Rabu, 22 Mei 2013

BAB III
METODE  PENELITIAN

3.1.     Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris yakni penelitian berdasarkan aturan-aturan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan kemudian mendiskripsikan secara factual pelaksanaan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
3.2.     Lokasi penelitian
Penelitian ini dilakukan di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka. Dengan pertimbangan bahwa di lokasi penelitian tersebut telah banyak melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
3.3.     Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh aparat kepolisian di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka . Sedangkan sampel di tetapkan secara purpossive sampling, sebanyak 4 (empat) orang penyidik di Polsek Watubangga.
3.4.     Jenis dan Sumber Data
1.      Data primer  adalah data yang didapatkan secara langsung melalui penelitian di lapangan dengan melakukan wawancara terhadap beberapa informan.
2.      Data sekunder adalah data yang diperoleh di lapangan, meliputi aturan-aturan hukum, laporan-laporan, dokumen-dokumen serta data tertulis lainnya yang dianggap berhubungan dan sangat mendukung penelitian ini.
3.5.     Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang sesuai dengan hal-hal yang teliti, peneliti menggunakan instrumen sebagai berikut :
1.   Observasi yaitu pengamatan yang dilakukan secara langsung dilapangan tentang pelaksanaan penyidikan  terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek  Watubangga Kabupaten Kolaka.
2.   Wawancara yaitu melakukan tanya jawab secara langsung dengan informan untuk mengali dan mendalami hal-hal penting untuk mendapatkan jawaban yang lebih detail yang berhubungan dengan penelitian.
3.   Dokumentasi yaitu penulusuran data melalui studi perpustakaan untuk menggumpulkan data tertulis yang tidak didapatkan melalui penggumpulan data lainnya.
3.6.   Analisis Data
 Data yang telah dikumpulkan diolah secara analisis deskriptif yaitu dianalisa dengan uraian yang jelas dengan menggambarkan pelaksanaan penyidikan tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka, guna dapat diambil kesimpulan dan saran.
3.7.   Definisi Operasional
  1. Pelaksanaan penyidikan adalah proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka.
  2. Minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak.
  3. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelaku tindak pidana minuman keras.
  4. Penyidikan adalah tindakan penyidik untuk berusaha mencari serta mengumpulkan bukti telah terjadinya tindak pidana minuman keras di Kecamatan Watubangga Kabupaten Kolaka.
  5. Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan undang-undang yang dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Tindak pidana minuman keras adalah semua penjual minuman keras yang menjual tanpa izin atau tidak sesuai dengan apa yang diatur di dalam Perda Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kecamatan Watubangga Kabupataen Kolaka.
  7. Polsek Watubangga adalah Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) yang berada di Polsek Watubangga Kabupaten Kolaka. 

0 komentar:

Posting Komentar