Kamis, 23 Mei 2013



KAJIAN TEORI


A.   Penyebaran Informasi melalui Fasilitas Teknologi
Informasi Elektronik didefinisikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem Informasi secara umum mempunyai beberapa peranan dalam institusi, diantaranya sebagai berikut:
a.      Minimize risk; Setiap bisnis memiliki risiko, terutama berkaitan dengan factorfaktor keuangan. Pada umumnya risiko berasal dari ketidakpastian dalam berbagai hal dan aspek-aspek eksternal lain yang berada diluar control institusi.. Saat ini berbagai jenis aplikasi telah tersedia untuk mengurangi risiko-risiko yang kerap dihadapi oleh bisnis seperti forecasting, financial advisory, planning expert dan lain-lain. Kehadiran teknologi informasi selain harus mampu membantu institusi mengurangi risiko bisnis yang ada, perlu pula menjadi sarana untuk membantu manajemen dalam mengelola risiko yang dihadapi.
b.      Reduce costs; Peranan teknologi informasi sebagai katalisator dalam berbagai usaha pengurangan biaya-biaya operasional institusi pada akhirnya akan berpengaruh terhadap profitabilitas institusi. Sehubungan dengan hal tersebut biasanya ada empat cara yang ditawarkan teknologi informasi untuk mengurangi biaya-biaya kegiatan operasional yaitu:
  1. Eliminasi proses Implementasi berbagai komponen teknologi informasi akan mampu menghilangkan atau mengeliminasi proses-proses yang dirasa tidak perlu. Contoh call center untuk menggantikan fungsi layanan pelanggan dalam menghadapi keluhan pelanggan.
  2. Simplifikasi proses: Berbagai proses yang panjang dan berbelit-belit (birokratis) biasanya dapat disederhanakan dengan mengimplementasikan berbagai komponen teknologi informasi. Contoh order dapat dilakukan melalui situs institusi tanpa perlu datang ke bagian pelayanan order.
  3. Integrasi proses; Teknologi informasi juga mampu melakukan pengintegrasian beberapa proses menjadi satu sehingga terasa lebih cepat dan praktis (secara langsung akan meningkatkan kepuasan pelanggan juga).
  4. Otomatisasi proses; Mengubah proses manual menjadi otomatis merupakan tawaran klasik dari teknologi informasi.

c.      Added Value; Peranan selanjutnya dari teknologi informasi adalah untuk menciptakan value bagi pelanggan institusi. Tujuan akhir dari penciptaan value tidak sekedar untuk memuaskan pelanggan, tetapi lebih jauh lagi untuk menciptakan loyalitas sehingga pelanggan tersebut bersedia selalu menjadi konsumennya untuk jangka panjang.
d.      Create new realities; Perkembangan teknologi informasi terakhir yang ditandai dengan pesatnya teknologi internet telah mampu menciptakan suatu arena bersaing baru bagi institusi, yaitu di dunia maya. Berbagai konsep e-business semacan e-commerce, e-procurement, e-customer, e-loyalty, dan lain-lainnya pada dasarnya merupakan cara pandang baru dalam menanggapi mekanisme bisnis di era globalisasi informasi.
Bagi beberapa institusi, sebuah strategi TI tidak selalu pada kasus yang formal. Walaupun dinamakan perencanaan Sistem Informasi (IS) “Strategic”, arsitektur aplikasi, data, teknologi dan proses manajemen IS, yang terdiri dari standar pengembangan dan pelaporan, semuanya disajikan dengan rencana, proses dan kebutuhan dari bisnis yang ada saat ini. Tidak ada acuan atau philosofi untuk kegunaan teknologi di institusi dan tidak terkesan adanya aturan yang signifikan dalam menentukan strategi mana yang lebih efektif, menguntungkan dan dapat dikerjakan dengan mudah.
Dalam lingkungan konvensional, hubungan antara strategi kompetitif institusi dan manfaat penggunaan TI dikembangkan melalui beberapa lapisan; dari perencanaan, analisa dan perancangan. Dapat dipahami bila pada ligkungan sseperti ini TI memiliki pengaruh yang kecil terhadap strategi kompetitif institusi. Sejalan dengan semakin luasnya pemanfaatan TI di lingkungan bisnis, semakin terlihat tidak ada lagi pemisahan antara TI dan Strategi kompetitif institusi, karena semua strategi kompetitif harus memiliki TI sama halnya dengan memiliki marketing, produsen dan keuangan.
Strategi TI membantu manager untuk mendefinisikan batasan pembuatan keputusan untuk tindakan berikutnya, tapi menghentikan dengan singkat dalam menentukan tindakan untuk dirinya sendiri. Hal ini merupakan perbedaan mendasar antara Strategi TI dan perencanaan IT. Strategi TI merupakan kumpulan prioritas yang menguasai pembuatan keputusan bagi user dan proses data profesional. Hal itu merupakan bentuk aturan framework untuk kegunaan TI dalam institusi, dan menjelaskan bagaimana seorang eksekutif senior pada institusi akan berhubungan pada infrastruktur IT. Perencanaan TI pada hal lain, memfokuskan pada pelaksanaan dari Strategi IT.
Perencanaan Strategis Sistem Informasi diperlukan agar sebuah organisasi dapat mengenali target terbaik untuk melakukan pembelian dan penerapan sistem informasi manajemen dan menolong untuk memaksimalkan hasil dari investasi pada bidang teknologi informasi. Sebuah sistem informasi yang dibuat berdasarkan Perancangan Startegis Sistem Informasi yang baik, akan membantu sebuah organisasi dalam pengambilan keputusan untuk melakukan rencana bisnisnya dan merealisasikan pencapian bisnisnya. Dalam dunia bisnis saat ini, penerapan dari teknologi informasi untuk menentukan strategi institusi adalah salah satu cara yang paling efektif untuk meningkatkan performa bisnis. Strategi TI diperlukan untuk
a.      Pengetahuan mengenai teknologi baru
b.      Dilibatkan dalam perencanaan taktis dan strategis
c.      Dibahas dalam diskusi institusi
d.      Memahami kelebihan dan kekurangan teknologi
Dengan semakin berkembangnya peranan teknologi informasi dalam dunia bisnis, maka menuntut manajemen SI/TI untuk menghasilkan Sistem Informasi yang layak dan mendukung kegiatan bisnis. Untuk itu, dituntut sebuah perubahan dalam bidang manajemen SI/TI. Perubahan yang terjadi adalah dengan diterapkannya Perancangan Strategis Sistem Informasi untuk memenuhi tuntutan menghasilkan SI yang mendukung kegiatan bisnis suatu organisasi. Seiring dengan perkembangan zaman dan dunia bisnis, peningkatan Perencanaan Strategis Sistem Informasi menjadi tantangan serius bagi pihak manajemen SI/TI.
SI/TI sebagai Enabler, Organisasi/institusi dituntut untuk mengaplikasikan teknologi bukan hanya untuk menjaga eksistensi bisnisnya melainkan juga untuk menciptakan peluang dalam persaingan. Pemahaman mengenai peran pengembangan teknologi dan sistem informasi diperlukan untuk mengelola teknologi dan sistem informasi dalam organisasi itu sendiri. TI mendukung institusi/organisasi di level Strategik, yaitu Relevan dengan target pencapaian jangka panjang dan bisnis secara keseluruhan: Taktis Diperlukan untuk mencapai rencana dan tujuan strategis dalam rangka melakukan perubahan menuju sukses. Operasional Proses dan aksi yang harus dilakukan sehari-hari untuk menjaga kinerja

