HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA LAWAN JENIS
( diambil dari : Majalah As-Sunnah
Edisi 06/Tahun V/1422H/2001M)
Pada zaman sekarang ini jabat tangan antara laki-laki dengan
perempuan yang bukan mahramnya hampir-hampir sudahmenjadi adat dan tradisi yang
dianggap maju sekali. Lebih-lebih seperti saat hari raya,acara-acara pertemuan
dan sejenisnya. Bahkan kadang-kadang diiringi dengan ciuman dan pelukan.
Subhanallah !! mereka mengikuti tradisi barat dengan tidak terasa. Bukankah
kaum muslimin ingin menang terhadap musuh-musuhnya? Lalu mengapa mereka
mengikuti dan meniru gaya hidup musuh-musuhnya? Kapankah mereka sadari hal ini?
Tidak cukup hanya itu, yang lebih
mengherankan lagi munculnya berbagai perkataan kotor yang di lontarkan kepada
orang yang tidak mau berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya.
Seperti Dasar kolot, ketinggalan zaman,
kuno, kaku , ekstrim, sulit beradaptasi, ingin memutuskan shilaturrahmi” dan
perkataan lainnya. Sungguh alangkah persisnya mereka dengan kaum Nabi Luth as,
tatkala berkata kepada Nabi Luth as dan para pengikutnya dengan ucapan :
“
Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang sok mensucikan diri (
al-A’raaf:82).
Akhirnya, dalam masyarakat kita ini berjabat tangan dengan
anak perempuan paman atau bibi, ipar bahkan orang lain yang tidak ada hubungan
kerabat sekalipun, seperti : teman, tetangga atau orang lain, menjadi hal yang
dianggap biasa-biasa saja. Lucunya diantara mereka masih sempat berhujjah
dengan hujjah/alasan anak kecil dan wanita, seperti perkataan mereka :”Pak Kyai itu saja mau berjabat tangan,
santri itu juga mau berjabat tangan…..”
Allah SWT berfirman :
“ Bahkan mereka berkata
:” Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agam, dan
sesungguhnya kami termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk dengan mengikuti
jejak mereka ( Az-Zukhruf :22).
Seandainya mereka mau meneliti secara jernih, merenungi serta
mendalami dalil-dalil masalah ini dengan keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya,
jauh dari penyakit ikut-ikutdan dan hawa nafsu, niscaya mereka akan mengetahui
hakekat masalah ini.
Berikut ini kami turunkan bebepa hadits tentang masalah ini
beserta penjelasan para ulama. Semoga
bermanfaat :
Hadits Pertama :
“ Sungguh kepala seorang ditusuk dengan jarum besi itu lebih
baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak hala baginya”
Hadits ini diriwayatkan Ath-Thabrany dalam “Mu’jamul kabir”(20/486-487) adri jalan
Saddad bin Said Ar-Raosiby dari Yazid bin Abdillah bin As-Syikkir dari Ma’qil
bin Yassar ra berkata :” Aku mendengar
Rasullah bersabda….
Rijal (Para Perawi) hadits ini semuanya terpercaya selain
Saddad bin Said Ar-Rasoby, dia dibicarakan. Imam Adz-Dzahaby berkata tentangnya
“Shalihul hadits”( baik haditsnya) ( lihat Mizanul I’tidal 3/366) Darul kutub
‘Ilmiyah).
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :” Shaduq yukhti ( jujur tetapi
terkadang salah , lihat :”Taqib Tahzib hal 432. Darul ‘Ashimah).
Al-Hafidz Al-Mundhiry berkata tentang hadits ini:’ Hadits
riwayat Thabrany dan Al-Baihaqy dengan rijal ( para perawi ) terpercaya ( lihat
: Mukhtasar Targhib wa Tarhib hal 197 oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar, Darul Hadits).
Syaikh Al-Albani berkata :” Sanad hadits ini jayyid (bagus) .
Fiqih ( pemahaman ) Hadits
Hadits ini menunjukkan haramnya berjabat tangan antara lawan
jenis yang bukan mahramnya, karna ancaman yang begitu keras dari Nabi SAW yang
tidak keluar dari lisan beliau kecuali al-Haq.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengomentari :” Hadits
ini merupakan ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal
baginya. Hadits ini juga menunjukkan haramnya berjabat tangan dengan wanita,
karena tidak diragukan lagi kalau berjabat tangan termasuk dalam katagori
menyentuh.
Sungguh amaat disayangkan, ketika musibah ini menimpa
mayoritas kaum muslimin pada zaman sekarang ini, sehingga orang-orang yang
dianggap alim diantara mereka. Kalau seandainya orang-orang yang dianggap alim
tersebut mengingkari dalam hati mereka, ini masih agak mendingan tapi nyatanya
tidak ! bahkan mereka menghalalkannya hanya dengan alasan-alasan dan
argumen-argumen yang asngat lemah sekali. sesungguhnya sebagian saudara-saudara
kami telah mengabarkan kepadaku bahwa dia melihat seorang tokoh alim – dalam
bahasa kita disebut Kyai- telah berjabat tangan dengan seorang wanita yang
bukan mahramnya, hanya kepada Allahlah kita mengadu keasingan Islam ini.
Lebih parah lagi, adanya sebagian kelompok jama’ah – yang
katanya islamy- membolehkan berjabat tangan ini, bahkan mewajibkan bagi
tiap-tiap penganut jama’ah dengan berbagai alasan yang tidak layak untuk
dijadikan penentang hadits-hadits shahih seperti diatas.
Al-Allamah Abdur Rauf Al-Munawy menambahkan :” Kalau menyentuh wanita yang bukan mahramnya
tanpa syahwat tidak diperbolehkan, maka lebih-lebih mencium, mencumbu dan
sejenisnya, tentu lebih tidak boleh lagi ( lihat Faidhul Qodir ( 5/314), Dar
Al-Firk).
Hadits Kedua
“ Aku tidak berjabat tangan dengan wanita, sesungguhnya perkataanku
kepada seratus wanita sama halnya seperti kepada satu wanita”. ( Hadits ini diriwayatkan oleh : Imam
Malik, Al-Muwatta (2/982), Kitab Bai’ah no 2 At Tirmidzi, Sunnannya
(5/182-tuhfah) Kitab Siyar, bab majaa Fi Bai’atin nisa no 1645). Ibnu Majah ,
Sunannya (2/959), Kitab Jihad, bab Bai’atin Nisa no 2874) dan lain lainnya.
Hadits ini di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani.
Hadits Ketiga
“Dari Abdullah bin Amr’ ra, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW tidak
pernah berjabat tangan dengan wanita dalam baiat”
hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam
Musnadnya (2/213) dari jalan Amr’ bin Syu;aib
dari ayahnya dari kakeknya dari Abdullah bin Amr’ ra …
syaikh Al-Albani berkata :” Sanad hadits ini hasan, menurut
pendapat para ulama yang berhujjah dengan hadits Amr’ bin Syu’aib dari ayahnya
dari kakeknya, seperti imam Ahmad bin Hanbal, Al-Humaidy, Al-Bukhari,
At-Tirmidzi dan lain-lainnya. Kemudian beliau menyebutkan dua syahid (penguat )
hadits ini. ( lihat : Silsilah Ahadits As-Shahihah no 530).
Fiqih Hadits
Dua hadits diatas jelas menerangkan bahwasannya Rasulullah
SAW tidak pernah berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya dalam
berbaiat. Maka hal ini merupakan sanggahan kepada jama;ah-jama;ah uang
mensyariatkannya dalam baiat mereka. Perlu di tegaskan bahwa tidak ada satu
haditspun yang sah yang menerangkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan
wanita dalam baiat, lebih-lebih ketika bertemu atau berjumpa.
Oleh karena itu alasan-alasan sebagian jama;ah untuk
membolehkan jabat tangan tersebut dengan berdasar hadits Ummu ‘Athiyyah ra,
serta berpalingnya mereka dari hadits-hadits yang shahih seperti ini sungguh
merupakan perkara yang tidak terbayangkan akan muncul dari seorang mu;min yang
mukhlis.
Hadits Ke empat
“ Demi Allah, tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah SAW
menyentuh tangan wanita dalam bai;at. Beliau tidak membaiat mereka (kaum
wanita) kecuali pekataannya :” Aku telah membai;atmu dalam hal ini ( HR Imam
Bukhari).
Fiqh Hadits
Hadits ini memperkuat hadits-hadits sebelumnya, yaitu dengan
adanya sumpah. Oleh karena itu Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :” Dalam hadits ini terdapat sumpah untuk
meyakinkan berita ini, seakan-akan Aisyah ra memberikan isyarat bantahan
terhadap riwayatUmmu Athiyyah dalam kisah bailat, yang diriwayatkan oleh
Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bazzar, At-Thabari and Ibnu Marduweh dari jalan
Ismail bin Abdr Tahman dari neneknay Ummu Athiyyah, dikatakan didalam riwayat
itu :” Maka Rasulullah SAW mengulurkan tangannya dari luar rumah, kemudian
beliau bersabda :” Ya Allah, saksikanlah !. demikian pula hadits setelahnya,
Ummu Athiyyah mengatakan :” Maak salah seoarang diantara kami
menggenggam/menarik tangannya sendiri “.
Dua hadits ini nampaknya menunjukkan bahwa Nabi membaiat
mereka dengan tangannya. Tetapi hal itu
dijawab sebagai berikut :
1.Bahwa maksud hadits Ummu Athiyyah yang pertama adalah
mengulurkan tangan dari balik hijab tersebut merupakan isyarat terjadinya
bai;at walaupun tanpa jabat tangan.
2. Adapun hadits Ummu Athiyyah yang kedua bahwasannya yang
dimaksud “menggenggam/menarik”
tersebut adalah tidak menerima bai;at. Kemudian selanjutnya Al-Hafidz Ibnu
Hajar menerangkan bahwa hadits-hadits tentang jabat tangan Rasulullah SAW
dengan memakai asa tangan semuanya mursal tidak dapat di jadikan hujjah (lihat
: Mausuah Al-Manahy As-Syar’iyyah 3/5-60 oleh Syaikh Salim Al-Hilaly, Dar, Ibnu
Affan.
Kesimpulan dan Faedah
Hadits-Hadits
Dalam hadits-hadits diatas dapat kita bisa mengambil beberapa
faedah, diantaranya :
a. Haramnya menyentuh wanita yang tidak
hala baginya, karena ancaman (keras) seperti ini memberi makna haram bukan
makruh dengan tiada keraguan didalamnya.
b. Haramnya berjabat tangan dengan
wanita (yang bukan mahramnya), karena hal ini termasuk menyentuh, tanpa bisa di
pungkiri.
c. Bahwasannya Rasulullah SAW tidak
pernah berjabat tangan dengan wanita dalam bai;at, lebih –lebih ketika
berjumpa.
d. Riwayat-riwayat yang menyebutkan
Rasulullah SAW pernah berjabat tangan dengan wanita tapi memakai pelapis tangan
semuanya mursal, tidak dapat dijadikan hujjah guna membantah hadits-hadits
shahih dan jelas seperti diatas.
e. Kaum muslimin telah melakukan musibah
(kemaksiatan) ini, lebih-lebih ketika merak melihat para pemakai sorban (baca:
Kyai) ikut andil melakukan dosa ini, ditambah lagi munculnya berbagai jama;ah
yang membolehkan bahkan mewajibkan jabat tangan ini bati tiap-tiap anggotanya.
Penjelasan Dan Fatwa
Ulama’
Untuk menyempurnakan pembahasan kita ini, berikut ini kami
nukilkan penjelasan dan fatwa apra ulama rabbani yang tidak asing bagi kita :
1. Penjelasan Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Manshur pernah bertanya kepada
Abu Abdillah (Imam Ahmad) :” Apakah engkau membenci berjabat tangan dengan
wanita? Beliau menjawab :”Ya saya membencinya “
Muhammad bin Abdillah bin Mihran
berkata :” Abu Abdillah pernah ditanya tentang seorang yang berjabat tangan
dengan wanita, jawabnya :” Tidak boleh , bahwakn beliau sangat keras sekali,
aku bertanya bagaimana jika memakai alat pelapis? Jawabnya :” Tidak boleh juga
“
2. Penjelasan Samahatus Syaikh Abdul
Azis bin Abdillah bin Baz
Dalam majalah “Al-Jamiah
Al-Islaiyyah” Edisi 2 Syawal 1990 H, pernah memuat peraktaan beliau berikut ini
:” Telah diketahui berdasarkan dalil-dalil syar’iyyah Al-Kitab dan As-Sunnah
bahwa tidak boleh seorang wanita berjabat tangan – apalabi mencium laki-laki
yang bukan mahramnya, baik disaat hari raya, datang dari bepergian, ataupun
selainnya. Karena wanita merupakan aurat serta fitnah, maka tidaklah boleh bagi
seorang wanita berjabat tangan dengan kaum laki-laki sekalipun anak pamannya
sendiri- karena bukan mahramnya.
Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada
perselisihan dikalangan ahlul ilmi dalam masalah ini, oleh karena itu haram
bagi kaum muslimin untuk melanggarnya, bahwan kewajiban mereka untuk
memeranginya sebab hal ini sarana menuju fitnah dan kekejian.
Sesungguhnya Allah SWT telah mengutus
para Rasul-Nya- yang diakhiri dengan kenabian Nabi Muhammad SAW- untuk mengajak
manusia agar mentauhidkan-Nya, mentaati perintah-perintah-Nya, menjauhi
larangan-larangan-Nya, serta memberantas adat-istiadat atau tradisi-tradisi
yang bejat, salah satunya adalah masalah ini – berjabat tangan atau ciuman- ( dengan wanita yang bukan mahramnya
).
3. Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad bin
Shaleh al-Utsaimin
Soal : Bolehkah saya berjabat tangan
dengan wanita yang tidak halal bagi saya, tetapi memakai kaos tangan? Dan
apakah hukum wanita tua juga sama dengan wanita muda?
Jawab : Tidak boleh bagi kaum
laki-laki berjabat tangan dengan kaum wanita yang bukan mahramnya, baik secara
langsung dengan tangan maupun dengan memakai alat pelapis – seperti kaos tangan
atau kain lainnya – karean hal ini termasuk fitnah. Allah SWT berfirman:
“ Dan janganlah kamu mendekati zinah,
sesungguhnya zinah itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (
Al_isra’ :32).
Ayat ini menunjukkan bahwa kita semua
wajib untuk meninggalkan segala sesuatu yang menjurus ke perzinahan. Dan tidak
diragukan lagi kalau menyentuh wanita dapat membangkitkan syahwat, ditambah
lagi telah datang beberapa hadits yang mengancam dengan ancaman yang keras
sekali bagi mereka yang menyentuh wanita yang bukan mahramnya, dan tiadk ada
bedanya baik wanita muda ataupun sudah tua.
4. Fatwa Fadhilatus Syaikh Shaleh ibnu
Fauzan Ibnu Abdillah Al Fauzan
Soal : bagaimana hukumnya berjabat
tangan dengan wanita yang bukan mahramnya?
Jawab : Tidak boleh seorang lelaki
berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya karena Nabi SAW tidak pernah
berjabat tangan dengan wanita ( yang bukan mahramnay). Bahkan tatkala beliau
membai;at wanita, beliau tidak pernah berjabat tangan dengan mereka. Semua ini
menunjukkan haramnya berjabat tangan diantara lawan jenis, sebab hal ini
merupakan fitnah, bukankah jika tangan lelaki menyentuh tangan wanita – apalagi
kalau wanita itu cantik- akan membangkitkan api fitnah? Agama islam selalu
menjaga manusia dari segala pintu yang menghantarkan kepada keharaman,s alah
satunya yaitu dengan mengharamkan jabat tangan seperti ini “
Akhirnya kita memohon kepada Allah SWT agar menjauhkan diri
kita dari penyakit syubhat dan syahwat yang sangat berbahaya bagi manusia. Kita
memohon kepada Allah SWT agar memberi petunjuk kepada para penguasa kita,
keluarga-keluarga kita, teman teman kita, dan seluruh manusia. Amiin
0 komentar:
Posting Komentar