Selasa, 21 Mei 2013


Hukum
A.    HUKUM
1.      PENGERTIAN
Hukum adalah
a.      Menurut Capitant
Hukum adalah keseluruhan dari norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
b.      Menurut Utrecht:
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat.  
c.      Roscoe Pound
      Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang
      cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.

Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat, peraturan untuk mengatur hubungan pergaulan hidup masyarakat.


Hukum adalah rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi perintah, larangan, kewajiban, dan hak agar tercipta ketyertiban dan keadilan.

B.     TUJUAN HUKUM NASIONAL
Mewujudkan keadilan, ketertiban, keselamatan, dan kebahagiaan masyarakat


C.     FUNGSI HUKUM
Mengayomi masyarakat, melindungi kepentingan-kepentingan tertentu, misalnya: jiwa, raga, kehormatan, benda, dll

D.    SUMBER HUKUM
a.      Undang-undang
      Setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah (hukum)
b.      Kebiasaan / Konvensi
      Hukum tidak tertulis

c.      Yurisprudensi
      Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya.
d.      Traktat
      Perjanjian yang dibuat oleh dua negara (traktat bilateral) atau lebih dari dua negara (traktat multilateral) mengenai persoalan tertentu
e.      Doktrin
      Pendapat para ahli hukum yang dijadikan adasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.


E.     Pembagian Hukum
1.      Berdasarkan Isi
a.   Hukum Publik
Hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan antarwarganegara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
Contoh: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum Pidana, dan Hukum Acara Pidana

b.   Hukum Sipil (Privat)
Keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara satu orang denganorang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan (pribadi)
Contoh: Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Adat, Hukum Acara Perdata, Hukum Waris, Hukum Perkawinan.

2.      Menurut Bentuknya
a.      Hukum Tertulis
Hukum yang dibukukan dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam peraturan negara
b.      Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang masih hidup dalam masyarakat tertentu.

3.      Menurut Tempat Berlakunya
a.   Hukum Nasional
Hukum yang berlaku hanya di suatu wilayah negara
Contoh: hukum Republik Indonesia hanya berlaku untuk wilayah Indonesia.
b.      Hukum Internasional
Hukum yang berlaku untuk seluruh negara di dunia.
Contoh : hukum yang diundangkan oleh PBB
c.      Hukum Asing
 F.      INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
1.      Indonesia sebagai Negara Hukum
a.      Landasan Hukum
                                      i.      Pembukaan UUD 1945
Pada alinea pertama terdapat kata “perikeadilan”, pada alinea kedua terdapat kata “adil”, dan pada alinea keempat terdapat kalimat “keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil”. Kata-kata dan kalimat tersebut menunjukkan pengertian negara hukum.

                                   ii.      Batang Tubuh UUD 1945
Pasal 27 ayat 1 :”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
                                 iii.      Penjelasan UUD 1945
Dalam Penjelasan UUD 1945 terdapat kalimat: “Indonesia berdasar atas hukum (rechstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machstaat)

b.      Terdapatnya ciri-ciri Negara Hukum, yaitu:
  • Asas Legalitas
    Semua tindakan warga negara dan negara berdasarkan dan dibatasi hukum
  • Asas Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak-hak Warga Negara
    Hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warganegara
  • Asas Peradilan Yang Bebas dan Tidak Memihak
    Lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan mana pun dalam negara dan warga negara.



c.      Terdapatnya Unsur-unsur Negara Hukum dalam Negara Indonesia.
Unsur-unsur negara hukum :
  1. Sistem demokrasi
  2. Kedaulatan rakyat dan system perwakilan
  3. Sistem pemerintahan yang diawasi oleh suatu lembaga
  4. Penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
  5. Asas rule of law (semua hal berdasarkan peraturan)
  6.  Negara wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum
  7. Kepastian hukum dan tertib hukum
  8. Negara mengabdi untuk kepentingan rakyat.


 DAFTAR PUSTAKA

Aim Abdulkarim. 2004. Kewarganegaraan Buku Pelajaranuntuk SMP Kelas III Jilid 3. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Amiroeddin Syarif. 1987. Perundang-undangan Dasar, Jenis dan Teknik Membuatnya. Jakarta: Bina Aksara
Biem Benjamin (Ed). 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah Setelah Empat Kali Perubahan. DPD-RI/MPR-RI/B-43
Musthafa Kamal Pasha. 1988. Pancasila, UUD 1945 dan Mekanisme Pelaksanaannya. Yogyakarta: Mitra Gama Widya
Soerjono Soekanto. 1987. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Sukarna. 1994. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Mandar Maju.
Tim Mitra Guru. Pengetahuan Sosial Kewarganegaraan SMP Untuk Kelas IX. Jakarta: Erlangga.

0 komentar:

Posting Komentar