komentar