Rabu, 22 Mei 2013


Kritik Penegakan Hukum Yang Legisme (Legal Positivism)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
            Tidak sedikit dari masyarakat, baik masyarakat terdidik maupun masyarakat tidak terdidik bahkan masyarakat yang sehari-harinya menggeluti dunia hukum khususnya di Indonesia, mereka yang terheran-heran ketika mereka memahami hukum adalah sebagai panglima untuk menjawab, memutuskan, ataupun menyelesaikan suatu perkara atau kasus, ternyata tidak sedikit peraturan perundangan sebagai hukum tersebut mandul tidak melahirkan apa yang diharapkan masyarakat itu sendiri. Mahfud MD. Dalam bukunya “Politik Hukum di Indonesia” bahwa :
…Mereka heran ketika melihat bahwa hukun tidak selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan. Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak dapat menampilkan dirinya sebagai pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan berbagai kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum. Bahkan banyak produk hukum yang lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan politik pemegang kekuasaan dominan… [1]

Secara jujur saja kita harus katakan bahwa sebuah hukum yang demokratis adalah selalu membesut dari bumi. Artinya, ia merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang melembaga didalam masyarakat yang menjadi sasarannya, kemudian untuk dengan arif menata dan menyinergikan persilangan kepentingan yang juga harus dipelihara, senyatanya terjadi dalam tabel hidup dimasyarakat. Lebih dari itu, terutama didunia modren, hukum bahkan kemudian meluaskan fungsinya untuk melakukan social engineering, rekayasa sosial, menciptakan sebuah masyarakat yang menjadi cita-cita sebuah bangsa yang menamakan dirinya sebagai negara hukum. Hukum adalah hasil ciptaan masyarakat, tetapi sekaligus ia juga menciptakan masyarakat. Sehingga konsep dalam berhukum seyogyanya adalah sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Kalau kita menyorot konsepsi Nonet dan Selznick bahwa “Perkembangan hukum sejalan dengan perkembangan Negara:”
 Represif, adalah saat negara poverty of power, sumber daya kekuasaanya lemah sehingga harus represif.
Otonom, adalah saat kepercayaan kepada negara semakin meningkat, pembangkangan mengecil. Birokrasi dipersempit menjadi rasional, hukum dibuat oleh dan secara profesional dilembaga-lembaga negara tanpa kontaminasi dan subordinasi oleh negara.
Responsif, adalah untuk mengatasi kekakuan dan tak sensitifnya hukum terhadap perkembangan sosial. Senantiasa dikurangi dan kewenangan membuat hukum diserahkan kepada unit-unit kekuasaan yang lebih rendah agar lebih memahami inti persoalan masyarakat. [2]

Kalau kita mau melihat bagaimana bangunan hukum, maka bagian yang tidak terpisahkan adalah penegakan hukum (law enforcement), bagaimana penegakan hukum kita, paling tidak ada penegakan hukum dalam arti luas dan ada pula dalam arti sempit. Dalam arti luas adalah melingkupi pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, kalau dalam artian sempit adalah kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam hal penegakan hukum, yang paling pokok disamping yang lain adalah bagaimana meningkatkan kualitas proses pembudayaan hukum sesuai dengan budaya masing-masing tempat, pemasyarakatan sehingga sistem komunikasi dan sosialisasi menjadi yang utama, dan tidak kalah pentingnya adalah pendidikan hukum (law socialization and law education) sehingga dengan pendidikan hukum tersebut menjadikan proses pendewasaan dalam berhukum termasuk pendidikan politik kaitannya dengan hukum. Philipe Nonet dan Philip Selzbick dalam pandangannya sangat fokus terhadap pengayaan dalam ilmu hukum terutama dalam menganalisis institusi-institusi hukum.
Bangkitnya ilmu sosial berkontribusi dalam ranah ilmu hukum terutama ilmu politik sangat signifikan terhadap perubahan dan perkembangan didunia hukum. Nonet dan Selznick menyatakan:
Politik pada saat itu menempatkan keadilan pada urutan teratas dalam agenda kepentingan publik. Hak-hak sipil, kemiskinan, kejahatan, protes massal, kerusuhan kaum urban, kerusakan lingkungan, dan penyalahgunaan kekuasaan, semua itu, tidak seperti masa-masa sebelumnya, dipandang sebagai masalah sosial yang sangat urgen untuk dipecahkan…..
perubahan hukum akan datang melalui proses politik, bukan dari pelaksanaan kebebasan atau keleluasaan yang ada pada agen-agen hukum yag merespons tuntutan-tuntutan yang bersifat partisan.[3]

Untuk menuntut bagaimana tahapan-tahapan evolusi bangsa Indonesia dalam berhukum terutama kaitannya dengan ketertiban sosial politik hukum sejak zaman kolonial sampai kemerdekaan telah melalui beberapa tahapan, namun kita harus mengakui bahwa pada zaman kolonial dengan tidak mengabaikan kejahatan dari arti penjajahan itu sendiri, sesungguhnya dalam hal penegakan hukum adalah sangat baik karena cara berhukumnya pada saat itu mengikuti karakteristik perkembangan masyarakatnya, yaitu bagi golongan Eropa dihormati berlakunya hukum Eropa dan bagi bangsa Indonesia (pribumi) dihormati diberlakukannya juga hukum sebagaimana karakteristik budaya, adat setempat, dan sangat memelihara (walau tidak sama dengan menghargai) nilai-nilai agama sehingga kebijakan dualisme tersebut membuat tegaknya bangunan hukum relatif mampu mengelola bukan saja berbagai kepentingan tetapi juga berabad-abad lamanya mampu mencengkramkan jajahannya di Indonesia Raya ini. Dalam hal ini secara tegas Prof. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan dalam bukunya “Hukum dalam masyarakat bahwa:
Hukum Eropa dinyatakan berlaku untuk penduduk golongan Eropa, sedangkan untuk golongan pribumi tetap diakui berlakunya kebiasaan, adat istiadat dan pranata agama mereka, dengan catatan selama tidak bertentangan dengan apa yang disebut “asas kepatutan dan adab yang baik”. Semua itu tersebut dalam pasal 75 Reglemen Tata Pemerintahan Hindia Belanda (Indische Regeringsreglement) dari tahun 1854.[4]

Ada polemik atau ketidakwajaran yang kita rasakan, hal itu sangat berdasar dan beralasan. Hal ini sejalan dengan tesisnya Nonet dan Selznick yang secara tegas mengatakan bahwa:
“Perkembangan” (development) merupakan salah satu dari gagasan-gagasan yang paling membingungkan dalam ilmu-ilmu sosial. Perkembangan telah menjadi obyek kritikan yang berkepanjangan bahkan sejak masa kejayaan evolusionisme pada abad ke 19. Namun, upaya untuk merasionalkan sejarah kelembagaan tampaknya memerlukan pemahaman mengenai kepastian arah, pertumbuhan atau kehancuran. Dalam ilmu hukum terdapat pula pemahaman intuitif bahwa beberapa bidang hukum lebih “berkembang” dibanding bidang hukum lainnya, bahwa perubahan hukum sering menggambarkan pola-pola pertumbuhan atau kehancuran. Rosco Pound merupakan salah seorang diantara mereka yang berpendapat, adalah “hal yang tepat untuk memikirkan….tahap-tahap perkembangan hukum dalam sistem-sistem yang telah mencapai tahap kematangan”.[5]