B.  Penyebaran Informasi menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa, saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringansistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik,khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Yang dimaksud dengan sistem elektronik adalah sistem komputer dalam arti luas, yang tidak hanya mencakup perangkat keras dan perangkat lunak komputer, tetapi juga mencakup jaringan telekomunikasi dan/atau sistem komunikasi elektronik.
Perangkat lunak atau program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi tersebut. Sistem elektronik juga digunakan untuk menjelaskan keberadaan sistem informasi yang merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan mengirimkan atau menyebarkan informasi elektronik. Sistem informasi secara teknis dan manajemen sebenarnya adalah perwujudan penerapan produk teknologi informasi ke dalam suatu bentuk organisasi dan manajemen sesuai dengan karakteristik kebutuhan pada organisasi tersebut dan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Pada sisi yang lain, sistem informasi secara teknis dan fungsional adalah keterpaduan sistem antara manusia dan mesin yang mencakup komponen perangkat keras, perangkat lunak, prosedur, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang dalam pemanfaatannya mencakup fungsi input, process, output, storage, dan communication[1].
Pemerintah dalam melindungi masyarakatnya untuk setiap kegiatan atau perbuatan hukum yang menyangkut internet telah menetapkan sebuah peraturan perundang-undangan, yaitu dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana dalam undang-undang tersebut mengatur segala bentuk kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan melalui internet, baik itu mengenai ketentuan hukum pidana maupun ketentuan hukum perdata. Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas kertas. Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya.[2]
Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan. Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan ke kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Asas kepastian hukum berarti landasan hukum bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Asas manfaat berarti asas bagi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diupayakan untuk mendukung proses berinformasi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Asas kehati-hatian berarti landasan bagi pihak yang bersangkutan harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian, baik bagi dirinya maupun bagi pihak lain dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Asas itikad baik berarti asas yang digunakan para pihak dalam melakukan Transaksi Elektronik tidak bertujuan untuk secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan kerugian bagi pihak lain tanpa sepengetahuan pihak lain tersebut. Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi berarti asas pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik tidak terfokus pada penggunaan teknologi tertentu sehingga dapat mengikuti perkembangan pada masa yang akan datang.
Sedangkan tujuan pemanfaatan Internet sebagai sarana teknologi informasi
berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu: “Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk”:
a.    mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.   mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.   membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.    memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Ada dua hal yang perlu diperhatikan tentang pembahasan aspek hukum Pembahasan di internet harus dimulai dengan pembagian internet sebagai[3]: (1) Aspek hukum internet sebagai media massa; (2) Aspek hukum internet sebagai media komunikasi. Dengan memegang basic value, yaitu kebebasan berpendapat dan kebebasan memperoleh informasi.
1.      Aspek Hukum Internet sebagai Media Massa
Perkembangan teknologi yang saat mempengaruhi kehidupan masyarakat global adalah teknologi informasi, yang salah satu hasilnya adalah internet. Internet pada mulanya hanya dikembangkan untuk kepentingan militer, riset dan pendidikan terus berkembang memasuki seluruh aspek kehidupan umat manusia. Internet telah membentuk masyarakat dengan kebudayaan baru. Masyarakat tidak lagi dihalangi oleh batas-batas teritorial, masyarakat dapat dengan bebas beraktivitas dan berkreasi melalui internet. Internet juga melahirkan keresahan-keresahan baru, diantaranya muncul kejahatan yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime, salah satu contohnya adalah pembobolan akses internet.
Internet memiliki karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan media lain, seperti media cetak, penyiaran, film atau telekomunikasi. Internet mempunyai kemampuan dalam mengkonvergensikan ke empat media di atas dalam sebuah media yang disebut global network, oleh karena itu internet dapat berfungsi sebagai media komunikasi dan sekaligus pula sebagai media massa.[4] Hukum untuk sekian kalinya dijadikan alasan sebagai penghalang laju perkembangan teknologi, karena hukum selalu terlambat dibandingkan perkembangan teknologi yang dinamis. Sistem hukum dianggap tidak mampu mendorong arus perubahan masyarakat global yang diyakini telah beralih memasuki abad informasi. Hadirnya teknologi informasi bukan berarti merevolusi semua hukum yang sedang berlaku saat ini, tetapi hukum yang berlaku saat ini harus mampu mengeliminir bentuk kejahatan yang terjadi di internet. Kehadiran hukum baru memang diperlukan, namun sifatnya sebaiknya hanya pelengkap dari perangkat hukum yang ada sekarang. Internet sebagai media massa yang lahir dari hasil konvergensi antara bidang media telekomunikasi, penyiaran dan bahkan media cetak. Oleh karena itu, bila kita mengkaji internet sebagai media massa, tidak mungkin melepaskan aspek hukum dari media pembentuk internet itu sendiri. Dalam aspek hukum media di internet, kajian tentang hukum dapat menggunakan aturan hukum yang berlaku saat ini, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selain Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dengan tidak menutup kemungkinan ada pembentukan hukum baru. Berkembangnya media massa di internet, yang lebih dikenal dengan media online seperti www.detik.com, www.hukumonline.com dan lain sebagainya. Begitu juga dengan konsep broadcasting online yang dikembangkan oleh PT. Surya Citra Televisi (SCTV), dengan situs www.liputan6.com sebagai media online, dapat digunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers[5]17, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers disebutkan bahwa institusi pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi institusi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta kantor berita lainnya yang secara khususmenyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

2.      Aspek Hukum Internet Sebagai Media komunikasi
Selain berfungsi sebagai media massa, salah satu kekuatan internet adalah fungsinya sebagai media komunikasi. Sebagai media komunikasi internet dapat digunakan sebagai pengantar komunikasi surat berbentuk elektronik atau e-mail, fasilitas telepon melalui internet atau yang lebih dikenal dengan VoIP (Voice over Internet Protocol), chatting, atau hanya sebagai papan elektronik untuk berbagai produk, reklame, atau pengumuman, yang semuanya dapat dilakukan dengan pembuatan website dan berbagai fungsi lainnya. Perkembangan internet sebagai media komunikasi mulai menimbulkan hal-hal yang negatif. Internet yang semula menjadi media yang paling efektif dalam menyampaikan kebebasan berekspresi, atau berkomuniksai untuk mendapatkan informasi kini dipenuhi dengan berbagai informasi yang dibuat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, selain itu adanya perbuatan melawan hukum atas pembobolan akses internet dalam penggunaannya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan kerugian kepada pihak lain. Perkembangan hukum di Indonesia terhadap masalah internet sebagai media komunikasi masih sangat lemah, tetapi hal ini bukan berarti bahwa pelaku yang melanggar hukum tidak dapat dijerat oleh hukum, karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur perbuatan diatas yaitu dengan ditetapkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


[1] Dikdik M. Arief Mansur, Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung, Refika Aditama, 2005, hlm 26-27

[2] Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2003, hlm 62
[3] Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta, Raja Grapindo Persada, 2004, hlm 198
[4] Ibid, hlm 197
[5] Ibid, hlm 198

0 komentar:

Posting Komentar