PENGANTAR KULIAH
Mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan
merupakan mata kuliah wajib institusional, yang memberikan pemahaman terhadap
mahasiswa tentang perkembangan hukum positif di Indonesia . Hukum Ketenagakerjaan
yang mulanya disebut dengan hukum perburuhan, tidak saja menyangkut hubungan
kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan mengatur juga hubungan kerja
seperti pra pekerja/sebelum bekerja dan purna kerja/setelah bekerja.
Dengan adanya istilah
buruh yang merupakan istilah teknis saja yang kemudian berkembang menjadi
istilah pekerja karena lebih sesuai dengan nilai dalam kaidah ketenagakerjaan yaitu falsafah bangsa
Indonesia yaitu Pancasila, dimana nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
ingin diterapkan dalam tata nilai hukum nasional sebagai perubahan tata nilai hukum
warisan Hindia Belanda yang masih berlaku dalam hukum positif Indonesia.
Sebutan buruh akan masih memberikan suatu pengertian pada
kelompok pekerja golongan bawah/pekerja kasar yang hanya bekerja dengan
kekuatan fisik saja, sehingga orang-orang yang bekerja tidak dengan kekuatan
fisik seperti bekerja di bidang administrasi merasa enggan disebut buruh.
Dari sejarah perburuhan
dapat dicatat bahwa jaman feodal istilah buruh hanya digunakan untuk orang yang
melakukan pekerjaan kasar seperti kuli, tukang, dan sejenisnya yang lebih
dikenal dengan sebutan blue collar ,
sedangkan orang yang melakukan pekerjaan halus terutama yang mempunyai pangkat,
dan sejenisnya dinamakan dirinya pegawai yang berkedudukan sebagai priyayi yang
dikenal sebagai sebutan white collar.
Memang yang diatur dalam
hukum perburuhan mula-mula adalah golongan blue
collar, sedangkan golongan white
collar baru kemudian masuk hukum perburuhan, misalnya Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III Bab 6 titel 4, dahulu satu-satunya bagian
yang mengatur perburuhan, tapi hanya mengatur pelayan dan tukang. Baru mulai 1
Januari 1927 KUHPerdata Buku III Bab 7A mengatur masalah-masalah buruh, baik
buruh kasar maupun halus.
Berdasarkan hal
tersebut, pengertian hukum perburuhan hanya mengatur hubungan kerja antara
buruh dan majikan dengan imbalan upah. Dan tidak mengatur pekerja diluar
hubungan kerja (pra pekerja dan purna kerja).
Berdasarkan Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Disamping itu tenaga
kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam ini adalah pertumbuhan
industri, maka kegiatan yang dilakukan, akan
mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan
inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan
berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Rumusan pengertian Hukum
Ketenagakerjaan tentu tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum pada umumnya.
Pengertian atau definisi sepanjang perkembangan jaman senantiasa mengikuti
selera dan pandangan para ahli hukum di bidang ketenagakerjaan, sehingga tidak
harus terpaku pada rumusan tertentu.
Dalam mewujudkan apa
yang diuraikan diatas, diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan
persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri.
Disamping itu diperlukan sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu
sikap saling menghormatai dan saling mengerti serta memahami hak dan
kewajibannya masing-masing.
Hukum Ketenagakerjaan
merupakan cakrawala baru bagi tenaga kerja khususnya, sehingga mereka tidak
saja mengetahui ketentuan-ketentuan ketenagakerjan pada jaman dahulu, tetapi
dapat melihat kenyataan yang ada dewasa ini dan dipergunakan dalam hubungan
kerja.
- Identifikasi Mata Kuliah
Mata Kuliah : Hukum Ketenagakerjaan
Kode MK : WHI 4231
SKS : 2 SKS
Status Mata Kuliah : MK. Wajib Institutional
Team
Pengajar : I Ketut Markeling, SH.,MH
I Made Udiana, SH.,MH
I Ketut Sandi Sudharsana, SH.,MH.
I Nyoman Mudana, SH.,MH.
AA Gede Dharma Kusuma, SH.,MH.
I Made Pujawan, SH.
- Diskripsi Mata Kuliah
Hukum Ketenagakerjaan yang
merupakan perkembangan dari Hukum Perburuhan dan merupakan mata kuliah wajib
institutional. Substansi dari mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan ini mencakup
aspek-aspek hukum atau aturan-aturan
tentang ketenagakerjaan secara luas, artinya tidak saja menyangkut
hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan juga mengatur di luar
hubungan kerja seperti pra pekerja ( Pre Employment), dan setelah bekerja/purna
kerja ( Post Employment).
Sebagai bagian dari
kajian ilmu hukum, maka pembahasannya akan mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
nasional dan pendapat-pendapat para sarjana yang berkepeten dalam hal ini
- Tujuan Mata Kuliah
Tujuan Umum
Setelah belajar satu
semester diharapkan mahasiswa dapat mengetahui dan mampu menguasai prinsip-prinsip
dasar dan substansi hukum ketenagakerjaan yang sesuai dengan pokok-pokok
bahasan yang telah ditetapkan, dan secara umum dapat memberikan :
a. Untuk memberikan pengetahuan dan
pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa masalah-masalah Hukum
Ketenagakerjaan, karena bidang Hukum Ketenagakerjaan adalah sangat penting , sebagai
salah satu cabang ilmu hukum yang menyangkut kesejahteraan umum serta salah
satu politik social Negara kita.
b. Dengan pengetahuan dan pemahaman
mahasiswa dalam mempelajari bidang Hukum Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut
berperan dalam pengawasan pelaksanaan bidang Hukum Ketenagakerjaan
Tujuan Khusus
a. Setelah kegiatan perkuliahan,
diharapkan mahasiswa dapat memahami tentang istilah dan pengertian Hukum
Ketenagakerjaan, perkembangan, hakikat dan sifat Hukum Ketenagakerjaan serta apa yang merupakan sumber Hukum
Ketenagakerjaan
b. Dengan pengetahuan dan pemahaman
dari pengertian diatas, mahasiswa diharapkan dapat dengan mudah mempelajari,
memahami serta menjelaskan masalah-masalah pembinaan, jaminan social, hubungan
kerja, perlindungan tenaga kerja, dan mampu menganalisis persoalan-persoalan
hukum yang berkaitan dengan Hukum Ketenagakerjaan.
- Metode dan Strategi Proses
Pembelajaran
Metode perkuliahan
menggunakan Problem Based Learning
(PBL), yakni pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan
adalah belajarbukan mengajar
Strategi pembelajaran :
kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan perkuliahan ) dan tutorial 50 % (
6 kali peretemuan tutorial ). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester,
dan satu kali pertemuan untuk Ujian Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali.
.
Pelaksanaan
Perkuliahan dan Tutorial
Dalam Mata Kuliah Hukum
Ketenagakerjaan ini, perkuliahan direncanakan berlangsung 6 kali pertemuan
yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan
ke 11.
Tutorial direncakan 6 kali pertemuan yaitu : pertemuan
ke 2, ke 4, ke 6, ke 8,
ke 10, dan ke12
Strategi Perkuliahan
Perkuliah tentang pokok
bahasan dan sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat Bantu media papan
tulis, power point slide, serta menyiapkan bahan bacaan
tertentu yang sebagai referensi dan yang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum
mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri mencari bahan materi,
membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan
dalam Block Book. Teknik perkuliahan : pemaparan materi, Tanya jawab dan
diskusi
( proses pembelajaran
dua arah ).
Strategi Tutorial
·
Mahasiswa
mengerjakan tugas-tugas: (DiscussionTask,
Study Task dan Problem Task) sebagai bagian dari self study ( 20 jam
perminggu ). Kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi
·
Dalam
6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
=
Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4. Pilih
salah satu topic-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke 4.
=
Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation untuk
tugas tutorial 1, 2, 3. Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 2 dan ke 4.
- Ujian dan Penilaian
Ujian
Ujian dilaksanakan dua
kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir
Semester (UAS).
Penilaian
Penilaian akhir dari
proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai dengan Buku
Pedoman yaitu :
(UTS + TT)
_________ + 2 (UAS)
2
NA ___________________
3
Nilai :
Skala Nilai
|
Penguasaan Kompetisi
|
Keterangan dengan skala nilai
|
||
Huruf
|
Angka
|
0 - 10
|
0 - 100
|
|
A
|
4
|
Sangat baik
|
8,0 – 10,0
|
80 – 100
|
B+
|
3,5
|
Antara sangat baik dengan baik
|
7,0
– 7,9
|
70 –
79
|
B
|
3
|
Baik
|
6,5
– 6,9
|
65 –
69
|
C+
|
2,5
|
Antara baik dan cukup
|
6,0
– 6,4
|
60 –
64
|
C
|
2
|
Cukup
|
5,5
– 5,9
|
55 –
59
|
D+
|
1,5
|
Kurang
|
5,0
– 5,4
|
50 –
54
|
D
|
1
|
Sangat kurang
|
4,0
– 4,9
|
40 -
49
|
E
|
0
|
Gagal
|
0,0
– 3,9
|
00 -
39
|
- Materi Perkuliahan ( Organisasi
Perkuliahan )
I.
Pengantar
·
Pengertian
dan Perkembangan Hukum Ktenagakerjaan
·
Hakikat
dan Sifat Hukum Ketenagakerjaan
·
Pre
Employment, During Employment, dan Post Employment
II.
Hubungan Kerja dan Norma Kerja
·
Perjanjian
Kerja dan Hubungan Industrial
·
Peraturan
Perusahaan
·
Perjanjian
Kerja Bersama (PKB)
·
Pembinaan
Norma Kerja
III.
Perlindungan Tenaga Kerja
·
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
·
Program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
·
Perlindungan
Upah
IV.
Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja
·
Kebijakan
dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
·
Tata
Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
·
Tata
Cara Pemutusan hubungan Kerja
V.
Organisasi Perburuhan Internasional
·
Sejarah,
Struktur Organisasi, dan Kegiatan-Kegiatan ILO
·
Konvensi
dan Rekomendasi ILO
VI. Pengawasan Ketenagakerjaan
·
Peranan
Pengawas Ketenagakerjaan
·
Pengawasan
Ketenagakerjaan Terpadu
- Bahan
Bacaan
Perundang – undangan
:
= Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang
Jaminan Sosial dilengkapi dengan Peraturan-Peraturan Tahun 1993 dan Asuransi
Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, dan Asuransi
Sosial ABRI (ASABRI).
= Undang
– Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
= Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
= Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional
= Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
= Yanri, Zulmiar, 2005, Himpunan Peraturan
Perundang- Kesehatan Kerja, Cet.III, Lembaga ASEAN OSHNET Indonesia , Jakarta .
= Syahputra
tnggal, Iman dan Amin Widjaja Tunggal, Peraturan Perundang-Undangan
Ketenagakerjaan baru di Indonesia ,
Buku.I, Harvarindo, 2003.
Literatur
:
Anonim,
1978, Simposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional
Departemen Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta .
Anonim,
1987, Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila dengan Petunjuk
Operasional, Cet.II Yayasan Tripartit Nasional, Jakarta .
Anonim,
2003, Pedoman Penyuluh Perjanjian Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan
tramsmigrasi R.I., Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial, Bagian Proyek Pengembangan
Syarat-Syarat Kerja.
Asikin,
Zainal (ed.), 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta .
Budiono,
Abdul Rachman, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, cet.I, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Djumadi,
1995, Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial
Pancasila (HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta .
Halim,
A.Ridwan, 1990 Hukum Perburuhan dan Tanya Jawab, Cet.II., Penerbit Gahlia Indonesia , Jakarta .
Husni,
Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
(Edisi Revisi), PT.aja Grafindo Persada, Jakarta
Khakim,Abdul,
2006, Aspek Hukum Pengupahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,
Cet. I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung .
Khakim,
Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung .
Kosidin,
Koko, 1999, Perjanjian Kerja – Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan,
CV. Mandar Maju, Bandung .
Manulang,
Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II,
Penerbit Rineka Cipta, Jakarta .
Prints,Darwan,
2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia ,
Cet.II, PT. Citra Aditya bakti, Bandung .
