Selasa, 21 Mei 2013


BAB IV
VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
                                       Visi dan Misi
Pernyataan Visi
Visi adalah pandangan jauh kedepan, kemana dan bagaimana Biro Hukum setda Provinsi Nusan tenggara Barat harus dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif, serta proaktif.
Visi merupakan gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh Biro hukum.
Mengacu pada visi dan misi Gubernur Nusa Tenggara Barat, maka visi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah :
TERWUJUDNYA SUPREMASI HUKUM MELALUI PELAYANAN PRIMA
Supremasi Hukum mengandung makna antara lain :
  1. Menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Menjunjung tinggi penegakan asas kedaulatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan dibidag hukum kepada masyarakat

                      
Pernyataan Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh Biro hukum, sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat mengenal Biro Hukum, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil yang akan diperoleh diwaktu-waktu yang akan datang.
Berdasarkan visi  tersebut di atas maka Pernyataan Misi Biro Hukum adalah sebagai berikut :
  1. Pembinaan aparatur dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
  2. Mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi  hukum dan sosialisasi Perda.
  3. Melaksanakan bantuan hukum dan penyusunan naskah perjanjian kerja sama serta PPNS.
  4. Mengembangkan kesadaran dan kebenaran serta penegakan HAM dan HAKI.
  5. Mengembangkan profesionalisme aparat perancang peraturan perundang-undangan.
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota.

Derasnya reformasi pembangunan yang sekaligus telah menempatkan kedudukan hukum pada posisi yang supreme dalam penyelenggaraan pemerintahan, niscaya akan sulit untuk direalisasikan tanpa diikuti dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Baik aparatur pemerintah maupun rakyat adalah pilar-pilar yang sangat menentukan masa depan bangsa Republik Indonesia, eksistensi mereka serta hubungan harmonis antara keduanya betul-betul diperlukan.
Dalam sistem ketatanegaraan, karena Negara Republik Indonesia menganut kedaulatan rakyat yang bersifat tidak langsung maka didalam implementasinya menjadikan rakyat sebagai konsumen keputusan, ketetapan, dan tindakan aparatur Pemerintah berdasarkan kewenangan-kewenangan yang dibetikan negara kepadanya.
Sebagai abdi negara seorang aparatur pemerintah harus benar-benar menyumbangkan kemampuannya untuk merealisasikan rencana dan usaha harus betul-betul melindungi dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
Mereka adalah pelayanan bagi kepentingan umum (public servant).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka Biro hukum sebagai salah satu Instansi Pemerintah harus senantiasa mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sesuai kewenangan yang diberikan.
Hal-hal yang mempengaruhi pencapaian visi dan misi adalah :
1.   Kemampuan
  • Meningkatkan profesionalisme dan kapasitas lembaga dalam memberikan pelayanan pengawasan maupun pembinaan, sehingga masyarakat dan stake holder merasa terlayani dengan prima.
  • Meningkatkan kualitas sumberda daya manusia Biro Hukum  agar pelayanan  dapat terselenggara dengan optimal dan mampu bekerja sama serta bersaing dalam era global.

2.   Kerja sama dan koordinasi
  • Mewujudkan keseimbangan dan keselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta antar bagian internal Biro Hukum.
  • Mengembangkan kerja sama lintas sektoral dengan berbagai pihak (stake holder) terkait, sehingga dapat memecahkan segala persoalan di bidang hukum.  

2.      Dedikasi
  • Meningkatkan disiplin dan etos kerja.
  • Menumbuh kembangkan budaya kinerja partisipatif.
  • Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan yang terkait dengan bidangnya.


                                       Strategi Tujuan dan Sasaran
                              Tujuan
         Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu/apa yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun.
         Adapun tujuan Biro Hukum sebagai unit organisasi adalah :
  1. Mengembangkan komitmen dan integrasi kegiatan lintas sektoral.
  2. Tersosialisasinya  sistem Jaringan Dokementasi dan Informasi Hukum.
  3. Terselesaikannya kasus perkara, terjaringnya asusila dan tersusunnya naskah perjanjian kerja sama.
  4. Terlaksananya sosialisasi HAM dan HAKI.
  5. Terselenggaranya diklat/ bintek tentang Perancangan dan pembinaan produk hukum.
  6. Terselenggaranya evaluasi dan klarifikasi produk hukum daerah.

