ETIKA KOMPUTER
A. SEJARAH ETIKA KOMPUTER
1. Era 1940 – 1950 an
- Munculnya Etika komputer sebagai suatu bidang ilmu dimulai dari pekerjaan Prof. Norbert Wiener pada perang Dunia II.
- Mengembangkan suatu proyek dengan meriam antipesawat
- Proyek tersebut menyebabkan Wiener dan rekan-rekan lain memperhatikan sisi lain dari sebuh perkembangan teknologi yaitu ETIKA
- Muncul istilah cybernetics atau the science of information feedback systems.
- Sekarang dikenal dengan istilah teknologi informasi
- Wiener meramalkan adanya revolusi industri ke II
2. Era
1960 an
- Adanya pengujian penggunaan komputer tidak sah oleh Donn Parker dan SRI International Menlo Park California
- Munculnya kode etik profesi bagi professional dibidang komputer yaitu kode etik ACM (Association for Computing Machinery)
3. Era 1970 an
-
Program
ELIZA oleh Joseph Weizenbaum
-
Otomatisasi
psikoterapi
-
Munculnya
Etika Komputer
-
Pendidikan
Etika Komputer oleh Walter Maner
4. Era 1980 an
-
Isu
mengenai kejahatan komputer, kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan
pribadi melalui database komputer dan kepemilikan perangkat lunak (Amerika dan
Eropa)
-
Terbitnya
buku “What is Komputer Ethics?” oleh James Moor
5. Era 1990 an Sampai Sekarang
-
Konferensi
komputer (ETHICOMP) oleh para ahli komputer
-
Etika
komputer menjadi salah satu bidang ilmu utama pada banyak pusat riset dan
perguruaan tinggi dunia.
B. Etika Komputer di Indonesia
Menjadi kurikulum wajib bagi
Perguruan Tinggi dibidang komputer.
C. Isu-Isu Pokok Etika Komputer
1. Kejahatan Komputer seperti Carding, DoS
dan sebagainya.
2. Cyber Ethics
3. E-commerce
4. HAKI
5. Tanggung Jawab Profesi
D. Etika dan Jasa Informasi
· Menurut Prof. James
H. Moor, mendefinisikan etika komputer “sebagai analisis mengenai sifat dan
dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan
untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis.”
· Siapa yang
bertanggung jawab dalam menggunakan etika komputer di dalam perusahaan?
CIO,manajer puncak serta karyawan.
· Alasan pentingnya
Etika Komputer? Kelenturan Logika (memungkinkan kita melakukan apa pun yang
kita inginkan), Faktor Transformasi (komputer dapat mengubah secara drastis
cara kita melakukan sesuatu) dan faktor tak kasat mata terdiri dari nilai-nilai
pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan
penyalahgunaan yang tidak terlihat.
PEKERJAAN, PROFESI
DAN PROFESIONAL
A. Pengantar
Hampir setiap manusia
melakukan salah satu pekerjaan untuk memperoleh nafkah hidup. Itu tidak hanya
berlaku bagi kebanyakan pria, melainkan juga kaum wanita. Pekerjaan di rumah
juga merupakan pekerjaan sungguh-sungguh yang meskipun tidak dibayar, dapat
menolong suami untuk bekerja di luar. Setiap bidang kehidupan manusia termasuk
dalam wilayah pertanggung jawab moral. Begitu pula dengan bidang pekerjaan.
Dalam pembahasan materi ini tidak membahas etika semua jenis pekerjaan,
melainkan hanya dibatasi pada tuntutan-tuntutan moral dasar dalam setiap
pekerjaan.
B. Profesi pada umumnya
1. Arti profesi
Profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan
suatu keahlian.
2. Seorang professional
a. Seseorang yang hidup dengan mempraktekan
suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menuntut keahlian, jadi bukan sekedar hobi.
b. Orang yang tahu akan keahlian dan
ketrampilan, meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu,
hidup dari situ dan bangga akan pekerjaan itu.
3. Praktisi---?
4. Profesi luhur atau khusus
Disebut profesi luhur karena
menekankan pengabdian atau pelayanan kepada masyrakat pada umumnya. Pekerjaan
itu dijalankan sebagai suatu panggilan hidupnya, sedangkan nafkah hidup
terutama dilihat sebagai sekedar sebuah imbalan atau akibat dari menjalankan
profesi itu demi kepentingan masyarakat dan dilakukan sebagai suatu tujuan
utama dari kegiatan itu. Contoh: profesi luhur secara klasik yaitu dokter,
penasehat hukum, rohaniawan, pembela, guru, dll.
5. Ciri-ciri profesi
a. Adanya pengetahuan khusus
Profesi selalu mengandaikan
suatu pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dimiliki oleh sekelompok orang
yang professional untuk bisa menjalankan dengan baik. Keahlian dan ketrampilan
ini biasanya dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, pengalaman yang
bertahun-tahun.
b. Adanya kaidah dan standar moral yang
sangat tinggi
Setiap profesi khususnya
profesi luhur selalu ada standar moral atau aturan permainan yang disebut kode
etik.
c. Pengabdian kepada kepentingan masyarakat
Orang yang mengemban profesi
luhur meletakan kepentingan pribadinya dibawah kepentingan masyarakat sebagai
suatu pengabidan dan pelayanan tanpa ada pamrih apapun.
d. Biasanya ada izin khusus untuk bisa
menjalankan profesi
Khusunya profesi luhur yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan nilai-nilai kemanusian yang berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dll memerlukan izin khusus. Izin
khusus bertujuan untuk melindingi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang
tidak benar.
e. Menjadi anggota suatu organisasi profesi
Dengan maksud adanya suatu
standar keahlian dan ketrampilan (kode etik profesi)sehingga tidak sembarangan
orang memasuki profesi mereka dengan kata lain profesi tersebut tidak terbuka
bagi sembarangan orang
C. Etika profesi pada umumnya
1. Prinsip-prinsip etika profesi
Ada 3 prinsip yang berlaku
untuk semua profesi pada umunya:
a. setiap orang yang mempunyai profesi
tertentu diharapkan selalu bersikap bertanggung jawab dalam dua arah:
1) Kita diharapkan bertanggung jawab terhadap
pekerjaan yang kita lakukan dan terhadap hasilnya.
2) Kita harus betanggung jawab terhadap
dampak perkerjaan kita pada kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
b. Hormat terhadap hak orang lain (keadilan)
Setiap orang professional
tidak boleh melanggar hak orang lain dan harus menghargai orang lain atau pihak
lain atau lembaga Negara.
c. Otonomi
Prinsip ini menuntut agar
setiap orang professional memiliki dan diberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya, dengan pegangan kode etik
profesionalnya.
2. Moralitas profesi luhur
Ada 3 ciri kepribadian moral
yang dituntut dari pemegang profesi luhur:
a. Berani berbuat dengan bertekad
Tuntutan profesi dimana harus
memiliki kepribadian moral yang kuat meskipun ia ditekan atau diancam.
b. Kesadaran berkewajiban
Dalam menjalankan profesinya
yakin bahwa ia berkewajiban, berarti untuk tidak menyeleweng sedikitpun dari
tuntutan profesinya.
c. Idealisme
Tuntutan etika profesi luhur
hanya bisa dipenuhi oleh orang yang memiliki idealisme. Idealisme dalam arti
bahwa ia sungguh-sungguh tanpa pamrih, mau melayani semua jalur profesinya.
PROFESI DI BIDANG
TEKNOLOGI INFORMASI
A. Gambaran umum Pekerjaaan di Bidang IT
Secara umum dikelompokkan
menjadi 4 sesuai bidangnya: (Pernah dibahas pada matkul Pengembangan SISFO)
- Kelompok pertama, mereka yang bergelut dalam software (merancang SO, database, aplikasi) seperti Analis Sistem, Programmer, Web Designer, Web Programmer, dll).
- Kelompok kedua, mereka yang bergelut dibidang hardware, seperti technical engineer / teknisi, Network Enginner, dll.
- Kelompok ketiga, mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi, seperti EDP Operator, System Administrator, MIS Director, dll.
- Kelompok keempat, mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.
