BAB III
ISU-ISU
STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk mengetahui isu-isu strategis pada Biro Hukum maka
kita akan mencoba mengidentifikasi peluang (Opportunitas) yang perlu dengan
segera mendapat perhatian para pengambil kebijakan pada Biro Hukum, dan pada
saat yang sama diarahkan untuk mengetahui ancaman (threats) yang perlu untuk
mendapat antisipasi. Untuk keperluan dimaksud diperlukan analisis lingkungan
strategis.
Analisis lingkungan strategis dihajatkan untuk mengetahui
implikasi manajirial (Managirial Implication/IM) yang ditimbulkan, baik
langsung maupun tidak langsung dari berbagai faktor eksternal yang telah
diidentifikasi berpengaruh pada Biro Hukum. Dari langkah ini diharapkan para
pengambil kebijakan pada Biro Hukum akan memiliki gambaran yang lebih jelas
dalam menyiapkan strategi yang diperlukan untuk mengantisipasi implikasi
manajirial yang ditimbulkan oleh lingkungan organisasi.
Didalam menganalisa lingkungan pada organisasi Biro Hukum
diperlukan 2 (dua) komponen pokok analisis yaitu :
1
Analisis Lingkungan Internal
Kegiatan yang paling penting
dalam proses analisis ini adalah memahami seluruh informasi yang ada,
menganalisis situasi untuk mengetahui isu apa yang sedang terjadi dan
memutuskan tindakan apa yang harus segera dilakukan untuk memecahkan masalah.
Analisis
lingkungan strategis akan membahas secara rinci permasalahan lingkungan yang
ada dalam suatu organisasi, faktor eksternal seperti dan ancaman, maupun faktor
internal seperti kekuatan dan kelemahan yang dihadapi.
Dengan dasar tersebut diharapkan dapat disusun rencana
kerja sesuai dengan formulasi yang telah ditentukan seperti visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi dan kebijakan.
Analisis Lingkungan Internal (ALI) dilakukan dengan
mencermati lingkungan internal Biro Hukum yang meliputi:
a.
Kekuatan
1.
Dukungan struktur organisasi
2.
Peraturan Perundang-undangan mendukung
3.
Terjadinya komunikasi internal
4.
Dukungan Pimpinan Pemerintah Daerah
b.
Kelemahan
1.
Kualitas SDM belum memadai
2.
Jumlah dana yang tersedia belum memadai
3.
Sarana dan perasana belum memadai
4.
Disiplin kerja masih belum optimal
5.
Koordinasi masih lemah
2.
Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)
Analisis lingkungan eksternal dilakukan
pencermatan terhadap :
a.
Peluang
1.
Era otonomi daerah
2.
Era reformasi disegala bidang
3.
Era globalisasi
4.
Perkembangan teknologi dan informasi
5.
Pengawasan masyarakat
6.
Penegakan supremasi hukum
b.
Ancaman
1.
Rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan
aparat
2.
Lemahnya komitmen aparatur pemerintah
3.
Belum operasionalnya sistem
akuntabilitas
Dari keseluruhan jenis lingkungan
eksternal tersebut memiliki pengaruh yang langsung terhadap prospek Biro Hukum,
akan tetapi disaat yang sama juga memiliki pengaruh tidak langsung melalui
lingkungan internal.
Hubungan yang disebut kedua, baru
terjadi jika masing-masing komponen lingkungan eksternal berpengaruh terlebih
dahulu pada lingkungan internal sebelum gilirannya berpengaruh pada Organisasi
Biro Hukum. Lingkungan makro diperlukan sebagai variabel bebas independent
variabel, sedangkan prospek Biro Hukum diperlukan sebagai variabel
terikat/terpengaruh (Dependent Variable). Lingkungan internal diletakkan
diantara keduanya, dan oleh karena itu secara metologi disebut sebagai variabel
antara (Intervening Variable) akan tetapi secara sendiri tanpa terlebih dahulu
dipengaruhi eksternal, lingkungan internal juga dapat berdiri sebagai variabel
bebas yang langsung mempengaruhi pencapaian tujuan
Organisasi Biro hukum.
Pendekatan yang dipergunakan untuk
menganilisis lingkungan eksternal Biro Hukum sebagaimana tersebut diatas dipergunakan
pendekatan kontinyu (Continous) approach) yaitu berusaha secara kesinambungan
menganalisis sejumlah banyak varabel dari lingkungan makro, yang digunakan
sebagai masukan penyusunan perencanaan korprot bagi manajemen pada Biro
Hukum. Dengan demikian pengumpulan dan analisis data lingkungan makro menjadi
hal yang rutin dan terus menerus.
Untuk mendukung pendekatan ini, Biro
Hukum harus memiliki bank data yang selalu diperbaharui dan siap digunakan
sebagai masukan dalam pengambilan keputusan sehingga pengembangan sistem
informasi sangat diperlukan.
Manajemen tidak memiliki kendali
terhadap lingkungan. Oleh karena itu manajemen biasanya hanya memberikan
reaktif, menunggu dan memberikan tanggapan. Namun tidak terhadap kemungkinan
manajemen untuk mengambil sikap proaktif.
Dengan pertimbangan kedudukan tugas
pokok, fungsi dan berdasarkan analisis lingkungan, maka pilihan antisipasi
strategi yang dipilih oleh Biro Hukum adalah strategi adaptasi. Strategi ini
dipilih karena memiliki pilihan untuk memnentukan seberapa jauh adaptasi
(penyesuaian) hendak dilakukan dengan pertimbangan tidak menghilangkan
Organisasi Biro Hukum itu sendiri.
