Perlindungan Hukum Perjanjian Lisensi (Lisence Agreement)
Hak Kekayaan Perindustrian Desain
Industri dan Paten
Kaitannya Dengan Alih Teknologi
PENDAHULUAN
Pembangunan ekonomi dan bisnis bidang Industri dan Teknologi
tidak terlepas peran serta pemerintah termasuk
peran pelaku ekonomi dan bisnis. Salah
satu program kerja pemerintah adalah membuat “kebijakan program revitalisasi
industri yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2010 dengan dana membutuhkan
anggaran tertentu dengan hitungan sebesar Rp. 310 miliar dari APBN. Pada tahun 2010 rencananya dialokasikan untuk program revitalisasi
industri, program ini harus diperkuat dengan orientasi jelas dan transparan”,
demikian pengamat ekonomi Faisal Basri
dalam Diskusi Tentang “ Penyusunan Visi Indonesia 2030 dan Roadmap 2015, diselenggarakan Kadin Indonesia di Jakarta pada tgl. 4
Agustus 2009 (Harian KOMPAS, 5 Agustus
2009).
Berkaitan pembangunan ekonomi dan
bisnis di bidang industri dan teknologi, Menteri
Riset dan Teknologi (selanjutnya disebut dengan Menristek) Kusmayanto Kadiman mengatakan, “bahwa
ada tiga sektor industri yaitu industri berbasis hankam, industri kreatif (yang dalam hal ini menurut hemat peneliti adalah hasil dari industri HAKI atas Kekayaan
Perindustrian khususnya bidang Desain Industri dan Paten, dan industri berbasis SDA, berpeluang
memenangi persaingan di pasar domestik maupun global pada saat ini maupun masa
yang akan datang/depan”. Selanjutnya Kusmayanto
mengatakan : “kalau kita bersaing dengan teknologi (industri) yang orang
lain sudah duluan, maka kecil peluang kita untuk menang. Kita perlu upaya yang
sangat besar. Tapi kalau pengembangan industri berbasis kekuatan sendiri, maka
daya saingnya menjadi luar biasa.” Ini diungkapnya pada Lokakarya perencanaan
dan pengembangan teknologi dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara
industri baru 2020”.
Lanjut Kusmayanto menjelaskan : “industri
berbasis hankam memiliki peluang industri berdaya saing tinggi. Menurut
dia, di negara manapun untuk produk
hankam, pemerintah akan mengupayakan penggunaan produk hasil negeri sendiri. Sedangkan
untuk produk kreatif, dia menilai kita memiliki peluang besar menjadi pemain dunia,
seperti pada batik dan produk kreatif lainnya termasuk musik dan film” (Harian ANALISA, 7 Agustus 2009).
Globalisasi dan liberalisasi perdagangan, dihadapkan pada tantangan
persaingan semakin tajam. Untuk itu agar bersaing dalam perdagangan bebas, kita
meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan kreatifitas bangsa berorientasi
pada HAKI khususnya Hak Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri dan
Paten.
Sesjed Depdiknas Anggota Tim Nasional
Penanggulangan Pelanggaran HKI Dodi
Nandika dalam Kata Pengantar Buku tentang Potensi Kekayaan Intelektual yang
dikeluarkan dan diterbit oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dodi mengatakan : “Sebagai dampak dari
globalisasi dan liberalisasi perdagangan, Indonesia dihadapkan pada suatu
tantangan yaitu adanya persaingan yang semakin tajam. Untuk dapat bersaing
dalam era perdagangan bebas, kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam
mengembangkan keunggulan teknologi yang kompetitif dan mengembangkan
kreatifitas bangsa diantaranya berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual
(HKI)” (Dodi Nandika, 2008 : 1/Kata
Pengantar)
Bisnis di bidang industri dan
teknologi dapat dilakukan dengan cara alih teknologi. Alih teknologi bukanlah
masalah sederhana melainkan harus terlebih dahulu memahami cakupan yang
melingkupi alih teknologi antara lain mengenai batasan teknologi, kaitan dengan
industri dan teknologi itu sendiri, metode pengalihannya, identifikasi teknologi
yang ada dengan yang akan ditransfer, perjanjian dan negosiasi teknologi,
kaitan teknologi dengan berbagai hak yang terkait antara lain paten, desain
industri dan lain-lain hak, penilaian tentang teknologi, cara perdagangannya
dan bagaimana pasar penjualan dan pembeli teknologi dan hubungan pengertian
teknologi sebagai modal uasaha yang sifatnya intangible. Masing-masing hal
tersebut memerlukan penelaahan. (Sumantoro,
1993 : 10)
Bagi pelaku ekonomi dan bisnis melaksanakan
kegiatannya terlebih dahulu melakukan
negosiasi dan kesepakatan bersama antara para pihak yang terkait, bila kesepakatan
tercapai mereka menuangkannya kedalam klausula Surat Perjanjian dan dibuat sebagai
pedoman dalam pelaksanaan transaksi bisnis, penyelesaian sengketanya apabila
ada perselisihan kesepakatan dikemudian hari.
