MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib
administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan
terkoordinasi;
|
||||
|
|
b.
|
bahwa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Program Legislasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
|
||||
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
|
||||
|
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
||||
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||||
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
|
||||
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
|
||||
|
|
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
|
|||||
BAB IIIPERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
(1) Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan DPRD.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
Bagian Kedua
Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 9
(1) Kepala daerah memerintahkan pimpinan SKPD menyusun Prolegda di lingkungan pemerintah daerah.
(2) Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
Pasal 10
(1) Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
(2) Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(3) instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikut sertakan apabila sesuai dengan:
a. kewenangan;
b. materi muatan; atau
c. kebutuhan dalam pengaturan.
(4) Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Pasal 11
Kepala daerah menyampaikan hasil penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah kepada Balegda melalui pimpinan DPRD.
Bagian Ketiga
Prolegda di Lingkungan DPRD
Pasal 12
(1) Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD.
(2) Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota.
Pasal 13
(1) Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
(2) Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
(3) Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Bagian Keempat
Prolegda Kumulatif Terbuka
Pasal 14
(1) Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung;
b. APBD;
c. pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri; dan
d. perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prolegda kabupaten/kota dapat memuat daftar kumulatif terbuka mengenai:
a. pembentukan, pemekaran dan penggabungan kecamatan atau nama lainnya; dan/atau
b. pembentukan, pemekaran dan penggabungan desa atau nama lainnya.
(3) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota.
(1) Pimpinan SKPD menyusun keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada sekretaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
(3) Sekretaris daerah mengajukan rancangan keputusan kepala daerah kepada kepala daerah untuk mendapat penetapan.
0 komentar:
Posting Komentar