BAB
I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Apakah hukum pidana itu ? pertanyaan ini sesungguhnya
sangat sulit untuk dijawab, mengingat hukum pidana itu mempunyai banyak segi,
yang masing-masing mempunyai arti sendiri-sendiri. Penerapan hukum pidana
berkaitan dengan ruang lingkup hukum pidana itu sendiri dapat bersifat luas dan
dapat pula bersifat sempit. Dalam tindak
pidana dapat melihat seberapa jauh seseorang telah merugikan masyarakat dan
pidana apa yang perlu dijatuhkan kepada orang tersebut karena telah melanggar
hukum. Selain itu, tujuan hukum pidana tidak hanya tercapai dengan pengenaan pidana,
tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan.
Perlunya pemahaman terhadap teori-teori serta
Asas-Asas Hukum Pidana tersebut bagi peserta diklat, maka Pusat Pendidikan Dan
Pelatihan Kejaksaan R.I menyusun modul mengenai asas-asas hukum pidana dengan
tujuan agar peserta Pendidikan dan Pelatihan pendahuluan mengerti dan memahami
teori-teori maupun asas-asas hukum pidana yang perlu diperhaitkan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai jaksa nantinya.
II.
DESKRIPSI
SINGKAT
Modul asas-asas hukum pidana memberikan pemahaman
bagi peserta pendidikan dan pelatihan tentang ruang lingkup berlakunya, tindak
pidana, adanya hubungan sebab akibat (causaliteit,
causalitat), sifat melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana,
kesengajaan, kealpaan, delik pelanggaran, pemidanaan, percobaan, penyertaan,
penggabungan tindak pidana, dasar penghapus pidana, gugurnya wewenang menuntut
dan menjalankan pidana.
III.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
A.
Tujuan Intruksional Umum
Setelah mempelajari modul ini peserta diharapkan
mengetahui tentang teori, asas, delik tindak pidana dan dapat menerapkannya
dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik dan penuntut umum dalam penanganan
perkara pidana.
B.
Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari modul ini peserta diklat
diharapkan mengetahui tentang ruang lingkup berlakunya, tindak pidana, adanya
hubungan sebab akibat (causaliteit,
causalitat), sifat melawan hukum, kesalahan dan pertanggungjawaban pidana,
kesengajaan, kealpaan, delik pelanggaran, pemidanaan, percobaan, penyertaan,
penggabungan tindak pidana, dasar penghapus pidana, gugurnya wewenang menuntut
dan menjalankan pidana.
IV.
POKOK
BAHASAN
a.
Ruang lingkup berlakunya Hukum Pidana.
b.
Tindak Pidana.
c.
Hubungan sebab akibat (causaliteit, causalitat).
d.
Sifat melawan hukum (rechtswdrig, unrecht, wederrechtelijk, onrechmatig).
e.
Kesalahan dan pertanggungjawaban pidana.
f.
Kesengajaan (dolus, intent, opzet, vorsatz).
g.
Kealpaan (culpa).
h.
Kesalahan dalam delik pelanggaran.
i.
Pidana dan pemidanaan (hukum penitensier).
j.
Percobaan (poging, attempt).
k.
Penyertaan.
l.
Penggabungan tindak pidana (samenloop / concursus).
m.
Alasan / dasar penghapus pidana (straffuitsluitingsgrond, grounds of
impiunity.)
n.
Gugurnya kewenangan menuntut dan
menjalankan pidana.
V.
FASILITAS
/ MEDIA
Fasilitas dan media yang digunakan dalam proses
pembelajaran Pengantar asas-asas hukum pidana antara lain :
a)
Modul asas-asas hukum pidana;
b)
Internet;
c)
Peraturan perundang-undangan;
d)
Literatur yang terkait.
>>>>>>>>>>>Selanjutnya klik di bawah<<<<<<<<<<<<
- BAB II RUANG LINGKUP BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
- BAB III TINDAK PIDANA
- BAB IV HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT) BAB IV SIFAT MELAWAN HUKUM (Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig)
- BAB V KESALAHAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
- BAB VI KESENGAJAAN (DOLUS, INTENT, OPZET, VORSATZ)
- BAB VII KEALPAAN (CULPA)
- BAB VIII KESALAHAN DALAM DELIK PELANGGARAN
- BAB IX PIDANA DAN PEMIDANAAN (HUKUM PENITENSIER)
- BAB X PERCOBAAN (POGING, ATTEMPT)
- BAB XI PENYERTAAN
- BAB XII GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP / CONCURSUS)
- BAB XIII ALASAN / DASAR PENGHAPUS PIDANA (Strafuitsluitingsgrond, Grounds Of Impunity)
- BAB XIV GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA
- BAB XV R E S I D I V E ( PENGULANGAN TINDAK PIDANA)
0 komentar:
Posting Komentar