MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka tertib
administrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan
terkoordinasi;
|
||||
|
|
b.
|
bahwa
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Program Legislasi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Kepala
Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
|
||||
|
|
c.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
|
||||
|
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
|
||||
|
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
|
||||
|
|
3.
|
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
||||
|
|
4.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
||||
|
|
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang
Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
|
||||
|
|
6.
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
|
||||
|
|
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
|
|||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
|
|||||
PENGESAHAN, PENOMORAN,
PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
Pasal 48
Penandatangan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh kepala daerah.
Pasal 49
(1)
Penandatanganan produk
hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk
Perda atau nama lainnya dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2)
Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. DPRD
b. Sekretaris daerah;
c. biro hukum provinsi atau
bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
d. SKPD pemrakarsa.
Pasal 50
(1)
Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk Perkada dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2)
Pendokumentasian naskah asli Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) oleh:
a.
Sekretaris daerah;
b.
biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
c.
SKPD pemrakarsa.
Pasal 51
(1)
Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan berbentuk
PB KDH dibuat dalam rangkap 4 (empat).
(2)
Dalam hal penandatanganan PB KDH melibatkan lebih dari 2
(dua) daerah, PB KDH dibuat dalam rangkap sesuai kebutuhan.
(3)
Pendokumentasian naskah asli PB KDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat
(2) oleh:
a.
Sekretaris daerah masing-masing daerah;
b.
biro hukum provinsi atau bagian hukum
kabupaten/kota berupa minute; dan
c.
SKPD masing-masing pemrakarsa.
Pasal 52
(1)
Penandatanganan
produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh kepala daerah.
(2)
Penandatanganan
produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
didelegasikan kepada:
a.
wakil kepala daerah;
b.
sekretaris daerah; dan/atau
c.
kepala SKPD.
Pasal 53
(1)
Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan
dalam bentuk
keputusan kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52
dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2)
Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a.
sekretaris daerah;
b.
biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/Kota berupa minute; dan
c.
SKPD Pemrakarsa.
Pasal
54
(1)
Penomoran produk
hukum daerah dilakukan oleh kepala biro hukum provinsi atau
kepala bagian hukum kabupaten/kota.
(2)
Penomoran produk
hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat pengaturan
menggunakan nomor bulat.
(3)
Penomoran produk
hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat penetapan
menggunakan nomor kode klasifikasi.
Pasal 55
(1)
Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam lembaran
daerah.
(2)
Lembaran
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerbitan resmi
pemerintah daerah.
(3)
Pengundangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan pemberitahuan
secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat
pada masyarakat.
(4)
Perda yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan/atau gubernur untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Tambahan lembaran daerah
memuat penjelasan Perda.
(2) Tambahan lembaran daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nomor tambahan lembaran daerah.
(3) Tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
(4) Nomor tambahan lembaran
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan dan penjelasan
dari lembaran daerah.
Pasal 57
(1)
Perkada dan PB KDH yang
telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah.
(2)
Berita
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerbitan resmi pemerintah
daerah.
(3)
Pengundangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemberitahuan formal suatu Perkada dan PB KDH, sehingga mempunyai daya ikat
pada masyarakat.
Pasal 58
Sekretaris daerah mengundangkan Perda, Perkada dan PB KDH.
Pasal
59
(1) Produk hukum daerah yang telah ditandatangani dan
diberi penomoran selanjutnya dilakukan
autentifikasi.
(2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
Pasal 60
Penggandaan dan pendistribusian produk hukum
daerah dilakukan biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa.
0 komentar:
Posting Komentar