Selasa, 21 Mei 2013


BAB  V
RENCANA KEGIATAN, INDIKATOR, KELOMPOK SASARAN
 DAN PENDANAAN INDIKATIF

            Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta program yang telah ditetapkan Biro hukum memperoleh sejumlah dana rutin yang bersumber dari dana APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dipergunakan untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang telah diprogramkan, dengan rincian sebagai berikut :

5.1.  Program Kegiatan APBD
KODE REKENING
URAIAN KEGIATAN
PENDANAAN











INDIKATIF











(Rp)











1
2
3
6

















TAHUN ANGGARAN  2009
       1,683,305,800











1
1
20
03
5
1
BELANJA TIDAK LANGSUNG
                            565,380,000












1
20
03
5
1
Tunjangan Fungsional Umum
          565,380,000






























2
1
20
03
01

BELANJA  LANGSUNG
       1,117,925,800












1
20
03
01

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
                     294,297,400












1
20
03
01
01
Penyediaan jasa surat menyurat
              3,715,000












1
20
03
01
02
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
            13,600,000












1
20
03
01
07
Penyediaan jasa administrasi keuangan
            55,800,000












1
20
03
01
10
Penyediaan alat tulis kantor
              6,250,800












1
20
03
01
11
Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
              7,002,600































1
20
03
01
15
Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan
              6,264,000












1
20
03
01
17
Penyediaan makanan dan minuman
              6,000,000












1
20
03
01
18
Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
            44,150,000












1
20
03
01
19
Penyediaan jasa administrasi dan teknis perkantoran
          151,515,000































1
20
03
;02

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
            55,850,000












1
20
03
02
24
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
            41,100,000































1
20
03
02
30
Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor
            14,750,000































1
20
03
03

Program peningkatan disiplin aparatur
            22,050,000












1
20
03
03
02
Pengadaan Pakaian Khusus dan Hari hari tertentu
            22,050,000































1
20
03
05

Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
            11,350,000












1
20
03
05
03
Bintek Implementasi Peraturan Per UU an
            11,350,000































1
20
03
06

Program peningkatan pengembangan sistim pelaporan


















capaian kinerja dan keuangan
            18,750,000












1
20
03
06
01
Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtiar realisasi kinerja SKPD
              6,250,000












1
20
03
06
04
Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
              6,250,000












1
20
03
06
08
Penyusunan RKA dan DPA SKPD
              6,250,000































1
20
03
26

Program Penataan Peraturan Perundang undangan
          715,628,400












1
20
03
26
01
Koordinasi kerjasama permasalahan peraturan
          178,909,500

















perundang undangan
































1
20
03
26
02
Penyusunan rencana kerja rancangan peraturan
          178,909,500

















Perundang undangan
































1
20
03
26
04
Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang undangan
            59,650,000































1
20
03
26
05
Publikasi peraturan perundang undangan
          119,250,000































1
20
03
26
06
Kajian peraturan per Uuan Daerah terhadap peraturan
          178,909,400

















Perundang undangan yang baru, lebih tinggi dan


















keserasian antar peraturan Per Uuan Daerah
































5.2.   Program Kegiatan APBN
Untuk melaksanakan program dan kegiatan Biro Hukum yang bersumber dari dana APBD adalah sangat terbatas, sehingga sangat dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari APBN (Dekon).
Adapun rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Biro Hukum yang diharapkan pendanaannya dari ABPN adalah :
a.         Inventarisasi, Harmonisasi dan Work Shop Imflementasi Peraturan Perundang Undangan Pusat dan Korelasinya dengan Peraturan Daerah
b.      Bintek Peraturan Perundang undangan
c.         Bintak HAM bagi Aparat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan LSM dan sosialisasi HAKI
d.      Bintek Naskah Perjanjian (MOU)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf  a, huruf b, huruf c dan huruf d merupakan kebutuhan masyarakat NTB sebagai sarana sosialisasi dan pemahaman Peraturan Perundang-undangan, dan diharapkan dengan program kegiatan tersebut akan menambah kualitas SDM Aparat dan Masyarakat sehingga pada gilirannya akan berimflikasi kepada pelayanan yang paripurna, efektif dan efesien.


