BAB IV
VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN SASARAN, STRATEGI DAN
KEBIJAKAN
Visi dan Misi
Pernyataan
Visi
Visi adalah pandangan jauh kedepan,
kemana dan bagaimana Biro Hukum setda Provinsi Nusan tenggara Barat harus
dibawa dan berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif,
inovatif, serta proaktif.
Visi merupakan gambaran yang menantang
tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan
oleh Biro hukum.
Mengacu pada visi dan misi Gubernur Nusa
Tenggara Barat, maka visi Biro Hukum Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah
:
” TERWUJUDNYA
SUPREMASI HUKUM MELALUI PELAYANAN PRIMA ”
Supremasi Hukum mengandung makna antara
lain :
- Menempatkan hukum sebagai sesuatu yang utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menjunjung tinggi penegakan asas kedaulatan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Meningkatkan kualitas pelayanan dibidag hukum kepada masyarakat
Pernyataan
Misi
Misi adalah sesuatu yang harus diemban
atau dilaksanakan oleh Biro hukum, sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan
organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Dengan pernyataan misi
tersebut, diharapkan seluruh pegawai dan pihak yang berkepentingan dapat
mengenal Biro Hukum, dan mengetahui peran dan program-programnya serta hasil
yang akan diperoleh diwaktu-waktu yang akan datang.
Berdasarkan visi tersebut di atas maka Pernyataan Misi Biro
Hukum adalah sebagai berikut :
- Pembinaan aparatur dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi.
- Mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan sosialisasi Perda.
- Melaksanakan bantuan hukum dan penyusunan naskah perjanjian kerja sama serta PPNS.
- Mengembangkan kesadaran dan kebenaran serta penegakan HAM dan HAKI.
- Mengembangkan profesionalisme aparat perancang peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota.
Derasnya reformasi pembangunan yang
sekaligus telah menempatkan kedudukan hukum pada posisi yang supreme dalam
penyelenggaraan pemerintahan, niscaya akan sulit untuk direalisasikan tanpa
diikuti dengan adanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance).
Baik aparatur pemerintah maupun rakyat
adalah pilar-pilar yang sangat menentukan masa depan bangsa Republik Indonesia,
eksistensi mereka serta hubungan harmonis antara keduanya betul-betul
diperlukan.
Dalam sistem ketatanegaraan, karena
Negara Republik Indonesia menganut kedaulatan rakyat yang bersifat tidak
langsung maka didalam implementasinya menjadikan rakyat sebagai konsumen
keputusan, ketetapan, dan tindakan aparatur Pemerintah berdasarkan
kewenangan-kewenangan yang dibetikan negara kepadanya.
Sebagai abdi negara seorang aparatur pemerintah
harus benar-benar menyumbangkan kemampuannya untuk merealisasikan rencana dan
usaha harus betul-betul melindungi dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
Mereka adalah pelayanan bagi kepentingan
umum (public servant).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas
maka Biro hukum sebagai salah satu Instansi Pemerintah harus senantiasa mampu
meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sesuai kewenangan yang
diberikan.
Hal-hal yang mempengaruhi pencapaian
visi dan misi adalah :
1. Kemampuan
- Meningkatkan profesionalisme dan kapasitas lembaga dalam memberikan pelayanan pengawasan maupun pembinaan, sehingga masyarakat dan stake holder merasa terlayani dengan prima.
- Meningkatkan kualitas sumberda daya manusia Biro Hukum agar pelayanan dapat terselenggara dengan optimal dan mampu bekerja sama serta bersaing dalam era global.
2. Kerja sama dan koordinasi
- Mewujudkan keseimbangan dan keselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota serta antar bagian internal Biro Hukum.
- Mengembangkan kerja sama lintas sektoral dengan berbagai pihak (stake holder) terkait, sehingga dapat memecahkan segala persoalan di bidang hukum.
2.
Dedikasi
- Meningkatkan disiplin dan etos kerja.
- Menumbuh kembangkan budaya kinerja partisipatif.
- Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan yang terkait dengan bidangnya.
Strategi Tujuan dan Sasaran
Tujuan
Tujuan merupakan
penjabaran/implementasi dari pernyataan misi. Tujuan adalah sesuatu/apa yang
akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu satu sampai dengan lima tahun.
Adapun tujuan Biro Hukum sebagai unit
organisasi adalah :
- Mengembangkan komitmen dan integrasi kegiatan lintas sektoral.
- Tersosialisasinya sistem Jaringan Dokementasi dan Informasi Hukum.
- Terselesaikannya kasus perkara, terjaringnya asusila dan tersusunnya naskah perjanjian kerja sama.
- Terlaksananya sosialisasi HAM dan HAKI.
- Terselenggaranya diklat/ bintek tentang Perancangan dan pembinaan produk hukum.
- Terselenggaranya evaluasi dan klarifikasi produk hukum daerah.
Sasaran
Sasaran adalah penjabaran dari
tujuan secara terukur, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasulkan secara nyata
oleh Biro Hukum dalam jangka waktu tahunan, semester, triwulan dan/atau
bulanan, sehingga sasaran yang ingin dicapai oleh Biro Hukum adalah :
- Terwujudnya komitmen antar lintas sektoral.
- Terwujudnya sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang efektif di 9 kab/kota.
- Tersedianya kasus perkara, asusila dan naskah perjanjian kerja sama.
- Terciptanya kesadaran masyarakat dan aparatur pemerintah tentang HAM dan HAKI.
- Tersedianya Perancang dan Pembina Produk hukum yang profesional.
- Terciptanya harmonisasi produk hukum daerah
Strategi dan Kebijakan
Pada dasarnya kebijakan merupakan
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dan
ditetapkan oleh yang berkewenangan untuk dijadikan dasar/pedoman, pegangan atau
petunjuk bagi setiap usaha dan kegiatan aparatur pemerintah maupun masyarakat
agar tercapai kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai sasaran, tujuan, visi,
dan misi organisasi.
Adapun kebijakan Biro Hukum antara lain
:
- Pengembangan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan aparatur.
- Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
- Pengembangan dan peningkatan bantuan hukum, naskah perjanjian kerjasama dan PPNS.
- Pengembangan Kesadaran dan kebenaran serta penegakan HAM dan HAKI.
- Pengembangan peningkatan profesionalisme aparatur perancang peraturan perundang-undangan.
- Pengembangan dan peningkatan profesionalisme pengawasan fungsional.
Analisa dan Perkiraan Sumber-sumber
Pendanaan Biro Hukum
Dengan mempedomani program dan kegiatan yang telah
disusun untuk dilaksanakan pada yahun 2009, maka dengan dukungan dana dari APBD
Provinsi NTB diharapkan semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik. Dengan
telah direncanakan program dan kegiatan tersebut, ke depan pengukuran kinerja
dengan ukuran kuantitatif dapat dihasilkan.
Dana Desentralisasi/APBD
Rencana Perkiraan Dana APBD untuk Biro
Hukum Tahun anggaran 2009 setelah
melalui rasionalisasi adalah Rp. 1.645.505.800,- dengan rincian program sebagai
berikut :
1.
Belanja tidak langsung, untuk keperluan
tunjangan fungsional umum (TKD) selama satu tahun anggaran direncanakan sebesar
Rp. 565.380.000,-
2.
Belanja langsung dengan rincian program
:
a.
Program administrasi perkantoran dengan
anggaran sebesar Rp.
294.297.400,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 100 %.
b.
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana
Aparatur dengan anggaran sebesar Rp. 55.850.000,- kegiatan tersebut diharapkan
terlaksana 100 %.
c.
Program Peningkatan Disiplin Aparatur
dengan anggaran sebesar Rp.
22.050.000,- kegiatan tersebut diharapkan terlaksana 100 %.
d.
Program Peningkatan Kapasitas Sumber
Daya Aparatur dengan anggaran sebesar Rp. 11.350.000,- kegiatan tersebut
diharapkan terlaksana 100 %.
e.
Program Peningkatan Pengembangan Sistem
Pelaporan dengan anggaran sebesar Rp. 18.750.000,- kegiatan tersebut diharapkan
terlaksana 100 %.
f.
Program Penataan Peraturan
Perundang-undangan dengan anggaran sebesar Rp. 715.628.000,- kegiatan tersebut
diharapkan terlaksana 90 %.
Dana Dekonsentrasi/APBN Nihil
Dana Tugas Pembantuan/APBN Nihil
Arah Kebijakan Pendapatan Biro Hukum
Arah Kebijakan Pendapatan Biro Hukum
Diperkirakan pendapatan Biro Hukum
dalam satu tahun anggaran berjumlah ± Rp.2.000.000,- yang bersumber dari leges
dan komisi pengadaan barang dan jasa di atas ± Rp. 5.000.000,- dengan
menggunakan kontrak kerja dengan pihak ketiga dan di stor ke kas daerah.
Arah
Kebijakan Belanja Biro Hukum
Kondisi belanja Biro Hukum Setda Provinsi NTB yang
dibiayai dari dana APBD tahun anggaran 2005 – 2008 adalah sebesar Rp............,
dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp............, dan belanja
langsung sebesar Rp.............., yang gambar dalam tabel di bawah ini :
Trend
Belanja
|
Tahun Anggaran
|
|
|||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2008
|
|
Belanja
Tidak Langsung
|
0
|
0
|
378.600.000,-
|
362.025.000,-
|
565.380.000,-
|
Belanja
Langsung
|
1.550.000.000,-
|
2.050.140.000,-
|
2.901.913.190,-
|
2.551.658.150,-
|
1.117.925.800,-
|
Jumlah
|
1.550.000.000,-
|
2.050.140.000,-
|
3.280.513.190,-
|
2,913.683.150,-
|
1,683.305.800,-
|
Dari data tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi
belanja dana ABPD sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintahan di Biro Hukum
menunjukan kecenderungan meningkat /
menurun. setiap tahun yaitu :
- Tahun 2006 meningkat sebesar Rp. 500.140.000,- atau 13,89 %
- Tahun 2007 meningkat sebesar Rp. 1.230.373.190,- atau 23,08 %
- Tahun 2008 menurun sebesar Rp. 366.830.040,- atau 5,92 %
- Rencana tahun 2009 menurun sebesar Rp, 1.230.377.350,- atau 26,76 %
Hal tersebut akan berdampak kepada kegiatan Biro
Hukum, sehingga target yang diharapkan dalam kegiatan tidak dapat tercapai secara
maksimal.
Kedepan diharapakan penetapan anggaran agar berorientasi
kepada program (oriented program) sehingga kegiatan-kegiatan yang ada dapat
berjalan sebagaimana yang diharapkan.
0 komentar:
Posting Komentar