Selasa, 21 Mei 2013


BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Untuk mengetahui isu-isu strategis pada Biro Hukum maka kita akan mencoba mengidentifikasi peluang (Opportunitas) yang perlu dengan segera mendapat perhatian para pengambil kebijakan pada Biro Hukum, dan pada saat yang sama diarahkan untuk mengetahui ancaman (threats) yang perlu untuk mendapat antisipasi. Untuk keperluan dimaksud diperlukan analisis lingkungan strategis.
Analisis lingkungan strategis dihajatkan untuk mengetahui implikasi manajirial (Managirial Implication/IM) yang ditimbulkan, baik langsung maupun tidak langsung dari berbagai faktor eksternal yang telah diidentifikasi berpengaruh pada Biro Hukum. Dari langkah ini diharapkan para pengambil kebijakan pada Biro Hukum akan memiliki gambaran yang lebih jelas dalam menyiapkan strategi yang diperlukan untuk mengantisipasi implikasi manajirial yang ditimbulkan oleh lingkungan organisasi.
Didalam menganalisa lingkungan pada organisasi Biro Hukum diperlukan 2 (dua) komponen pokok analisis yaitu :

1        Analisis Lingkungan Internal
Kegiatan yang paling penting dalam proses analisis ini adalah memahami seluruh informasi yang ada, menganalisis situasi untuk mengetahui isu apa yang sedang terjadi dan memutuskan tindakan apa yang harus segera dilakukan untuk memecahkan masalah.
      Analisis lingkungan strategis akan membahas secara rinci permasalahan lingkungan yang ada dalam suatu organisasi, faktor eksternal seperti dan ancaman, maupun faktor internal seperti kekuatan dan kelemahan yang dihadapi.
Dengan dasar tersebut diharapkan dapat disusun rencana kerja sesuai dengan formulasi yang telah ditentukan seperti visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan.
Analisis Lingkungan Internal (ALI) dilakukan dengan mencermati lingkungan internal Biro Hukum yang meliputi:
a.      Kekuatan
1.      Dukungan struktur organisasi
2.      Peraturan Perundang-undangan mendukung
3.      Terjadinya komunikasi internal
4.      Dukungan Pimpinan Pemerintah Daerah
b.       Kelemahan
1.      Kualitas SDM belum memadai
2.      Jumlah dana yang tersedia belum memadai
3.      Sarana dan perasana belum memadai
4.      Disiplin kerja masih belum optimal
5.      Koordinasi masih lemah
2.      Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)
      Analisis lingkungan eksternal dilakukan pencermatan terhadap :
a.      Peluang
1.      Era otonomi daerah
2.      Era reformasi disegala bidang
3.      Era globalisasi
4.      Perkembangan teknologi dan informasi
5.      Pengawasan masyarakat
6.      Penegakan supremasi hukum
b.      Ancaman
1.      Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan aparat
2.      Lemahnya komitmen aparatur pemerintah
3.      Belum operasionalnya sistem akuntabilitas
Dari keseluruhan jenis lingkungan eksternal tersebut memiliki pengaruh yang langsung terhadap prospek Biro Hukum, akan tetapi disaat yang sama juga memiliki pengaruh tidak langsung melalui lingkungan internal.
Hubungan yang disebut kedua, baru terjadi jika masing-masing komponen lingkungan eksternal berpengaruh terlebih dahulu pada lingkungan internal sebelum gilirannya berpengaruh pada Organisasi Biro Hukum. Lingkungan makro diperlukan sebagai variabel bebas independent variabel, sedangkan prospek Biro Hukum diperlukan sebagai variabel terikat/terpengaruh (Dependent Variable). Lingkungan internal diletakkan diantara keduanya, dan oleh karena itu secara metologi disebut sebagai variabel antara (Intervening Variable) akan tetapi secara sendiri tanpa terlebih dahulu dipengaruhi eksternal, lingkungan internal juga dapat berdiri sebagai variabel bebas yang langsung mempengaruhi pencapaian tujuan Organisasi Biro hukum.


Pendekatan yang dipergunakan untuk menganilisis lingkungan eksternal Biro Hukum sebagaimana tersebut diatas dipergunakan pendekatan kontinyu (Continous) approach) yaitu berusaha secara kesinambungan menganalisis sejumlah banyak varabel dari lingkungan makro, yang digunakan sebagai masukan penyusunan perencanaan korprot bagi manajemen pada Biro Hukum. Dengan demikian pengumpulan dan analisis data lingkungan makro menjadi hal yang rutin dan terus menerus.
Untuk mendukung pendekatan ini, Biro Hukum harus memiliki bank data yang selalu diperbaharui dan siap digunakan sebagai masukan dalam pengambilan keputusan sehingga pengembangan sistem informasi sangat diperlukan.
Manajemen tidak memiliki kendali terhadap lingkungan. Oleh karena itu manajemen biasanya hanya memberikan reaktif, menunggu dan memberikan tanggapan. Namun tidak terhadap kemungkinan manajemen untuk mengambil sikap proaktif.
Dengan pertimbangan kedudukan tugas pokok, fungsi dan berdasarkan analisis lingkungan, maka pilihan antisipasi strategi yang dipilih oleh Biro Hukum adalah strategi adaptasi. Strategi ini dipilih karena memiliki pilihan untuk memnentukan seberapa jauh adaptasi (penyesuaian) hendak dilakukan dengan pertimbangan tidak menghilangkan Organisasi Biro Hukum itu sendiri.
3.   Analisis SWOT
SWOT merupakan akronim dari kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses) internal suatu organisasi dan peluang (opportunities) dan ancaman (threats) lingkungan yang dihadapi organisasi.
Analisis SWOT berdasarkan asumsi suatu strategi yang efektif memaksimalkan kekuatan, peluang dan meminimalkan kelemahan dan ancaman suatu organisasi. Apabila ditetapkan secara tepat, asumsi sederhana inimempunyai implikasi yang berpengaruh untuk merancang suatu strategi yang berdaya guna dan berhasil guna.
Analisis lingkungan memberikan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi peluang dan ancaman dalam lingkungan suatu organisasi yaitu fokus dasar pertama dalam analisis SWOT.
Analisis SWOT didifinisikan sebagai berikut :
  • Peluang (opportunities) adalah merupakan suatu situasi utama yang menguntungkan dalam lingkungan organisasi
  • Ancaman (treats) adalah merupakan situasi utama yang tidak menguntungkan dalam suatu organisasi.

Ancaman adalah rintangan-rintangan utama bagi posisi sekarang yang merupakan organisasifokus dasar kedua dari analisis SWOT adalah identifikasi kekuatan dan kelemahan internal. Hal ini dapat di difinisikan sebagai berikut :
  • Kekuatan  (strengts) adalah sumber daya, ketermpilan atau keunggulan.
  • Kelemahan (weaknesses) adalah merupakan keterbatasan/kekurangan dalam sumber daya, keterampilan dan kemampuan secara serius menghalangi kinerja efektif suatu organisasi.



INTERNAL

                       




EKSTERNAL

KEKUATAN
KELEMAHAN
1.   Dukungan struktur organisasi.
2.   Peraturan Perundang-undangan.
3.   Terjadinya komunikasi internal.
4.   Dukungan Pimpinan Pemerintah Daerah.

1.   Kualitas SDM belum memadai.
2.   Jumlah dana yang tersedia belum memadai.
3.   Sarana dan Prasarana belum memadai.
4.   Disiplin kerja masih belum optimal.
5.   Koordinasi masih lemah.
  
Peluang (Opportunities)
Strategi SO
Strategi WO
1. Era otonomi daerah.
2. Era reformasi disegala bidang.
3. Era globalisasi.
4. Perkembangan teknologi dan informasi.
5. Pengawasan masyarakat. 
6. Penegakan supremasi hukum.
1. Mengoptimalkan TUPOKSI Biro Hukum sesuai dengan era otonomi daerah.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan SDM Biro Hukum sehingga mampu menghadapi akumulasi multi era (era otonomi daerah, era globalisasi, era reformasi, era teknologi informasi).
3. Melaksanakan reformasi dibidang tugas dengan dukungan pimpinan.
4. Mengoptimalkan terjalinnya komunikasi internal dan koordinasi dengan instansi terkait.
5. Mengupayakan terciptanya penegakan supremasi hukum.

1.  Meningkatkan SDM Biro Hukum agar menjadi aparatur yang jujur, profesional dan inovatif dalam menghadapi akumulasi multi era (era otonomi daerah, era globalisasi, era reformasi, era teknologi informasi).
2.  Optimalisasi disiplin dan penilaian kinerja aparat.
3.  Meningkatkan anggaran Biro Hukum untuk mendukung aspek peningkatan Sumber Daya Manusia dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.
4.  Meningkatkan koordinasi.

Ancaman (Threats)
Strategi ST
Strategi WT
1.    Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan aparat.
2.    Lemahnya komitmen aparatur pemerintah dalam penegakan supremasi hukum.
3.    Belum operasional sistem akuntabilitas.
1.    Mendayagunakan dukungan pimpinan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan aparat.
2.    Mendayagunakan SDM Biro Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
3.    Membangun komitmen bersama diantara staf Biro Hukum khususnya.
4.    mendayagunakan Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk mengoperasionalkan sistem akuntabilitas.

1.  Meningkatkan SDM Biro Hukum agar mampu menjadi inovator dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2.  Meningkatkan disiplin kerja dengan mengoperaionalkan sisten akuntabilitas kinerja.
3.  Memenuhi kebutuhan dan megoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana.
4.  Menggalang koordinasi antar instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan komitmen penegakan supremasi hukum.
        
Dari analisis SWOT tersebut diperoleh asumsi sebagai berikut :
  1. Agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dibutuhkan penyempurnaan aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan dan system informasi manajemen pemerintah.
  2. Era otonomi daerah, era globalisasi, era reformasi dan pesatnya teknologi informasi merupakan peluang Biro Hukum untuk menata aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan system informasi.
  3. Kebijakan Pemerintah Daerah akan memantapkan pelaksanaan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi.
  4. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai sangat berpengaruh pada kelancaran pelaksanaan tugas Biro Hukum.
  5. Terselenggaranya koordinasi yang baik, mempercepat tercapainya tujuan substansi organisasi.
  6. Pemanfaatan berbagai kajian yang berkaitan dengan pembangunan di bidang hokum akan memantapkan pelaksanaan tugas.
  7. Kesadaran dan pengawasan masyarakat dapat memacu peningkatan disiplin.
  8. Penugasan teknologi informasi akan mempercepat transfer informasi dan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.


0 komentar:

Posting Komentar