BAB IV
SIFAT MELAWAN HUKUM
(Rechtswdrig, Unrecht,
Wederrechtelijk, Onrechmatig)
A. Istilah dan Pengertian
KUHP
memakai istilah bermacam-macam :
a.
tegas dipakai istilah “melawan hukum”,
(wederrechtelijk) dalam pasal 167, 168, 335 (1), 522;
b.
dengan istilah lain misalnya : “tanpa
mempunyai hak untuk itu” (pasal 303, 548, 549); “tanpa izin” (zonder verlof)
(pasal 496, 510); “dengan melampaui kewenangannya” (pasal 430); “tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum” (pasal 429).
Alasan
pembentuk undang-undang itu mencantumkan unsur sifat melawan hukum itu
tegas-tegas dalam sesuatu rumusan delik karena pembentuk undang-undang khawatir
apalagi unsur melawan hukum itu tak dicantumkan dengan tegas, yang berhak atau
berwenang untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam
undang-undang itu, mungkin dipidana pula.
Arti
istilah bersifat melawan hukum itu terdapat tiga pendirian:
1.
bertentangan dengan hukum (Simons)
2.
bertentangan dengan hak (subyektief
recht) orang lain (Noyon)
3.
tanpa kewenangan atau tanpa hak, hal ini
tidak perlu bertentangan dengan hukum (H.R).
Salah satu unsur dari tindak pidana adalah unsur
sifat melawan hukum. Unsur ini merupakan suatu penilaian obyektif terhadap
perbuatan, dan bukan terhadap si Pembuat. Bilamana sesuatu perbuatan itu
dikatakan melawan hukum ? Orang akan menjawab : “apabila perbuatan itu masuk
dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang”. Dalam bahasa
Jerman ini disebut “tatbestandsmaszig”. Tasbestand disini dalam arti sempit,
ialah unsur seluruhnya dari delik sebagaimana dirumuskan dalam peraturan
pidana. Tasbestand dalam arti sempit ini terdiri atas tasbestand mer male,
ialah masing-masing unsur dari rumusan delik.
Pengecualian atas tasbestand mer male, dapat
dikecualikan atas perbuatan yang memenuhi rumusan delik (tatbestandsmaszig) itu
tidak senantiasa bersifat melawan hukum, sebab mungkin ada hal yang
menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan tersebut. Misalnya dalam
melaksanakan perintah undang-undang (ps. 50 KUHP) :
1)
regu penembak, yang menembak mati
seorang terhukum yang telah dijatuhi hukuman pidana mati, memenuhi unsur-unsur
delik tersebut pasal 338 KUHP. Perbuatan mereka tidak melawan hukum.
2)
Jaksa menahan orang yang sangat dicurigai telah melakukan kejahatan. Ia tidak
dapat dikatakan melakukan kejahatan tersebut pasal 333 KUHP, karena ia
melaksanakan undang-undang (terdapat dalam peraturan hukum acara pidana)
sehingga tidak ada unsur melawan hukum.
Di
dalam kedua contoh tersebut hal yang menghapuskan sifat melawan hukumnya
perbuatan terdapat di dalam undang-undang. Namun dalam kasus :
- seorang
ayah memukul seorang pemuda yang memperkosa anak-anaknya
- seorang
menembak mati temannya atas permintaan sendiri, karena ia luka-luka berat dan
tidak mungkin hidup terus, apalagi jauh dari dokter, karena dalam ekspedisi di
Kutub Selatan
- seorang
bioloog membedah binatang-binatang (vivisectie) untuk penyelidikan ilmiah.
Maka
timbul persoalan ada tidaknya sifat melawan hukumnya perbuatan. Contoh lain
yang mempermasalahkan unsur melawan hukum adalah :
- Putusan
PN Sawahlunto 10 Setember 1936
Seorang
perempuan Minangkabau hidup bersama dengan seorang laki-laki dengan siapa ia
menurut hukum adat dilarang kawin. Berhubung dengan pelanggaran adat ini, maka
Mamak dari perempuan ini bersama-sama dengan orang lain mendatangi orang
tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban dan untuk membawa laki-laki itu ke
Wali Negeri. Oleh karena perempuan itu tidak mau membuka pintu rumahnya pintu
didobrak.
Pengadilan
Negeri berpendapat perbuatan Mamak cs melanggar pasal KUHP (merusak ketentraman
rumah), dan memidana Mamak 3 bulan penjara dan lain-lainnya masing-masing 2
bulan. Alasan
- Arrest
Hoge Raad 20 Pebruari 1933
Seorang
dokter hewan di kota Huizen dengan sengaja memasukkan sapi-sapi yang sehat ke
dalam kandang yang berisi sapi-sapi yang sudah sakit mulut dan kuku, sehingga
membahayakan sapi-sapi yang sehat itu. Perbuatan dokter hewan itu tegas-tegas
masuk dalam rumusan delik tesebut dalam pasal 82 undang-undang ternak, ialah
dengan sengaja menempatkan ternak dalam keadaan yang membahayakan /
mengkhawatirkan. Ketika dituntut, dokter hewan mengemukakan pada pokoknya,
bahwa perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan
peternakan. Putusan Mahkamah Agung
Belanda : Pasal 82 Undang-undang ternak tidak dapat diterapkan kepada
dokter hewan itu. Pertimbangannya antara lain : “tidak dapat dikatakan, bahwa
seseorang yang melakukan perbuatan yang diancam pidana itu mesti dipidana,
apabila undang-undang sendiri tidak dengan tegas-tegas menyebut adanya alasan-alasan
penghapus pidana, mungkin sekali dapat terjadi, bahwa unsur sifat melawan hukum
tidak dicantumkan di dalam rumusan delik dan meskipun demikian tidak ada
pemidanaan, karena dalam hal ini sifat melawan hukumnya perbuatan ternyata
tidak ada, sehingga oleh karenanya pasal yang bersangkutan tidak berlaku
terhadap perbuatan yang secara letterlijk memenuhi rumusan delik”.
Pembagian
Ajaran Sifat Melawan Hukum
Menjawab
persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam
dua sudut pandang yaitu :
1.
menurut ajaran sifat melawan hukum yang
formil
suatu
perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan
dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan
hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan
undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau
bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut
Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam
sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi
tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam
hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan /
larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil
di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak
boleh diartikan lain daripada secara limitatief.
2.
menurut ajaran sifat melawan hukum yang
materiil
Suatu
perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam
undang-undang (yang tertulis) saja, akan tetapis harus dilihat berlakunya
azas-azas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang
nyata-nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat hapus berdasarkan ketentuan
undang-undang dan juga berdasarkan aturan-aturan yang tidak tertulis (uber
gezetzlich).
Jadi
menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan bertentangan dengan undang-undang
(hukum tertulis) dan juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis
termasuk tata susila dan sebagainya sebagaimana para sarjana yang menganut
ajaran sifat melawan hukum yang meteriil ialah :
a)
Von Liszt : perkosaan atau pembahayaan
terhadap kepentingan hukum hanyalah bersifat melawan hukum materiil (materiel
rechts widrig), jika perbuatan itu bertentangan dengan tujuan ketertiban hukum
(den Zwecken der das Zusammenleben regelnden Recht sordnung widerspricht);
kalau tidak bertentangan dengan tujuan itu, maka tidak bersifat melawan hukum.
b)
Zu Dohna mengatakan :
Suatu perbuatan itu tidak melawan hukum
jika perbuatan itu merupakan upaya yang haq untuk tujuan yang haq (richtiges
Mittel zum techten zwecke). Contohnya ialah seorang yang memukulpemuda yang
memperkosa anak perempuannya. Di sini menurut Zu Dohna perbuatan ayahnya tidak
bersifat melawan hukum.
c)
M.E. Mayer mengatakan :
Perbuatan itu melawan hukum materiil
atau tidak, ditentukan oleh norma kebudayaan (kulturnorm). Sifat melawan hukum
itu, berarti bertentangan dengan kulturnorm yang diakui oleh negara. Kalau
perbuatan itu sesuai dengan kulturnorm itu maka sifat melawan hukumnya hapus.
d)
Zevenbergen
Onrechtmatigheid adalah syarat yang
umum, obyektif yang berdiri sendiri, yang biasanya ada jika suatu perbuatan
memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, tetapi mengenai hal itu harus
diselidiki untuk tiap-tiap kejadian yang kongkrit, apakah yang diharapkan oleh
ketertiban hukum. Dalam hal ada keraguan mengenai sifat melawan hukum maka
tidak boleh ada penjatuhan pidana.
e)
Van Hattum
Dengan adanya keputusan Hoge Raad
tentang dokter hewan Huizen itu, ia katakan : dengan itu menurut hemat saya
(mer van Hattum) telah diterima ajaran sifat melawan hukum yang materiil oleh
Hoge Raad dan telah dipecahkan persoalan mer azas-azas yang boleh dikatakan
benar dalam ajaran “penentuan hukum” dewasa ini (in de hedendaagse leer Her
rechtsvir onbetwist).
Persaksian terhadap sifat melawan hukum
yang materiil itu harus dilakukan secara hati-hati, dan istimewa hakim harus
membuka diri pada peristiwa-peristiwa yang kongkrit. Misal abortus protus (ps.
348 KUHP) bisa tidak melanggar hukum berdasarkan petunjuk eugenetisch atau
sosial. (Eugenetiek adalah ajaran yang mempelajari perbaikan ras / keturunan).
Kesimpulan
mengenai persoalan melawan hukumnya perbuatan, bila suatu perbuatan itu
memenuhi rumusan delik, maka itu menjadikan tanda / indikasi bahwa perbuatan
itu bersifat melawan hukum. Akan tetapi sifat itu hapus apabila diterobos
dengan adanya alat pembenar (rechtvaardigingsgrond). Bagi mereka yang menganut
ajaran sifat melawan hukum yang formil alasan pembenar itu hanya boleh diambil
dan hukum yang tertulis, sedang penganut ajaran sifat melawan hukum yang
materiil alasan itu boleh diambil dan luar hukum yang tertulis.
Berkaitan
dengan hukum tertulis maka hakim dalam perkara kongkrit yang sedang dihadapi
harus mempertimbangkan :
a).
Apabila ada persoalan mengenai hukum
yang tidak tertulis yang bertentangan dengan hukum yang tertulis, maka perlu
dipertimbangkan betul-betul sampai dimanakah hukum tak tertulis itu dapat menyisihkan
peraturan yang tertulis, yang dibuat dengan sah. Benarkah yang dipandang adil
oleh suatu golongan dalam masyarakat biasa, juga dipandang adil / benar oleh
seluruh masyarakat pada umumnya.
b).
Apabila ada persoalan mengenai hukum
yang tidak tertulis yang bertentangan dengan hukum yang tertulis, maka perlu
dipertimbangkan betul-betul sampai dimanakah hukum tak tertulis itu dapat
menghapuskan kekuatan berlakunya peraturan yang tertulis dsb.
c).
Sampai dimanakah rasa keadilan dan
keyakinan masyarakat dapat menyisihkan peraturan yang tertulis, yang dibuat
dengan sah.
Ini
adalah beban yang berat bagi hakim, sebab tiap-tiap keputusan harus memuat
alasan yang mendasari keputusan itu. Maka hakim harus benar-benar mengetahui
bagaimanakah keadaan masyarakat lebih-lebih keadaan masyarakat Indonesia yang
dinamis yang bergerak menuju suatu masyarakat yang dicita-citakan, ialah
masyarakat Pancasila mata, pikiran dan perasaan hakim harus tajam untuk dapat
menangkap apa yang sedang terjadi dalam
masyarakat, agar supaya putusannya tidak kedengaran sumbang. Hakim dengan
seluruh kepribadiannya harus bertanggung jawab atas kebenaran keputusannya,
baik secara formil maupun secara materiil.
Mengenai
pengertian melawan hukum yang materiil itu perlu dibedakan :
- dalam
fungsinya yang negatif
Ajaran
sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang negatif mengakui
kemungkinan adanya hal-hal yang ada di luar undang-undang melawan hukumnya
perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, jadi hal tersebut sebagai alasan
penghapus sifat melawan hukum.
- dalam
fungsinya yang positif
Pengertian
sifat melawan hukum yang materiil dalam fungsinya yang positif menganggap
sesuatu perbuatan tetap sebagai sesuatu delik, meskipun tidak nyata diancam
dengan pidana dalam undang-undang, apabila bertentangan dengan hukum atau
ukuran-ukuran lain yang ada di luar undang-undang. Jadi disini diakui hukum
yang tak tertulis sebagai sumber hukum yang positif.
Kalau
Seminar Hukum Nasional tersebut di atas menganut ajaran sifat melawan hukum
yang materiil tentunya hal tersebut dalam fungsinya yang negatif. Ini adalah
konsekwensi dari diterimanya azas legalitas untuk KUHP. Nasional nanti dan
masih berlakunya KUHP yang sekarang ini dimana juga masih tercantum azas
seperti tersebut dalam pasal 1. Suatu negara yang mengakui azas nullum delictum
dalam arti yang sebenarnya tidak mungkin menganut ajaran sifat melawan hukum
yang materiil dalam fungsinya yang positif. Misal A membunuh B dengan alasan
bahwa B telah membunuh C kakak dari A. Memang di daerah yang bersangkutan ada
anggapan bahwa hutang nyawa harus disaur dengan nyawa.
B. Pembuktian Unsur Sifat Melawan
Hukum
Unsur
sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1.
ada yang tercantum dengan tegas, maka
dalam hal ini adanya unsur tersebut harus dibuktikan
2.
ada pula yang tidak tercantum. Terhadap
delik-delik semacam itu ada perbedaan paham :
a.
Jika unsur sifat melawan hukum dianggap
mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau
perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka harus dibuktikan. Sifat melawan
hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b.
Jika unsur sifat melawan hukum dianggap
mempunyai fungsi yang negatif (artinya : tidak ada unsur sifat melawan hukum
pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu delik), maka tidak
perlu dibuktikan.
Yang
menganggap sifat melawan hukum itu mempunyai fungsi yang positif (merupakan
unsur konstitutif) a.l. van Hamel dan Zevenbergen. Yang menganggap sifat
melawan hukum mempunyai fungsi yang negatif adalah Simons. Pendapat Simons,
“ajaran sifat melawan hukum untuk hukum pidana pada umumnya hanyalah mempunyai
hubungan dengan pertanyaan apakah ada pengecualian yang menyebabkan hapusnya
sifat melawan hukum”.
Prof.
Muljatno yang meskipun menganggap unsur sifat melawan hukum adalah syarat
mutlak yang tak dapat ditinggalkan”, namun berpendirian, bahwa itu tidak
berarti bahwa dalam lapangan procesueel (acara pemeriksaan perkara) sifat itu
harus dibebankan pembuktiannya kepada penuntut umum. Beliau setuju, jika tak
disebut dalam rumusan delik, unsur dianggap dengan diam-diam ada, kecuali jika
dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa, karena pada umumnya dengan mencocoki
rumusan undang-undang sifat melawan hukumnya perbuatan sudah ternyata pula.
Hazewinkel-Suringa memandang sifat melawan hukum hanya sebagai tanda ciri dari
tindak pidana.
C. Putatif Delik
Dalam
pembicaraan unsur sifat melawan hukum ini ada delik disebut wahn delict atau
putativ delict. Ini terjadi jika seorang mengira telah melakukan delict, padahal perbuatannya itu sama
sekali bukan suatu delik, sebab perbuatannya itu tidak bersifat melawan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar