KAJIAN TENTANG RISIKO HUKUM
Dalam
memberikan Konsultasi - LKPP
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Masyarakat
modern cenderung berkembang makin kompleks dan rumit. Pesatnya perkembangan
telematika mengakibatkan perubahan demi perubahan juga berlangsung secara cepat
dan menjangkau lapisan yang luas dan mendalam. Istilah telematika merupakan
adopsi dari bahasa asing. Kata telematika berasal dari kata dalam bahasa
Prancis, yaitu telematique. Istilah ini pertama kali digunakan pada
tahun 1978 oleh Simon Nora dan Alain Minc dalam bukunya yang berjudul L’informatisation
de la Societe.[1] Istilah
telematika merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi
telekomunikasi, media, dan informatika yang semula masing-masing berkembang
secara terpisah. Konvergensi telematika kemudian dipahami sebagai sistem
elektronik berbasiskan digital atau the
net.[2] Selain itu,
mengacu kepada penggunaan di kalangan masyarakat telematika Indonesia (MASTEL),
istilah telematika berarti perpaduan atau pembauran (konvergensi) antara
teknologi informasi (teknologi komputer), teknologi telekomunikasi, termasuk
siaran radio maupun televisi dan multimedia
Teknologi merupakan salah satu unsur utama dari kebudayaan
manusia. Tidak dapat disangkal bahwa di dalam masyarakat modern, teknologi
menjadi kebutuhan primer anggota masyarakatnya, khususnya teknologi informasi,
yang memungkinkan setiap anggota masyarakat untuk dapat berkomunikasi,
mendapatkan, maupun mengirimkan informasi dalam waktu yang singkat (efektif dan
efisien). Perkembangan yang pesat di dalam penggunaan teknologi (internet,
dll) tersebut, juga karena terpenuhinya sarana pendukung teknis, baik yang
sifatnya infrastruktur, suprastruktur, dan juga perangkat teknologi pribadi,
yang terus berkembang dengan cepatnya. Perkembangan tersebut juga merupakan
cerminan dari adanya perubahan di dalam masyarakat, yang berkembang menjadi
masyarakat informasi.
Dalam
perkembangannya, teknologi telematika ini telah menggunakan kecepatan dan
jangkauan transmisi energi elektromagnetik, sehingga sejumlah besar informasi
dapat ditransmisikan dengan jangkauan, menurut keperluan, sampai seluruh dunia,
bahkan ke seluruh angkasa, serta terlaksana dalam sekejap. Kecepatan transmisi
elektromagnetik adalah (hampir) 300.000 km/detik, sehingga langsung dikirim
begitu sampai, memungkinkan orang berdialog langsung, atau komunikasi
interaktif. Berdasarkan
pendapat-pendapat tersebut, maka dapat disarikan pemahaman tentang telematika
sebagai berikut: Pertama, Telematika adalah sarana komunikasi jarak jauh
melalui media elektromagnetik; Kedua, Kemampuannya adalah
mentransmisikan sejumlah besar informasi dalam sekejap, dengan jangkauan
seluruh dunia, dan dalam berbagai cara, yaitu dengan perantara suara (telepon,
musik), huruf, gambar dan data atau kombinasi-kombinasinya. Teknologi digital
memungkinkan hal tersebut terjadi. Ketiga, Jasa telematika ada yang
diselenggarakan untuk umum (online,
internet), dan ada pula untuk keperluan kelompok tertentu atau dinas khusus
(intranet).
Permasalahan
yang paling kompleks saat ini mengenai hukum telematika adalah mengenai media
komputer atau lebih tepatnya media internet sebagai dunia maya (cyber space).
Masalah-masalah yang dihadapi pada hukum telematika khususnya masalah cyber
space sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu negara,
dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat
terjadi baik pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah
melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan
di internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting,
mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum
secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah,
disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan
detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks
dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam
pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang
secara optimal.
Saat
ini penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi diperlukan dalam dunia bisnis
sebagai alat bantu dalam upaya memenangkan persaingan. Pembangunan Teknologi
Informasi khususnya untuk Institusi dilakukan secara bertahap sebelum sebuah
sistem holistik atau menyeluruh selesai dibangun, hal tersebut disesuaikan
dengan kekuatan sumber daya yang dimiliki. Dalam penerapannya rencana strategis
Teknologi Informasi senantiasa diselaraskan dengan Rencana Institusi, agar setiap
penerapan Teknologi Informasi dapat memberikan nilai bagi Institusi. Mengacu
kepada Arsitektur Teknologi Informasi Institusi pembangunan, penerapan
Teknologi Informasi yang dilakukan dikategorikan sebagai berikut:
- Aplikasi Teknologi Informasi yang menjadi landasan dari berbagai aplikasi lain yang ada di dalam Institusi antara lain sistem operasi, basis data, network management dan lain-lain.