Sasaran
            Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasulkan secara nyata oleh Biro Hukum dalam jangka waktu tahunan, semester, triwulan dan/atau bulanan, sehingga sasaran yang ingin dicapai oleh Biro Hukum adalah :
  1. Terwujudnya komitmen antar lintas sektoral.
  2. Terwujudnya sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang efektif di 9 kab/kota.
  3. Tersedianya kasus perkara,  asusila dan  naskah perjanjian kerja sama.
  4. Terciptanya kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah tentang HAM dan HAKI.
  5. Tersedianya Perancang dan Pembina Produk hukum yang profesional.
  6. Terciptanya harmonisasi produk hukum daerah


                                       Strategi dan Kebijakan
         Pada dasarnya kebijakan merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dan ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan dasar/pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah maupun masyarakat agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, visi, dan misi organisasi.
         Adapun kebijakan Biro Hukum antara lain :
  1. Pengembangan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparatur.
  2. Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
  3. Pengembangan dan peningkatan bantuan hukum, naskah perjanjian kerjasama dan PPNS.
  4. Pengembangan Kesadaran dan kebenaran serta penegakan HAM dan HAKI.
  5. Pengembangan peningkatan profesionalisme aparatur perancang peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan dan peningkatan profesionalisme pengawasan fungsional.

                                       Analisa dan Perkiraan Sumber-sumber Pendanaan Biro Hukum
Dengan mempedomani program dan kegiatan yang telah disusun untuk dilaksanakan pada yahun 2009, maka dengan dukungan dana dari APBD Provinsi NTB diharapkan semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan telah direncanakan program dan kegiatan tersebut, ke depan pengukuran kinerja dengan ukuran kuantitatif dapat dihasilkan.

                              Dana Desentralisasi/APBD
         Rencana Perkiraan Dana APBD untuk Biro Hukum  Tahun anggaran 2009 setelah melalui rasionalisasi adalah Rp. 1.645.505.800,- dengan rincian program sebagai berikut :
1.      Belanja tidak langsung, untuk keperluan tunjangan fungsional umum (TKD) selama satu tahun anggaran direncanakan sebesar Rp. 565.380.000,-
2.      Belanja langsung dengan rincian program :
a.      Program administrasi perkantoran dengan anggaran sebesar                       Rp. 294.297.400,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 100 %.
b.      Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan anggaran sebesar Rp. 55.850.000,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 100 %.
c.      Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan anggaran sebesar               Rp. 22.050.000,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 100 %.
d.      Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur dengan anggaran sebesar Rp. 11.350.000,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 100 %.
e.      Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan dengan anggaran sebesar Rp. 18.750.000,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 100 %.
f.       Program Penataan Peraturan Perundang-undangan dengan anggaran sebesar Rp. 715.628.000,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 90 %.

                              Dana Dekonsentrasi/APBN Nihil
                              Dana Tugas Pembantuan/APBN Nihil

                                       Arah Kebijakan Pendapatan Biro Hukum           
                                                Arah Kebijakan Pendapatan Biro Hukum
            Diperkirakan pendapatan Biro Hukum dalam satu tahun anggaran berjumlah ± Rp.2.000.000,- yang bersumber dari leges dan komisi pengadaan barang dan jasa di atas ± Rp. 5.000.000,- dengan menggunakan kontrak kerja dengan pihak ketiga dan di stor ke kas daerah.
Arah Kebijakan Belanja Biro Hukum
Kondisi belanja Biro Hukum Setda Provinsi NTB yang dibiayai dari dana APBD tahun anggaran 2005 – 2008 adalah sebesar Rp............, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp............, dan belanja langsung sebesar Rp.............., yang gambar dalam tabel di bawah ini :

Trend Belanja
Tahun Anggaran

2005
2006
2007
2008
2008
Belanja Tidak Langsung

           0

           0

  378.600.000,-

  362.025.000,-

   565.380.000,-
Belanja Langsung

1.550.000.000,-

2.050.140.000,-

2.901.913.190,-

2.551.658.150,-

1.117.925.800,-
Jumlah
1.550.000.000,-
2.050.140.000,-
3.280.513.190,-
2,913.683.150,-
1,683.305.800,-

Dari data tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi belanja dana ABPD sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintahan di Biro Hukum menunjukan  kecenderungan meningkat / menurun. setiap tahun yaitu :
  • Tahun 2006 meningkat  sebesar         Rp.    500.140.000,-   atau  13,89 %
  • Tahun 2007 meningkat sebesar          Rp. 1.230.373.190,-   atau  23,08 %
  • Tahun 2008 menurun    sebesar         Rp.    366.830.040,-   atau     5,92 %
  • Rencana tahun 2009 menurun sebesar  Rp, 1.230.377.350,- atau 26,76 %

Hal tersebut akan berdampak kepada kegiatan Biro Hukum, sehingga target yang diharapkan dalam kegiatan tidak dapat tercapai secara maksimal.
Kedepan diharapakan penetapan anggaran agar berorientasi kepada program (oriented program) sehingga kegiatan-kegiatan yang ada dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

0 komentar:

Posting Komentar