Rabu, 22 Mei 2013



PERATURAN MENTERI PERTANIAN
                                            NOMOR 05/Permentan/HK.060/3/06
TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIAN,

Menimbang      :        a.   bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, tempat milik perorangan atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Tumbuhan;
                                    b.   bahwa atas dasar hal tersebut diatas dan untuk menindaklanjuti Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, dipandang perlu menetapkan persyaratan dan tata cara penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan milik perorangan atau badan hukum;
                                   
Mengingat        :       
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 35; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4196);
  3. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
  4. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun  2005 juncto Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun  2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,;
  5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
  6. Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.310/1/1990 tentang Syarat dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 469/Kpts/HK.310/8/2001 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
  8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/ 7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/ 9/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian;
  10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-buahan dan Atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
  11. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Katagori A1 dan A2, Golongan II Katagori A1 & A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan        :     PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
  2. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  3. Tindakan Karantina Tumbuhan adalah tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
  4. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  5. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya  yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan.
  6. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Penilaian adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui kelayakan tempat milik perorangan atau badan hukum dalam memenuhi persyaratan sebagai instalasi karantina tumbuhan.
  8. Evaluasi adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu untuk mengetahui kesesuaian terhadap persyaratan yang telah ditetapkan.
  9. Perbaikan adalah tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian atau penyimpangan dari persyaratan yang telah ditetapkan.
  10. Pemilik adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang memiliki tempat untuk dapat diajukan dan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina .


Pasal 2
(1)  Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penetapan Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum.
(2)  Peraturan ini bertujuan agar dalam penetapan Instalasi Karantina milik perorangan atau badan hukum dapat memenuhi persyaratan dan kelayakan teknis sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 3
Ruang lingkup peraturan ini meliputi persyaratan dan tata cara penetapan tempat beserta sarana milik perorangan atau badan hukum sebagai Instalasi Karantina serta pembinaan dan pengawasannya.

Pasal 4
(1)  Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina
(2)  Penetapan tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
BAB II
Persyaratan PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Pasal 5
(1)  Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum  dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan antara lain :
a.    memiliki kondisi dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadinya penularan dan atau penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
b.    bangunan dengan konstruksi permanen dengan dilengkapi perizinan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
c.    dapat menampung media pembawa serta alat angkutnya; dan
d.    tempat dengan sarana jalan yang memadai dan bebas banjir;
e.    rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perlindungan tanaman.
(2)  Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum juga harus memenuhi kelayakan teknis untuk pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan antara lain :
a.    fasilitas tindakan perlakuan pembersihan mekanis (semprotan air bertekanan tinggi) dan tindakan pemusnahan (incenerator);
b.    fasilitas peralatan dan bahan-bahan laboratorium;
c.    sarana air bersih, listrik, dan alat komunikasi;
d.    fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa;
e.    petugas penanggung jawab Instalasi Karantina yang bertanggung jawab terhadap keamanan fisik media pembawa serta penatausahaan / pencatatan kegiatan Instalasi Karantina;
3
f.     petugas keamanan yang bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan sekitar Instalasi Karantina; dan
g.    sarana serta fasilitas penunjang untuk melakukan tindakan karantina tumbuhan berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, dan pemusnahan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

BAB III
TATA CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Pasal 7
(1)  Permohonan penetapan instalasi karantina diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3)  Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis.
(4)  Penilaian persyaratan dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pelaksanaannya dilakukan oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(5)  Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Petugas Karantina Tumbuhan disampaikan kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat untuk direkomendasikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(6)  Berdasarkan rekomendasi Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menyetujui atau menolak permohonan penetapan Instalasi Karantina.
(7)  Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(8)  Penetapan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan dalam bentuk keputusan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal 8
(1)  Penetapan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)  Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instalasi Karantina akan dilakukan evaluasi terhadap penilaian persyaratan,kelayakan teknis dan peruntukannya.
(3)  Apabila dari hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memenuhi persyaratan, kelayakan teknis dan sesuai peruntukannya, maka jangka waktu akan ditetapkan menjadi 3 (tiga) tahun.
(4)  Untuk perpanjangan jangka waktu berikutnya, dapat diajukan Pemilik paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

4


BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN INSTALASI KARANTINA
MILIK PERORANGAN ATAU BADAN HUKUM
Pasal  9
Tempat beserta sarana yang ada milik perorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan pengawasan oleh Petugas Karantina Tumbuhan setempat.

Pasal 10
Petugas Karantina Tumbuhan berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan di Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Pasal 11
Pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib :
a.    menjaga persyaratan dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 agar dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
b.    menyampaikan laporan penggunaan Instalasi Karantina paling kurang 1(satu) kali dalam 6 (enam) bulan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat.

Pasal 12
(1)  Terhadap tempat beserta sarana yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan evaluasi terhadap persyaratan, kelayakan teknis dan peruntukannya oleh Petugas Karantina Tumbuhan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2)  Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan sewaktu-waktu.
Pasal 13
(1)  Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ternyata Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak memenuhi persyaratan, kelayakan teknis serta tidak sesuai peruntukannya  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pemilik atau penanggung jawab tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 11, maka terhadap pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina  akan diberikan peringatan untuk melakukan perbaikan.
(2)  Apabila peringatan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) tidak dilaksanakan, Petugas Karantina Tumbuhan dapat mengusulkan pencabutan penetapan sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Tumbuhan setempat.
Pasal 14
Penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berakhir karena :
a.    dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
b.    atas permintaan dari pemilik atau penanggung jawab; atau
c.    batas waktu penetapan berakhir dan tidak diperpanjang.

5
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                        Ditetapkan  di  Jakarta
                                                                                        pada tanggal   1 Maret 2006
 MENTERI PERTANIAN,


                                                                                                           ANTON APRIYANTONO
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth,:
1.       Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2.       Menteri Luar Negeri;
3.       Menteri Dalam Negeri;
4.       Menteri Keuangan;
5.       Menteri Perhubungan;
6.       Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
7.       Menteri Kelautan dan Perikanan;
8.       Menteri Kehutanan;
9.       Menteri Perdagangan;
10.    Kepala Kepolisian Negara  Republik Indonesia;
11.    Jaksa Agung Republik Indonesia;
12.    Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
13.    Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
14.    Kepala Badan Intelejen Negara;
15.    Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
16.    Para Pejabat Eselon I lingkup Departemen Pertanian;
17.    Para Gubernur di seluruh Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar