BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Negara indonesia adalah negara
hukum, Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD
1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa
negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Konsepsi negara hukum
Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada
Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa
negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian
Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa
negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan
rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD
1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
- Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
- Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
- Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
- Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
- Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
- Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
- Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
- Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
Dalam hal ini bahwa negara
indonesia merupakan negara hukum maka akan banyak produk-produk hukum yang
dihasilkan dan apakah berdasarkan teori
kebenaran yang dianut positivisme termasuk teori korespondensi dan 3 teori
lainnya. Bahwa suatu pernyataan adalah benar jika terdapat fakta-fakta empiris
yang mendukung pernyataan tersebut. Atau dengan kata lain, suatu pernyataan
dianggap benar apabila materi yang terkandung dalam pernyataan tersebut
bersesuaian (korespodensi)) dengan obyek faktual yang ditunjuk oleh pernyataan
tersebut.
- Rumusan Masalah
1. Apa
saja macam-macam produk hukum ?
2. Apa
pengertian teori kebenaran ?
3. Apa
saja macam-macam teori kebenaran ?
4. Bagaimana
hasil analisis produk-produk hukum dari 4 teori kebenaran ?
>>>>>>>>>>>>>Hasil Selanjutnya Klik dibawah<<<<<<<<<<<<
0 komentar:
Posting Komentar