Kamis, 23 Mei 2013


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Negara indonesia adalah negara hukum, Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut :
  • Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
  • Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
  • Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
  • Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
  • Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
  • Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
  • Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
  • Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
  • Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

Dalam hal ini bahwa negara indonesia merupakan negara hukum maka akan banyak produk-produk hukum yang dihasilkan dan  apakah berdasarkan teori kebenaran yang dianut positivisme termasuk teori korespondensi dan 3 teori lainnya. Bahwa suatu pernyataan adalah benar jika terdapat fakta-fakta empiris yang mendukung pernyataan tersebut. Atau dengan kata lain, suatu pernyataan dianggap benar apabila materi yang terkandung dalam pernyataan tersebut bersesuaian (korespodensi)) dengan obyek faktual yang ditunjuk oleh pernyataan tersebut.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa saja macam-macam produk hukum ?
2.      Apa pengertian teori kebenaran ?
3.      Apa saja macam-macam teori kebenaran ?
4.      Bagaimana hasil analisis produk-produk hukum dari 4 teori kebenaran ?

>>>>>>>>>>>>>Hasil Selanjutnya Klik dibawah<<<<<<<<<<<<


0 komentar:

Posting Komentar