Kamis, 30 Mei 2013


ETIKA KOMPUTER

A.    SEJARAH ETIKA KOMPUTER
1.      Era 1940 – 1950 an
  • Munculnya Etika komputer sebagai suatu bidang ilmu dimulai dari pekerjaan Prof. Norbert Wiener pada perang Dunia II.
  • Mengembangkan suatu proyek dengan meriam antipesawat
  • Proyek tersebut menyebabkan Wiener dan rekan-rekan lain memperhatikan sisi lain dari sebuh perkembangan teknologi yaitu ETIKA
  • Muncul istilah cybernetics atau the science of information feedback systems.
  • Sekarang dikenal dengan istilah teknologi informasi
  • Wiener meramalkan adanya revolusi industri ke II


2.      Era  1960 an
  • Adanya pengujian penggunaan komputer tidak sah oleh Donn Parker dan SRI International Menlo Park California
  • Munculnya kode etik profesi bagi professional dibidang komputer yaitu kode etik ACM (Association for Computing Machinery)


3.      Era 1970 an
-          Program ELIZA oleh Joseph Weizenbaum
-          Otomatisasi psikoterapi
-          Munculnya Etika Komputer
-          Pendidikan Etika Komputer oleh Walter Maner

4.      Era 1980 an
-          Isu mengenai kejahatan komputer, kegagalan sistem komputer, invasi keleluasaan pribadi melalui database komputer dan kepemilikan perangkat lunak (Amerika dan Eropa)
-          Terbitnya buku “What is Komputer Ethics?” oleh James Moor

5.      Era 1990 an Sampai Sekarang
-          Konferensi komputer (ETHICOMP) oleh para ahli komputer
-          Etika komputer menjadi salah satu bidang ilmu utama pada banyak pusat riset dan perguruaan tinggi dunia.

B.     Etika Komputer di Indonesia
Menjadi kurikulum wajib bagi Perguruan Tinggi dibidang komputer.

C.     Isu-Isu Pokok Etika Komputer
1.      Kejahatan Komputer seperti Carding, DoS dan sebagainya.
2.      Cyber Ethics
3.      E-commerce
4.      HAKI
5.      Tanggung Jawab Profesi
D.  Etika dan Jasa Informasi
·    Menurut Prof. James H. Moor, mendefinisikan etika komputer “sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis.”
·    Siapa yang bertanggung jawab dalam menggunakan etika komputer di dalam perusahaan? CIO,manajer puncak serta karyawan.
·    Alasan pentingnya Etika Komputer? Kelenturan Logika (memungkinkan kita melakukan apa pun yang kita inginkan), Faktor Transformasi (komputer dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu) dan faktor tak kasat mata terdiri dari nilai-nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan penyalahgunaan yang tidak terlihat.

 PEKERJAAN, PROFESI DAN PROFESIONAL

A.    Pengantar
Hampir setiap manusia melakukan salah satu pekerjaan untuk memperoleh nafkah hidup. Itu tidak hanya berlaku bagi kebanyakan pria, melainkan juga kaum wanita. Pekerjaan di rumah juga merupakan pekerjaan sungguh-sungguh yang meskipun tidak dibayar, dapat menolong suami untuk bekerja di luar. Setiap bidang kehidupan manusia termasuk dalam wilayah pertanggung jawab moral. Begitu pula dengan bidang pekerjaan. Dalam pembahasan materi ini tidak membahas etika semua jenis pekerjaan, melainkan hanya dibatasi pada tuntutan-tuntutan moral dasar dalam setiap pekerjaan.

B.     Profesi pada umumnya
1.      Arti profesi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu keahlian.
2.      Seorang professional
a.       Seseorang yang hidup dengan mempraktekan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menuntut keahlian, jadi bukan sekedar hobi.
b.      Orang yang tahu akan keahlian dan ketrampilan, meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatan itu, hidup dari situ dan bangga akan pekerjaan itu.
3.      Praktisi---?
4.      Profesi luhur atau khusus
Disebut profesi luhur karena menekankan pengabdian atau pelayanan kepada masyrakat pada umumnya. Pekerjaan itu dijalankan sebagai suatu panggilan hidupnya, sedangkan nafkah hidup terutama dilihat sebagai sekedar sebuah imbalan atau akibat dari menjalankan profesi itu demi kepentingan masyarakat dan dilakukan sebagai suatu tujuan utama dari kegiatan itu. Contoh: profesi luhur secara klasik yaitu dokter, penasehat hukum, rohaniawan, pembela, guru, dll.
5.      Ciri-ciri profesi
a.       Adanya pengetahuan khusus
Profesi selalu mengandaikan suatu pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dimiliki oleh sekelompok orang yang professional untuk bisa menjalankan dengan baik. Keahlian dan ketrampilan ini biasanya dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, pengalaman yang bertahun-tahun.
b.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi
Setiap profesi khususnya profesi luhur selalu ada standar moral atau aturan permainan yang disebut kode etik.
c.       Pengabdian kepada kepentingan masyarakat
Orang yang mengemban profesi luhur meletakan kepentingan pribadinya dibawah kepentingan masyarakat sebagai suatu pengabidan dan pelayanan tanpa ada pamrih apapun.
d.      Biasanya ada izin khusus untuk bisa menjalankan profesi
Khusunya profesi luhur yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dengan nilai-nilai kemanusian yang berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, dll memerlukan izin khusus. Izin khusus bertujuan untuk melindingi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak benar.
e.       Menjadi anggota suatu organisasi profesi
Dengan maksud adanya suatu standar keahlian dan ketrampilan (kode etik profesi)sehingga tidak sembarangan orang memasuki profesi mereka dengan kata lain profesi tersebut tidak terbuka bagi sembarangan orang

C.     Etika profesi pada umumnya
1.      Prinsip-prinsip etika profesi
Ada 3 prinsip yang berlaku untuk semua profesi pada umunya:
a.       setiap orang yang mempunyai profesi tertentu diharapkan selalu bersikap bertanggung jawab dalam dua arah:
1)      Kita diharapkan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang kita lakukan dan terhadap hasilnya.
2)      Kita harus betanggung jawab terhadap dampak perkerjaan kita pada kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
b.      Hormat terhadap hak orang lain (keadilan)
Setiap orang professional tidak boleh melanggar hak orang lain dan harus menghargai orang lain atau pihak lain atau lembaga Negara.
c.       Otonomi
Prinsip ini menuntut agar setiap orang professional memiliki dan diberi  kebebasan dalam menjalankan profesinya, dengan pegangan kode etik profesionalnya.
2.      Moralitas profesi luhur
Ada 3 ciri kepribadian moral yang dituntut dari pemegang profesi luhur:
a.       Berani berbuat dengan bertekad
Tuntutan profesi dimana harus memiliki kepribadian moral yang kuat meskipun ia ditekan atau diancam.
b.      Kesadaran berkewajiban
Dalam menjalankan profesinya yakin bahwa ia berkewajiban, berarti untuk tidak menyeleweng sedikitpun dari tuntutan profesinya.
c.       Idealisme
Tuntutan etika profesi luhur hanya bisa dipenuhi oleh orang yang memiliki idealisme. Idealisme dalam arti bahwa ia sungguh-sungguh tanpa pamrih, mau melayani semua jalur profesinya.

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

A.    Gambaran umum Pekerjaaan di Bidang IT
Secara umum dikelompokkan menjadi 4 sesuai bidangnya: (Pernah dibahas pada matkul Pengembangan SISFO)
  1. Kelompok pertama, mereka yang bergelut dalam software (merancang SO, database, aplikasi) seperti Analis Sistem, Programmer, Web Designer, Web Programmer, dll).
  2. Kelompok kedua, mereka yang bergelut  dibidang hardware, seperti technical engineer / teknisi, Network Enginner, dll.
  3. Kelompok ketiga, mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi, seperti EDP Operator, System Administrator, MIS Director, dll.
  4. Kelompok keempat, mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.


