Selasa, 28 Mei 2013

MEKANISME PERDAGANGAN

1.             Umum
Melakukan transaksi di pasar modal tidak ada bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi apabila ada penjual dan pembeli yang menemukan titik temu dari harga yang diminta dan yang ditawarkan. Misalnya saja, anda ingin memiliki saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan yang cukup tinggi dan membukukan laba yang cukup mengesankan. Yang anda perlu lakukan adalah pergi menghubungi perusahaan investasi dan meminta layanan broker perusahaan tersebut untuk membantu anda. Berikut ini adalah urutan-urutan yang bisa anda ikuti:
  1. Anda sebagai klien membuka opening account di perusahaan efek yang dipercaya untuk mengelola dana.
  2. Perusahaan efek mencatat nama anda dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
  3. Jika anda ingin melakukan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda dan beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah, beserta harganya.
  4. Broker anda, yang selanjutnya akan bertindak sebagai sales person, akan meneruskan order yang anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi tersebut.
  5. Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan order yang diinginkan.
  6. Saat order (misalnya order beli) yang anda berikan cocok dengan order jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi (done).
  7. Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang telah terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker akan memberitahukan informasi tersebut kepada anda.
  8. Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang harus anda berikan atas jasa broker.
  9. Uang yang harus anda berikan apabila melakukan transaksi beli biasanya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yang akan anda terima jika melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu T + 6 atau enam hari setelah transaksi.

2.             Derivatif
a.             Bukti Right
Hampir semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan Saham.
Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek, dan sebagai imbalannya, mereka akan menerima sejumlah Saham baru.
b.            Waran
Pemegang Waran dapat menukarkan Waran yang dimilikinya menjadi saham biasa dengan membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, hampir semua peraturan perdagangan Waran, mengikuti prosedur perdagangan Saham.
c.              Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1)              Fasilitas Perdagangan
(a)              Periode perdagangan di BES sama dengan periode perdagangan saham di BEJ, yang berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yang beroperasi secara terus menerus selama jam perdagangan.
(b)              Perdagangan didukung oleh sistem yang disebut “Futures Automated Trading System (FATS)”, dan dapat dilakukan dari kantor masing-masing Perusahaan Efek, serta didukung oleh sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini adalah sistem pelaporan secara langsung, yang memungkinkan investor memonitor posisi kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir dari modal investor.
2)              Jenis Kontrak:
(a)              Kontrak Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan
(b)              Kontrak Dua Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan berikutnya setelah kontrak bulanan
(c)               Kontrak Kuartal, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada kuartal terdekat setelah kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor juga harus membuka rekening di Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) awal sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order dari investor kemudian akan dimasukkan ke dalam sistem FATS oleh “trader” untuk diproses lebih lanjut. Yang membedakan adalah penyelesaian dalam T+1, bukan T+3 seperti yang berlaku di perdagangan saham di BEJ.
3)              Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:
(a)              Indeks LQ45 dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan oleh Bursa Efek Jakarta.
(b)              Setiap indeks poin dikonversikan ke dalam mata uang dengan menggunakan “multiplier”, yang saat ini besarnya Rp. 500,000 untuk setiap poinnya.
(c)               Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
(d)             Penyelesaian T+1
(e)              Mekanisme “matching” yang digunakan untuk mempertemukan order adalah berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
(f)                Hari perdagangan terakhir adalah hari bursa terakhir pada bulan kontrak.
(g)              Marjin awal adalah Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
(h)              Biaya per kontrak saat ini adalah Rp. 50,000 belum termasuk PPN.

V.       PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR MODAL

1.             Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.             Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3.             Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
4.             Peraturan Bapepam No. IV.A.1 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
5.             Peraturan Bapepam No. IV.A.2 tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
6.             Peraturan Bapepam No. IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
7.             Peraturan Bapepam No. IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
8.             Peraturan Bapepam No. IV.A.5 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
9.             Peraturan Bapepam No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10.         Peraturan Bapepam No. IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
11.         Peraturan Bapepam No. IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
12.         Peraturan Bapepam No. IX.C.10 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
13.         Peraturan Bapepam No. V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
14.         Peraturan Bapepam No. IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
15.         Peraturan Perdagangan Bursa Efek.


Jakarta, 21 Oktober 2003

0 komentar:

Posting Komentar