BAB III
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Pasal 4
(1) Pemerintah menetapkan
kebijakan dasar penanaman modal untuk:
a. mendorong terciptanya
iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya
saing perekonomian nasional; dan
b. mempercepat
peningkatan penanaman modal.
(2) Dalam menetapkan
kebijakan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
- memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional;
- menjamin b. menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(3) Kebijakan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan dalam bentuk Rencana
Umum Penanaman Modal.
0 komentar:
Posting Komentar