5.3.      Indikator, Sasaran, Kegiatan APBD
PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN
INDIKATOR SASARAN
BELANJA TIDAK LANGSUNG

Tunjangan Fungsional Umum



BELANJA  LANGSUNG

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Terciptanya Pelayanan dan administrasi yang lancer


Penyediaan jasa surat menyurat
Tersalurnya dan terdistribusinya surat surat


Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
Terciptanya komunikasi yang baik dan lancer


Penyediaan jasa administrasi keuangan
Terciptanya administrasi keuangan yang baik dan lancer


Penyediaan alat tulis kantor
Tersedianya alat tulis kantor


Penyediaan barang cetakan dan penggandaan
Tersedianya bahan cetakan

Tergandakannya laporan laporan dan surat-suarat lainnya


Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang undangan
Tersedianya bahan bacaan dan peraturan Per Undang-undangan


Penyediaan makanan dan minuman
Tersedianya makanan dan minuman tamu kantor


Rapat rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
Terlaksananya rapat rapat Biro hukum di luar Daerah


Penyediaan jasa administrasi dan teknis perkantoran
Terbayarnya gaji dan tunjangan kinerja PTT


Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur
Tersedianya Kendaraan dan komputer,AC,mesin tik


Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
Terciptanya kendaraan operasioanl yang terawat  dan terpelihara


Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor
Terciptanaa komputer, mesin ketik dan AC yang terawat dan terpelihara


Program peningkatan disiplin aparatur
Terwujudnya keseragaman pakaian kerja


Pengadaan Pakaian Khusus dan Hari hari tertentu
Terpenuhinya pakaian kerja pegawai yang seragam


Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur
Tersedianya Sumber daya manusia yang terampil


Bintek Implementasi Peraturan Per UU an
Tersedianya Sumber daya manusia yang terampil


Program peningkatan pengembangan sistim pelaporan



Capaian kinerja dan keuangan
Tersusunnya alaporan keuangan, RKA,DPA dan lakip


Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtiar realisasi kinerja SKPD
Tersusunnya laporan capaian kinerja (Lakip) 2008


Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
Tersusunnya laporan keuangan akhir tahun 2008


Penyusunan RKA dan DPA SKPD
Tersusunnya  RKA dan DPA TA 2009


Program Penataan Peraturan Perundang undangan
Tertatanya Peraturan Perundang undangan


Koordinasi kerjasama permasalahan peraturan
- Trsosialisasinya 10 kasus/perkara
perundang undangan
- Terjaringnya pelanggaran asusila sebanyak       25 orang

- Tersosialisasinya Naskah Perjanjian Kerjasama   sebanyak 10 naskah


Penyusunan rencana kerja rancangan peraturan
- Tersusunnya dan terbentuknya Perda   10 Bh
Perundang undangan
- Tersusunnya dan terbentuknya Pergub 20 bh

- Tersusunnya dan terbentuknya Kepgub 400   bh


Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang undangan
Dipahaminya masalah HAM oleh masyarakat dan Aparatur Pemerintah  30 orang se NTB


Publikasi peraturan perundang undangan
-Tersosialisasinya Peraturan perundang undangan Kabupaten se-NTB

 - Meningkatnya SDM Pengelola JDI Hukum se NTB 


Kajian peraturan per Uuan Daerah terhadap peraturan Perundang undangan yang baru, lebih
Terevaluasi dan terkajinya Perda Kabupaten Kota
tinggi dan keserasian antar peraturan Per –UU-an Daerah
dan Peraturan Bupati/Walikota se NTB

sebanyak 108 buah



5.4.     Perkiraan Sumber-sumber Pendanaan Indikatif
Sumber pendanaan kegiatan Biro Hukum hanya berasal dari dana APBD untuk dua tahun terakhir  (2008 – 2009 ) cenderung menurun sementara dana dari APBN ( Dana Dekon) tidak ada, sehingga untuk mencapai target kegiatan pada Biro Hukum secara optimal sangat diharapkan bantuan dana dari APBN.

0 komentar:

Posting Komentar