B. Standarisasi Profesi IT Menurut pemerintah
dan SRIG-PS SEARCC
1. Standar Pemerintah
No.
|
Jabatan Pranata Komputer
|
Pangkat
|
Golongan / Ruang
|
1.
|
Asisten Pranata Komputer Madya
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II/b
|
2.
|
Asisten Pranata Komputer
|
Pengatur
|
II/c
|
3.
|
Ajun Pranata Komputer Muda
|
Pengatur Tingkat I
|
II/d
|
4.
|
Ajun Pranata Komputer Madya
|
Penata Muda
|
III/a
|
5.
|
Ajun Pranata Komputer
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/b
|
6.
|
Ahli Pranata Komputer Pratama
|
Penata
|
III/c
|
7.
|
Ahli Pranata Komputer Muda
|
Penata Tingkat I
|
III/d
|
8.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Madya
|
Pembina
|
IV/a
|
9.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
|
Pembina Tingkat I
|
IV/b
|
10.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Muda
|
Pembina Utama Muda
|
IV/c
|
11.
|
Ahli Pranata Komputer Utama Madya
|
Pembina Utama
|
IV/d
|
2. Standar SRIG-PS SEARCC
Beranggotakan 13 negara
dibentuk pada Februari 1978, lebih ditekankan pada jenis pekerjaan dan tingkat
keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
C. Meningkatkan Profesionalisme di bidang IT,
antara lain:
1. Mempersiapkan SDM seperti program sekolah
2000, program SMK Teknologi Informasi, Program Diploma Teknologi Informasi,
Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi, dll.
2. Sertifikasi didasarkan pada produk dan
profesi.
Hambatan pelaksanaan
setifikasi:
a. Biaya yang mahal
b. Kemampuan yang kurang memadai terhadap
penguasaan materi sertifikasi
BAB 6
ORGANISASI DAN KODE PROFESI
A. Pembentukan organisasi profesi
Tujuan umum sebuah profesi
adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai
bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi dengan orientasi kepada
kepentingan public, untuk mencapai tujuan tesebut dibutuhkan empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi: kredibilitas, Profesionalisme,
Kualitas jasa, dan kepercayaan.
Contoh-contoh organisasi
profesi: IDI, IAI, PII, ISFI, IBI, dll.
- Fungsi
pokok Organisasi profesi
- Mengatur
keanggotaan organisasi.
- Membantu
anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan
teknologi.
- Menentukan
standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya.
- Mebuat
kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota.
- Memberi
sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.
- Organisasi
Profesi TI di Indonesia
Di Indonesia sudah berdiri
sebuah organisasi profesi dibidang komputer sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN
(Ikatan Pengguna Komputer Indonesia).
Dengan semakin berkembangnya
dunia teknologi informasi, muncul organisasi-organisasi independent antara
lain:
-
Indonesia
Internet Society
-
Indonesia
Oracle Apllication User’s Group
-
KIOSS
-
Kesini
-
dll
B. Kode etik profesi
Kode Etik adalah sistem norma,
nilai atauran professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar
dan baik atau tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota
dari sebuah organisasi profesi.
Tujuan kode etik : agar para
pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.
Kode etik ilmuwan Indonesia
dapat diakses naskahnya secara lengkap di situs resmi RISTEK (www.ristek.or.id)
- Prinsip
Dasar Kode Etik Profesi
- Prinsip
Standar Teknis
- Prinsip
Kompetensi
- Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
- Prinsip
kepentingan public
- Prinsip
Integritas
- Prinsip
Obyektivitas
- Prinsip
Kerahasiaan
- Prinsip
Perilaku professional
- Bagaimana
Budaya Etika diterapkan di dalam perusahaan
-
Corporate
Credo
Pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai yang ditegakkan oleh perusahaan, dengan tujuan menginformasikan
kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun luar perusahaan.
Contoh: Suatu Bank Security
Pacific Cooperation yang berpusat di Los Angeles menetapkan enam komitmen. Manajemen Security
Pacific Cooperation menyadari bahwa bisnis mereka dibangun atas komitmen, baik
internal maupun eksternal. Komitmen Internal mencakup (1) komitmen perusahaan
pada karyawannnya, (2) komitmen karyawan pada perusahaan, (3) komitmen karyawan
pada karyawan lain, komitmen eksternal
mecakup (1) pelanggan, (2) pemegang saham, (3) masyarakat
Tabel 6 komitmen tersebut
dapat di lihat di buku SIM, Raymond Mcleod Jilid 1, 1995 halaman 140.
-
Program
Etika
-
Kode
Etik Khusus Perusahaan
0 komentar:
Posting Komentar