MEKANISME PERDAGANGAN
1.
Umum
Melakukan
transaksi di pasar modal tidak ada bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar
komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi apabila ada penjual dan pembeli yang
menemukan titik temu dari harga yang diminta dan yang ditawarkan. Misalnya
saja, anda ingin memiliki saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan
yang cukup tinggi dan membukukan laba yang cukup mengesankan. Yang anda perlu
lakukan adalah pergi menghubungi perusahaan investasi dan meminta layanan
broker perusahaan tersebut untuk membantu anda. Berikut ini adalah urutan-urutan
yang bisa anda ikuti:
- Anda sebagai klien membuka opening account di perusahaan efek yang dipercaya untuk mengelola dana.
- Perusahaan efek mencatat nama anda dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
- Jika anda ingin melakukan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda dan beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah, beserta harganya.
- Broker anda, yang selanjutnya akan bertindak sebagai sales person, akan meneruskan order yang anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi tersebut.
- Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan order yang diinginkan.
- Saat order (misalnya order beli) yang anda berikan cocok dengan order jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi (done).
- Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang telah terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang selanjutnya akan meneruskannya kepada broker. Broker akan memberitahukan informasi tersebut kepada anda.
- Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi kepada anda yang berisikan detail dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang harus anda berikan atas jasa broker.
- Uang yang harus anda berikan apabila melakukan transaksi beli biasanya empat hari setelah transaksi (T+4) dan uang yang akan anda terima jika melakukan transaksi jual adalah dalam kurun waktu T + 6 atau enam hari setelah transaksi.
2.
Derivatif
a.
Bukti Right
Hampir
semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan
Saham.
Pada
tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui
Perusahaan Efek, dan sebagai imbalannya, mereka akan menerima sejumlah Saham
baru.
b.
Waran
Pemegang
Waran dapat menukarkan Waran yang dimilikinya menjadi saham biasa dengan
membayarkan sejumlah dana ke emiten melalui Perusahaan Efek. Seperti halnya
perdagangan Bukti Right, hampir semua peraturan perdagangan Waran, mengikuti
prosedur perdagangan Saham.
c.
Kontrak Berjangka
Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1)
Fasilitas Perdagangan
(a)
Periode
perdagangan di BES sama dengan periode perdagangan saham di BEJ, yang
berdasarkan system “tawar menawar” secara elektronik yang beroperasi secara
terus menerus selama jam perdagangan.
(b)
Perdagangan
didukung oleh sistem yang disebut “Futures Automated Trading System
(FATS)”, dan dapat dilakukan dari kantor masing-masing Perusahaan Efek, serta
didukung oleh sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini adalah
sistem pelaporan secara langsung, yang memungkinkan investor memonitor posisi
kontrak yang masih terbuka serta saldo akhir dari modal investor.
2)
Jenis Kontrak:
(a)
Kontrak
Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan
bersangkutan
(b)
Kontrak
Dua Bulanan, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir
bulan berikutnya setelah kontrak bulanan
(c)
Kontrak
Kuartal, adalah tipe kontrak yang jatuh tempo pada kuartal terdekat setelah
kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, investor
juga harus membuka rekening di Perusahaan Efek. Untuk setiap kontrak, investor harus menempatkan setoran (margin) awal
sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order dari investor kemudian akan dimasukkan
ke dalam sistem FATS oleh “trader” untuk diproses lebih lanjut. Yang
membedakan adalah penyelesaian dalam T+1, bukan T+3 seperti yang berlaku di
perdagangan saham di BEJ.
3)
Spesifikasi Kontrak
Berjangka Indeks LQ45:
(a)
Indeks LQ45
dijadikan sebagai dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan
oleh Bursa Efek Jakarta.
(b)
Setiap indeks poin
dikonversikan ke dalam mata uang dengan menggunakan “multiplier”, yang
saat ini besarnya Rp. 500,000 untuk setiap poinnya.
(c)
Penyelesaian
secara tunai (cash settlement)
(d)
Penyelesaian
T+1
(e)
Mekanisme
“matching” yang digunakan untuk mempertemukan order adalah berdasarkan
prioritas harga dan prioritas waktu.
(f)
Hari
perdagangan terakhir adalah hari bursa terakhir pada bulan kontrak.
(g)
Marjin awal adalah
Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
(h)
Biaya per kontrak
saat ini adalah Rp. 50,000 belum termasuk PPN.
V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR
MODAL
1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
3.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
4.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.1 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa
Dana Berbentuk Perseroan.
5.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.2 tentang Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana
Berbentuk Perseroan.
6.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.3 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Perseroan.
7.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Perseroan.
8.
Peraturan Bapepam No.
IV.A.5 tentang Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan
Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
9.
Peraturan Bapepam
No. IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
10.
Peraturan Bapepam
No. IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksa Dana
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
11.
Peraturan Bapepam No. IX.C.9 tentang Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed
Securities).
12.
Peraturan Bapepam No. IX.C.10 tentang Pedoman Bentuk dan
Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed
Securities).
13.
Peraturan Bapepam No. V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi
Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
14.
Peraturan Bapepam No. IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi
Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
15.
Peraturan Perdagangan Bursa Efek.
Jakarta, 21 Oktober
2003
0 komentar:
Posting Komentar