Kamis, 23 Mei 2013


KAJIAN  TENTANG RISIKO HUKUM
Dalam memberikan Konsultasi - LKPP


PENDAHULUAN

Latar belakang


Masyarakat modern cenderung berkembang makin kompleks dan rumit. Pesatnya perkembangan telematika mengakibatkan perubahan demi perubahan juga berlangsung secara cepat dan menjangkau lapisan yang luas dan mendalam. Istilah telematika merupakan adopsi dari bahasa asing. Kata telematika berasal dari kata dalam bahasa Prancis, yaitu telematique. Istilah ini pertama kali digunakan pada tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yang berjudul L’informatisation de la Societe.[1] Istilah telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang secara terpisah. Konvergensi telematika kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan digital atau the net.[2] Selain itu, mengacu kepada penggunaan di kalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL), istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk siaran radio maupun televisi dan multimedia
Teknologi merupakan salah satu unsur utama dari kebudayaan manusia. Tidak dapat disangkal bahwa di dalam masyarakat modern, teknologi menjadi kebutuhan primer anggota masyarakatnya, khususnya teknologi informasi, yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk dapat berkomunikasi, mendapatkan, maupun mengirimkan informasi dalam waktu yang singkat (efektif dan efisien). Perkembangan yang pesat di dalam penggunaan teknologi (internet, dll) tersebut, juga karena terpenuhinya sarana pendukung teknis, baik yang sifatnya infrastruktur, suprastruktur, dan juga perangkat teknologi pribadi, yang terus berkembang dengan cepatnya. Perkembangan tersebut juga merupakan cerminan dari adanya perubahan di dalam masyarakat, yang berkembang menjadi masyarakat informasi.
Dalam perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia, bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi elektromagnetik adalah (hampir) 300.000 km/detik, sehingga langsung dikirim begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung, atau komunikasi interaktif.  Berdasarkan pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika sebagai berikut: Pertama, Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh melalui media elektromagnetik; Kedua, Kemampuannya adalah mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantara suara (telepon, musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital memungkinkan hal tersebut terjadi. Ketiga, Jasa telematika ada yang diselenggarakan untuk umum (online, internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus (intranet).
Permasalahan yang paling kompleks saat ini mengenai hukum telematika adalah mengenai media komputer atau lebih tepatnya media internet sebagai dunia maya (cyber space). Masalah-masalah yang dihadapi pada hukum telematika khususnya masalah cyber space sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.
Saat ini penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi diperlukan dalam dunia bisnis sebagai alat bantu dalam upaya memenangkan persaingan. Pembangunan Teknologi Informasi khususnya untuk Institusi dilakukan secara bertahap sebelum sebuah sistem holistik atau menyeluruh selesai dibangun, hal tersebut disesuaikan dengan kekuatan sumber daya yang dimiliki. Dalam penerapannya rencana strategis Teknologi Informasi senantiasa diselaraskan dengan Rencana Institusi, agar setiap penerapan Teknologi Informasi dapat memberikan nilai bagi Institusi. Mengacu kepada Arsitektur Teknologi Informasi Institusi pembangunan, penerapan Teknologi Informasi yang dilakukan dikategorikan sebagai berikut:
  1. Aplikasi Teknologi Informasi yang menjadi landasan dari berbagai aplikasi lain yang ada di dalam Institusi antara lain sistem operasi, basis data, network management dan lain-lain.
  2. Aplikasi yang sifatnya mendasar (utility) yaitu aplikasi Teknologi Informasi yang dipergunakan untuk berbagai urusan utilisasi sumber daya Institusi anatara lain sistem penggajian, sistem akuntansi & keuangan dan lain-lain.
  3. Aplikasi Teknologi Informasi yang sesuai dengan kebutuhan spesifik Institusi terutama yang berkaitan dengan proses penciptaan produk/jasa yang ditawarkan Institusi antara lain Aplikasi Properti, Aplikasi Forwarding dan Aplikasi Pergudangan.

Bagian TI (Teknologi Informasi) sering kali dipandang sebelah mata karena merupakan departemen yang hanya bisa menghabiskan uang tanpa bisa menghasilkan uang, hal inilah yang kadang menjadi problematika tersendiri bagi Departemen TI di institusi. Terkadang banyak institusi memandang sebelah mata akan peran TI dalam menunjang proses di Institusi tersebut, memang belum banyak alat ukur yang dapat digunakan untuk mengukur seberapa besar TI berperan atau ikut andil dalam memajukan institusi?  Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi dan Komunikasi antara lain dalam institusi, dunia bisnis, sektor perbankan, pendidikan, dan kesehatan. Dan yang akan dibahas disini adalah khusus penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Institusi.
Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyebabkan perubahan bada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprice Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang mencakup sistem manajemen dalam institusi, cara lama kebanyakan.
Untuk dapat mengetahui andil Departemen TI di institusi adalah dengan mengetahui keuntungan-keuntungan penerapan teknologi TI di institusi tersebut, misalnya:
  • Yang tadinya manual menjadi otomatis, dan hal ini mengurangi biaya untuk tenaga kerjanya, biaya untuk kertas, alat tulis, dll.
  • Waktu mengerjakan yang lebih cepat dengan adanya TI. Sebab dengan TI ini akan memperbendek rantai birokrasi, yang tadinya selesai dalam 1 minggu dengan TI hanya butuh waktu 1 hari. Apabila waktu tadi kita konversikan ke biaya maka akan mendapatkan penghematan sekian rupiah.
  • Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena dengan TI maka data yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan cepat. Hal ini tentu saja akan menjadikan institusi menjadi lebih kompetitif. Sebab dampaknya akan sangat besar bisa jadi karena pengambilan keputusan yang lambat sebuah institusi akan kehilangan banyak order.
  • Dengan penerapan teknologi TI kita akan dapat menghemat baiaya promosi dan pemasaran, karena promosi lewat web site akan sangat murah dan konsumen dapat melihat profil institusi dari mana saja diseluruh dunia.
  • Dengan TI maka sistem akan dapat terintegrasi disemua kantor atau institusi sehingga hal ini akan dapat meningkatkan kecepatan dalam merespon sesuatu dan pihak manajemen akan dengan cepat mengetahui kondisi institusinya tanpa harus berkunjung ke kantor cabang yang jauh dan memakan biaya transportasi.