B.     Standarisasi Profesi IT Menurut pemerintah dan SRIG-PS SEARCC
1.      Standar Pemerintah
No.
Jabatan Pranata Komputer
Pangkat
Golongan / Ruang
1.
Asisten Pranata Komputer Madya
Pengatur Muda Tingkat I
II/b
2.
Asisten Pranata Komputer
Pengatur
II/c
3.
Ajun Pranata Komputer Muda
Pengatur Tingkat I
II/d
4.
Ajun Pranata Komputer Madya
Penata Muda
III/a
5.
Ajun Pranata Komputer
Penata Muda Tingkat I
III/b
6.
Ahli Pranata Komputer  Pratama
Penata
III/c
7.
Ahli Pranata Komputer Muda
Penata Tingkat I
III/d
8.
Ahli Pranata Komputer Utama Madya
Pembina
IV/a
9.
Ahli Pranata Komputer Utama Pratama
Pembina Tingkat I
IV/b
10.
Ahli Pranata Komputer Utama  Muda
Pembina Utama Muda
IV/c
11.
Ahli Pranata Komputer Utama  Madya
Pembina Utama
IV/d

2.      Standar SRIG-PS SEARCC
Beranggotakan 13 negara dibentuk pada Februari 1978, lebih ditekankan pada jenis pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang dibutuhkan.
C.     Meningkatkan Profesionalisme di bidang IT, antara lain:
1.      Mempersiapkan SDM seperti program sekolah 2000, program SMK Teknologi Informasi, Program Diploma Teknologi Informasi, Program Pendidikan Sarjana Teknologi Informasi, dll.
2.      Sertifikasi didasarkan pada produk dan profesi.
Hambatan pelaksanaan setifikasi:
a.       Biaya yang mahal
b.      Kemampuan yang kurang memadai terhadap penguasaan materi sertifikasi

BAB 6
ORGANISASI DAN KODE PROFESI

A.    Pembentukan organisasi profesi
Tujuan umum sebuah profesi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi sesuai bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi dengan orientasi kepada kepentingan public, untuk mencapai tujuan tesebut dibutuhkan empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi: kredibilitas, Profesionalisme, Kualitas jasa, dan kepercayaan.
Contoh-contoh organisasi profesi: IDI, IAI, PII, ISFI, IBI, dll.
  1. Fungsi pokok Organisasi profesi
    1. Mengatur keanggotaan organisasi.
    2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuannya sesuai perkembangan teknologi.
    3. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya.
    4. Mebuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota.
    5. Memberi sanksi bagi anggota yang melanggar etika profesi.
  2. Organisasi Profesi TI di Indonesia
Di Indonesia sudah berdiri sebuah organisasi profesi dibidang komputer sejak tahun 1974 yang bernama IPKIN (Ikatan Pengguna Komputer Indonesia).
Dengan semakin berkembangnya dunia teknologi informasi, muncul organisasi-organisasi independent antara lain:
-          Indonesia Internet Society
-          Indonesia Oracle Apllication User’s Group
-          KIOSS
-          Kesini
-          dll
B.     Kode etik profesi
Kode Etik adalah sistem norma, nilai atauran professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik atau tidak benar dan tidak baik bagi professional yang menjadi anggota dari sebuah organisasi profesi.
Tujuan kode etik : agar para pelaku profesi dapat menjalankan tugas dan kewajiban serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada pemakai jasa profesi tersebut.
Kode etik ilmuwan Indonesia dapat diakses naskahnya secara lengkap di situs resmi RISTEK (www.ristek.or.id)
  1. Prinsip Dasar Kode Etik Profesi
    1. Prinsip Standar Teknis
    2. Prinsip Kompetensi
    3. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
    4. Prinsip kepentingan public
    5. Prinsip Integritas
    6. Prinsip Obyektivitas
    7. Prinsip Kerahasiaan
    8. Prinsip Perilaku professional
  2. Bagaimana Budaya Etika diterapkan di dalam perusahaan
-          Corporate Credo
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan oleh perusahaan, dengan tujuan menginformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun luar perusahaan.
Contoh: Suatu Bank Security Pacific Cooperation yang berpusat di Los Angeles  menetapkan enam komitmen. Manajemen Security Pacific Cooperation menyadari bahwa bisnis mereka dibangun atas komitmen, baik internal maupun eksternal. Komitmen Internal mencakup (1) komitmen perusahaan pada karyawannnya, (2) komitmen karyawan pada perusahaan, (3) komitmen karyawan pada karyawan lain,  komitmen eksternal mecakup (1) pelanggan, (2) pemegang saham, (3) masyarakat
Tabel 6 komitmen tersebut dapat di lihat di buku SIM, Raymond Mcleod Jilid 1, 1995 halaman 140.
-          Program Etika
-          Kode Etik Khusus Perusahaan

0 komentar:

Posting Komentar