Senin, 20 Mei 2013


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.       
bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi;


b.       
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor        53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala Daerah  sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu diganti; 


c.       
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;



Mengingat
:
1.       
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.       
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);


3.       
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


4.       
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);


5.       
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);


6.       
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;




MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.

BAB IIIPERENCANAAN


Bagian Kesatu
Umum

Pasal 8

(1)    Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
(2)   Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas:
a.      perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
b.      rencana pembangunan daerah;
c.      penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.      aspirasi masyarakat daerah.

Bagian Kedua
Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah

Pasal 9

(1)  Kepala daerah memerintahkan pimpinan SKPD menyusun Prolegda di lingkungan pemerintah daerah.
(2)  Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.




Pasal 10

(1)  Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(3)  instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikut sertakan apabila sesuai dengan:
a.      kewenangan;
b.      materi muatan; atau
c.      kebutuhan dalam pengaturan.
(4)   Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Pasal 11

Kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah kepada Balegda melalui pimpinan DPRD.

Bagian Ketiga
Prolegda di Lingkungan DPRD

Pasal 12

(1) Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD.
(2) Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.

Pasal 13

(1) Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
(2) Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Bagian Keempat
Prolegda Kumulatif Terbuka

Pasal 14

(1)     Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a.   akibat putusan Mahkamah Agung;
b.   APBD;

c.    pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri; dan
d.   perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
(2)     Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prolegda kabupaten/kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a.   pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau
b.   pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.
(3)     Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda:
a.   untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b.   akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c.    keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.


(1) Pimpinan SKPD menyusun keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)   Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
(3)   Sekretaris daerah mengajukan rancangan keputusan kepala daerah kepada kepala daerah untuk mendapat penetapan.

0 komentar:

Posting Komentar