Paten dan Desain Industri khususnya
dan industri lain pada umumnya hal ini merupakan hasil karya cipta, rasa dan
karsa manusia dan tertuang ke dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Iptek ini
dapat ditransformasikan atau disampaikan kepada orang lain baik secara
perseorangan/pribadi maupun badan hukum perusahaan melalui proses alih
teknologi dan perjanjian lisensi (Lisence
Agreemet). Untuk menampung semua kegiatan dan program kerja proses alih teknologi
dan perjanjian lisensi ini, di Indonesia melalui pemerintah telah mengaturnya
sedemikian rupa kedalam perangkat peraturan perundang-undangan yang terkait.
Secara Internasional menurut
“Ketentuan TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights) yang merupakan issue baru dalam kancah perekonomian
internasional. Salah satunya mengatur
tentang Desain Industri termasuk Disain
Industri dan Paten merupakan bagian
dalam persetujuan pembentuk WTO ( World Trade Organization) yang merupakan Organisasi Perdagangan Dunia. Kemudian
Indonesia ikut serta dalam Konvensi Paris yang juga merupakan Hukum Positif dan
ditindaklanjuti dalam hirarchie perangkat peraturan perundang-undangan
diperlukan suatu peraturan khusus mengenai perlindungan di bidang Desain
Industri. TRIP’S ini dapatlah dikatakan sebagai issue baru dalam kancah
perekonomian internasional. Sebagaimna dijelaskan oleh Mochtar Mas’oed, dimasukkannya TRIP’S
dalam kerangka WTO lebih merupakan
sebagai mekanisme yang sangat efektif untuk mencegah alih teknologi, yang
memainkan peranan kunci dalam proses pertumbuhan dan pembangunan ekonomi” (Saidin, 1997 : 4)
.
Dalam rangka memajukan industri mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional
dan internasional diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat
terhadap sistem Kekayaan Perindustrian di bidang Desain Industri dan Paten.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas didorong pula oleh perkembangan iptek merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri
dan Paten khususnya dan industri secara umum, maka Indonesia telah meratifikasi
kesepakatan bersama Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
Bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) mencakup Agreement
on Trade Related Aspects of Intelectual Property Rights (Persetujuan TRIP’S). Lebih lanjut menimbang lagi
sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional,
perkembangan teknologi, industri dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya perangkat peraturan
perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi inventor.
Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang
Perindustrian , Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, maka ditetapkanlah suatu
Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri (yang selanjutnya
disebut dengan UUDI) dan
Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten (yang selanjutnya disebut dengan UUP).
Permasalahan :
- Bagaimana tanggungjawab penerima lisensi di bidang Disain Industri dan Paten kaitannya dengan Alih Teknologi ?
- Bagaimana perlindungan dan penegakan hukum perjanjian lisensi (lisence agreement) bidang Disain Industri dan Paten terhadap Pemberi Hak (Lisensor) dan Penerima (Lisensee) ?
>>>>>>>>>>>>>>selanjutnya klik di bawah<<<<<<,<<<<
0 komentar:
Posting Komentar