Senin, 20 Mei 2013


HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA LAWAN JENIS
( diambil dari : Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M)

Pada zaman sekarang ini jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya hampir-hampir sudahmenjadi adat dan tradisi yang dianggap maju sekali. Lebih-lebih seperti saat hari raya,acara-acara pertemuan dan sejenisnya. Bahkan kadang-kadang diiringi dengan ciuman dan pelukan. Subhanallah !! mereka mengikuti tradisi barat dengan tidak terasa. Bukankah kaum muslimin ingin menang terhadap musuh-musuhnya? Lalu mengapa mereka mengikuti dan meniru gaya hidup musuh-musuhnya? Kapankah mereka sadari hal ini?

Tidak cukup hanya itu, yang lebih mengherankan lagi munculnya berbagai perkataan kotor yang di lontarkan kepada orang yang tidak mau berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya. Seperti Dasar kolot, ketinggalan zaman, kuno, kaku , ekstrim, sulit beradaptasi, ingin memutuskan shilaturrahmi” dan perkataan lainnya. Sungguh alangkah persisnya mereka dengan kaum Nabi Luth as, tatkala berkata kepada Nabi Luth as dan para pengikutnya dengan ucapan :
Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang sok mensucikan diri ( al-A’raaf:82).

Akhirnya, dalam masyarakat kita ini berjabat tangan dengan anak perempuan paman atau bibi, ipar bahkan orang lain yang tidak ada hubungan kerabat sekalipun, seperti : teman, tetangga atau orang lain, menjadi hal yang dianggap biasa-biasa saja. Lucunya diantara mereka masih sempat berhujjah dengan hujjah/alasan anak kecil dan wanita, seperti perkataan mereka :”Pak Kyai itu saja mau berjabat tangan, santri itu juga mau berjabat tangan…..”

Allah SWT berfirman :
Bahkan mereka berkata :” Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agam, dan sesungguhnya kami termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti jejak mereka ( Az-Zukhruf :22).

Seandainya mereka mau meneliti secara jernih, merenungi serta mendalami dalil-dalil masalah ini dengan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, jauh dari penyakit ikut-ikutdan dan hawa nafsu, niscaya mereka akan mengetahui hakekat masalah ini.

Berikut ini kami turunkan bebepa hadits tentang masalah ini beserta penjelasan para ulama. Semoga bermanfaat :

Hadits Pertama :

“ Sungguh kepala seorang ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak hala baginya”

Hadits ini diriwayatkan Ath-Thabrany dalam “Mu’jamul kabir”(20/486-487) adri jalan Saddad bin Said Ar-Raosiby dari Yazid bin Abdillah bin As-Syikkir dari Ma’qil bin Yassar ra berkata :” Aku mendengar Rasullah bersabda….

Rijal (Para Perawi) hadits ini semuanya terpercaya selain Saddad bin Said Ar-Rasoby, dia dibicarakan. Imam Adz-Dzahaby berkata tentangnya “Shalihul hadits”( baik haditsnya) ( lihat Mizanul I’tidal 3/366) Darul kutub ‘Ilmiyah).

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :” Shaduq yukhti ( jujur tetapi terkadang salah , lihat :”Taqib Tahzib hal 432. Darul ‘Ashimah).

Al-Hafidz Al-Mundhiry berkata tentang hadits ini:’ Hadits riwayat Thabrany dan Al-Baihaqy dengan rijal ( para perawi ) terpercaya ( lihat : Mukhtasar Targhib wa Tarhib hal 197 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar, Darul Hadits).

Syaikh Al-Albani berkata :” Sanad hadits ini jayyid (bagus) .

Fiqih ( pemahaman ) Hadits

Hadits ini menunjukkan haramnya berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahramnya, karna ancaman yang begitu keras dari Nabi SAW yang tidak keluar dari lisan beliau kecuali al-Haq.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengomentari :” Hadits ini merupakan ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Hadits ini juga menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan wanita, karena tidak diragukan lagi kalau berjabat tangan termasuk dalam katagori menyentuh.

Sungguh amaat disayangkan, ketika musibah ini menimpa mayoritas kaum muslimin pada zaman sekarang ini, sehingga orang-orang yang dianggap alim diantara mereka. Kalau seandainya orang-orang yang dianggap alim tersebut mengingkari dalam hati mereka, ini masih agak mendingan tapi nyatanya tidak ! bahkan mereka menghalalkannya hanya dengan alasan-alasan dan argumen-argumen yang asngat lemah sekali. sesungguhnya sebagian saudara-saudara kami telah mengabarkan kepadaku bahwa dia melihat seorang tokoh alim – dalam bahasa kita disebut Kyai- telah berjabat tangan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, hanya kepada Allahlah kita mengadu keasingan Islam ini.

Lebih parah lagi, adanya sebagian kelompok jama’ah – yang katanya islamy- membolehkan berjabat tangan ini, bahkan mewajibkan bagi tiap-tiap penganut jama’ah dengan berbagai alasan yang tidak layak untuk dijadikan penentang hadits-hadits shahih seperti diatas.

Al-Allamah Abdur Rauf Al-Munawy menambahkan :” Kalau menyentuh wanita yang bukan mahramnya tanpa syahwat tidak diperbolehkan, maka lebih-lebih mencium, mencumbu dan sejenisnya, tentu lebih tidak boleh lagi ( lihat Faidhul Qodir ( 5/314), Dar Al-Firk).

Hadits Kedua

Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya perkataanku kepada seratus wanita sama halnya seperti kepada satu wanita”. ( Hadits ini diriwayatkan oleh : Imam Malik, Al-Muwatta (2/982), Kitab Bai’ah no 2 At Tirmidzi, Sunnannya (5/182-tuhfah) Kitab Siyar, bab majaa Fi Bai’atin nisa no 1645). Ibnu Majah , Sunannya (2/959), Kitab Jihad, bab Bai’atin Nisa no 2874) dan lain lainnya. Hadits ini di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani.

Hadits Ketiga

Dari Abdullah bin Amr’ ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita dalam baiat”

hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya (2/213) dari jalan Amr’ bin Syu;aib  dari ayahnya dari kakeknya dari Abdullah bin Amr’ ra …

syaikh Al-Albani berkata :” Sanad hadits ini hasan, menurut pendapat para ulama yang berhujjah dengan hadits Amr’ bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, seperti imam Ahmad bin Hanbal, Al-Humaidy, Al-Bukhari, At-Tirmidzi dan lain-lainnya. Kemudian beliau menyebutkan dua syahid (penguat ) hadits ini. ( lihat : Silsilah Ahadits As-Shahihah no 530).

Fiqih Hadits

Dua hadits diatas jelas menerangkan bahwasannya Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya dalam berbaiat. Maka hal ini merupakan sanggahan kepada jama;ah-jama;ah uang mensyariatkannya dalam baiat mereka. Perlu di tegaskan bahwa tidak ada satu haditspun yang sah yang menerangkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan wanita dalam baiat, lebih-lebih ketika bertemu atau berjumpa.

Oleh karena itu alasan-alasan sebagian jama;ah untuk membolehkan jabat tangan tersebut dengan berdasar hadits Ummu ‘Athiyyah ra, serta berpalingnya mereka dari hadits-hadits yang shahih seperti ini sungguh merupakan perkara yang tidak terbayangkan akan muncul dari seorang mu;min yang mukhlis.

Hadits Ke empat
“ Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah SAW menyentuh tangan wanita dalam bai;at. Beliau tidak membaiat mereka (kaum wanita) kecuali pekataannya :” Aku telah membai;atmu dalam hal ini ( HR Imam Bukhari).

Fiqh Hadits

Hadits ini memperkuat hadits-hadits sebelumnya, yaitu dengan adanya sumpah. Oleh karena itu Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :” Dalam hadits ini terdapat sumpah untuk meyakinkan berita ini, seakan-akan Aisyah ra memberikan isyarat bantahan terhadap riwayatUmmu Athiyyah dalam kisah bailat, yang diriwayatkan oleh Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bazzar, At-Thabari and Ibnu Marduweh dari jalan Ismail bin Abdr Tahman dari neneknay Ummu Athiyyah, dikatakan didalam riwayat itu :” Maka Rasulullah SAW mengulurkan tangannya dari luar rumah, kemudian beliau bersabda :” Ya Allah, saksikanlah !. demikian pula hadits setelahnya, Ummu Athiyyah mengatakan :” Maak salah seoarang diantara kami menggenggam/menarik tangannya sendiri “.

Dua hadits ini nampaknya menunjukkan bahwa Nabi membaiat mereka dengan tangannya. Tetapi hal itu  dijawab sebagai berikut :
1.Bahwa maksud hadits Ummu Athiyyah yang pertama adalah mengulurkan tangan dari balik hijab tersebut merupakan isyarat terjadinya bai;at walaupun tanpa jabat tangan.

2. Adapun hadits Ummu Athiyyah yang kedua bahwasannya yang dimaksud “menggenggam/menarik” tersebut adalah tidak menerima bai;at. Kemudian selanjutnya Al-Hafidz Ibnu Hajar menerangkan bahwa hadits-hadits tentang jabat tangan Rasulullah SAW dengan memakai asa tangan semuanya mursal tidak dapat di jadikan hujjah (lihat : Mausuah Al-Manahy As-Syar’iyyah 3/5-60 oleh Syaikh Salim Al-Hilaly, Dar, Ibnu Affan.

Kesimpulan dan Faedah Hadits-Hadits

Dalam hadits-hadits diatas dapat kita bisa mengambil beberapa faedah, diantaranya :

a.      Haramnya menyentuh wanita yang tidak hala baginya, karena ancaman (keras) seperti ini memberi makna haram bukan makruh dengan tiada keraguan didalamnya.
b.      Haramnya berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahramnya), karena hal ini termasuk menyentuh, tanpa bisa di pungkiri.
c.      Bahwasannya Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita dalam bai;at, lebih –lebih ketika berjumpa.
d.      Riwayat-riwayat yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah berjabat tangan dengan wanita tapi memakai pelapis tangan semuanya mursal, tidak dapat dijadikan hujjah guna membantah hadits-hadits shahih dan jelas seperti diatas.
e.      Kaum muslimin telah melakukan musibah (kemaksiatan) ini, lebih-lebih ketika merak melihat para pemakai sorban (baca: Kyai) ikut andil melakukan dosa ini, ditambah lagi munculnya berbagai jama;ah yang membolehkan bahkan mewajibkan jabat tangan ini bati tiap-tiap anggotanya.

Penjelasan Dan Fatwa Ulama’

Untuk menyempurnakan pembahasan kita ini, berikut ini kami nukilkan penjelasan dan fatwa apra ulama rabbani yang tidak asing bagi kita :

1.      Penjelasan Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Manshur pernah bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad) :” Apakah engkau membenci berjabat tangan dengan wanita? Beliau menjawab :”Ya saya membencinya “
Muhammad bin Abdillah bin Mihran berkata :” Abu Abdillah pernah ditanya tentang seorang yang berjabat tangan dengan wanita, jawabnya :” Tidak boleh , bahwakn beliau sangat keras sekali, aku bertanya bagaimana jika memakai alat pelapis? Jawabnya :” Tidak boleh juga “

2.      Penjelasan Samahatus Syaikh Abdul Azis bin Abdillah bin Baz
Dalam majalah “Al-Jamiah Al-Islaiyyah” Edisi 2 Syawal 1990 H, pernah memuat peraktaan beliau berikut ini :” Telah diketahui berdasarkan dalil-dalil syar’iyyah Al-Kitab dan As-Sunnah bahwa tidak boleh seorang wanita berjabat tangan – apalabi mencium laki-laki yang bukan mahramnya, baik disaat hari raya, datang dari bepergian, ataupun selainnya. Karena wanita merupakan aurat serta fitnah, maka tidaklah boleh bagi seorang wanita berjabat tangan dengan kaum laki-laki sekalipun anak pamannya sendiri- karena bukan mahramnya.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada perselisihan dikalangan ahlul ilmi dalam masalah ini, oleh karena itu haram bagi kaum muslimin untuk melanggarnya, bahwan kewajiban mereka untuk memeranginya sebab hal ini sarana menuju fitnah dan kekejian.
Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus para Rasul-Nya- yang diakhiri dengan kenabian Nabi Muhammad SAW- untuk mengajak manusia agar mentauhidkan-Nya, mentaati perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, serta memberantas adat-istiadat atau tradisi-tradisi yang bejat, salah satunya adalah masalah ini – berjabat tangan  atau ciuman- ( dengan wanita yang bukan mahramnya ).

3.      Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin
Soal : Bolehkah saya berjabat tangan dengan wanita yang tidak halal bagi saya, tetapi memakai kaos tangan? Dan apakah hukum wanita tua juga sama dengan wanita muda?
Jawab : Tidak boleh bagi kaum laki-laki berjabat tangan dengan kaum wanita yang bukan mahramnya, baik secara langsung dengan tangan maupun dengan memakai alat pelapis – seperti kaos tangan atau kain lainnya – karean hal ini termasuk fitnah. Allah SWT berfirman:
“ Dan janganlah kamu mendekati zinah, sesungguhnya zinah itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk ( Al_isra’ :32).

Ayat ini menunjukkan bahwa kita semua wajib untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjurus ke perzinahan. Dan tidak diragukan lagi kalau menyentuh wanita dapat membangkitkan syahwat, ditambah lagi telah datang beberapa hadits yang mengancam dengan ancaman yang keras sekali bagi mereka yang menyentuh wanita yang bukan mahramnya, dan tiadk ada bedanya baik wanita muda ataupun sudah tua.

4.      Fatwa Fadhilatus Syaikh Shaleh ibnu Fauzan Ibnu Abdillah Al Fauzan
Soal : bagaimana hukumnya berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya?
Jawab : Tidak boleh seorang lelaki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya karena Nabi SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ( yang bukan mahramnay). Bahkan tatkala beliau membai;at wanita, beliau tidak pernah berjabat tangan dengan mereka. Semua ini menunjukkan haramnya berjabat tangan diantara lawan jenis, sebab hal ini merupakan fitnah, bukankah jika tangan lelaki menyentuh tangan wanita – apalagi kalau wanita itu cantik- akan membangkitkan api fitnah? Agama islam selalu menjaga manusia dari segala pintu yang menghantarkan kepada keharaman,s alah satunya yaitu dengan mengharamkan jabat tangan seperti ini “

Akhirnya kita memohon kepada Allah SWT agar menjauhkan diri kita dari penyakit syubhat dan syahwat yang sangat berbahaya bagi manusia. Kita memohon kepada Allah SWT agar memberi petunjuk kepada para penguasa kita, keluarga-keluarga kita, teman teman kita, dan seluruh manusia. Amiin

0 komentar:

Posting Komentar