Selasa, 04 Juni 2013

PENGANTAR KULIAH

            Mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan merupakan mata kuliah wajib institusional, yang memberikan pemahaman terhadap mahasiswa tentang perkembangan hukum positif di Indonesia. Hukum Ketenagakerjaan yang mulanya disebut dengan hukum perburuhan, tidak saja menyangkut hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan mengatur juga hubungan kerja seperti pra pekerja/sebelum bekerja dan purna kerja/setelah bekerja.
Dengan adanya istilah buruh yang merupakan istilah teknis saja yang kemudian berkembang menjadi istilah pekerja karena lebih sesuai dengan nilai dalam  kaidah ketenagakerjaan yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila, dimana nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila ingin diterapkan dalam tata nilai hukum nasional sebagai perubahan tata nilai hukum warisan Hindia Belanda yang masih berlaku dalam hukum positif Indonesia.
      Sebutan buruh akan masih memberikan suatu pengertian pada kelompok pekerja golongan bawah/pekerja kasar yang hanya bekerja dengan kekuatan fisik saja, sehingga orang-orang yang bekerja tidak dengan kekuatan fisik seperti bekerja di bidang administrasi merasa enggan disebut buruh.
Dari sejarah perburuhan dapat dicatat bahwa jaman feodal istilah buruh hanya digunakan untuk orang yang melakukan pekerjaan kasar seperti kuli, tukang, dan sejenisnya yang lebih dikenal dengan sebutan blue collar , sedangkan orang yang melakukan pekerjaan halus terutama yang mempunyai pangkat, dan sejenisnya dinamakan dirinya pegawai yang berkedudukan sebagai priyayi yang dikenal sebagai sebutan white collar.
Memang yang diatur dalam hukum perburuhan mula-mula adalah golongan blue collar, sedangkan golongan white collar baru kemudian masuk hukum perburuhan, misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku III Bab 6 titel 4, dahulu satu-satunya bagian yang mengatur perburuhan, tapi hanya mengatur pelayan dan tukang. Baru mulai 1 Januari 1927 KUHPerdata Buku III Bab 7A mengatur masalah-masalah buruh, baik buruh kasar maupun halus.
Berdasarkan hal tersebut, pengertian hukum perburuhan hanya mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan imbalan upah. Dan tidak mengatur pekerja diluar hubungan kerja (pra pekerja dan purna kerja).
Berdasarkan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 Jo.Pasal 1 angka 2 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Disamping itu tenaga kerja merupakan tulang punggung pembangunan yang dalam ini adalah pertumbuhan industri, maka kegiatan yang dilakukan, akan  mengandung aspek hubungan sosial, hubungan hukum, dan hubungan antar dan inter organisasi yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban dan dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Rumusan pengertian Hukum Ketenagakerjaan tentu tidak jauh berbeda dengan pengertian hukum pada umumnya. Pengertian atau definisi sepanjang perkembangan jaman senantiasa mengikuti selera dan pandangan para ahli hukum di bidang ketenagakerjaan, sehingga tidak harus terpaku pada rumusan tertentu.
Dalam mewujudkan apa yang diuraikan diatas, diperlukan suatu sikap sosial yang mencerminkan persatuan nasional, kegotongroyongan, tenggang rasa, dan pengendalian diri. Disamping itu diperlukan sikap mental dari pelaku dalam proses produksi yaitu sikap saling menghormatai dan saling mengerti serta memahami hak dan kewajibannya masing-masing.
Hukum Ketenagakerjaan merupakan cakrawala baru bagi tenaga kerja khususnya, sehingga mereka tidak saja mengetahui ketentuan-ketentuan ketenagakerjan pada jaman dahulu, tetapi dapat melihat kenyataan yang ada dewasa ini dan dipergunakan dalam hubungan kerja.





  1. Identifikasi Mata Kuliah

Mata Kuliah                 : Hukum Ketenagakerjaan
Kode MK                     : WHI 4231
SKS                              : 2 SKS
Status Mata Kuliah      : MK. Wajib Institutional
            Team Pengajar             : I Ketut Markeling, SH.,MH
                                                  I Made Udiana, SH.,MH
                                                  I Ketut Sandi Sudharsana, SH.,MH.
                                                  I Nyoman Mudana, SH.,MH.
                                                  AA Gede Dharma Kusuma, SH.,MH.
                                                  I Made Pujawan, SH.


  1. Diskripsi Mata Kuliah
Hukum Ketenagakerjaan yang merupakan perkembangan dari Hukum Perburuhan dan merupakan mata kuliah wajib institutional. Substansi dari mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan ini mencakup aspek-aspek hukum atau aturan-aturan  tentang ketenagakerjaan secara luas, artinya tidak saja menyangkut hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, melainkan juga mengatur di luar hubungan kerja seperti pra pekerja ( Pre Employment), dan setelah bekerja/purna kerja ( Post Employment).
Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum, maka pembahasannya akan mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum nasional dan pendapat-pendapat para sarjana yang berkepeten dalam hal ini

  1. Tujuan Mata Kuliah
Tujuan Umum
Setelah belajar satu semester diharapkan mahasiswa dapat mengetahui dan mampu menguasai prinsip-prinsip dasar dan substansi hukum ketenagakerjaan yang sesuai dengan pokok-pokok bahasan yang telah ditetapkan, dan secara umum dapat memberikan :
a.       Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa masalah-masalah Hukum Ketenagakerjaan, karena bidang Hukum Ketenagakerjaan adalah sangat penting , sebagai salah satu cabang ilmu hukum yang menyangkut kesejahteraan umum serta salah satu politik social Negara kita.
b.      Dengan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa dalam mempelajari bidang Hukum Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan dalam pengawasan pelaksanaan bidang Hukum Ketenagakerjaan

Tujuan Khusus
a.       Setelah kegiatan perkuliahan, diharapkan mahasiswa dapat memahami tentang istilah dan pengertian Hukum Ketenagakerjaan, perkembangan, hakikat dan sifat Hukum Ketenagakerjaan  serta apa yang merupakan sumber Hukum Ketenagakerjaan
b.      Dengan pengetahuan dan pemahaman dari pengertian diatas, mahasiswa diharapkan dapat dengan mudah mempelajari, memahami serta menjelaskan masalah-masalah pembinaan, jaminan social, hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, dan mampu menganalisis persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan Hukum Ketenagakerjaan.

  1. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode perkuliahan menggunakan Problem Based Learning (PBL), yakni pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah belajarbukan mengajar

Strategi pembelajaran : kombinasi perkuliahan 50 % ( 6 kali pertemuan perkuliahan ) dan tutorial 50 % ( 6 kali peretemuan tutorial ). Satu kali pertemuan untuk Tes Tengah Semester, dan satu kali pertemuan untuk Ujian Akhir Semester. Total pertemuan 14 kali.
.
Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial
Dalam Mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan ini, perkuliahan direncanakan berlangsung 6 kali pertemuan yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9, dan
ke 11.
Tutorial  direncakan 6 kali pertemuan yaitu : pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8,
ke 10, dan ke12

Strategi Perkuliahan
Perkuliah tentang pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat Bantu media papan tulis, power point slide, serta menyiapkan bahan bacaan tertentu yang sebagai referensi dan yang sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri mencari bahan materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan dalam Block Book. Teknik perkuliahan : pemaparan materi, Tanya jawab dan diskusi
( proses pembelajaran dua arah ).

Strategi Tutorial
·         Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas: (DiscussionTask, Study Task dan  Problem Task)  sebagai bagian dari self  study ( 20 jam perminggu ). Kemudian berdiskusi di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi
·         Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
= Menyetor karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial 1, 2, 3, 4. Pilih salah satu topic-topik tersebut, disetor paling lambat pada tutorial ke 4.
= Mempresentasikan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation untuk tugas tutorial 1, 2, 3. Presentasi dilakukan pada saat tutorial ke 2 dan ke 4.

  1. Ujian dan Penilaian

Ujian
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian
Penilaian akhir dari proses pembelajaran ini berdasarkan rumus nilai akhir sesuai dengan Buku Pedoman yaitu :

                (UTS + TT)
                 _________  + 2 (UAS)
                          2
NA         ___________________
                                 3

Nilai :
Skala Nilai
Penguasaan Kompetisi
Keterangan dengan skala nilai
Huruf
Angka
0 - 10
0 - 100
   A
   4
Sangat baik
8,0 – 10,0
80 – 100
B+
   3,5
Antara sangat baik dengan baik
     7,0 – 7,9
   70 – 79
   B
   3
Baik
     6,5 – 6,9
   65 – 69
C+
   2,5
Antara baik dan cukup
     6,0 – 6,4
   60 – 64
   C
   2
Cukup
     5,5 – 5,9
   55 – 59
D+
   1,5
Kurang
     5,0 – 5,4
   50 – 54
   D
   1
Sangat kurang
     4,0 – 4,9
   40 - 49
   E
   0
Gagal
     0,0 – 3,9
   00 - 39

  1. Materi Perkuliahan ( Organisasi Perkuliahan )

I.                   Pengantar
·         Pengertian dan Perkembangan Hukum Ktenagakerjaan
·         Hakikat dan Sifat Hukum Ketenagakerjaan
·         Pre Employment, During Employment, dan Post Employment

II.                Hubungan Kerja dan Norma Kerja
·         Perjanjian Kerja dan Hubungan Industrial
·         Peraturan Perusahaan
·         Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
·         Pembinaan Norma Kerja

III.             Perlindungan Tenaga Kerja
·         Keselamatan dan Kesehatan Kerja
·         Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
·         Perlindungan Upah

IV.             Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja
·         Kebijakan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
·         Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
·         Tata Cara Pemutusan hubungan Kerja

V.                Organisasi Perburuhan Internasional
·         Sejarah, Struktur Organisasi, dan Kegiatan-Kegiatan ILO
·         Konvensi dan Rekomendasi ILO

VI.       Pengawasan Ketenagakerjaan
·         Peranan Pengawas Ketenagakerjaan
·         Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu


  1. Bahan Bacaan
Perundang – undangan :
=   Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial dilengkapi dengan Peraturan-Peraturan Tahun 1993 dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, dan Asuransi Sosial ABRI (ASABRI).
= Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
=   Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
=   Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
= Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
=  Yanri, Zulmiar, 2005, Himpunan Peraturan Perundang- Kesehatan Kerja, Cet.III, Lembaga ASEAN OSHNET Indonesia, Jakarta.
      =  Syahputra tnggal, Iman dan Amin Widjaja Tunggal, Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan baru di Indonesia, Buku.I, Harvarindo, 2003.

Literatur :
Anonim, 1978, Simposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Anonim, 1987, Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila dengan Petunjuk Operasional, Cet.II Yayasan Tripartit Nasional, Jakarta.
Anonim, 2003, Pedoman Penyuluh Perjanjian Kerja, Departemen Tenaga Kerja dan tramsmigrasi R.I., Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial, Bagian Proyek Pengembangan Syarat-Syarat Kerja.
Asikin, Zainal (ed.), 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.
Budiono, Abdul Rachman, 1995, Hukum Perburuhan di Indonesia, cet.I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Djumadi, 1995, Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Halim, A.Ridwan, 1990 Hukum Perburuhan dan Tanya Jawab, Cet.II., Penerbit Gahlia Indonesia, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo Persada, Jakarta
Khakim,Abdul, 2006, Aspek Hukum Pengupahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Cet. I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kosidin, Koko, 1999, Perjanjian Kerja – Perjanjian Perburuhan dan Peraturan Perusahaan, CV. Mandar Maju, Bandung.
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Prints,Darwan, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.II, PT. Citra Aditya bakti, Bandung.
Rachmat, Martoyo, 1991, Serikat Pekerja, Pengusaha dan Kesepakatan Kerja Bersama, Cet.II, Penerbit Fikahati Aneska, Jakarta.
Rajaguguk, H.P., 2002, Peranserta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan, (Co-determination), Edisi.I, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Shamad, Yunus, 1995, Hubungan Industrial di Indonesia, PT. bina Sumberdaya Manusia, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta

Soepomo, Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Suma’mur,P.K., 1987, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Cet.VI, CV. Haji Masagung, Jakarta.
Djumialdji,F.X., Wiwoho Soejono, 1982, Perjanjian Perburuhan dan hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta
Maimun, 2004,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wahab, Zulaini, 2001, dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.









Pertemuan 1 : Perkuliahan 1
Pengantar

Pengertian dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum perburuhan pada khususnys, Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pengertian ketenagakerjaan adalah lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Namun demikian pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan masih mempergunakan beberapa undang-undang yang dikeluarkan sebelum dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003. Adapun perkembangan Hukum Ketenegakerjaan dapat dicatat dalam 5 (lima) fase.

Hakikat dan Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Secara yuridis hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah sama, walaupun secara social-ekonomi kedudukan antara pekerja dan pengusaha adalah berbeda. Dan segala sesuatu mengenai hubungan kerja diserahkan kepada kedua belah pihak, oleh karena itu untuk memenuhi trasa keadilan perlu ada peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja. Peraturan mana adalah mengatur tentang hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.

Pre Employment, During Employment, dan Post Employment
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, antara lain menyebutkan bahwa : Tiap-tiap tenaga kerja barhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan , oleh karena itu tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Adapun ruang lingkup tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah pre – employment, during employment, dan post employment. Selain itu tenaga kerja berhak atas pembinaan dan perlindungan dari pemerintah.
Literatur :
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Syahputra tnggal, Iman dan Amin Widjaja Tunggal, Peraturan Perundang-    Undangan Ketenagakerjaan baru di Indonesia, Buku.I, Harvarindo, 2003
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Maimun, 2004,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Prints,Darwan, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.II, PT. Citra Aditya bakti, Bandung


Pertemuan 2 : Tutorial 1
Discussion Task – Study Task

            Setelah pembelajaran terhadap materi perkuliahan mengenai pengantar yang merupakan pokok bahasan dan sub-sub pokok bahasan diatas, maka mahasiswa diharapkan dapat menjawab dan mendiskusikan pertanyaan-pertanyaan dibawah ini :
1        Mendiskusikan pengertian serta membandingkan pengertian tersebut dan merumuskan unsur-unsurnya
2.      Diskusikan  perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
3.      Diskusikan, apa yang saudara ketahui tentang hakikat dan sifat Hukum Ketenagakerjaan
4.      Terangkan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja
5.      Ceritakan asas-asas dari hubungan kerja

Literatur :
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Syahputra tnggal, Iman dan Amin Widjaja Tunggal, Peraturan Perundang-    Undangan Ketenagakerjaan baru di Indonesia, Buku.I, Harvarindo, 2003
Soepomo, Iman, 1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Soepomo, Iman, 1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Manulang, Sendjun H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Maimun, 2004,Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Khakim, Abdul, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 (edisi Revisi), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Prints,Darwan, 2000, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet.II, PT. Citra Aditya bakti, Bandung

>>>>>>>Selanjutya Klik Di Bawah<<<<<<<<<

0 komentar:

Posting Komentar