Rachmat,
Martoyo, 1991, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Kesepakatan Kerja Bersama,
Cet.II, Penerbit Fikahati Aneska, Jakarta .
Rajaguguk,
H.P., 2002, Peranserta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan,
(Co-determination), Edisi.I, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Shamad,
Yunus, 1995, Hubungan Industrial di Indonesia, PT. bina Sumberdaya Manusia, Jakarta .
Soepomo,
Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit
Djambatan, Jakarta .
Soepomo,
Iman, 1980, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta
Soepomo,
Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta .
Suma’mur,P.K.,
1987, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Cet.VI, CV. Haji Masagung, Jakarta .
Djumialdji,F.X.,
Wiwoho Soejono, 1982, Perjanjian Perburuhan dan hubungan Perburuhan Pancasila,
Bina Aksara, Jakarta
Maimun,
2004,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita,
Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi
Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wahab,
Zulaini, 2001, dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung .
Pertemuan 1 : Perkuliahan 1
Pengantar
Pengertian
dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan
merupakan istilah baru dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum perburuhan pada
khususnys, Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pengertian ketenagakerjaan adalah
lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Namun
demikian pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan
masih mempergunakan beberapa undang-undang yang dikeluarkan sebelum dikeluarkan
UU No. 13 Tahun 2003. Adapun perkembangan Hukum Ketenegakerjaan dapat dicatat
dalam 5 (lima )
fase.
Hakikat
dan Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Secara yuridis hubungan
antara pekerja dan pengusaha adalah sama, walaupun secara social-ekonomi
kedudukan antara pekerja dan pengusaha adalah berbeda. Dan segala sesuatu
mengenai hubungan kerja diserahkan kepada kedua belah pihak, oleh karena itu
untuk memenuhi trasa keadilan perlu ada peraturan perundang-undangan untuk
melindungi pekerja. Peraturan mana adalah mengatur tentang hak dan kewajiban
diantara kedua belah pihak.
Pre
Employment, During Employment, dan Post Employment
Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003, antara lain menyebutkan bahwa : Tiap-tiap tenaga kerja barhak atas
pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan , oleh karena itu tidak
boleh ada diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Adapun ruang lingkup
tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah pre – employment, during employment, dan post employment. Selain itu tenaga kerja berhak atas pembinaan dan
perlindungan dari pemerintah.
Literatur :
Undang – Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Syahputra
tnggal, Iman dan Amin Widjaja Tunggal, Peraturan Perundang- Undangan Ketenagakerjaan baru di Indonesia ,
Buku.I, Harvarindo, 2003
Soepomo,
Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit
Djambatan, Jakarta .
Soepomo,
Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta .
Manulang,
Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II,
Penerbit Rineka Cipta, Jakarta .
Maimun,
2004,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita,
Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi
Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khakim,
Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Prints,Darwan,
2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia ,
Cet.II, PT. Citra Aditya bakti, Bandung
Pertemuan 2 : Tutorial 1
Discussion Task –
Study Task
Setelah
pembelajaran terhadap materi perkuliahan mengenai pengantar yang merupakan
pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan diatas, maka mahasiswa diharapkan dapat
menjawab dan mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini :
1
Mendiskusikan
pengertian serta membandingkan pengertian tersebut dan merumuskan
unsur-unsurnya
2. Diskusikan perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
3. Diskusikan, apa yang saudara ketahui
tentang hakikat dan sifat Hukum Ketenagakerjaan
4. Terangkan dan jelaskan apa yang
dimaksud dengan tenaga kerja
5. Ceritakan asas-asas dari hubungan
kerja
Literatur :
Undang – Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Syahputra
tnggal, Iman dan Amin Widjaja Tunggal, Peraturan Perundang- Undangan Ketenagakerjaan baru di Indonesia ,
Buku.I, Harvarindo, 2003
Soepomo,
Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit
Djambatan, Jakarta .
Soepomo,
Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta .
Manulang,
Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II,
Penerbit Rineka Cipta, Jakarta .
Maimun,
2004,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita,
Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi
Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khakim,
Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Prints,Darwan,
2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia ,
Cet.II, PT. Citra Aditya bakti, Bandung
0 komentar:
Posting Komentar