- Aplikasi yang sifatnya mendasar (utility) yaitu aplikasi Teknologi Informasi yang dipergunakan untuk berbagai urusan utilisasi sumber daya Institusi anatara lain sistem penggajian, sistem akuntansi & keuangan dan lain-lain.
- Aplikasi Teknologi Informasi yang sesuai dengan kebutuhan spesifik Institusi terutama yang berkaitan dengan proses penciptaan produk/jasa yang ditawarkan Institusi antara lain Aplikasi Properti, Aplikasi Forwarding dan Aplikasi Pergudangan.
Bagian TI (Teknologi Informasi)
sering kali dipandang sebelah mata karena merupakan departemen yang hanya bisa
menghabiskan uang tanpa bisa menghasilkan uang, hal inilah yang kadang menjadi
problematika tersendiri bagi Departemen TI di institusi. Terkadang banyak institusi
memandang sebelah mata akan peran TI dalam menunjang proses di Institusi
tersebut, memang belum banyak alat ukur yang dapat digunakan untuk mengukur
seberapa besar TI berperan atau ikut andil dalam memajukan institusi? Beberapa penerapan dari Teknologi Informasi
dan Komunikasi antara lain dalam institusi, dunia bisnis, sektor perbankan,
pendidikan, dan kesehatan. Dan yang akan dibahas disini adalah khusus penerapan
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Institusi.
Penerapan Teknologi Informasi dan
Komunikasi banyak digunakan para usahawan. Kebutuhan efisiensi waktu dan biaya
menyebabkan setiap pelaku usaha merasa perlu menerapkan teknologi informasi
dalam lingkungan kerja. Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi
menyebabkan perubahan bada kebiasaan kerja. Misalnya penerapan Enterprice
Resource Planning (ERP). ERP adalah salah satu aplikasi perangkat lunak yang
mencakup sistem manajemen dalam institusi, cara lama kebanyakan.
Untuk dapat mengetahui andil Departemen TI di institusi
adalah dengan mengetahui keuntungan-keuntungan penerapan teknologi TI di institusi
tersebut, misalnya:
- Yang tadinya manual menjadi otomatis, dan hal ini mengurangi biaya untuk tenaga kerjanya, biaya untuk kertas, alat tulis, dll.
- Waktu mengerjakan yang lebih cepat dengan adanya TI. Sebab dengan TI ini akan memperbendek rantai birokrasi, yang tadinya selesai dalam 1 minggu dengan TI hanya butuh waktu 1 hari. Apabila waktu tadi kita konversikan ke biaya maka akan mendapatkan penghematan sekian rupiah.
- Pengambilan keputusan yang lebih cepat, karena dengan TI maka data yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan cepat. Hal ini tentu saja akan menjadikan institusi menjadi lebih kompetitif. Sebab dampaknya akan sangat besar bisa jadi karena pengambilan keputusan yang lambat sebuah institusi akan kehilangan banyak order.
- Dengan penerapan teknologi TI kita akan dapat menghemat baiaya promosi dan pemasaran, karena promosi lewat web site akan sangat murah dan konsumen dapat melihat profil institusi dari mana saja diseluruh dunia.
- Dengan TI maka sistem akan dapat terintegrasi disemua kantor atau institusi sehingga hal ini akan dapat meningkatkan kecepatan dalam merespon sesuatu dan pihak manajemen akan dengan cepat mengetahui kondisi institusinya tanpa harus berkunjung ke kantor cabang yang jauh dan memakan biaya transportasi.
Jadi sebenarnya penerapan TI ini
akan sangat menghemat biaya di semua aspek, baik tenaga kerja, proses, pemasaran,
maupun manajemen. Dan penerapan TI ini juga akan dapat mempercepat kemajuan institusi,
dengan semain meningkatnya margin institusi. Untuk mengetahui secara pasti
berapa keuntungan yang dihasilkan oleh TI maka Anda dapat menghitungnya dari
penghematan-penghematan yang dihasilkan institusi Anda sebagai imbas dari
penerapan TI dikonversikan ke Rupiah, dan kemajuan-kemajuan yang dicapai institusi
anda dari penerapan TI ini, maka akan muncul angka yang cukup signifikan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,[3]
yang memiliki tugas
pokok dan fungsi:
- Menyusun kebijakan, regulasi, norma, standar, prosedur, manual dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha.
