Sistem
hukum dan Peradilan Internasional
Persamaan antara
hukum perdata internasional dan hukum publik internasional terletak pada
pengaturan hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, sedangkan
perbedaannya terletak pada persoalan yang diaturnya.
Dalam
menyelesaikan perkara keperdataan yang menyangkut kebangsaan terdapat empat
ketentuan antara lain:
a.
Hukum kolisi yaitu peraturan yang bertugas menentukan
hokum nasional yang mana harus dipakai oleh hakim untuk menyelesaikan suatu
perkara yang menyangkut orang-orang berlainan kebangsaannya. Hukum kolisi
terdiri dari tiga hal yaitu:
- Statuta personalia: hukum pribadi seseorang itu selalu mengikuti kemana dan dimana orang itu berada
- Statuta realia: bahwa terhadap benda-benda yang tidak bergerak (hipotek) berlaku UU Negara dimana benda itu berada
- Statuta mixta: bahwa perubahan hokum ditentukan berdasarkan UU Negara dimana perbuatan itu dilakukan
b. Hukum negara asing: peraturan hukum
mengenai wewenang hukum dan bertindak orang asing.
c. Keputusan hakim dan akta otentik luar
negeri. Suatu negara tidak mengakui segala keputusan hakim dan akta resmi
negara lain, kecuali khusus diadakan perjanjiannya.
d. Peraturan khusus hukum perdata:
- Perjanjian internasional
- Kebiasaan internasional (International Custom): kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam perhubungan internasional yang diakui dan ditaati oleh negara-negara yang berkepentingan.
- Yurisprudensi internasional: segala keputusan hakim dalam perkara perhubungan internasional yang dijadikan pedoman bagi keputusan-keputusan hakim di kemudian hari.
Sumber Hukum Internasional:
a. Sumber hukum dalam arti formal: penjelasan
ada di LKS
b. Sumber hukum dalam arti material:
- Teori hukum alam (aliran naturalis): doktrin yang berdasarkan pada hak-hak asasi (fundamental of natural right). Tokoh: Grotius/ Hugo de Groot
- Teori positivisme (Hans Kelsen) adanya persetujuan negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah atau norma hukum internasional yang terdiri dari tiga aliran:
- Teori common consent: dasar mengikat hukum internasional adalah persetujuan bersama dari negara-negara yang berdaulat untuk mengikatkan diri pada kaidah-kaidah hukum internasional.
- Teori self limitation: dasar mengikat dari hukum internasional adalah kehendak dari negara yang berdaulat
- Teori pacta sun servanda: dasar mengikat hukum internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara yang berdaulat.
Subjek Hukum Internasional: pihak-pihak yang memiliki hak dan
kewajiban dalam hukum internasional.
a. Negara yang berdaulat
b. Palang Merah Internasional
c. Tata Suci Vatikan
d. Organisasi Internasional
e. Orang Perorangan
f. Pihak-pihak yang bersengketa dan Pemberontak
(Belligerent)
g. Perusahaan transnasional: :Perusahaan
Microsoft
Lembaga Peradilan Internasional:
a. Mahkamah Internasional
b. Arbitrase internasional: ada pada lks
halaman 45.
c. Mahkamah Pidana Internasional: bidang
hukum pidana internacional yang akan mengadili individu yang melanggar HAM dan
kejahatan perang, genocida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan)
dan agresi. Contoh: Yugoslavia, Rwanda
sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara
subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik di mana
tuntutan atau pernyataan satu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari oleh
pihak lainnya.
Empat faktor penyebab timbulnya sengketa
internasional antara lain:
- intervensi adalah tindakan suatu negara untuk mencampuri urusan negara lain dimana dapat mengganggu kemerdekaan politik negara yang dicampuri
- penyerahan (ekstradisi) penyerahan seseorang yang dituduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh Negara, ia bersembunyi atau melarikan diri untuk dikembalikan ke negara asal.
- suaka (asylum) adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain.
- hukum netralitas adalah sikap suatu negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.
Cara
menyelesaikan sengketa internasional antara lain:
1. Cara-cara menyelesaikan sengketa
internasional secara damai yaitu:
a. Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui
usaha penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara
kekeluargaan dengan cara berikut:
- Negosiasi yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
- Mediasi yaitu merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga.
- Konsiliasi yaitu penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga dengan tidak memihak salah satu pihak.
- Rujuk yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh panitia penyelidik secara kekeluargaan.
b. Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan
PBB
Untuk menyelesaian sengketa
melalui PBB ini dapat ditempuh secara politik yang dilakukan oleh Majelis Umum
dan Dewan Keamanan atau secara hukum yang dilakukan oleh Mahkamah
Internasional.
c. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa
dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrer) yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang
bersengketa.
d. Peradilan internasional adalah
penyelesaian secara hukum internasional yang dapat dilakukan oleh Mahkamah
Internasional atau badan peradilan internasional dengan persetujuan pihak-pihak
yang bersengketa.
2. Penyelesaian sengketa internasional dengan
jalan kekerasan:
a. Blokade masa damai adalah pengepungan
wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar.
b. Pertikaian senjata adalah petrtentangan
yang disertai penggunaan kekerasandengan tujuan menundukkan lawan dan
menetapkan persyaratan damai secara sepihak.
c. Reprisal adalah pembalasan yang dilakukan
oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan
dalam suatu pertikaian.
d. Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan
oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain.
Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB
yang berwenang mengadili perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum
antaranggota PBB.
Prosedur kerja Mahkamah Internasional
dalam penyelesaian masalah internasional yaitu:
- Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sedemikian rupa sehingga untuk menjamin sepenuhnya masing-masing pihak mengemukakan pendapatnya;
- Sidang-sidang mahkamah terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrase tertutup.
- Rapat-rapat hakim mahkamah diadakan dalam sidang tertutup.
Identifikasi keputusan Mahkamah
Internasional sebagai berikut:
- berisi komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa beserta wakil-wakilnya, analisa mengenai fakta-fakta dan argumentasi pihak-pihak yang bersengketa;
- penjelasan mengenai motivasi Mahkamah;
- berisi dispositif yaitu keputusan Mahkamah yang mengikat Negara-negara yang bersengketa dan disebutkan jumlah suara yang diperoleh melalui keputusan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar