BAB II
PEMBAHASAN
- Macam-macam Produk
Hukum
Produk hukum di Indonesia sangat
banyak, dan dari tahun ke tahun Tata urutanyapun berbeda ada yang berdasarkan
TAP MPR No.XX/MPRS/1966, ada yang berdasar TAP MPR No.III/MPR/2000, tentang
Sumber Hukum dan tata urutan perundangan. Terakhir berdasar UU No. 10 tahun
2004, tgl 22 Juni 2004.
Yang di bahas dalam makalah ini
adalah tata urutan perundangan menurut UU No. 10 tahun 2004, tgl 22 Juni 2004,
yaitu:
a. Undang-Undang
Dasar 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar
dalam Peraturan Perundang-undangan.
Naskah
resmi UUD 1945 adalah:
·
Naskah UUD 1945 yang
ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit
Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
·
Naskah Perubahan
Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945
(masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).
Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu
Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun
2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
b. Undang-undang
Undang-Undang adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
Materi
muatan Undang-Undang adalah:
·
Mengatur lebih lanjut
ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban
warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian
kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan
kependudukan, serta keuangan negara.
·
Diperintahkan oleh
suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
c. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan
Undang-Undang.
d. Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
e. Peraturan
Presiden
Peraturan Presiden adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden
adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan
Daerah
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah
adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih
lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pengertian Teori Kebenaran
Kebenaran adalah satu nilai utama
di dalam kehidupan human. Sebagai nilai-nilai yang menjadi fungsi rohani
manusia. Artinya sifat manusiawi atau martabat kemanusiaan (human dignity)
selalu berusaha “memeluk” suatu kebenaran.
Berdasarkan scope potensi subjek,
maka susunan tingkatan kebenaran itu menjadi :
a. Tingkatan
kebenaran indera adalah tingakatan yang paling sederhanan dan pertama yang
dialami manusia
b. Tingkatan
ilmiah, pengalaman-pengalaman yang didasarkan disamping melalui indara, diolah
pula dengan rasio
c. Tingkat
filosofis,rasio dan pikir murni, renungan yang mendalam mengolah kebenaran itu
semakin tinggi nilainya
d. Tingkatan
religius, kebenaran mutlak yang bersumber dari Tuhan yang Maha Esa dan dihayati
oleh kepribadian dengan integritas dengan iman dan kepercayaan
Manusia selalu mencari kebenaran,
jika manusia mengerti dan memahami kebenaran, sifat asasinya terdorong pula
untuk melaksankan kebenaran itu. Sebaliknya pengetahuan dan pemahaman tentang
kebenran, tanpa melaksankan konflik kebenaran, manusia akan mengalami
pertentangan batin, konflik spilogis. Karena di dalam kehidupan manusia sesuatu
yang dilakukan harus diiringi akan kebenaran dalam jalan hidup yang dijalaninya
dan manusia juga tidak akan bosan untuk mencari kenyataan dalam hidupnya yang
dimana selalu ditunjukkan oleh kebanaran.
DAFTAR PUSTAKA
Noor,
Mohammad Syam, Filsafat Pendidikan Dan
Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya, Usaha Nasional, 1984.
Undang-Undang
Dasar 1945 :Pustaka Mandiri, Surakarta
0 komentar:
Posting Komentar