Jadi sebenarnya penerapan TI ini akan sangat menghemat biaya di semua aspek, baik tenaga kerja, proses, pemasaran, maupun manajemen. Dan penerapan TI ini juga akan dapat mempercepat kemajuan institusi, dengan semain meningkatnya margin institusi. Untuk mengetahui secara pasti berapa keuntungan yang dihasilkan oleh TI maka Anda dapat menghitungnya dari penghematan-penghematan yang dihasilkan institusi Anda sebagai imbas dari penerapan TI dikonversikan ke Rupiah, dan kemajuan-kemajuan yang dicapai institusi anda dari penerapan TI ini, maka akan muncul angka yang cukup signifikan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,[3] yang memiliki tugas pokok dan fungsi:
  1. Menyusun kebijakan, regulasi, norma, standar, prosedur, manual dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha.
  2. Menyusun strategi, kebijakan, rencana, program pembinaan SDM serta sistem pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Memberikan bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi, bantuan, nasehat, pendapat hukum dan kesaksian ahli terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
  4. Menyusun kebijakan dan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem electronic procurement.

Tugas Sekretariat Utama Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP. Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan angggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (electronic procurement). Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Terkait  tugas LKPP menyangkut bidang informasi dan juga bidang hukum terutama berkaitan dengan pemberian saran pendapat dan rekomendasi, LKPP ingin memberikan layanan yang lebih cepat dan mudah (efektif dan efisien) untuk menjawab berbagai pertanyaan yang ditujukan kepada LKPP, khususnya dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Sekalipun penggunaan teknologi informasi menjadi penting, karena  LKPP harus melakukan  Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang merupakan unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Namun di samping itu, aspek keamanan serta aspek kepastian hukum juga perlu mendapat perhatian agar pemberian konsultasi yang dilakukan oleh LKPP terhadap berbagai pihak tidak bermasalah dan tidak menimbulkan dampak dampak yang tidak diinginkan.  Penggunaan teknologi informasi sangat di butuhkan dalam kegiatan itu, pada satu sisi dalam mekanisme penyampaian informasi namun juga tetap harus berpegang pada prinsip-prinsip Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu  efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.[4]
Di samping itu, layanan konsultasi kepada masyarakat harus memperhatikan etika sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6  Perpres 54 Tahun 2010, bahwa  Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika (termasuk pemberikan layanan konsultasi) sebagai berikut:
  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa:
  • bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
  • tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Berdasarkan uraian di atas maka LKPP memandang perlu untuk melakukan kajian secara yuridis tetang persoalan mengenai bagaimana risiko hukum dalam pemberian konsultasi terhadap masyarakat dengan menggunakan sarana teknologi informasi.


Persoalan yang di kaji

 Dalam kajian ini pembahasan akan difokuskan terhadap beberapa hal di bawah ini:
  1. Bagaimana prinisp dan asas asas dalam memberikan layanan konsultasi menggunakan media teknologi informasi di LKPP
  2. Bagaimana risiko hukum dan pertanggungjawaban yang muncul dalam memberikan layanan konsultasi menggunakan fasilitas teknologi oleh LKPP;


Tujuan Kajian

Dalam kajian ini pembahasan akan difokuskan terhadap beberapa hal di bawah ini:
a.    Ingin memahami prinsip dan asas asas dalam memberikan layanan konsultasi menggunakan media teknologi  Informasi di LKPP
b.   Mengetahui tentang risiko hukum dan pertanggungjawaban yang muncul dalam memberikan layanan konsultasi melalui teknologi informasi di LKPP;

Metode yang digunakan

Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah  metode Yuridis Normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum. Penelitian dilakukan melalui kajian kepustakaan/data sekunder  yaitu mengumpulkan berbagai bahan hukum dan sumber referensi yang membahas dan mengkaji mengenai bahasan yang disusun di dalam kajian ini,
Terhadap data yang telah diperoleh itu, kemudian dilakukan pengujian keabsahan data melalui teknik triangulasi data, yaitu mencocokan data yang satu dengan data lainnya, dalam bentuk pengecekan sirkuler, sehingga keabsahan data dapat dipertanggugjawabkan. Kemudian dilakukan analisis data secara kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan secara tertulis dipaparkan secara deskriptif sehingga menjadi laporan dalam bentuknya seperti sekarang ini.


[1]http://www.beritanet.com/Technology/Communication/seluk-beluk telematika.htm, 2001:1
[2]http://www.law.ui.ac.is/lama/telematika/index.htm.
[3] Perpres 54 Tahun 2010
[4] Pasal 5 Perpres 54 Tahun 2010

0 komentar:

Posting Komentar