3. Analisis SWOT
SWOT merupakan
akronim dari kekuatan (strengths) dan kelemahan (weaknesses) internal suatu organisasi
dan peluang (opportunities) dan ancaman (threats) lingkungan yang dihadapi
organisasi.
Analisis SWOT berdasarkan asumsi suatu strategi yang
efektif memaksimalkan kekuatan, peluang dan meminimalkan kelemahan dan ancaman
suatu organisasi. Apabila ditetapkan secara tepat, asumsi sederhana
inimempunyai implikasi yang berpengaruh untuk merancang suatu strategi yang
berdaya guna dan berhasil guna.
Analisis
lingkungan memberikan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi peluang
dan ancaman dalam lingkungan suatu organisasi yaitu fokus dasar pertama dalam
analisis SWOT.
Analisis SWOT didifinisikan sebagai berikut :
- Peluang (opportunities) adalah merupakan suatu situasi utama yang menguntungkan dalam lingkungan organisasi
- Ancaman (treats) adalah merupakan situasi utama yang tidak menguntungkan dalam suatu organisasi.
Ancaman adalah rintangan-rintangan utama bagi posisi
sekarang yang merupakan organisasifokus dasar kedua dari analisis SWOT adalah
identifikasi kekuatan dan kelemahan internal. Hal ini dapat di difinisikan
sebagai berikut :
- Kekuatan (strengts) adalah sumber daya, ketermpilan atau keunggulan.
- Kelemahan (weaknesses) adalah merupakan keterbatasan/kekurangan dalam sumber daya, keterampilan dan kemampuan secara serius menghalangi kinerja efektif suatu organisasi.
INTERNAL
EKSTERNAL
|
KEKUATAN
|
KELEMAHAN
|
1.
Dukungan struktur organisasi.
2.
Peraturan Perundang-undangan.
3.
Terjadinya komunikasi internal.
4.
Dukungan Pimpinan Pemerintah Daerah.
|
1.
Kualitas SDM belum memadai.
2.
Jumlah dana yang tersedia belum
memadai.
3.
Sarana dan Prasarana belum memadai.
4.
Disiplin kerja masih belum optimal.
5.
Koordinasi masih lemah.
|
|
Peluang (Opportunities)
|
Strategi SO
|
Strategi WO
|
1. Era otonomi daerah.
2. Era reformasi disegala bidang.
3. Era globalisasi.
4. Perkembangan teknologi dan informasi.
5. Pengawasan masyarakat.
6. Penegakan supremasi hukum.
|
1. Mengoptimalkan TUPOKSI Biro Hukum sesuai dengan era otonomi daerah.
2. Mengoptimalkan pemanfaatan SDM Biro Hukum sehingga mampu menghadapi
akumulasi multi era (era otonomi daerah, era globalisasi, era reformasi, era
teknologi informasi).
3. Melaksanakan reformasi
dibidang tugas dengan dukungan pimpinan.
4. Mengoptimalkan
terjalinnya komunikasi internal dan koordinasi dengan instansi terkait.
5. Mengupayakan terciptanya penegakan supremasi hukum.
|
1. Meningkatkan SDM Biro Hukum agar menjadi aparatur yang jujur, profesional
dan inovatif dalam menghadapi akumulasi multi era (era otonomi daerah, era
globalisasi, era reformasi, era teknologi informasi).
2. Optimalisasi disiplin dan penilaian kinerja aparat.
3. Meningkatkan anggaran Biro Hukum untuk mendukung aspek peningkatan Sumber
Daya Manusia dan pelaksanaan tugas kedinasan lainnya.
4. Meningkatkan koordinasi.
|
Ancaman (Threats)
|
Strategi ST
|
Strategi WT
|
1.
Rendahnya kesadaran hukum masyarakat
dan aparat.
2.
Lemahnya komitmen aparatur pemerintah
dalam penegakan supremasi hukum.
3.
Belum operasional sistem akuntabilitas.
|
1.
Mendayagunakan dukungan
pimpinan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan aparat.
2.
Mendayagunakan SDM Biro
Hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
3.
Membangun komitmen bersama
diantara staf Biro Hukum khususnya.
4.
mendayagunakan Peraturan
Perundang-undangan yang telah ditetapkan untuk mengoperasionalkan sistem
akuntabilitas.
|
1. Meningkatkan SDM Biro Hukum agar mampu menjadi inovator dalam upaya
peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2. Meningkatkan disiplin kerja dengan mengoperaionalkan sisten akuntabilitas
kinerja.
3. Memenuhi kebutuhan dan
megoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana.
4. Menggalang koordinasi
antar instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan komitmen penegakan
supremasi hukum.
|
Dari analisis SWOT tersebut diperoleh
asumsi sebagai berikut :
- Agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien dibutuhkan penyempurnaan aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan dan system informasi manajemen pemerintah.
- Era otonomi daerah, era globalisasi, era reformasi dan pesatnya teknologi informasi merupakan peluang Biro Hukum untuk menata aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan system informasi.
- Kebijakan Pemerintah Daerah akan memantapkan pelaksanaan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi.
- Dukungan sarana dan prasarana yang memadai sangat berpengaruh pada kelancaran pelaksanaan tugas Biro Hukum.
- Terselenggaranya koordinasi yang baik, mempercepat tercapainya tujuan substansi organisasi.
- Pemanfaatan berbagai kajian yang berkaitan dengan pembangunan di bidang hokum akan memantapkan pelaksanaan tugas.
- Kesadaran dan pengawasan masyarakat dapat memacu peningkatan disiplin.
- Penugasan teknologi informasi akan mempercepat transfer informasi dan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien.
0 komentar:
Posting Komentar