Pemikiran Philipe Nonet dan Philip Selznick dalam konsep berhukum, membedakan tiga jenis hukum yaitu: hukum represif, hukum otonom dan hukum responsif. Dari bingkai pemikiran hukum yang lebih responsive untuk keadilan sosial yang membumi digagas oleh Nonit san Selznick tersebut diatas, kaitan dengan penegakan pembangunan hukum di Indonesia, dengan problematika dan solusi yang ada.
Menelisik tiga jenis hukum (Hukum Represif, Hukum Otonom, dan Hukum responsive) sebagai optik melihat wajah penegakan hukum di Indonesia, yang dikonsep oleh Nonet dan Selznick, maka secara umum penegakkan hukum di Indonesia setelah penulis membuka kembali pengamatan di lapangan, sebenarnya yang paling cocok untuk menghadapi globalisasi hukum, seharusnya kedepan posisi Indonesia tidak pada karakteristik tunggal, yaitu ketiga jenis hukum tersebut ada pada posisi Indonesia. Namun bagian-bagian tertentu sangat dominan ketimbang jenis hukum represiflah yang sangat dominant kemudian terdapat juga jenis hukum otonom dan sebagian kecil jenis hukum responsif.
Penegakan Hukum dengan produk hukum, walaupun saling keterkaitan bahkan saling menentukan dalam cara berhukumnya, namun produk hukum dan penegakan hukum mempunyai masalahnya masing-masing. Dalam hal penegakan hukum adalah mencakup setidaknya ada persoalan, yaitu peraturan perundang-undangannya, aparat penegak hukum dan budaya masyarakatnya itu sendiri.


B. Masalah Pokok
  1. Bagaimana melakukan pembaharuan penegakan hukum melalui peraturan perundang-undangan?
  2. Bagaimana melakukan pembaharuan penegakan hukum melalui aparat penegak hukum?
  3. Bagaimana melakukan pembaharuan penegakan  hukum melalui budaya hukum masyarakat?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pembaharuan Penegakan Hukum Melalui Peraturan Perundang-Undangan.
              Sebagaimana dijelaskan diatas, pada dasarnya materi peraturan perundang-undangan yang kita gunakan selama ini, terutama yang banyak difungsikan untuk kepentingan atau hajat hidup orang banyak seperti BW, WVS dan lain sebagainya, dalam proses pembuatannya sangat jauh dari partisipasi masyarakat (nir-sosiologis) tidak memerhatikan simbol-simbol kritik yang tampak di masyarakat, walaupun materinya relative terstruktur dengan baik, namun hanyalah berlaku secara rinci dan sistemik bagi masyarakat biasa, dan sangat lemah bagi pembuat hukumnya itu sendiri (apalagi bagi pihak-pihak tertentu memengaruhi atas kepentingannya dengan berbagai macam kompensasi).
              Tujuan pembuatan peraturan perundangan adalah untuk ketertiban dan legitimasi yang juga mempertimbangkan kompetensi. Secara legitimasi, kita harus akui disamping sebagai ketahanan sosial sebagai tujuan negara (daerah-daerah tertentu), tetapi juga sudah mencapai legitimasi prosedural, walaupun belum kepada substantif.
              Dalam pembuatan peraturan perundangan hendaknya harus melahirkan alternatif-alternatif yang mampu bertahan secara memadai, seperti dicontohkan Nonet dan Selznick (dari Gemeinschaft ke Geselschaft). Untuk di Indonesia, sebagai contoh kecil tentang pasal-pasal pencurian dalam WVS masih sangat kental sanksi-sanksi yang seharusnya tidak lagi memberikan sanksi bagi pencuri-pencuri kelas kecil, namun harus diberikan pembinaan sehingga memenuhi rasa keadilan sebagaimana konsepsi yang diabstraksikan dengan baik oleh Nonet dan Selznick yaitu dari kekerasan ke keadilan. Hal ini sangat penting, karena dinegara-negara maju seperti Jepang tidak mengangap pencuri kelas-kelas kecil itu sebagai penjahat, tetapi dibina sebagaimana penulis paparkan di muka.

B. Pembaharuan Penegakan Hukum Melalui Aparat Penegak Hukum.
              Berbicara aparat penegak hukum di Indonesia sangat memprihatikan sebagaimana disebutkan di muka, betapa tidak, kita sudah mafhum kalau mafia peradilan kita sudah sebegitu buruknya dan para aparat penegak hukum itulah yang berperan utama atas kerusakan hukum di Indonesia. Sebagus apapun materi peraturan perundang-undangan, kalau aparatnya rusak, maka hukum pun juga bagaikan menegakkan benang basah, dengan tidak mengabaikan ada juga beberapa keberhasilannya, tetapi hanya mampu memproses penjahat kelas-kelas kecil, seperti; orang-orang miskin dan bodoh yang tak punya akses pembelaan di pengadilan dan mereka ini (ribuan orang) yang memenuhi rumah tahanan dan lembaga permasyarakatan diseluruh penjuru tanah air. Secara tegas Nonet dan Selznick menyatakan:
              Produk hukum yang dihasilkan menjadi represif karena:
  1. Hukum melembagakan hilangnya hak-hak istimewa dengan, misalnya, memaksakan tanggung jawab, namun mengabaikan kalim-klaim dari, para pegawai, pengutang, dan penyewa. Penghilangan hak-hak istimewa tidak harus bergantung pada dihilangkannya hak suara dari kelas bawah.
  2. Hukum melembagakan ketergantungan. Kaum miskin dipandang sebagai “tanggungan negara”, bergantung kepada lembaga-lembaga khusus (kesejahteraan, perumahan umum), kehilangan harga diri karena pengawasan oleh birokrasi, dan terstigma oleh klarifikasi resmi (misalnya kriteria yang memisahkan kelompok “kaya” dari kelompok miskin). Dengan demikian, maksud baik untuk menolong, apabila didukung dengan penuh keengganan dan ditujukan kepada penerima yang tidak berdaya, akan menciptakan pola baru subordinasi.
  3. Hukum mengorganisasikan pertahanan sosial melawan “kelas yang berbahaya”, misalnya dengan menganggap kondisi kemiskinan sebagai kejahatan di dalam hukum pergelandangan.

Dengan optic Nonet dan Selzenick yang menggagas hukum secara komprehensif sehingga dijangkaunya modelitas dasar untuk berhukum yang lebih responsive, yaitu; dengan hukum represif adalah hukum sebagai abdi kekuasaan, hukum otonom adalah sebagai institusi yang mampu mengolah represif dan melindungi integritasnya sendiri, dan hukum responsive adalah hukum sebagai fasilitator dari sejumlah respons terhadap aspirasi kebutuhan sosial hukum yang berakar-pinak di masyarakat. [6]
Ditegaskan Nonet dan Selzenick bahwa seorang penguasa (otoritas penegak hukum) yang dapat mengeluarkan atau membuat aturan-aturan sebagai sarana kekuasaannya, tetapi perlu diingat bahwa kenyataan empirik tidak bisa dipaksa untuk sesuai dengan si pembuat hukumnya. Dia akan menambah kredibilitas dan aturan-aturan tersebut mendapat legitimasi serta menarik kemauan secara sukarela, apabila senyatanya aturan tersebut adil, merasa terikat oleh aturan tersebut, dan yang sangat penting penyelenggaraan peradilan tidak berpihak termasuk kepada aparat penegak hukum dengan berbagai kepentingannya, kecuali menerapkan aturan dan berpihak kepada keadilan sosial.
Pada umumnya, seharusnya penegakan hukum di Indonesia, menurut abstraksi teori-teori Nonet dan Selzenick ini sebagaimana disampaikan dimuka sangat tidak tepat berkarakter tunggal, tetapi campuran, yaitu mencakup ketiga model hukum tersebut, hanya saja model hukum represif lebih dominan dari model otonom dan terlebih model responsive sebagian kecil dan sejalan evolusinya juga mengarah kepada hukum responsive.
Dalam hal aparat penegak hukumnya, dapatlah kita katakan bahwa di Indonesia hubungan antara negara dan badan-badan penegak hukum terjadi monopoli atas kekerasan yang memang dibenarkan oleh negara. Memang pada umumnya aparat penegak hukum dengan segala institusinya adalah menjaga ketertiban dan kedaulatan negara Indonesia.[7]
            Persenyawaan ini semakin menggelindan, ketika negara sangat tergantung kepada keahlian dan ketaatan mereka para penegak hukum terhadap tugas yang diembannya. Dan kenyataan yang demikianlah, maka kontrol masyarakat tidak berdaya. Secara sederhana bisa kita polakan ke dalam tiga bagian yang mewarnai sistem kekerasan yang terjadi atas nama penegakan hukum, yaitu; pertama, kekerasan yang dilakukan aparat semurninya untuk menjaga keteraturan atau ketertiban dan menegakkan kedaulatan negara, kedua, kekerasan yang dilakukan aparat atas kepentingan aparat pemaksa yang sesungguhnya adalah individu-individu yang sarat kepentingan pribadi tetapi mengatasnamakan kepentingan negara. Hal itu dilakukannya karena kepentingan-kepentingan mereka atau organisasi-organisasi mereka sangat dominan ketimbang mereka sebagai abdi negara atau abdi masyarakat, ketiga, adalah masyarakat yang sering dikatakan aparat penegak hukum sebagai object problem  terutama bagi masyarakat kelas bawah yang miskin dan bodoh (sudah menjadi pemandangan diseluruh penjuru negeri ini, para aparat menggusur orang-orang miskin dan gepeng, namun tak mau berpikir mencari maknanya untuk menggusur kemiskinan, apalgi melakukannya).
Sehingga dengan demikian konsepsi atau model hukum yang diabtraksikannya menjadi sebuah teori hukum responsive oleh Nonet dan Selzenick tersebut patut disonsong dengan upaya pembenahan aparatur penegak hukum di Indonesia yang lebih konprehensif berlandaskan komitmen dan moralitas yang tinggi. Hal itu dilakukan juga untuk keseimbangan antara prodik hukum dan pelaksanaan hukum dengan menghargai budaya hukum sesuai cita diri bangsa Indonesia.



C.   Pembaharuan Penegakan Hukum Melalui Budaya Masyarakat.
            Sebagaimana beberapa pokok pikiran Nonet dan selzenick antara lain disebutkan bahwa sumber hukum represif yang abadi adalah tuntutan konformitas budaya. Dalam hal mana masyarakat modren, seperti juga halnya pada masyarakat kuno yang mana kebersamaan atas aturan moral sangat mendukung kebersamaan sosial dan merupakan sumber dan kekuatan dalam memelihara ketertiban. Kemudian Nonet dan Selzenick  lebih lanjut menyatakan bahwa:
Mungkin lahan yang paling subur bagi moralitas hukum adalah moralitas komunal, yakni moralitas yang ditanamkan untuk mempertahankan “komunitas patuh” (community of observance). Moralisme hukum paling baik dipahami sebagai patologin alami dari institusionalisasi, yakni upaya untuk membuat nilai-nilai menjadi efektif guna memberikan panduan bagi tingkah laku manusia. [8]

Sementara itu Esmi Warassih (2005), mengatakan bahwa peranan kultur hukum dalam penegakan hukum sangatlah penting dan acap kali berhubungan dengan faktor-faktor non-hukum, sebagaimana dijelaskannya berikut:
Oleh karena itu, penegakan hukum hendaknya tidak dilihat sebagai suatu yang berdiri sendiri, melainkan  selalu berada diantara berbagai faktor (interchange). Dalam konteks yang demikian itu, titik tolak pemahaman terhadap hukum tidak sekedar sebagai suatu “rumusan hitam putih” (blue print) yang ditetapkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum hendaknya dilihat sebagai suatu gejala yang dapat diamati di dalam masyarakat, antara lain melalui tingkah laku warga masyarakatnya.
Itu artinya, titik perhatian harus ditujukan kepada hubungan antara hukum dengan faktor-faktor non-hukum lainnya, terutama faktor nilai dan sikap serta pandangan masyarakat, yang selanjutnya disebut dengan kultur hukum.[9]

Berangkat dari pemikiran diatas, kaitan dengan penegakan hukum di Indonesia khususnya pada bahasan pilar kultur masyarakatnya, maka budaya hukum masyarakat Indonesia sebagaimana disebutkan dimuka, sangat lah majemuk (plural society) paling tidak, ada 19 persekutuan atau keluarga hukum yang berkelindan pada masing-asing territorial adatnya. Dari sosial budaya yang bermacam-macam termasuk perbedaan antara kota dan desa (ada masyarakat organic dan ada masyarakat mekanik), maka tesis Nonet danSelznick tersebut secara relatif sangat berjalan dengan fakta empirik budaya hukum bangsa Indonesia, namun untuk secara totalitas mengondisikan kepada model penegakan hukum yang otonom kemudian kepada responsive tampaknya perlu proses yang lebih baik lagi. Hal ini sangat beralasan, karena disinyalir dalam tesisnya Nonet dan Selzenick bahwa “tak ada rezim (rezim dengan model hukum) yang dapat bertahan tanpa landasan berupa persetujuan dari warga negara yang diberikan secara sukarela”.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            Teori-teori hukum aliran positivisme adalah paradigma saintifik yang merambah pada tataran pemikiran ketertiban masyarakat bersejalan dengan tertib hukum sejak abad 19. kaitannya dengan penegakan hukum di Indonesia, paradigma tunggal legal positivism bukanlah berarti tidak baik, namun secara fungsionalnya dalam memahami, manganalis dan lebih dalam untuk mengontrol karakteristik kehidupan yang pluralistik berformat regional, nasional maupun global adalah sudah tidak memadai dan perlunya pemikiran alernatif. Banyak aliran hukum yang digagas para ahli, misalnya meramu; aliran legal positivism, aliran Freie Rechtsbewegung, aliran Rechtsvinding, atau aliran-aliran dalam format lain yang sejatinya sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia seutuhnya.
            Penegakan supremasi hukum adalah sebuah upaya manusia untuk menggapai keteraturan atau ketertiban yang dibutuhkannya. Dalam hal mana penegakan tersebut, yang pokok adalah menyinergikan ketiga pilarnya; peraturan-perundangan, aparat penegak hukum dan budaya hukum masyarakatnya.
            Optik Nonet dan Selzenick terhadap penegakan hukum di Indonesia yang legisme (legal positivism), mereka menggagas modelisasi hukum kedalam teori besarnya “hukum responsif”. Model yang ditawarkan tersebut sangat cocok dengan pluralisme dan realisme bangsa Indonesia berhukum dan potensi untuk penegakan hukum sesuai modelisasi serta tahapnya kepada hukum responsif secara totalitas sangat memungkinkan sepanjang aparat pembuat dan penegak hukum  mempunyai komitmen dan moralitas yang tinggi.
            Dalam kekerasan aparat penegak hukum di Indonesia, tesis Nonet dan Selznick dapat distrukturkan menjadi tiga: pertama, kekerasan murni atas kepentingan negara, Kedua, kekerasan sebenarnya untuk kepentingan individu, organisasi atau golongan, tetapi mengatasnamakan rakyat atau negara, ketiga, kekerasan sebagai cara-cara lain tidak ada yang bisa dilakukan (biasanya dilakukan oleh masyarakat kelas bawah yang tidak ada akses untuk mengadvokasikan hak-haknya sebagai warga negara).


DAFTAR PUSKATA
A.A.G. Peters dan Koesrini Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum (Buku III), Jakarta: Pustaka Sinar Harapan (1990)

Esmi Warrasih Pujirahayu, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, PT. Suryandaru Utama, Semarang, 2005

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, LP3ES, 2001

Moh. Mahfud MD, Sari Kuliah Kebijakan Pembangunan Hukum Pada Program Doktor Ilmu Hukum PPs. FH. UII, Yogyakarta: PPs UII (2008)

Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum; Makna Dialog Antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009

Sutandyo Wigno soebroto, Hukum Dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah. Sebuah Pengantar ke Arah Kajian Sosiologi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, 2007

Philipe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward respons Law, Haper 7 Row, 1978 (Terjemahan Raisul Muttaqien) diterbitkan oleh Penerbit Nusa Media, 2008

0 komentar:

Posting Komentar