- Menyusun strategi, kebijakan, rencana, program pembinaan SDM serta sistem pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Memberikan bimbingan teknis, advokasi, pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi, bantuan, nasehat, pendapat hukum dan kesaksian ahli terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Menyusun kebijakan dan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah, melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem electronic procurement.
Tugas Sekretariat Utama Melaksanakan
koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi
dan sumber daya di lingkungan LKPP. Deputi Pengembangan Strategi dan
Kebijakan Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan
kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pengadaan
badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha. Deputi
Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Melaksanakan
pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi
bahan penyusunan proses perencanaan dan angggaran serta pembinaan dan
pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara
elektronik (electronic procurement). Deputi Bidang Pengembangan dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia Mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di
bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Deputi Bidang Hukum dan
Penyelesaian Sanggah Memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam
penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan
barang/jasa pemerintah.
Terkait tugas LKPP menyangkut bidang informasi dan
juga bidang hukum terutama berkaitan dengan pemberian saran pendapat dan
rekomendasi, LKPP ingin memberikan layanan yang lebih cepat dan mudah (efektif
dan efisien) untuk menjawab berbagai pertanyaan yang ditujukan kepada LKPP,
khususnya dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Sekalipun penggunaan teknologi
informasi menjadi penting, karena LKPP
harus melakukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang
merupakan unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik. Namun di samping itu, aspek keamanan serta aspek
kepastian hukum juga perlu mendapat perhatian agar pemberian konsultasi yang
dilakukan oleh LKPP terhadap berbagai pihak tidak bermasalah dan tidak menimbulkan
dampak dampak yang tidak diinginkan. Penggunaan teknologi informasi sangat di
butuhkan dalam kegiatan itu, pada satu sisi dalam mekanisme penyampaian
informasi namun juga tetap harus berpegang pada prinsip-prinsip Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa yaitu efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.[4]
Di samping itu, layanan konsultasi
kepada masyarakat harus memperhatikan etika sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, bahwa Para
pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika (termasuk pemberikan layanan
konsultasi) sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa:
- bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Berdasarkan uraian di atas maka LKPP memandang perlu untuk melakukan kajian secara yuridis tetang persoalan mengenai bagaimana risiko hukum dalam pemberian konsultasi terhadap masyarakat dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
Persoalan
yang di kaji
Dalam
kajian ini pembahasan akan difokuskan terhadap beberapa hal di bawah ini:
- Bagaimana prinisp dan asas asas dalam memberikan layanan konsultasi menggunakan media teknologi informasi di LKPP
- Bagaimana risiko hukum dan pertanggungjawaban yang muncul dalam memberikan layanan konsultasi menggunakan fasilitas teknologi oleh LKPP;
Tujuan Kajian
Dalam kajian ini pembahasan akan difokuskan terhadap beberapa
hal di bawah ini:
a.
Ingin memahami prinsip dan asas asas
dalam memberikan layanan konsultasi menggunakan media teknologi Informasi di LKPP
b.
Mengetahui tentang risiko hukum dan
pertanggungjawaban yang muncul dalam memberikan layanan konsultasi melalui teknologi
informasi di LKPP;
Metode yang digunakan
Metode
yang digunakan dalam kajian ini adalah metode Yuridis Normatif yang mencakup
penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi
hukum. Penelitian dilakukan melalui kajian kepustakaan/data sekunder yaitu mengumpulkan berbagai bahan hukum dan
sumber referensi yang membahas dan mengkaji mengenai bahasan yang disusun di
dalam kajian ini,
Terhadap
data yang telah diperoleh itu, kemudian dilakukan pengujian keabsahan data melalui teknik triangulasi
data, yaitu mencocokan data yang satu dengan data lainnya, dalam bentuk
pengecekan sirkuler, sehingga keabsahan data dapat dipertanggugjawabkan. Kemudian dilakukan analisis data secara
kualitatif, yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data
deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyatakan secara tertulis dipaparkan
secara deskriptif sehingga menjadi laporan dalam bentuknya seperti sekarang
ini.
[1]http://www.beritanet.com/Technology/Communication/seluk-beluk
telematika.htm, 2001:1
[2]http://www.law.ui.ac.is/lama/telematika/index.htm.
[3] Perpres 54 Tahun 2010
[4] Pasal 5 Perpres 54 Tahun
2010
0 komentar:
Posting Komentar