Hukum
A. HUKUM
1. PENGERTIAN
Hukum adalah
a. Menurut Capitant
Hukum adalah keseluruhan dari norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan
yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
b. Menurut Utrecht:
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus dipatuhi oleh
masyarakat.
c. Roscoe Pound
Hukum adalah
sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan
dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang
cita-cita
tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.
Hukum adalah
peraturan yang dibuat oleh penguasa atau adat yang berlaku bagi semua orang di
suatu masyarakat, peraturan untuk mengatur hubungan pergaulan hidup masyarakat.
Hukum adalah rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang
berisi perintah, larangan, kewajiban, dan hak agar tercipta ketyertiban dan
keadilan.
B. TUJUAN HUKUM NASIONAL
Mewujudkan
keadilan, ketertiban, keselamatan, dan kebahagiaan masyarakat
C. FUNGSI HUKUM
Mengayomi masyarakat, melindungi
kepentingan-kepentingan tertentu, misalnya: jiwa, raga, kehormatan, benda, dll
D. SUMBER HUKUM
a. Undang-undang
Setiap
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (hukum)
b. Kebiasaan / Konvensi
Hukum tidak
tertulis
c. Yurisprudensi
Keputusan hakim
terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan
dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
d. Traktat
Perjanjian
yang dibuat oleh dua negara (traktat bilateral) atau lebih dari dua negara
(traktat multilateral) mengenai persoalan tertentu
e. Doktrin
Pendapat
para ahli hukum yang dijadikan adasar atau asas penting dalam hukum dan
penerapannya.
E. Pembagian Hukum
1. Berdasarkan Isi
a. Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan
antarwarganegara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
Contoh: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum
Pidana, dan Hukum Acara Pidana
b. Hukum
Sipil (Privat)
Keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara satu
orang denganorang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan (pribadi)
Contoh: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Adat,
Hukum Acara Perdata, Hukum Waris, Hukum Perkawinan.
2. Menurut Bentuknya
a. Hukum Tertulis
Hukum yang dibukukan dalam bentuk tulisan dan
dicantumkan dalam peraturan negara
b. Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang masih hidup dalam masyarakat tertentu.
3. Menurut Tempat Berlakunya
a. Hukum Nasional
Hukum
yang berlaku hanya di suatu wilayah negara
Contoh:
hukum Republik Indonesia hanya berlaku untuk wilayah Indonesia.
b. Hukum Internasional
Hukum
yang berlaku untuk seluruh negara di dunia.
Contoh
: hukum yang diundangkan oleh PBB
c. Hukum Asing
F. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
1. Indonesia sebagai Negara Hukum
a. Landasan Hukum
i.
Pembukaan
UUD 1945
Pada alinea pertama terdapat kata “perikeadilan”,
pada alinea kedua terdapat kata “adil”, dan pada alinea keempat terdapat
kalimat “keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil”. Kata-kata dan kalimat tersebut
menunjukkan pengertian negara hukum.
ii.
Batang
Tubuh UUD 1945
Pasal
27 ayat 1 :”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
iii.
Penjelasan
UUD 1945
Dalam
Penjelasan UUD 1945 terdapat kalimat: “Indonesia berdasar atas hukum
(rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machstaat)
b. Terdapatnya ciri-ciri Negara Hukum,
yaitu:
- Asas LegalitasSemua tindakan warga negara dan negara berdasarkan dan dibatasi hukum
- Asas Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak-hak Warga NegaraHukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warganegara
- Asas Peradilan Yang Bebas dan Tidak MemihakLembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan mana pun dalam negara dan warga negara.
c. Terdapatnya Unsur-unsur Negara Hukum
dalam Negara Indonesia.
Unsur-unsur
negara hukum :
- Sistem demokrasi
- Kedaulatan rakyat dan system perwakilan
- Sistem pemerintahan yang diawasi oleh suatu lembaga
- Penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Asas rule of law (semua hal berdasarkan peraturan)
- Negara wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum
- Kepastian hukum dan tertib hukum
- Negara mengabdi untuk kepentingan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Aim Abdulkarim.
2004. Kewarganegaraan Buku Pelajaranuntuk
SMP Kelas III Jilid 3. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Amiroeddin
Syarif. 1987. Perundang-undangan Dasar,
Jenis dan Teknik Membuatnya. Jakarta: Bina Aksara
Biem Benjamin
(Ed). 2005. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah Setelah Empat Kali Perubahan.
DPD-RI/MPR-RI/B-43
Musthafa Kamal
Pasha. 1988. Pancasila, UUD 1945 dan
Mekanisme Pelaksanaannya. Yogyakarta: Mitra Gama Widya
Soerjono
Soekanto. 1987. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta: Rajawali.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Sukarna. 1994. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Mandar Maju.
Tim Mitra Guru. Pengetahuan Sosial Kewarganegaraan SMP Untuk Kelas IX. Jakarta:
Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar